Ada satu adagium warung kopi yang sangat presisi untuk menggambarkan tabiat kekuasaan di negeri kita akhir-akhir ini: “Yen iso digawe ruwet, ngopo digawe gampang?” Kalau bisa membuat satu meja birokrasi baru yang mentereng, mengapa harus repot-repot membenahi meja lama yang sudah berdebu dan penuh coretan?
Panggung politik dan ekonomi kita mendadak gempar, layaknya disengat listrik tegangan tinggi. Biang keroknya adalah sebuah pidato tak biasa dari Presiden Prabowo Subianto di gedung DPR. Tanpa ada desas-desus atau masa pacaran berupa sosialisasi yang matang, Presiden langsung mengetok palu maklumat raksasa: seluruh tata kelola ekspor komoditas strategis kita—mulai dari batu bara yang hitam legam, minyak sawit mentah (CPO) yang kuning keemasan, hingga besi baja ferroalloy—kini wajib melewati satu pintu tunggal. Tidak ada lagi cerita perusahaan swasta bisa melenggang kangkung jualan langsung ke pembeli di Shanghai atau Rotterdam. Semua harus mengantre di depan loket baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Pengumuman ini mengejutkan bukan main. Biasanya, urusan makroekonomi dibahas pelan-pelan dalam rapat kabinet, dilempar ke media berupa draf, lalu diuji publik. Ini tidak. Presiden langsung mengumumkannya di panggung tertinggi legislatif menjelang pembahasan kerangka ekonomi makro. Pasar modal yang sensitif langsung merespons dengan senam jantung massal; layar bursa mendadak memerah membara karena para pelaku pasar terkejut bukan main.
Perusahaan “Gres” dari Meja Notaris
Namun, mari kita kesampingkan dulu kepanikan para pialang saham di SCBD. Ada satu detail kecil nan menggelitik yang berhasil dibongkar oleh investigasi Tempodotco dalam video bertajuk “Tersengat Ekspor Satu Pintu | Jelasin Dong!”. Detail ini kalau dipikir-pikir rasanya agak ajaib untuk sebuah lembaga yang diberi kewenangan memonopoli hajat hidup ekspor satu negara.
Ketika dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dibuka, terungkaplah sebuah fakta yang membikin dahi berkerut. PT DSI ini ternyata barang yang benar-benar baru keluar dari oven. Aktaarisnya tertanggal 18 Mei 2026, dan surat keputusan dari Kemenkumham baru terbit tanggal 19 Mei 2026. Lebih kocak lagi, saat awal dibentuk, status hukumnya ternyata masih tercatat sebagai swasta nasional, belum berstatus BUMN resmi! Sebuah entitas yang status hukumnya masih berbau wangi kertas akta baru, sudah ditargetkan harus langsung beroperasi memegang kendali ekspor nasional pada bulan Juni 2026. Ini namanya bukan lagi percepatan, melainkan kejar tayang gaya rorojonggrang.
Di balik kemudi raksasa baru ini, duduklah nama-nama yang sudah tidak asing di telinga jagat investasi. Lembaga ini berada di bawah kendali Danantara Investment Management (DIM) yang dipimpin oleh Pandu Sahrir. Kursi Direktur diisi oleh Luke Mahoni, mantan petinggi PT Vale, dan posisi Komisaris ditempati oleh Harold Darma, eks Mandiri Sekuritas. Singkatnya, ini adalah panggungnya para profesional muda berlatar belakang finansial mentereng yang mendadak diberi mandat oleh negara untuk menjadi penjaga gawang perdagangan internasional Indonesia.
Angka Ribuan Triliun dan Beras untuk Singapura
Tentu saja, pemerintah tidak mungkin meluncurkan manuver seekstrem ini tanpa membawa narasi yang suci dan heroik. Jargonnya selalu sama dari zaman ke zaman: demi menyelamatkan kekayaan negara dari jarahan para mafia dan pengusaha nakal.
Presiden Prabowo membawa data yang angkanya begitu fantastis sampai-sampai membuat kepala orang awam pusing menghitung jumlah nolnya. Mengutip data PBB dari rentang tahun 1991 hingga 2024, Presiden menyebut telah terjadi kebocoran dana akibat praktik under invoicing (membuat nota tagihan ekspor lebih rendah dari nilai asli) sebesar 908 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15.400 triliun! Belum lagi urusan capital outflow alias keuntungan yang kabur dan menetap di luar negeri yang jumlahnya mencapai 343 miliar dolar AS.
Keresahan pemerintah ini bukan tanpa dasar empiris. Menteri Keuangan Purbaya dikabarkan sempat melakukan inspeksi mendadak berupa pengambilan sampel acak terhadap 10 perusahaan eksportir sawit besar. Hasilnya? Konsisten ditemukan pola nakal bernama transfer pricing. Modusnya klasik tapi efektif: perusahaan di Indonesia menjual sawit dengan harga tiarap di bawah harga pasar kepada anak usaha mereka sendiri yang didirikan di Singapura. Tujuannya jelas, agar setoran pajak di dalam negeri menjadi mini, sementara keuntungan gemuknya diparkir dengan aman di Singapura yang pajaknya lebih ramah.
Dengan mendirikan PT DSI sebagai corong tunggal, pemerintah mengklaim bisa menyumbat semua kebocoran itu dan mengamankan pendapatan negara hingga 150 miliar dolar AS per tahun. Angka yang sangat menggiurkan bagi sebuah rezim yang punya banyak program mercusuar yang butuh biaya raksasa.
Sistem Dua Tahap: Ketika Swasta Kehilangan Klien
Bagaimana cara PT DSI mengeksekusi monopoli raksasa ini dalam waktu singkat? Pemerintah telah menyiapkan cetak biru transisi yang dibagi dalam dua tahap selama jangka waktu enam bulan.
Pada tahap pertama, yang dijadwalkan berjalan selama tiga bulan (Juni, Juli, Agustus), perusahaan swasta sebenarnya masih diberi peran. Mereka masih dilibatkan dalam proses pra-clearance (urusan perizinan awal) dan post-clearance (urusan pembayaran). Namun, untuk urusan inti yaitu proses dokumen ekspor dan pengangkutan fisik barang (clearance), kendali sudah mulai diambil alih oleh BUMN baru ini.
Nah, kiamat kecil bagi kemandirian pengusaha swasta baru benar-benar terjadi di tahap kedua, alias tiga bulan berikutnya. Pada fase ini, seluruh rangkaian tahapan ekspor—mulai dari hulu hingga hilir (pra-clearance, clearance, hingga post-clearance)—akan sepenuhnya diambil alih (take over) oleh PT DSI. Para eksportir swasta tidak lagi diperbolehkan berhubungan langsung atau bertukar kontrak dengan klien luar negeri mereka. Hubungan dagang yang sudah mereka bangun puluhan tahun diputus di tengah jalan; posisinya digantikan oleh PT DSI sebagai agen tunggal. Pengusaha lokal kini turun kasta hanya menjadi sekadar penyedia barang bagi sebuah perusahaan plat merah yang baru lahir semalam.
Kegelisahan Dunia Usaha dan Bayang-Bayang Cengkeh Orde Baru
Langkah radikal yang serba mendadak ini tentu saja melahirkan kegelisahan yang luar biasa di dunia usaha. Problem utamanya bukan karena para pengusaha ini antipati pada penertiban pajak, melainkan karena mereka menghadapi tembok ketidakpastian hukum yang tebal. Banyak dari eksportir batu bara dan sawit yang jauh-jauh hari sudah menandatangani kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri, lengkap dengan klausul denda yang ketat jika pengapalan terlambat. Sekarang, dengan adanya sistem satu pintu yang mekanismenya masih meraba-raba, bagaimana nasib kontrak-kontrak tersebut? Mengapa kebijakan sekelas ini minim sosialisasi?
Tak pelak, kebijakan monopoli satu pintu ini langsung memicu ingatan publik pada lembaran sejarah kelam perekonomian Indonesia di masa Orde Baru. Publik, melalui catatan kritis Tempo, langsung teringat pada riwayat Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Dulu, BPPC didirikan dengan narasi yang tidak kalah mulia: untuk melindungi para petani cengkeh dari permainan harga para tengkulak. Namun apa lacur? Begitu monopoli berjalan, lembaga tersebut justru berubah menjadi monster penghisap rente yang menghancurkan industri cengkeh dari hulu ke hilir, merugikan petani, dan akhirnya menjadi salah satu simbol kronisme paling korup dalam sejarah republik ini.
Sejarah adalah guru yang galak. Kebijakan monopoli perdagangan oleh negara, jika tidak dikelola dengan transparansi tingkat tinggi, sering kali tidak menyelesaikan masalah lama melainkan hanya memindahkan ladang korupsi dari sektor swasta ke sektor birokrasi.
Mengapa Harus Membuat Pintu Baru?
Catatan paling kritis dan mendasar yang dilemparkan oleh Tempo dalam diskusinya adalah sebuah pertanyaan filosofis: mengapa pemerintah gemar sekali memilih jalan pintas dengan membentuk lembaga komersial baru (sebuah PT di bawah Danantara), alih-alih mereformasi institusi atau otoritas negara yang sudah ada dan memang memiliki fungsi pengawasan tersebut?
Kita ini sudah punya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kita punya Direktorat Jenderal Pajak. Kita punya Kementerian Perdagangan. Jika masalah utamanya adalah under invoicing, misinvoicing, atau transfer pricing, bukankah itu berarti kinerja sistem pengawasan di Bea Cukai dan Dirjen Pajak yang selama ini bolong-bolong dan perlu dibenahi? Mengapa instansi-instansi tersebut tidak diperkuat, sistemnya digitalisasi secara transparan, dan aparatnya dibersihkan dari mentalitas suap?
Membuat sebuah perusahaan baru untuk mengambil alih fungsi perdagangan justru dikhawatirkan akan memicu intervensi negara yang berlebihan dalam dunia bisnis. Langkah jalan pintas ini rawan menciptakan “ruang gelap” baru di mana keputusan ekspor ditentukan oleh selera segelintir elite di dalam PT DSI. Alih-alih menghilangkan praktik kecurangan, corong tunggal ini justru berpotensi memunculkan celah berburu rente baru (rent-seeking) di pasar internasional. Para pemburu rente tidak perlu lagi mendekati ratusan perusahaan swasta; mereka cukup mendekati satu pintu tunggal yang memegang kunci perdagangan negara.
Penutup: Taruhan Besar di Bulan Juni
Bulan Juni sudah di depan mata. Taruhan politik dan ekonomi yang diambil oleh Presiden Prabowo melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini adalah taruhan yang luar biasa besar. Jika lembaga baru yang didirikan secara kilat ini mampu bekerja dengan profesionalisme tingkat tinggi, transparan, bebas dari pungutan liar, dan benar-benar bisa menyetor 150 miliar dolar AS per tahun ke kas negara tanpa menghambat jalannya ekspor, maka kita semua wajib angkat topi.
Namun, jika sebaliknya yang terjadi—jika sistem dua tahap ini justru menciptakan kemacetan logistik di pelabuhan, memicu gugatan hukum atas kontrak jangka panjang dari pembeli internasional, dan menjelma menjadi “BPPC Jilid Dua” yang dikuasai sekelompok elite—maka pemerintah sedang menuntun ekonomi kita menuju hari-hari yang sangat kelam.
Kebocoran belasan ribu triliun memang harus disumbat, itu kewajiban negara. Namun, menyumbat kebocoran dengan cara membangun bendungan baru yang fondasi hukumnya dikerjakan semalam dan belum teruji kekuatannya, adalah tindakan yang mengundang bahaya. Kita hanya bisa berharap, para profesional muda di dalam Danantara benar-benar sadar bahwa yang sedang mereka pertaruhkan di atas meja kerja mereka bukan sekadar angka-angka di atas kertas akta, melainkan nasib perut ratusan juta rakyat Indonesia yang hidupnya bergantung pada berputarnya roda ekonomi dari hasil bumi pertiwi.
