Saya itu kadang sering mikir, apa sih sebenarnya yang dicari orang-orang kuat dan berkuasa di negeri ini? Uang? Sudah turah-turah, tujuh turunan pun rasanya gak bakal habis buat beli seblak sewu gerobak. Jabatan? Lha wong sudah jadi menteri, sudah jadi ketua partai besar pula. Kurang apa lagi coba?
Tapi ternyata, ada satu ruang kosong di dada para pembesar kita yang tampaknya belum sah kalau belum diisi oleh sebaris huruf magis di depan nama mereka: “Dr.”
Ya, Doktor. Gelar akademik tertinggi, yang kalau di kampung saya dulu, untuk mendapatkannya seseorang harus rela rambutnya rontok, matanya minus lima karena begadang membaca tumpukan kitab setinggi gajah, dan wajahnya berubah kuyu mirip orang belum bayar kontrakan tiga bulan. Gelar ini sakral. Ia adalah simbol puncak laku prihatin dunia intelektual.
Namun, beberapa waktu belakangan ini, kesakralan itu mendadak ambyar. Kita disuguhi drama kolosal yang lebih seru daripada drakor slot prime time: kisruh disertasi Pak Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI). Pembaca tentu sudah tahu, atau minimal pernah dengar selentingan, betapa kilatnya prosesi Pak Menteri ini meraih gelar doktornya. Cuma butuh waktu 1 tahun 8 bulan!
Bagi Anda yang pernah kuliah S-3 dan butuh waktu sampai tujuh tahun sampai-sampai rambut jidatnya mundur tiga senti, rekor Pak Bahlil ini jelas sebuah keajaiban dunia yang patut dirayakan dengan tumpengan. Tapi bagi sebuah institusi bernama UI, keajaiban ini justru berujung jadi badai besar yang bikin pusing tujuh keliling.
Dan puncaknya, yang bikin saya pengin ketawa sekaligus elus dada, adalah kabar terbaru ini: Pak Bahlil kabarnya bersiap-siap mau menggugat UI ke pengadilan kalau kelulusannya terus-menerus dihambat. Bayangkan, sebuah universitas tertua dan paling mentereng di negeri ini, mau didebat di meja hijau oleh mahasiswanya sendiri yang kebetulan seorang menteri. Luar biasa. Di titik ini, saya merasa dunia akademis kita sedang tidak baik-baik saja, atau justru sedang melucu dengan sangat garing.
Antara Hak Hukum dan Gengsi Penguasa
Mari kita bedah pelan-pelan urusan rencana gugatan ini. Pak Bahlil, menurut cerita para koleganya, memang sudah melempar sinyal bakal membawa urusan ini ke jalur hukum. Bahkan, sinyal itu konon sudah sampai ke telinga Rektor UI lewat perantara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Skenarionya makin mirip film-film intrik politik, bukan?
Sebagai warga negara, Pak Bahlil tentu punya hak penuh untuk menggugat siapa saja. Jangankan UI, menggugat angin lalu pun boleh kalau dia merasa dirugikan. Rektor UI yang baru, Prof. Heri Hermansyah, dengan sangat diplomatis juga sudah merespons: silakan saja, UI menghormati hak hukum setiap warga negara.
Tapi, mari kita pakai logika warung kopi instan. Di mana-mana, yang namanya mahasiswa itu kalau pengin lulus ya nurut sama aturan kampus. Kalau dosen pembimbing bilang, “Ini bab tigamu masih acak-acakan, perbaiki!”, ya si mahasiswa bakal pulang dengan lesu, begadang lagi, revisi lagi. Bukan malah pulang, ambil handphone, lalu menelepon pengacara buat mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Kalau setiap mahasiswa yang skripsinya dicoret-coret dosen boleh menggugat kampus, saya jamin pengadilan kita bakal penuh sesak oleh ribuan mahasiswa semester tua yang frustrasi. Tapi ya itu tadi, bedanya, ini yang dihadapi UI bukan mahasiswa biasa yang kalau ke kampus naik motor matic belum bayar cicilan. Ini menteri, Bos. Ini ketua umum partai besar. Orang yang terbiasa memberi perintah, tiba-tiba harus tunduk pada perintah dewan penguji akademik. Di situlah letak ego yang agaknya sedang tergores hebat.
Mahkamah Agung Menangkan UI
Namun, rencana gugatan Pak Bahlil ini tampaknya bakal menemui jalan yang lumayan terjal dan berliku. Sebab, baru-baru ini ada kabar mengejutkan dari Medan Merdeka Utara. Mahkamah Agung (MA) baru saja menjatuhkan putusan kasasi yang memenangkan Rektor UI.
Ceritanya begini, pembaca sekalian. Urusan disertasi ini kan bukan cuma melibatkan Pak Bahlil sendirian. Ada tim promotor dan kopromotor—dalam hal ini Prof. Chandra Wijaya dan Dr. Athor Subroto—yang pasang badan membela kelulusan kilat sang menteri. Ketika UI menjatuhkan sanksi etik kepada kedua pembimbing ini karena dinilai kebablasan memberi karpet merah, mereka tidak terima lalu menggugat Rektor UI ke pengadilan. Di tingkat bawah, mereka sempat menang.
Tapi di tingkat kasasi? MA berkata lain. Palu hakim diketuk, dan jreeeng… permohonan kasasi Rektor UI dikabulkan! Putusan MA ini secara otomatis membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Artinya apa? Secara hukum, sanksi etik yang dijatuhkan UI kepada tim promotor itu sah, valid, dan tidak bisa diganggu gugat. Dan yang paling krusial bagi Pak Bahlil: putusan ini menegaskan kembali posisi hukum bahwa dirinya memang wajib hukumnya untuk memperbaiki disertasinya. Tidak ada jalur pintas, tidak ada diskon akademik. Mahkamah Agung saja sudah berpendapat begitu, lalu kalau Pak Bahlil masih nekat mau menggugat UI dengan materi yang sama, rasanya kok ya agak-agak gimana gitu. Ibarat mau tanding bola, tapi wasit utamanya sudah meniup peluit panjang tanda pertandingan selesai.
Deretan Pelanggaran yang Terjadi
Sekarang, mari kita masuk ke bagian yang paling sensitif, yaitu temuan dari Dewan Guru Besar UI. Bagian inilah yang kalau dibaca oleh para akademisi tulen bisa bikin mereka nangis darah di pojokan perpustakaan.
Dewan Guru Besar UI menemukan sederet pelanggaran yang lumayan bikin geleng-geleng kepala dalam proses studi S-3 Pak Bahlil. Pertama, soal ketidakjujuran dalam pengambilan data. Ini serius sekali. Dalam dunia sains dan akademik, kejujuran data itu harga mati, seperti kesetiaan dalam pernikahan. Kalau datanya bermasalah, runtuhlah seluruh bangunan argumen ilmiahnya.
Kedua, adanya keistimewaan dalam pembimbingan. Ya kita paham lah, melayani seorang menteri pasti beda dengan melayani mahasiswa reguler yang kalau mau bimbingan harus nunggu dosen di depan toilet berjam-jam. Tapi kalau keistimewaannya sampai menabrak batas-batas kepatutan, ya itu namanya penganaktirian terhadap keadilan akademik.
Lalu, apa lagi? Ini dia: masalah publikasi ilmiah. Pembaca yang akrab dengan dunia kampus pasti tahu syarat mutlak lulus S-3 adalah menulis artikel di jurnal internasional bereputasi, yang biasanya terindeks Scopus. Nah, dua artikel awal Pak Bahlil ternyata kedapatan dipublikasikan di jurnal yang statusnya predator alias discontinued. Jurnal predator itu, gampangnya, adalah jurnal abal-abal yang penting bayar, tulisan apa saja pasti terbit. Mau nulis resep odading dikasih bumbu teori konspirasi pun mungkin bisa lolos kalau bayarannya cocok.
Ketika ketahuan, diajukanlah artikel pengganti. Sialnya, artikel pengganti ini malah memicu masalah baru: dugaan konflik kepentingan. Mengapa? Karena salah satu penguji dalam sidang Pak Bahlil ternyata menjabat sebagai deputi di kementerian yang dipimpin oleh Pak Bahlil sendiri! Lha ini kan lucu. Bagaimana bisa seorang anak buah di kantor ditugaskan menjadi penguji objektif untuk menentukan lulus tidaknya sang bos besar? Yang ada, si penguji pasti bakal sungkan setengah mati. Alih-alih mengkritik metodologi, bisa-bisa sidangnya malah berubah jadi sesi laporan kinerja bulanan.
Konferensi Menteri Beda Dengan Konferensi Mahasiswa
Ada satu lagi poin keberatan dari kubu Pak Bahlil yang menurut saya sangat menarik untuk dikuliti secara santai. Beliau mempermasalahkan syarat kehadiran dalam konferensi internasional.
Aturan di UI—dan hampir seluruh kampus di dunia—mewajibkan mahasiswa S-3 untuk mempresentasikan hasil penelitiannya di forum konferensi ilmiah. Nah, Pak Bahlil ini merasa dirinya sudah memenuhi syarat itu karena beliau sering diundang ke berbagai konferensi internasional. Tapi, status beliau di sana itu hadir sebagai Menteri Republik Indonesia dan bertindak sebagai keynote speaker alias pembicara utama yang disambut karpet merah dan dikawal ajudan.
Di sinilah letak salah kaprahnya. Dewan Guru Besar UI melihatnya dari kacamata yang berbeda. Di forum ilmiah, Anda itu dinilai sebagai mahasiswa yang sedang diuji isi kepalanya, bukan menteri yang sedang memberikan pengarahan kebijakan negara.
Kalau jadi keynote speaker, Anda datang, pidato di podium, lalu semua orang tepuk tangan karena menghormati jabatan Anda. Setelah itu selesai, tidak ada sesi tanya jawab yang membabat habis metodologi penelitian Anda secara kejam. Sementara, syarat kelulusan S-3 itu menuntut Anda berdiri di depan panelis, mempresentasikan paper, lalu siap “ditelanjangi” dan dikritik habis-habis oleh sesama periset. Pak Bahlil tampaknya bingung membedakan antara panggung kekuasaan politik dan panggung pembuktian intelektual. Di kampus, baju menteri Anda harus ditaruh di luar ruangan; di dalam ruangan, Anda hanyalah seorang pembelajar yang butuh koreksi.
Disertasinya Wajib Direvisi
Melihat benang kusut ini, sebenarnya solusi yang ditawarkan oleh pihak Universitas Indonesia itu sangat sederhana dan beradab. Rektor UI sudah menegaskan, pintu kelulusan sama sekali tidak dikunci mati buat Pak Bahlil. Kampus tidak sedang berniat menjegal karier atau mempersulit hidup sang menteri.
Kuncinya cuma satu: selesaikan perbaikan karya ilmiah itu, penuhi semua ketentuan akademik yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tutupi atau dipotong kompas. Beres.
Pesan dari UI ini sebenarnya adalah pesan moral bagi kita semua: bahwa di hadapan ilmu pengetahuan, derajat semua manusia itu sama tegaknya. Seberapa pun tingginya jabatanmu di pemerintahan, seberapa pun besarnya pengaruh politikmu di panggung kekuasaan, ketika Anda memasuki gerbang dunia akademis, Anda harus tunduk pada dialektika ilmiah. Logika kekuasaan yang biasa dipakai untuk “mengondisikan” keadaan di luar sana, mendadak tidak laku ketika berhadapan dengan standar etik keilmuan.
Maka, ketimbang menghabiskan energi untuk menyusun berkas gugatan ke pengadilan—yang justru berpotensi makin membuka lebar-lebar borok proses akademik ini ke hadapan publik—alangkah eloknya kalau Pak Bahlil mengambil laptopnya kembali. Duduklah dengan tenang di meja kerja, buka file disertasinya, baca coretan dari para guru besar, lalu revisi pelan-pelan.
Bukankah itu jauh lebih kesatria? Menjadi doktor karena benar-benar berkeringat memperbaiki tulisan, bukan menjadi doktor karena memenangkan gugatan hukum melawan kampusnya sendiri. Lagipula, kalau nanti gelarnya didapat dari hasil menang gugatan, apa ya gak ewuh kalau nanti dipanggil: “Selamat pagi, Bapak Doktor Hasil Putusan Pengadilan…”? Ah, rasanya kok kurang sedap didengar.
