Bayangkan Anda sedang bokek-bokeknya, dompet kempes sampai-sampai kalau dibuka yang keluar bukan duit melainkan helaan napas pasrah. Tiba-tiba, saat sedang mencangkul di pekarangan belakang rumah, linggis Anda membentur sesuatu yang keras. Setelah digali lebih dalam, ternyata ada peti harta karun berisi emas batangan warisan Mojopahit. Wah, langsung kebayang kan senyum semringah yang merekah di wajah?
Kurang lebih, begitulah gambaran perasaan kolektif bangsa kita saat Kementerian ESDM dengan wajah berseri-seri mengumumkan penemuan cadangan gas bumi raksasa di Blok Ganal, Kalimantan Timur. Tidak tanggung-tanggung, yang menemukan adalah raksasa energi asal Italia bernama Eni. Lokasi persisnya ada di sumur Kaliga-1 dan Geng North.
Angka-angkanya kalau ditulis di kalkulator warung bisa bikin layarnya eror. Potensi gasnya diperkirakan mencapai 5 triliun kaki kubik, ditambah bonus kondensat sebanyak 300 juta barel. Bagi negara yang sedang megap-megap mengurusi ketahanan energi nasional seperti kita, penemuan ini jelas bukan sekadar angin segar, melainkan tabung oksigen berukuran raksasa.
Selama ini, kita tahu sama tahu kalau pasokan gas domestik kita sedang dalam tren “jalan di tempat” kalau tidak mau disebut terjun bebas. Akibatnya, Kilang LNG Bontang yang legendaris itu kapasitas operasinya terus menyusut, mirip-mirip seperti warung makan yang kehabisan stok bahan baku tapi pegawainya tetap harus digaji. Kehadiran gas dari Blok Ganal ini diproyeksikan bakal menghidupkan kembali raksasa yang sedang tertidur itu. Pokoknya, narasi yang dibangun begitu indah, penuh dengan bumbu-bumbu masa depan gemilang dan swasembada energi. Kita semua diajak bertepuk tangan, bersyukur atas berkah alam yang melimpah ini.
Namun, sebagai manusia yang hidup di tanah air tercinta ini, kita tentu punya insting yang terlatih oleh sejarah. Di balik berita-berita besar yang berbau duit triliunan, biasanya selalu ada aroma lain yang mengikutinya. Benar saja, belum sempat kita merayakan kegembiraan ini dengan tumpengan, sayup-sayup terdengar suara gaduh dari balik panggung tender proyeknya. Ada aroma amis yang mendadak menyeruak di antara wangi gas alam.
Perusahaan Italia Bisa Bebas Syarat TKDN
Kegaduhan itu bermula dari sebuah benda berbentuk silinder panjang yang bernama pipa bawah laut. Untuk mengalirkan gas sebanyak itu dari dasar laut ke daratan, tentu butuh pipa yang sangat banyak dan panjang. Di sinilah letak keseruannya. SKK Migas, selaku wasit alias regulator yang bertugas mengawasi jalannya proyek, tiba-tiba dituding sedang bermain mata. Mereka disinyalir menggelar karpet merah selebar-lebarnya untuk Eni, sang investor asal Italia.
Caranya bagaimana? Dengan menghapus syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pipa bawah laut tersebut. Ini jelas sebuah manuver yang bikin dahi berkerut sampai ke ubun-ubun.
Mari kita pakai logika sederhana orang belanja di pasar. Kalau Anda punya hajat besar dan butuh tenda, sementara tetangga sebelah rumah Anda menyewakan tenda dengan kualitas yang masuk akal, ke mana Anda akan menyewa? Logikanya, tentu ke tetangga sendiri dong, supaya duitnya muter di kampung sendiri. Itu namanya semangat gotong royong, atau dalam bahasa keren birokrasinya: TKDN. Aturan TKDN ini bukan imbauan moral seperti tulisan “Jagalah Kebersihan” di dinding pos ronda. Aturan ini mengikat secara hukum, tertuang gagah dalam berbagai Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri ESDM. Angka minimalnya jelas, berkisar antara 25% hingga 40%.
Tapi entah karena angin apa, SKK Migas mendadak amnesia dengan aturan yang mereka buat atau awasi sendiri. Di awal tender, syarat TKDN untuk pipa ini dilolosi begitu saja. Eni diperbolehkan melirik pipa impor. Celakanya lagi, harga pipa impor yang dipilih itu harganya selangit. Menurut data yang beredar, pipa impor itu dihargai sekitar $5.000 per ton. Sementara itu, pabrikan pipa lokal kita, yang sebenarnya juga bisa bikin, menawarkan harga yang jauh lebih masuk akal, yaitu di kisaran $1.000 hingga $2.000 per ton.
Coba Anda renungkan perlahan sambil menyeruput kopi. Ada barang lokal seharga dua juta rupiah, tapi Anda lebih memilih membeli barang impor seharga lima juta rupiah untuk fungsi yang mirip. Kalau itu pakai duit pribadi Anda untuk gaya-gayaan di Instagram, ya silakan saja, paling-paling Anda ditegur pasangan. Tapi kalau ini menyangkut proyek negara, tentu ada logika yang sedang korsleting. Mengapa barang yang lebih mahal tiga kali lipat justru diberi jalan tol, sementara industri dalam negeri yang sudah megap-megap malah disuruh jadi penonton di pinggir lapangan?
Drama “Maju-Mundur Cantik” ala Birokrasi Kita
Melihat ketidakadilan yang begitu telanjang, para pengusaha lokal tentu tidak tinggal diam. Mereka yang tergabung dalam berbagai asosiasi langsung teriak, melayangkan surat keberatan, dan mengetuk pintu Kementerian ESDM. Suasananya jadi mirip kompleks perumahan yang warganya demo karena ketua RT-nya ketahuan membagikan jatah bansos hanya untuk kerabat dekatnya sendiri.
Melihat situasi yang mulai memanas dan baunya mulai tercium ke mana-mana, SKK Migas tampaknya mulai panik. Di sinilah drama “maju-mundur cantik” khas birokrasi kita dimulai. Setelah di awal tender mereka membebaskan syarat TKDN, tiba-tiba pada Oktober 2025, SKK Migas mengeluarkan surat edaran baru yang isinya menegaskan kembali bahwa seluruh proyek migas wajib mematuhi aturan TKDN.
Bayangkan Anda sedang ikut lomba lari. Di tengah jalan, saat Anda sudah ngos-ngosan, panitia tiba-tiba mengubah rute dan aturan mainnya. Bingung tidak? Ya pasti bingung setengah mati. Para pelaku usaha lokal dibuat pusing tujuh keliling oleh kebijakan yang ambigu dan plinplan ini. Ini mau pakai aturan yang mana? Aturan yang membebaskan impor, atau aturan surat edaran yang mewajibkan lokal?
Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, tentu punya jurus silat lidah untuk meredam kegaduhan ini. Beliau membantah keras adanya anak emas atau pengistimewaan. Dalihnya klasik dan selalu sukses menjadi tameng: alasan spesifikasi teknis. Menurutnya, pipa dengan spesifikasi super-canggih yang dibutuhkan untuk proyek raksasa di Blok Ganal ini belum mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.
“Ini masalah keselamatan, masalah teknis tingkat tinggi, bukan soal nasionalisme buta,” mungkin begitu kira-kira subteks dari pembelaannya.
Sebuah argumen yang terdengar sangat rasional di telinga orang awam. Tapi pertanyaannya, kalau memang industri lokal belum mampu, mengapa harus ada drama surat edaran yang mewajibkan TKDN lagi di tengah jalan? Mengapa tidak sejak awal dilakukan transparansi dan pembinaan?
Karena didesak kiri-kanan dan mendapat teguran keras dari Kementerian ESDM, SKK Migas akhirnya mengambil jalan yang paling disukai oleh kultur politik kita: jalan kompromi. Keputusannya adalah bagi dua, alias porsi 50:50. Setengah pipa pakai produk lokal, setengahnya lagi silakan impor. Sebuah solusi yang sangat khas Indonesia: semua orang harus pulang dengan wajah tersenyum, urusan aturan hukum nomor sekian, yang penting tidak ada lagi yang demo.
Saat Dompet Negara Jadi Taruhan lewat Cost Recovery
Mungkin sebagian dari Anda akan berkata, “Ya sudahlah, yang penting kan proyeknya jalan. Lagian yang keluar duit banyak kan si Eni, perusahaan Italia itu. Kenapa kita yang pusing?”
Nah, di sinilah letak jebakan betmen yang paling hakiki, yang membuat kita semua wajib peduli dan mengelus dada. Proyek Blok Ganal ini tidak menggunakan skema potong kompas yang murni menggunakan duit swasta tanpa pamrih. Proyek ini berjalan di atas rel bernama skema Cost Recovery.
Bagi yang belum akrab dengan istilah ini, mari kita buat analogi sederhana lagi. Anggaplah Anda punya rumah besar yang bocor. Anda menyewa tukang untuk memperbaikinya. Si tukang bilang, “Bos, saya perbaiki dulu pakai duit saya ya, nanti semua nota belanja material dan biaya makan saya, Anda yang ganti total setelah rumahnya beres.” Itu adalah konsep dasar cost recovery. Seluruh biaya operasi yang dikeluarkan oleh investor asing itu, dari mulai beli baut sampai beli pipa mahal tadi, nantinya akan ditagihkan dan diganti oleh pemerintah kita menggunakan anggaran negara alias APBN!
Sekarang, mari kita hubungkan titik-titik masalahnya. Pipa impor tadi harganya $5.000 per ton, sedangkan pipa lokal harganya maksimal $2.000 per ton. Selisih $3.000 per ton itu bukan angka yang kecil kalau dikalikan beribu-ribu ton pipa. Ketika Eni memilih pipa impor yang jauh lebih mahal, maka nilai klaim cost recovery yang akan ditagihkan ke pemerintah kita otomatis melonjak drastis.
Artinya apa? Negara kita dipaksa membayar biaya yang jauh lebih mahal untuk sesuatu yang sebenarnya bisa diefisiensikan. Ini bukan lagi soal efisiensi bisnis korporasi, ini adalah beban langsung bagi APBN kita. Duit rakyat yang harusnya bisa dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah rusak, atau menyubsidi pupuk petani, terpaksa dialokasikan untuk mengganti biaya pipa impor mahal yang proses tendernya penuh kejanggalan.
Belum lagi kalau kita bicara soal dampak makroekonominya. Transaksi bernilai raksasa itu tentu menggunakan mata uang Dolar AS. Ketika kita berbondong-bondong membeli pipa impor dalam jumlah masif, permintaan terhadap Dolar akan melonjak, dan akibatnya nilai tukar Rupiah kita akan semakin tertekan dan babak belur. Kita yang di rumah tangga ini yang akan menanggung akibatnya lewat harga-harga barang pokok yang ikutan naik. Jadi, ini bukan sekadar urusan pipa di dasar laut Kalimantan, ini urusan isi dompet saya, Anda, dan kita semua.
Maju Kena Mundur Kena
Majalah Tempo, melalui diskusi mendalamnya, menyoroti bahwa pemerintah kita sebenarnya sedang terjebak dalam dilema klasik: maju kena, mundur kena. Di satu sisi, pemerintah dikejar target untuk segera merealisasikan proyek strategis nasional ini. Kalau proses tendernya berbelit-belit dan investornya telanjur ngambek lalu kabur membawa modalnya, kita juga yang rugi karena gasnya tetap terkunci di dalam bumi. Kita butuh uang mereka, kita butuh teknologi mereka.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga punya kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi serta menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri. Kalau setiap ada proyek besar kita selalu menyerah pada dalih “produk lokal belum siap”, maka sampai hari kiamat pun industri dalam negeri kita tidak akan pernah naik kelas. Mereka tidak akan pernah punya pengalaman memproduksi barang berspesifikasi tinggi karena kesempatannya selalu diberikan kepada orang asing.
Kompromi 50:50 yang diambil SKK Migas mungkin bisa meredam kegaduhan untuk sementara waktu. Tapi, itu hanyalah obat parasetamol yang meredakan gejala pusing, bukan menyembuhkan penyakit utamanya. Penyakit utamanya ada pada sistem dan integritas penegakan aturan.
Oleh karena itu, rekomendasi yang diajukan oleh Tempo sangat masuk akal dan patut didukung penuh: pemerintah harus segera mengevaluasi secara total skema cost recovery ini. Skema ini, dalam banyak kasus, memang cenderung membuat kontraktor atau investor kurang termotivasi untuk melakukan efisiensi biaya proyek. Toh, seberapa pun mahalnya barang yang mereka beli, toh nantinya akan diganti juga oleh negara. Logika bisnis mereka jadi manja, dan celahnya rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum bermental pemburu rente yang gemar berburu komisi dari transaksi impor.
Menghadapi penemuan cadangan migas raksasa ini, kita tidak boleh hanya terpukau oleh angka-angka triliunan yang berkilau di atas kertas. Kita harus tetap waras dan kritis mengawal prosesnya. Jangan sampai, atas nama percepatan proyek strategis, kita rela melanggar aturan hukum yang kita buat sendiri, mengorbankan industri dalam negeri, dan membiarkan APBN kita digerogoti oleh ketidakefisian yang disengaja. Jangan sampai berkah alam yang melimpah di Kalimantan Timur ini ujung-ujungnya hanya menjadi berkah bagi kantong investor asing dan segelintir pejabat, sementara rakyatnya hanya kebagian mencium bau gasnya saja tanpa pernah menikmati kemakmurannya.
