Berpikir Kembali Tentang Keputusan Aneh MK Soal MBG

Mari kita mulai dari hal yang paling mendasar: makan. Siapa, coba, yang tidak suka makanan gratis? Di negeri di mana syukuran khitanan saja bisa mengundang setengah desa demi piring-piring berisikan rendang dan nasi uduk, tawaran makan gratis adalah jenis rayuan gombal paling mematikan. Maka, ketika janji kampanye Makan Bergizi Gratis (MBG) dilontarkan, kita semua paham betul alasannya. Itu bukan sekadar program; itu adalah sihir politik level dewa.

Namun, belakangan ini, bau aromatik dari dapur program tersebut mendadak berubah menjadi agak pesing. Bukan karena bumbu yang racikannya keliru, melainkan karena kompornya ditaruh di tempat yang sangat tidak masuk akal: ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Beberapa waktu lalu, para guru dan akademisi yang gerah lantaran uang anggaran pendidikan dipotong demi membiayai piring-piring makanan itu, memberanikan diri mengetuk pintu MK. Logika mereka sederhana—bahkan terlalu sederhana untuk ukuran orang-orang yang gemar berdebat pasal: uang pendidikan ya buat pendidikan. Buat memperbaiki atap sekolah yang hampir roboh, buat menggaji guru honorer yang dibayar seharga dua bungkus rokok eceran per bulan, atau buat beli buku-buku perpustakaan.

Tapi apa yang terjadi kemudian? Yakinlah, para hakim agung kita di MK rupanya sedang kepikiran ingin jadi koki. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program MBG hukumnya adalah konstitusional bersyarat. Artinya? Boleh, Bos! Duit pendidikan boleh dipotong buat beli nasi dan telur sampai tahun 2027. Nanti, baru pada tahun 2028—kalau dunia belum kiamat dan umur APBN masih panjang—uang itu tidak boleh lagi disentuh untuk MBG.

Membaca putusan ini, saya cuma bisa mengelus dada sambil membayangkan betapa magisnya hukum di Republik ini. Konstitusi kita rupanya elastis sekali, mirip karet gelang pembungkus nasi uduk di pinggir jalan. Bisa ditarik ke sana, ulur ke sini, menyesuaikan siapa yang sedang memegang sendok sayur.

MBG Punya Kedudukan Hukum Karena itu Adalah Janji Politik

Satu hal yang paling bikin saya geleng-geleng kepala dari logika para hakim MK dalam putusan ini adalah dasar pemikirannya. Kalau Anda sempat membaca atau mendengar dinamika di balik putusan tersebut, ada sebuah logika ajaib yang diselipkan: MBG dianggap konstitusional salah satunya karena program ini merupakan janji politik yang disampaikan saat Pemilu dan dimenangkan oleh rakyat.

Gila. Ini adalah pencapaian logika tingkat langit ke sembilan!

Mari kita renungkan sejenak sambil minum kopi. Sejak kapan pidato kampanye politisi di atas panggung—di mana suara mereka pecah-pecah disemburkan pengeras suara sewaan dan diselingi dangdutan—memiliki bobot hukum setara Konstitusi?

Kalau besok-besok ada calon presiden yang dalam keadaan kurang tidur menjanjikan bahwa setiap warga negara bakal diberi roket pribadi untuk piknik ke planet Mars pada tahun 2030, apakah kalau dia terpilih, janji itu otomatis menjadi tindakan yang konstitusional? Apakah kemudian dana riset dan anggaran kesehatan boleh dikuras habis-habisan demi memboking kapal antariksa Elon Musk, hanya karena “dulu pernah diucapkan waktu kampanye”?

Dulu, setahu saya yang awam ini, proses pembuat produk hukum itu rumitnya setengah mati. Ada Naskah Akademik, ada Uji Publik, ada perdebatan sengit di DPR, sampai akhirnya diketok jadi Undang-Undang. Itu pun masih sangat bisa dibatalkan oleh MK kalau terbukti menabrak UUD 1945. Tapi sekarang, jalurnya dipangkas secara revolusioner: cukup diucapkan di depan ribuan simpatisan yang memakai kaos gratisan, maka abracadabra, kata-kata itu suci dan konstitusional!

Logika hukum yang rapuh ini membuat kita bertanya-tanya dengan nada agak sarkas: para hakim kita itu sebenarnya lulusan fakultas hukum mana, sih? Apakah di ruang kuliah dulu mereka diajari bahwa teks UUD 1945 bisa kalah sakral dibandingkan teks pidato kampanye yang ditulis oleh spin doctor atau tim humas partai?

Kompromi Politik dan Biar Para Dapur MBG Tidak Rugi

MK beralasan bahwa penundaan larangan sampai 2028 itu terpaksa dilakukan karena APBN 2026 sudah berjalan, dan APBN 2027 proses pembahasannya sudah dimulai sejak awal tahun. Jadi, daripada bikin kaget dan bikin tatanan anggaran kacau, ya sudahlah, lanjutkan saja dulu pelanggarannya sampai dua tahun lagi.

Ini kan ajaib. Bayangkan Anda menangkap basah seorang pencuri yang sedang mengangkut televisi dari rumah Anda. Lalu, sang ketua RT yang bertindak sebagai mediator bilang, “Ya sudah, jangan dimarahi. Karena dia sudah telanjur gotong televisinya sampai pagar depan, biarkan dia bawa dulu TV ini selama dua tahun. Nanti tahun ketiga baru TV-nya harus dikembalikan.”

Apakah itu keadilan? Jelas bukan. Itu bukan kepastian hukum; itu namanya buying time, alias mengulur waktu. Itu adalah kompromi politik murahan di mana MK berusaha berdiri di tengah-tengah: memuaskan penggugat dengan janji “nanti 2028 dihentikan”, sekaligus menyenangkan penguasa dengan ucapan “sekarang silakan pakaikan terus dana pendidikannya”.

Tapi tunggu dulu, kenapa harus dua tahun? Kenapa angka 2028 yang dipilih? Nah, di sinilah kacamata ekonomi orang awam mulai bekerja.

Kalau Anda hitung-hitungan bisnis dapur atau Satuan Pelayanan Bergizi (SPBG) yang menjamur di mana-mana, investasi untuk bikin dapur massal, beli oven raksasa, sewa armada penyalur, dan bayar pegawai itu butuh waktu pengembalian modal (break-even point). Berapa lama? Ya kira-kira 1,5 sampai 2 tahun!

Maka, penundaan dua tahun ini tiba-tiba terasa sangat masuk akal—bukan secara hukum, melainkan secara kalkulasi dagang. Negara, melalui putusan MK, seolah-olah sedang memastikan bahwa para pengusaha dapur, kontraktor, dan pemodal yang sudah telanjur menanam investasi ratusan miliar tidak akan rugi. Mereka diberi waktu yang cukup untuk balik modal dan memetik keuntungan, sebelum keran uang pendidikan dari APBN resmi ditutup.

Sungguh luar biasa betapa baiknya negara ini kepada para kontraktor. Sementara rakyat kecil, para guru honorer, dan anak-anak sekolah yang terancam mendapatkan pendidikan seadanya hanya bisa gigit jari melihat anggaran mereka disulap jadi katering massal.

MBG: Program tidak Efisien Menciptakan Sampah Buang-Buang Uang

Sekarang mari kita turun dari ruang sidang MK yang ber-AC dingin itu ke lapangan tempat piring-piring MBG itu benar-benar dibagikan. Apa yang kita lihat di sana?

Kabar di berita tidak bisa berbohong. Sudah puluhan ribu anak sekolah yang mengalami keracunan makanan. Ada yang mual-mual di kelas, ada yang dilarikan ke puskesmas, bahkan ada sekolah yang terpaksa meliburkan siswanya gara-gara hidangan yang datang aromanya sudah basi.

Belum lagi masalah sampah makanan (food waste). Anak-anak sekolah itu bukan tentara yang bisa dipaksa melahap apa saja yang ada di piring stainless steel. Banyak makanan yang tidak cocok dengan lidah mereka, atau porsinya kegedean, atau rasanya memang tidak karuan, yang akhirnya berakhir di tempat sampah.

Beberapa pengamat ekonomi menyebut potensi nilai makanan yang terbuang sia-sia (food waste) dari proyek MBG ini bisa mencapai angka fantastis: sekitar Rp62,4 triliun per tahun! Bayangkan, Rp62 triliun dibuang jadi sampah tiap tahun, dan sebagian besar uang itu dipetik dari anggaran pendidikan yang seharusnya dipakai untuk mencerdaskan kehidupan bangsa!

Negara ini rasanya sedang melakukan akrobat paling kocak sekaligus tragis. Kita kekurangan anggaran untuk menaikkan gaji guru, kita kehabisan dana untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang roboh di pelosok daerah, tapi kita punya puluhan triliun uang untuk dibuang ke dalam tong sampah dalam bentuk makanan basi.

Lalu ketika ditanya dari mana dananya? Sebagian dari utang baru, sebagian dari pajak rakyat, dan sisanya memotong porsi anggaran pendidikan serta transfer ke daerah. Rakyat yang bayar pajak 85% untuk mengisi kas APBN seolah tidak punya suara. Pemerintah dan hakim-hakim kita lebih cemas memikirkan nasib tuntutan hukum para pemilik dapur katering daripada tangisan orang tua yang anaknya masuk rumah sakit gara-gara makan makanan katering yang pengawasannya ugal-ugalan.

Tahun 2028 akan Semakin Suram

Lalu, apa yang akan terjadi nanti pada tahun 2028 ketika “masa tenggang” dari MK ini berakhir?

Apakah program MBG akan dihentikan? Ah, jangan lugu-lugu amat jadi warga negara. Politisi mana yang rela mematikan program bagi-bagi rezeki terbesar menjelang tahun Pemilu 2029? Menghapus MBG di tahun 2028 sama saja dengan bunuh diri politik. Program ini bakal tetap dipertahankan dengan segala cara.

Masalahnya, kalau tahun 2028 dana pendidikan sudah tidak boleh lagi dipakai, dari mana pemerintah akan menyedot anggaran ratusan triliun rupiah per tahun itu?

Jawabannya cuma ada dua, dan dua-duanya mengerikan.

Pertama, pemerintah akan menggerogoti pos anggaran wajib lainnya. Kalau anggaran pendidikan sudah dikunci oleh putusan MK, maka pos yang paling empuk untuk dimangsa berikutnya adalah pos Kesehatan. Siap-siap saja melihat anggaran Puskesmas atau BPJS diutak-atik demi piring-piring katering. Atau kalau tidak, pemerintah akan “kreatif” mengoyak penerimaan dari BUMN dan lembaga pembiayaan baru seperti Danantara, mengalihkan dividen yang harusnya masuk ke kas negara menjadi modal langsung (off-budget) bagi dapur-dapur MBG.

Kedua, berburu di kebun binatang. Istilah ini merujuk pada kebiasaan pemerintah mengejar pajak dari rakyat kecil secara membabi buta ketika kas negara mulai ngos-ngosan. Siap-siap saja warung lontong sayur, pedagang bakso, sampai pemilik kos-kosan bakal dikejar-kejar petugas pajak. Jangan kaget kalau nanti ada razia pajak di pasar kaget, sementara uangnya dipakai untuk membiayai katering massal yang pengelolaannya tidak transparan.

Fiskal kita akan jebol, ruang gerak ekonomi akan makin sempit, dan rakyat kecil kembali menjadi korban ganda: sudah pajaknya ditarik lebih mahal, pelayanan publiknya makin merosot, anak-anaknya di sekolah malah disajikan makanan yang bikin waswas.

Harapan Terakhir

Melihat kelakuan para pejabat dan hakim di tingkat atas yang seperti sedang bermain komedi putar, rasanya wajar kalau kita merasa putus asa. Hukum yang harusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru berubah menjadi stempel pengesahan bagi kebiasaan buruk pemerintah.

Namun, apakah kita harus menyerah begitu saja?

Tentu tidak. Masih ada pintu-pintu perlawanan yang bisa diketuk. Di tingkat hukum, masih ada gugatan-gugatan lain terkait UU APBN dan efisiensi dana transfer daerah yang sedang bergulir. Masih ada peluang untuk melakukan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) atau tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di Mahkamah Agung.

Tapi yang paling penting justru bukan apa yang terjadi di dalam gedung mahkamah yang megah itu, melainkan apa yang bisa kita lakukan di tingkat grassroots—di sekolah-sekolah dan di rumah-rumah kita sendiri.

Gerakan civil disobedience atau pembangkangan sipil secara damai bisa menjadi jawaban. Jika sekolah, para guru, dan organisasi orang tua murid sepakat bahwa keselamatan serta kesehatan anak-anak mereka lebih penting daripada proyek katering politik ini, mereka punya hak penuh untuk menolak. Sekolah bisa membuat surat pernyataan kolektif: “Terima kasih, kami tidak butuh MBG, berikan saja anggarannya untuk perbaiki atap kelas kami yang bocor atau naikkan gaji guru kami.”

Jika ribuan sekolah di Indonesia secara serentak menolak menerima kiriman makanan tersebut, putusan MK selucu apa pun tak akan ada artinya. Tekanan publik dari orang tua yang khawatir anaknya keracunan adalah sinyal politik yang jauh lebih dahsyat daripada gertakan para politisi di Senayan.

Pada akhirnya, negara ini adalah milik kita—rakyat yang memeras keringat tiap hari untuk membayar pajak—bukan milik para kontraktor dapur atau politisi yang gemar bersolek dengan janji-janji manis. Kalau hukum sudah kehilangan akal sehatnya, maka akal sehat rakyatlah yang harus mengambil alih pertunjukan.

Mari kita jaga piring anak-anak kita, sekaligus menjaga sisa-sisa akal sehat di negeri yang makin jenaka ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *