Kondisi Hukum di Indonesia Saat ini dan Siasat Melewatinya Bagi Rakyat Jelata

Ketika Hukum Jadi Juragan Bakso (Dan Kita Cuma Pembeli Pasrah)

Suatu hari, bayangkan Anda memesan semangkuk bakso kuah pedas di warung langganan. Di benak Anda yang wajar, bakso itu mestinya berisi daging giling halus, disiram kuah kaldu hangat, plus taburan seledri dan bawang goreng. Tapi, saat mangkuk datang, isinya malah bongkahan batu bata disiram air sabun.

Ketika Anda protes, si abang penjual tersenyum manis sambil menyodorkan buku menu tebal berstempel resmi: “Berdasarkan Pasal 4 Paragraf B di warung ini, yang dimaksud bakso adalah segala benda padat yang direbus dalam wadah bundar.”

Secara hukum warung, dia benar. Tapi secara akal sehat—alias public common sense—jelas ada yang bikin otak kita pengin melompat keluar dari tempurungnya.

Kira-kira begitulah gambaran perasaan kita ketika menyimak kegelisahan Prof. Mahfud MD belakangan ini. Hukum di negeri tercinta ini rasanya kok makin hari makin menjauh dari naluri keadilan warga biasa. Hukum kita sedang mengalami degradasi yang tidak tanggung-tanggung: dari norma suci pencari keadilan, merosot menjadi sekadar “industri rekayasa”. Ada pasal, ada harga; ada pesanan, ada pencocokan.

Kalau Anda punya kuasa atau uang, salahnya bisa dipoles sedemikian rupa lewat silat kata sampai pasalnya pas untuk membebaskan. Sebaliknya, kalau Anda warga unyu-unyu tanpa backstage politik, tapi kebetulan punya tanah yang dilirik pengembang atau beda pandangan dengan penguasa lokal, bakal dicari-carikan pasal sampai ketemu sela kesalahan Anda. Ruh hukum berupa moralitas dan keadilan ditendang keluar, sisanya cuma selongsong kosong berisi administrasi yang dingin dan menakutkan.

Melihat Kasus Febri Adriansyah

Bicara soal komedi hukum (yang sayangnya sama sekali tidak lucu ini), mari kita tengok salah satu sorotan tajam Prof. Mahfud mengenai penanganan kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Di sini, publik disuguhi tontonan aneh: pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Dalam rekam sejarah penegakan hukum kita, manuver semacam ini tidak pernah ada presedennya. KUHAP kita yang dibikin dengan susah payah oleh para sepuh hukum zaman dulu padahal sudah membagi kapling kewenangan secara gamblang. Mana wilayah polisi, mana wilayah jaksa.

Kenapa ini berbahaya? Karena hukum mengenal asas universal yang legendaris: Nemo Judex in Causa Sua. Bahasa keren Latinnya memang ribet, tapi intinya sederhana saja: tidak ada seorang pun yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri.

Bayangkan pertandingan sepak bola antara Persib melawan Persija, tapi wasitnya diambil dari bek tengah Persib yang masih pakai jersey lengkap. Apapun keputusan si wasit—meski dia bersumpah demi langit dan bumi bakal adil—penonton pasti curiga.

Sebab itulah Mahfud MD mengusulkan agar kasus ini diambil alih saja oleh KPK lewat pintu Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019. Mengapa?

  1. Butir C: Ada kecurigaan publik bahwa penanganan mandiri oleh internal berpotensi menyembunyikan pelaku utama yang sesungguhnya.
  2. Butir D: Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum—alias korupsi di atas korupsi.
  3. Butir E: Adanya hambatan akibat campur tangan atau intervensi pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Apalagi sudah ada Nota Kesepahaman (MOU) tahun 2017 antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK terkait penanganan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Lah, aturan dan jalurnya kan sudah disediakan, kenapa kok malah bikin atraksi akrobat di luar rel?

Bangsa Hancur Karena Hukumnya Hancur

Banyak dari kita mungkin berpikir, “Ah, itu kan urusannya para elit di Jakarta. Saya ini cuma buruh ketik, penjual angkringan, atau pegawai swasta biasa, apa urusannya sama kerusakan hukum?”

Eits, jangan salah. Mahfud MD memberikan peringatan yang sangat mengerikan: kerusakan hukum adalah cara paling ampuh membunuh sebuah bangsa dari dalam.

Sebuah negara jarang hancur hanya karena diserang tentara asing dari luar. Negara justru lebih sering roboh karena fondasi hukumnya busuk di dalam. Ketika hukum tidak lagi bisa dipercaya, maka lahirlah yang namanya public distrust—ketidakpercayaan massal dari rakyat.

Warga mulai merasa bahwa mematuhi aturan itu perbuatan bodoh, sementara melanggar aturan adalah kecerdikan. Ketika masyarakat sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, polisi, atau jaksa, maka yang berlaku adalah hukum rimba. Kekayaan alam melimpah, bonus demografi, atau gedung-gedung pencakar langit yang gagah tak akan ada artinya kalau hukumnya ambruk. Semuanya bisa lenyap dalam sekejap karena kekacauan sosial.

Surat Terbuka untuk Pak Prabowo

Di tengah situasi yang remang-remang ini, Mahfud MD menitipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto. Pilihan ini bukan tanpa alasan. Pak Prabowo dikenal sebagai sosok dengan jiwa patriotik dan nasionalisme yang tebal. Beliau sering berapi-api bicara tentang kedaulatan NKRI dan kekayaan bangsa yang digarong.

Namun, modal terbesar seorang pemimpin untuk menyelamatkan kekayaan bangsa itu bukan cuma pasukan tentara atau retorika yang membakar semangat, melainkan hukum yang berkeadilan.

Jika Presiden Prabowo berani mengambil tindakan tegas untuk menyapu bersih industri rekayasa hukum dan mengembalikan independensi lembaga penegak hukum, itu akan menjadi modal politik paling mewah dan abadi. Pemimpin yang dikenang sepanjang sejarah bukanlah pemimpin yang berhasil membangun gedung paling tinggi, melainkan pemimpin yang sanggup menegakkan keadilan saat hukum sedang dijadikan barang dagangan.

Panduan Selamat untuk Warga Jelata

Nah, sekarang sampai kita pada pertanyaan paling krusial bagi panjenengan dan saya: Sebagai warga biasa yang tidak punya bekingan jenderal, tidak punya om anggota DPR, dan isi dompet pas-pasan, bagaimana caranya kita bertahan hidup di negeri dengan hukum yang sedang ‘agak laen’ ini?

Berikut adalah beberapa tips realistis namun taktis agar langkah kita tetap aman, lancar, dan meminimalkan risiko hukum:

Pahami Dokumen Sebelum Menandatangani (Jangan Cuma Scroll dan Klik ‘Agree’)

Di negeri di mana pasal bisa diplintir, tanda tangan Anda adalah jimat sekaligus jerat. Jangan pernah menandatangani surat perjanjian, kuitansi kosong, atau berkas transaksi apa pun tanpa membacanya secara teliti. Jika ada klausa yang membingungkan, tanyakan sampai jelas. Jangan sungkan terlihat rewel daripada nanti menangis di kantor polisi.

Arsipkan Sesuatu Secara Digital dan Fisik (Tertulis Adalah Raja)

Kebenaran lisan itu rapuh di hadapan hukum kita. Selalu biasakan komunikasi penting—terutama urusan uang, kerjaan, jual-beli, atau sewa-menyewa—memiliki jejak tertulis (WhatsApp, email, surat perjanjian). Simpan bukti transfer dan nota. Saat terjadi sengketa, ‘bukti obrolan dan kertas’ jauh lebih sakti daripada sekadar kata ‘kata si abang kemarin begitu’.

Jauhi Sengketa ‘Lahan Basah’ jika Tak Punya Amunisi

Ini saran yang agak pahit tapi sangat realistis. Jika Anda berurusan dengan bisnis atau konflik tanah yang melibatkan ‘orang kuat’, oligarki lokal, atau oknum berseragam, berpikirlah seribu kali sebelum nekat bertarung secara terbuka jika Anda tidak memiliki dukungan media atau jaringan bantuan hukum yang solid. Cari jalur mediasi atau pendampingan lembaga resmi sejak awal.

Manfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Posbakum Kampus

Ingat, kita mungkin tidak punya uang untuk bayar pengacara kondang bernilai miliaran. Tapi kita punya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan atau fakultas hukum perguruan tinggi setempat. Mereka diisi oleh anak-anak muda dan advokat idealis yang siap membela warga miskin dan terpinggirkan secara cuma-cuma atau berbiaya sangat terjangkau.

Jadikan ‘Kekuatan Viral’ dan Media Sosial sebagai Benteng Terakhir

Suka atau tidak, saat ini berlaku pameo “No Viral, No Justice”. Jika Anda menjadi korban kesewenang-wenangan hukum yang jelas-jelas menabrak akal sehat, dokumentasikan dengan rapi, runtut, dan objektif. Narasikan tanpa ujaran kebencian/fitnah (agar tak kena UU ITE), lalu minta bantuan netizen atau media independen untuk menyuarakan. Dalam banyak kasus, sorotan publik adalah satu-satunya hal yang membuat oknum penegak hukum kembali sadar pada akal sehat.

Tetap Menjadi Warga yang ‘Tertib Administrasi’

Jangan beri celah kecil sedikit pun bagi oknum untuk memeras Anda. Bayar pajak tepat waktu, urus SIM dan STNK secara resmi, lengkapi izin usaha, dan patuhi aturan lalu lintas. Semakin bersih catatan administrasi Anda, semakin sulit bagi oknum untuk ‘mencari-cari pasal’ dari kesalahan sepele Anda.

Pada akhirnya, kita memang tidak bisa mengubah sistem hukum dalam semalam. Tapi dengan tetap kritis, waspada, dan saling menjaga antar sesama warga kecil, kita setidaknya tidak menjadi mangsa empuk dari industri rekayasa hukum. Mari terus merawat akal sehat, karena cuma itu harta terakhir yang tidak bisa disita oleh pasal-pasal buatan manusia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *