Polisi Di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi

Suatu hari, di tengah kepungan mikrofon wartawan, seorang Kapolri pernah melemparkan sebuah kelakar yang renyah sekaligus menohok. Menanggapi wacana yang tiba-tiba berembus kencang tentang rencana mengembalikan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian, si jenderal dengan santai berujar: “Kalau Polri ditaruh di bawah kementerian, lebih baik saya jadi petani saja.”

Sebuah kalimat yang sekilas terdengar jenaka, khas guyonan warung kopi, tapi kalau kita bedah pelan-pelan, ada aroma harga diri institusi yang sangat pekat di sana. Menjadi petani tentu pekerjaan mulia, jauh lebih mulia daripada jadi koruptor. Namun, jika seorang pemegang tongkat komando tertinggi korps baju cokelat sampai merasa “lebih terhormat bertani” ketimbang memimpin polisi di bawah menteri, kita tahu ada sesuatu yang sedang dipertaruhkan habis-habisan: independensi, kuasa, dan—tentu saja—gengsi struktural.

Wacana meletakkan polisi di bawah kementerian (entah itu Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru) sebenarnya bukan barang baru. Itu adalah diskursus lama yang sengaja ditiupkan kembali oleh sebagian kalangan. Argumennya terdengar sangat akademis dan mengacu pada pakem tata negara di banyak negara maju: polisi itu ranah sipil, penegak hukum domestik, maka idealnya ia bernaung di bawah portofolio seorang menteri, bukan langsung nangkring di ketiak Presiden.

Namun, bagi Polri, gagasan ini seperti mesin waktu yang hendak menyeret mereka kembali ke masa lalu yang kelam. Masa di mana mereka pernah menjadi “anak tiri” yang murung, dipaksa memakai seragam mirip tentara, dan kehilangan jati diri sipilnya selama puluhan tahun di era Orde Baru.

Dari Zaman Kompeni ke Kamar Mandi Dalam Negeri

Mari kita putar balik ingatan kita. Menengok sejarah kepolisian di tanah air itu mirip seperti membaca buku harian seorang remaja yang labil: posisinya berpindah-pindah, namanya berganti-ganti, tergantung siapa yang sedang memegang remote kontrol kekuasaan.

Di zaman kolonial Belanda, pembagian kerja sebenarnya sudah sangat waras. Ada yang namanya Algemeene Politie alias Polisi Umum. Tugasnya ya mengurusi maling, copet, ketertiban pasar, dan keamanan dalam negeri. Sementara tentara sibuk mengurusi pertahanan militer dari ancaman luar atau menumpas pemberontakan besar. Garis batasnya tegas, setegas batas tanah sertifikat hak milik.

Lalu Jepang datang membawa kultur fasisnya, membentuk Tokubetsu Keisatsutai (Barisan Polisi Khusus) yang semi-militeristik. Di sinilah benih-benih “polisi rasa tentara” mulai disemai.

Begitu Sukarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, negara baru ini pontang-panting menata organisasi. Tebak di mana posisi polisi pertama kali ditaruh? Mereka dimasukkan ke dalam keluarga besar Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Sebuah pilihan yang logis untuk pamong praja penjaga ketertiban sipil.

Namun, namanya juga masa revolusi, situasi politik bergerak secepat gocekan Maradona. Belum genap satu tahun, tepatnya pada 1 Juli 1946, posisi Polri digeser. Melalui ketetapan pemerintah, mereka dicabut dari Depdagri dan diletakkan langsung di bawah Perdana Menteri. Tanggal inilah yang sampai sekarang kita rayakan dengan upacara megah dan potong tumpeng sebagai Hari Bhayangkara.

Puncak “kejayaan” politik polisi di era lama terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin (1960–1961). Saat itu, Kepala Kepolisian bukan cuma pejabat setingkat dirjen atau menteri muda, melainkan memegang posisi mentereng di kabinet dengan jabatan menteri penuh bernama Menteri Panglima Angkatan Kepolisian. Polisi punya daya tawar politik yang setara dengan Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Tapi, hari-hari indah itu mendadak mendung ketika Jenderal Soeharto naik takhta.

Ketika Polisi Menjadi “Adik Bungsu” yang Tertindas

Tahun 1967 adalah awal dari romansa paksa yang traumatis. Presiden Soeharto, dengan visi stabilitas keamanan totalnya, memutuskan untuk menyatukan semua unsur bersenjata ke dalam satu wadah raksasa: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Polri resmi diintegrasikan ke dalam ABRI, berada di bawah komando Menteri Pertahanan/Panglima ABRI.

Secara kertas, mereka sejajar sebagai empat angkatan. Secara realitas? Polri diposisikan sebagai “adik bungsu” yang paling bontot, paling lemah, dan sering kali mendapat sisa-sisa rezeki administratif.

Dampaknya luar biasa merusak watak dasar kepolisian. Polisi yang sejatinya adalah penegak hukum sipil dipaksa mengadopsi kultur militeristik. Mereka diajari cara berpikir kombatan: melihat masyarakat bukan sebagai warga yang harus dilayani, melainkan sebagai potensi musuh yang harus ditertibkan.

Bukan cuma mentalnya yang dimiliterisasi, struktur dayanya pun dipangkas habis oleh rezim Orde Baru yang sangat “Angkatan Darat-sentris”. Ambil contoh Korps Brimob. Awalnya, Brimob itu dibentuk dengan unit berskala besar mirip batalyon infanteri yang tangguh. Pada awal 1980-an, taring Brimob dipeteli. Operasional mereka dipangkas menjadi kompi-kompi kecil, dan yang paling menyakitkan, persenjataan berat mereka ditarik, dialihkan ke tangan militer.

Polisi dilarang menggelar latihan taktis berskala besar. Urusan intelijen pun setali tiga uang. Fungsi intelijen polisi diletakkan di bawah kendali ketat lembaga intelijen militer. Akibatnya, kepolisian kita selama puluhan tahun mandul dalam mengembangkan kemampuan intelijen kriminal. Mereka pintar menangkap copet di terminal, tapi gagap setengah mati ketika harus mengendus kejahatan kerah putih atau jaringan kriminal terorganisir yang canggih. Polisi menjadi pelengkap penderita dalam dekorasi kekuasaan Orde Baru.

Ganti Pangkat Seharga Miliaran Rupiah

Ketika gerbang Reformasi 1998 jebol dan Soeharto tumbang, salah satu tuntutan paling nyaring dari Mahasiswa dan kaum pro-demokrasi adalah: Kembalikan polisi ke jalan yang benar! Pisahkan Polri dari ABRI!

Rakyat lelah melihat polisi yang membawa senapan serbu di jalan raya, lelah melihat pendekatan keamanan yang represif. Namun, menyapih anak yang sudah puluhan tahun menyusu pada induk militer tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Prosesnya berdarah-darah secara birokrasi dan memakan waktu yang panjang.

Tahap pertama dimulai pada 1 April 1999. Polri resmi dideklarasikan keluar dari institusi ABRI (yang kemudian kembali bernama TNI). Tapi, ini belum kemerdekaan penuh. Status mereka masih “setengah matang”, karena dititipkan di bawah naungan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Depankam). Sisi positifnya, keran anggaran belanja negara mulai dialirkan langsung ke rekening Polri, tidak perlu lagi mengemis atau melewati meja birokrasi Mabes ABRI.

Tantangan terbesar saat penyapihan itu bukan cuma soal ego sektoral, melainkan soal modal fisik. Polisi saat itu mengalami krisis akut jumlah personel. Ketika hendak mandiri, jumlah anggota polisi di seluruh Indonesia hanya sekitar 200.000 orang. Padahal jumlah penduduk kita sudah menembus angka ratusan juta.

Rasio saat itu adalah 1 banding 1.000. Artinya, satu orang polisi harus mengawasi seribu kepala manusia. Bandingkan dengan rasio ideal di negara-negara maju yang berada di angka 1 banding 350. Walhasil, demi mengamankan Pemilu 1999 yang merupakan pemilu paling demokratis pasca-Orde Baru, Polri harus kebut semalam mendidik 70.000 personel tambahan dalam waktu singkat.

Belum lagi urusan kosmetik organisasi yang biayanya bikin elus dada. Karena keluar dari militer, semua atribut harus diganti. Segala hal yang berbau tentara harus disingkirkan. Tahukah Anda berapa biaya yang dihabiskan negara saat itu hanya untuk mengganti tanda pangkat, emblem, dan papan nama seluruh anggota polisi di Indonesia agar terlihat lebih “sipil”? Angkanya mencapai sekitar Rp8 miliar!

Untuk ukuran tahun 1999, ketika Indonesia baru saja dihajar krisis moneter yang membuat nilai rupiah babak belur, uang 8 miliar rupiah itu jumlah yang sangat raksasa hanya demi sebuah urusan estetika seragam. Tapi ya bagaimana lagi, itu adalah ongkos tebusan sejarah.

Gus Dur dan Kemandirian Mutlak

Fajar kemerdekaan sejati bagi Polri akhirnya menyingsing pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sebagai seorang sipil tulen dan demokrat sejati, Gus Dur paham betul bahwa polisi tidak boleh dibiarkan terus-terusan berada di bawah bayang-bayang militer atau kementerian yang sarat kepentingan politik praktis.

Per 1 Juli 2000, bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Gus Dur mengeluarkan kebijakan berani: melepaskan Polri sepenuhnya dari Departemen Pertahanan. Kebijakan ini kemudian dikunci rapat-rapat lewat produk hukum tertinggi melalui Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Sejak saat itulah, Polri resmi menjelma menjadi lembaga otonom yang luar biasa perkasa: bertumpu langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia.

Segala hal yang berbau militer dikikis habis secara nomenklatur. Pangkat-pangkat mentereng ala tentara disulap menjadi istilah-istilah sipil yang agak kebarat-baratan. Letnan Jenderal Polisi berubah menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen). Mayor Jenderal menjadi Inspektur Jenderal (Irjen). Sersan menjadi Brigadir. Mayor menjadi Komisaris Polisi (Kompol). Warna seragam pun dimantapkan menjadi cokelat tua dan cokelat muda—warna bumi, warna yang diharapkan bisa lebih membumi dan ramah di mata masyarakat.

Merawat Amanat Reformasi, Menolak Menjadi Petani

Maka, jika hari ini kita mendengar kembali wacana untuk menggeser posisi Polri agar berada di bawah kementerian, kita menjadi paham mengapa respons dari internal korps baju cokelat begitu reaktif, bahkan sampai muncul kelakar “lebih baik jadi petani”.

Bagi mereka, penempatan langsung di bawah Presiden bukan sekadar soal fasilitas atau kekuasaan, melainkan sebuah jaminan agar mereka tidak kembali menjadi alat politik taktis dari menteri yang berasal dari partai politik tertentu. Ada trauma sejarah yang mendalam tentang bagaimana rasanya menjadi institusi subordinat yang disetir oleh kepentingan lain.

Pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya sebagai lembaga mandiri langsung di bawah Kepala Negara adalah salah satu amanat paling suci dan paling konkret dari gerakan Reformasi 1998. Tujuannya mulia: mengikis habis kultur militeristik yang gemar memukul, dan mengembalikan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pengayom, pelindung, serta penegak hukum yang humanis bagi masyarakat sipil.

Tentu saja, kita semua tahu, Polri hari ini masih jauh dari kata sempurna. Jargon Presisi atau slogan “Melayani dan Melindungi” di mobil-mobil patroli kadang masih terasa sebatas kosmetik ketika kita melihat berita tentang oknum polisi yang arogan, pamer kemewahan, atau salah tangkap. Kritik rakyat kepada polisi tidak pernah surut, dan itu bagus sebagai kontrol sosial.

Namun, mengkritik performa buruk oknum polisi adalah satu hal, sedangkan merombak kembali struktur ketatanegaraan yang mengancam independensi institusinya adalah hal lain yang berbahaya. Kita tidak ingin polisi kita kembali ke era Orde Baru yang berwajah garang karena salah asuhan, dan kita juga tidak ingin kursi Kapolri diturunkan kasta menjadi sekadar jabatan eselon di bawah kementerian.

Biarlah Pak Kapolri tetap memakai seragam cokelatnya dengan bangga di Mabes Polri, memimpin korpsnya dengan amanah, tanpa perlu buru-buru membeli cangkul dan beralih profesi menjadi petani di kampung halaman. Tugas kita sebagai warga adalah terus menjaga dan menagih janji reformasi itu: agar polisi benar-benar menjadi sahabat sipil yang humanis, bukan penguasa jalanan yang ditakuti.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *