Calon Manajer Koperasi Merah Putih Mundur Karena Syaratnya Berat

Mari kita mulai tulisan ini dengan membayangkan sebuah skenario klasik dalam hidup kita yang fana: Anda melamar kerja. Saingannya tidak main-main, ada sekitar 639.732 orang. Angka yang kalau dikumpulkan dalam satu stadion sepak bola, bakal membuat stadion itu roboh saking sesaknya. Lalu, setelah melewati serangkaian ujian Computer Assisted Test (CAT) yang bikin kepala pening, nama Anda keluar sebagai salah satu dari 30.000 orang yang dinyatakan lolos.

Bayangkan sujud syukur yang Anda lakukan. Bayangkan wajah semringah orang tua Anda saat mendengar kabar bahwa anaknya kini resmi menjadi Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Sebuah nama yang gagah, nasionalis, dan menjanjikan masa depan yang cerah di bawah payung besar program pemerintah. Anda merasa menjadi manusia paling beruntung di muka bumi pada tanggal 10 Juni 2026 itu.

Namun, sebagaimana plot twist dalam film-film thriller psikologis, kebahagiaan itu ternyata berumur sangat pendek. Begitu euforia mereda, panitia seleksi—yang punya nama mentereng: Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)—menyodorkan selembar kertas. Kertas itu berisi surat pernyataan dengan 13 poin di dalamnya.

Dan di sinilah, Saudara-saudara, horor itu dimulai.

Surat pernyataan itu bukan sekadar formalitas administrasi. Begitu dibaca pelan-pelan, dahi para peserta yang tadinya halus langsung berkerut menyerupai jalanan rusak di pelosok kabupaten. Alih-alih berisi kepastian tentang kapan mulai bekerja, surat itu justru tampak seperti sebuah jebakan Batman yang ditandatangani di atas meterai. Dan seketika itu juga, gelombang pengunduran diri massal terjadi. Orang-orang yang kemarin bersorak karena lolos, hari ini justru berbondong-bondong menyelamatkan diri dengan cara mundur teratur.

Harus ikut Komcat, Ditempatkan Di Mana Saja, dan Denda 100 Juta

Mari kita bedah apa yang membuat 13 poin dalam surat pernyataan itu begitu menakutkan bagi anak-anak muda kita yang tadinya penuh semangat.

Poin pertama yang bikin jantungan adalah kewajiban mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Kompedan). Bayangkan, Anda melamar menjadi manajer koperasi. Pikiran Anda, sehari-hari Anda akan berkutat dengan pembukuan, menghitung sisa hasil usaha (SHU), mengurus stok pupuk, atau memastikan pasokan beras di desa aman. Anda membayangkan diri Anda memakai kemeja rapi, duduk di balik meja, dan sesekali tersenyum ramah melayani warga desa.

Tapi apa yang dituntut? Anda harus siap tiarap di lumpur, merayap di bawah kawat berduri, dan mungkin belajar memegang senapan. Tentu saja, bela negara itu mulia. Komponen cadangan itu program yang bagus. Tapi kalau korelasinya adalah mengurus koperasi desa dengan laras panjang, ini kan namanya lompatan logika yang agak ekstrem. Apakah nanti kalau ada warga yang menunggak utang di koperasi, sang manajer harus mendatangi rumahnya dengan seragam loreng dan melakukan taktik infiltrasi senyap?

Belum selesai rasa kaget soal latihan militer, para peserta disodori kewajiban ikatan dinas selama 2 tahun dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. Oke, sebagai anak muda yang patriotik, ditempatkan di mana saja mungkin masih bisa diterima. Tapi tunggu sampai Anda membaca klausul berikutnya: jika Anda tidak kuat, jika Anda menyerah di tengah jalan sebelum masa 2 tahun itu habis, Anda wajib membayar denda atau penalti sebesar Rp 100 juta!

Rp 150 juta? Bukan, Rp 100 juta. Tapi bagi seorang pencari kerja, uang seratus juta itu gedenya bukan main. Itu adalah jumlah uang yang bisa dipakai untuk modal nikah mewah di gedung, atau beli sawah beberapa petak di desa. Menaruh angka denda sebesar itu untuk posisi yang bahkan belum jelas juntrungannya, jelas merupakan sebuah bentuk intimidasi psikologis yang luar biasa.

Gaji dan Status Pegawainya Belum Jelas

Nah, sekarang mari kita masuk ke inti dari segala komedi tragis ini: ketidakjelasan hak.

Dalam hukum alam semesta yang paling dasar, yang namanya perjanjian kerja itu selalu bersifat timbal balik. Do ut des, kata orang Latin. Saya memberi supaya Anda memberi. Saya memberikan tenaga, pikiran, waktu, dan kepatuhan saya; lalu Anda memberikan saya kompensasi berupa gaji, tunjangan, dan status kepegawaian yang jelas. Itu adil. Itu etis.

Namun, surat pernyataan 13 poin dari PHTC ini tampaknya menganut mazhab yang berbeda. Surat ini sangat galak dan detail kalau bicara soal kewajiban peserta: harus ikut militer, harus mau ditaruh di antah-berantah, tidak boleh mundur, kalau mundur bayar 100 juta. Tapi begitu kita mencari di mana bagian yang menulis tentang hak-hak peserta, hasilnya adalah zonk. Kosong melompong.

Status kepegawaiannya apa? Katanya sih, status mereka adalah pegawai Badan Pengaturan BUMN yang diperbantukan, yang nantinya pengelolaan SDM-nya di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Terdengar keren dan rumit, khas birokrasi kita. Tapi kepastian hukumnya bagaimana? Kontrak kerjanya mana?

Lebih ajaib lagi kalau kita bicara soal gaji. Ketika hal ini dikonfirmasi, Wakil Menteri Koperasi, Ibu Farida Farichah, dengan santai menyampaikan bahwa besaran gaji saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan dan belum ditetapkan.

Gusti Allah… Ini bagaimana konsepnya?

Anda disuruh menandatangani kontrak yang mengikat leher Anda dengan denda Rp 100 juta, sementara Anda sendiri belum tahu akan digaji berapa setiap bulannya! Ini sama saja seperti Anda disuruh membeli kucing dalam karung, tapi kalau kucingnya ternyata galak dan Anda mau mengembalikannya, Anda harus membayar denda seharga harimau Sumatra. Bagaimana mungkin sebuah lembaga nasional menyodorkan komitmen sepihak yang begitu mencekik tanpa ada kejelasan nominal upah? Ini bukan hubungan kerja namanya, ini (maaf) mirip seperti perpeloncoan gaya baru.

Terlalu Besar, Terlalu Cepat, dan Melanggar Hukum

Kalau kita melihat dari helikopter, program ini sebenarnya punya syahwat yang sangat besar. Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia. Untuk gelombang ini saja, dibuka lowongan untuk 30 ribu posisi manajer Koperasi Desa dan Koperasi Nelayan Merah Putih.

Angkanya luar biasa masif. Luar biasa ambisius. Khas gaya pemerintah kita yang kalau bikin program selalu ingin langsung besar, langsung memecahkan rekor MURI, kalau bisa langsung mengubah dunia dalam semalam. Program Hasil Terbaik Cepat, katanya. Namanya saja sudah mengandung unsur “cepat”. Dan sesuatu yang dipaksa cepat, biasanya melupakan aspek-aspek penting yang mendasar.

Pengamat dari Celios menangkap basah kelemahan ini. Mereka menduga mundurnya para peserta ini bukan karena anak muda kita manja atau tidak punya jiwa nasionalisme. Bukan. Mereka mundur karena mereka rasional. Mereka melihat model bisnis koperasi ini sejak awal tidak jelas.

Coba pikir, koperasi ini nanti mau menjual produk apa? Di mana lokasi persis pendiriannya di tiap desa? Bagaimana rantai pasoknya? Siapa pasarnya? Semuanya masih abu-abu. Konsep bisnisnya belum matang, tapi rekrutmen manusianya sudah digenjot sampai puluhan ribu orang. Ini kan seperti membuat kapal pesiar besar, merekrut 30 ribu awak kapal, menetapkan denda kalau mereka mabuk laut, tapi kapalnya sendiri belum tahu mau berlayar ke mana, bahkan bentuk kemudinya saja belum selesai digambar.

Maka jangan salahkan kalau para ahli hukum dan sosiologi ketenagakerjaan sampai geleng-geleng kepala. Para ahli sosiologi ketenagakerjaan dari UGM dengan tegas menyebut bahwa istilah “ikatan dinas” dan “penalti denda” itu tidak dikenal dalam hubungan kerja reguler. Aturan main seperti itu seharusnya berada dalam Perjanjian Kerja resmi yang sah dan berpayung hukum UU Ketenagakerjaan, bukan sekadar surat pernyataan sepihak yang disodorkan di bawah tekanan psikologis kelolosan seleksi.

Pakar hukum perburuhan dari UI bahkan melangkah lebih jauh dengan menyebut tindakan ini “tidak etis” dan tidak memiliki dasar hukum di undang-undang. Meminta komitmen mutlak tanpa memberi kepastian gaji adalah sebuah pelanggaran moralitas dalam dunia kerja.

Hikmah di Balik Kegagalan

Kembali ke angka 639.732 pendaftar di awal tulisan tadi. Ketika pengumuman hasil CAT keluar pada 10 Juni 2026, ada sekitar 600 ribu orang yang mungkin merenung sedih di kamarnya masing-masing. Mereka meratapi nasib karena gagal menjadi manajer koperasi. Mereka merasa diri mereka kurang pintar, kurang beruntung, atau kurang diberkahi dewi fortuna.

Namun, melihat perkembangan kasus ini, melihat bagaimana 30.000 orang yang lolos itu kini sedang pusing tujuh keliling—beberapa terjebak dilema antara maju tapi buta, atau mundur tapi merasa bersalah—maka 600 ribu orang yang tidak lolos itu seharusnya mengadakan syukuran. Mereka harus mengucap hamdalah sedalam-dalamnya.

Gagal dalam seleksi ini ternyata adalah sebuah berkah yang menyamar (blessing in disguise). Mereka terhindar dari kewajiban merayap di lumpur militer demi mengurus koperasi yang gajinya masih “dikaji”. Mereka bebas dari ancaman denda Rp 100 juta yang bisa membuat tidur tidak nyenyak selama dua tahun ke depan.

Fenomena mundurnya para calon manajer Koperasi Merah Putih ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi para pembuat kebijakan. Membuat program besar untuk rakyat itu bagus, melibatkan anak muda untuk membangun desa itu mulia. Tapi tolong, perlakukan manusia sebagai manusia. Jangan posisikan para pencari kerja yang sedang butuh penghidupan itu sebagai pihak yang lemah, yang bisa ditekan dengan aturan-aturan sepihak yang tidak etis.

Bekerja itu mencari kesejahteraan, bukan mencari utang denda seratus juta. Dan untuk para calon manajer yang memilih mundur: pilihan Anda sudah sangat tepat dan logis. Karena menjaga kewarasan dan kehormatan diri sebagai pekerja jauh lebih penting daripada sekadar memakai seragam mentereng tapi dengan dompet dan kepastian masa depan yang digantung tak tentu arah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *