Gaji Dosen Kita Saat ini Jauh di Bawah UMR

Coba bayangkan adegan ini. Anda makan malam di sebuah warung tenda di pinggir jalan. Di sebelah Anda, ada seorang pria paruh baya berkacamata tebal sedang asyik mengunyah tahu tempe penyet. Penampilannya rapi, bajunya disetrika licin, tapi raut mukanya agak kusut—mirip kertas pembungkus nasi goreng yang diremas-remas. Dalam hati Anda membatin, “Wah, bapak ini pasti pejabat dinas atau minimal kepala sekolah.”

Lalu Anda iseng menyapa. “Kerja di mana, Pak?”

Pria itu tersenyum tipis, merapikan letak kacamatanya, lalu menjawab dengan nada pamer yang halus, “Saya dosen, Mas. Mengajar filsafat dan ekonometrika di kampus anu.”

Seketika dada Anda berdesir. Keren betul! Di negeri ini, gelar dosen itu masih membawa aura keagungan yang tiada tara. Dosen adalah pilar peradaban, pencetak generasi unggul, garda terdepan menuju cita-cita mulia “Indonesia Emas 2045”. Dalam benak rakyat jelata, seorang dosen pastilah sosok cerdik pandai yang hidupnya tenang, dihormati mahasiswa, dan tiap akhir bulan menerima transferan gaji yang nominalnya membuat senyum terkembang lebar.

Tapi tunggu dulu. Cobalah Anda bisikkan pertanyaan susulan: “Bawa pulang gaji berapa sebulan, Pak?”

Maka, senyum sang dosen akan langsung layu seperti kangkung disiram air panas. Kalau dia mau jujur—sebagaimana hasil riset Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada tahun 2023—kemungkinan besar jawaban yang keluar dari mulutnya adalah: “Tiga jutaan, Mas.”

Bahkan, kalau keberuntungan sedang bernasib apes di kampus swasta tertentu, ada dosen yang dikontrak Rp1,5 juta sebulan, tapi pas slip gaji turun, angka riil yang diterima cuma ratusan ribu rupiah! Ya, Anda tidak salah baca. Ratusan ribu rupiah! Sebuah angka yang Jangankan buat beli buku atau langganan jurnal ilmiah bertaraf internasional, buat bayar cicilan motor matic dan beli beras sebulan saja sudah bikin kepala cenat-cenut.

Inilah tragedi paling humoris sekaligus tragis di Republik ini: kita gemar sekali menuntut dosen untuk berpikir sekelas pemenang Nobel, tapi memberinya gaji sekelas pekerja magang tanpa pengalaman.

Pakainya UU Guru dan Dosen, Bukan UU Ketenagakerjaan

Mengapa kondisi ngelus dada ini bisa terjadi? Apakah pemilik kampus atau pemerintah sengaja ingin menyiksa para intelektual kita?

Jawabannya: tidak sengaja menyiksa, tapi “dipelihara” oleh aturan. Ada jebakan Batman yang terstruktur, sistematis, dan masif di dalam regulasi kita. Senjatanya bernama Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005).

Kalau Anda membaca aturan ketenagakerjaan buat buruh pabrik atau pegawai toko, indikatornya jelas: Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ada angka pasti yang wajib dipenuhi pengusaha. Kalau bayar di bawah itu, pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bisa datang menggedor pintu pabrik sambil membawa berkas sanksi.

Tapi buat dosen? Oh, beda cerita! UU Guru dan Dosen tidak memakai istilah “Upah Minimum”, melainkan memakai frase magis: “Kebutuhan Hidup Minimum”.

Apa itu Kebutuhan Hidup Minimum? Indikator angkanya berapa? Parameter ukurnya apa? Tidak jelas! Gelap gulita seperti masa depan jomblo di malam minggu. Akibatnya, ketika ada dosen PTS di Bandung yang digaji jauh di bawah UMK Bandung (yang sejatinya berkisar Rp4,4 juta), pengawas Disnaker cuma bisa angkat tangan sambil mengelus dada. Mereka bingung mau memproses hukum pakai aturan mana, karena penggajian dosen terbentur oleh aturan khusus di luar UU Ketenagakerjaan.

Lebih ajaibnya lagi, untuk menutupi kelemahan gaji pokok yang mengenaskan itu, terciptalah skema akumulasi. Bagi buruh umum, UMR dihitung murni dari gaji pokok plus tunjangan tetap. Nah, bagi dosen, istilah “penghasilan layak” itu dihitung dari gabungan gaji pokok dengan seabrek tunjangan tidak tetap—mulai dari tunjangan profesi, tunjangan jabatan, sampai tunjangan kehormatan.

Masalahnya, dosen pemula yang baru lulus S2 dan masuk kerja dengan masa kerja nol tahun itu punya tunjangan apa? Ya tidak punya apa-apa! Mereka cuma mengandalkan gaji pokok yang tiada bedanya dengan uang jajan anak sekolah menengah. Celakanya lagi, tunjangan fungsional dosen—seperti tingkat Asisten Ahli yang cuma Rp350.000 itu—ternyata belum pernah dievaluasi atau dinaikkan sejak tahun 2007! Bayangkan, tarif bakso sudah naik lima kali lipat sejak 2007, tapi tunjangan fungsional penentu masa depan bangsa masih ngetren di harga zaman Presiden SBY periode pertama.

Dibayar Sesuai yang Dikerjakan dan Nyambi Ojol

Untuk bertahan hidup, sistem perguruan tinggi kita memperkenalkan sistem penggajian modern berakronim gagah: 3P (Pay for Person, Pay for Performance, Pay for Position). Dengar namanya saja sudah seperti manajemen perusahaan kelas dunia di Silicon Valley.

Namun dalam praktiknya, skema ini melenceng jauh. Porsi Pay for Person (gaji dasar sebagai manusia terdidik) dibuat sangat kerdil. Sebaliknya, porsi Pay for Performance dibuat sangat raksasa.

Efek dominonya? Dosen-dosen kita diubah menjadi buruh pabrik SKS dan pemburu indikator kinerja! Agar dapurnya tetap ngebul, para dosen tidak punya waktu lagi untuk duduk tenang membaca buku, merenungi teori, atau berdiskusi mendalam dengan mahasiswa. Waktu mereka habis digunakan untuk kejar tayang: mengejar BKD (Beban Kerja Dosen), mengisi borang akreditasi yang bertumpuk-tumpuk, menyusun laporan adminstrasi yang rumitnya mengalahkan rumus fisika kuantum, hingga mencari proyekan riset luar kampus.

Maka jangan kaget kalau populasi dosen kita terbelah secara drastis. Dari sekitar 328.000 dosen di bawah naungan Dikti, berapa banyak yang hidupnya benar-benar sejahtera?

Mari kita hitung: Profesor yang jumlahnya cuma sekitar 4% dan Lektor Kepala yang berkisar 10%, bolehlah tersenyum lega karena penghasilannya sudah masuk kategori dua digit. Tapi ingat, mereka ini adalah kaum elit di puncak piramida! Lebih dari 80% dosen Indonesia berada di jenjang Lektor, Asisten Ahli, atau bahkan belum punya jabatan fungsional. Merekalah rakyat jelata akademik yang paling rentan berpenghasilan minim.

Saking tragisnya kondisi ini, fenomena dosen nyambi jadi pengemudi ojek online (ojol) atau mengajar maraton di lima kampus berbeda dari terbit matahari sampai terbit hilal, bukan lagi cerita rekaan. Ini fakta nyata lintas status—baik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ironisnya, ketika masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihak pimpinan kampus besar kerap memberi kesaksian yang bikin elus dada. Ada pimpinan kampus papan atas yang mengklaim bahwa penghasilan dosen terendah di tempatnya bisa mencapai belasan hingga Rp20 juta per bulan. Sontak saja klaim langit ini memicu gelombang kemarahan di media sosial. Para dosen ramai-ramai mengunggah foto slip gaji asli mereka ke MK sebagai bukti autentik: “Ini loh Pak Hakim, slip gaji saya yang sebenarnya, bukan angka khayalan di atas kertas paparan rektor!”

Tidak Punya Kebebasan dan Idealisme

Dampak dari impitan ekonomi ini ternyata tidak berhenti pada urusan perut yang keroncongan. Ia menjalar dan merusak jantung paling vital dari perguruan tinggi: Kebebasan Akademik.

Sistem penggajian yang bersandar pada proyek, hibah, dan tunjangan kinerja ini diam-diam menjelma menjadi instrumen kontrol politik dan kekuasaan di dalam kampus. Ketika seorang dosen hendak kritis—misalnya mengkritik kebijakan rektorat yang otoriter, atau menulis analisis tajam yang membongkar bobrok kebijakan pemerintah—apa yang terjadi?

Sangat gampang membungkam mereka. Kampus tinggal menahan Surat Tugas riset atau menghentikan alokasi proyekan kepada dosen bersangkutan. Tanpa Surat Tugas, Beban Kerja Dosen (BKD) dianggap tidak terpenuhi. Jika BKD dianggap tidak memenuhi syarat, maka tunjangan profesi sang dosen otomatis ditahan.

Akhirnya, dosen dihadapkan pada pilihan yang sangat brutal: tetap idealis tapi tidak bisa beli susu anak, atau bersikap manis, penurut, menjadi tukang stempel kebijakan, demi kelancaran pencairan tunjangan bulanan. Kebebasan berpikir pun pelan-pelan mati suri, digantikan oleh budaya “asal bapak senang” dan kepatuhan birokratis yang membosankan.

Bahkan kalau ada dosen yang sudah tidak betah dan ingin pindah ke kampus lain, keluar lagi jurus pamungkas yang menyandera: aturan “Surat Lolos Butuh”. Tanpa surat magis dari kampus asal ini, seorang dosen tidak bisa memindahkan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) mereka. Di lapangan, aturan ini kerap disalahgunakan menjadi sarana pungli. Ada dosen yang dimintai tebusan puluhan juta rupiah hanya demi mendapatkan selembar Surat Lolos Butuh agar bisa resign secara bermartabat. Sungguh sebuah lingkaran setan yang sempurna!

Menggugat Negara, Menagih Janji Masa Depan

Melihat kesemrawutan yang sudah mengakar ini, tidak heran jika Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama asosiasi seperti Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) akhirnya melayangkan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak sedang mengemis bantuan sosial, mereka sedang menuntut keadilan paling mendasar!

Lantas, berapa sebenarnya angka yang layak bagi seorang dosen?

SPK mendorong agar komponen Pay for Person (gaji pokok murni) diatur minimal sebanding dengan 1x UMR. Sementara itu, ADI memberikan usulan yang sangat rasional: kebutuhan dasar dosen idealnya adalah 2x UMR.

Mengapa harus 2x UMR? Logikanya sederhana dan masuk akal:

  1. 1x UMR pertama digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar fisik manusia (pangan, papan, sandang, dan dapur rumah tangga).
  2. 1x UMR kedua dialokasikan untuk pengembangan kapasitas diri sang dosen itu sendiri. Ingat, dosen bukan mesin bubut. Dosen butuh membeli buku riset terbaru, berlangganan jurnal ilmiah internasional, membeli laptop yang tidak lemot, menghadiri konferensi ilmiah, serta melakukan publikasi.

Pertanyaannya sekarang: Apakah negara sanggup membayar itu semua? Bikin bangkrut APBN tidak?

Mari kita hitung dengan kalkulator yang jujur. Untuk menjamin seluruh dosen di Indonesia mendapatkan penghasilan yang layak dan bermartabat, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan “hanya” sekitar Rp15 triliun per tahun.

Angka Rp15 triliun itu kedengarannya memang besar buat kita yang biasa beli es teh manis lima ribuan. Tapi dalam skema APBN, angka itu tergolong imut-imut! Anggaran pendidikan kita di APBN itu amanat konstitusinya sebesar 20% (yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah). Rp15 triliun itu cuma sekitar 1 sampai 3 persen saja dari total anggaran pendidikan negara!

Sangat ajaib rasanya kalau negara sanggup menggelontorkan dana ratusan triliun untuk proyek-proyek infrastruktur megah dan berbagai program pemanja birokrasi, tapi mendadak mendadak menjadi sangat pelit ketika diajak berinvestasi pada otak para pengajarnya.

Memperbaiki gaji dan kesejahteraan dosen itu bukanlah pengeluaran konsumtif (cost), melainkan bentuk investasi paling nyata jika bangsa ini benar-benar serius ingin memetik bonus demografi dan mewujudkan mimpi indah “Indonesia Emas 2045”. Bagaimana mungkin kita bermimpi mencetak generasi emas jika manusia-manusia yang ditugaskan menggembleng mereka masih dibiarkan cemas memikirkan tagihan kontrakan dan cicilan kompor listrik?

Melalui revisi RUU Sisdiknas dan putusan MK yang sedang diperjuangkan, pemerintah dan DPR harus memberikan kepastian hukum yang tegas. Gaji pokok dosen tidak boleh lagi berada di bawah upah minimum. Bebankan urusan administrasi secara rasional, hapus aturan birokrasi yang mengekang seperti Surat Lolos Butuh, dan kembalikan kebebasan akademik ke mimbar-mimbar kuliah.

Sudah saatnya negara berhenti memelihara slogan-slogan puitis tentang mulianya profesi pendidik, sementara di belakang layar membiarkan dapur mereka tak berasap. Sebab, peradaban suatu bangsa tidak dibangun dari megahnya gedung-gedung rektorat, melainkan dari sejauh mana negara menghargai pikiran dan kesejahteraan para pengajarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *