Guru di Indonesia Sulit Sejahtera. Berikut Alasannya

Kasta-Kasta Mas Guru dan Mbak Guru

Kita ini, sebagai bangsa, punya tradisi yang sangat luhur sekaligus menggelikan: gemar sekali memuji guru sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Kalimat itu diulang-ulang setiap upacara, ditulis di buku-buku teks, dan diucapkan dengan nada puitis oleh para pejabat yang mengenakan setelan jas klimis. Tapi mari kita jujur-jujuran saja di sini. Dalam praktik sehari-hari, frasa “tanpa tanda jasa” itu sering kali kita terjemahkan secara sembrono menjadi: “tanpa perlu digaji layak”.

Sebab kalau Anda berselancar sebentar saja ke ruang-ruang guru di seantero nusantara, Anda tidak akan menemukan satu spesies tunggal bernama “Guru”. Yang ada adalah struktur kasta yang ketatnya mirip sistem feodal zaman kerajaan lampau.

Di kasta tertinggi, ada para PNS dan guru sekolah internasional/mahal. Hidup mereka relatif tenang, ada tunjangan, ada kepastian. Di bawahnya sedikit, ada P3K—ASN versi kontrak yang posisinya mirip-mirip status standby di aplikasi transportasi online. Lalu di dasar piramida, terapung-apung dalam ketidakpastian yang pedih, ada yang namanya Guru Honorer.

Guru honorer ini pun masih dibelah lagi menjadi dua kelompok: honorer Pemda dan honorer murni (atau honorer komite). Bagi kelompok yang terakhir ini, kata “kesejahteraan” adalah istilah asing dari planet lain. Bayangkan, di beberapa daerah di Indonesia, masih ada guru yang menerima amplop bulanan berisi uang Rp300.000. Tiga ratus ribu rupiah! Di Jakarta, uang sebesar itu hanya habis untuk makan siang tiga kali di mall atau bayar parkir mingguan. Tapi di tangan seorang guru honorer, uang itu dituntut untuk menyambung hidup selama 30 hari penuh sembari tetap disuruh mengajar matematika, membimbing karakter anak didik, dan tersenyum manis saat difoto untuk laporan kegiatan.

Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah sebuah lelucon gelap yang dipelihara secara nasional.

Banyak Sekali Dasar Hukum, Jadinya Malah Ribet

Kenapa kondisi ini bisa sedemikian semrawut? Jawaban sederhananya: karena urusan guru di negeri ini diurus oleh terlalu banyak “koki” yang masing-masing membawa resepnya sendiri-sendiri.

Coba bayangkan, satu profesi guru saja dikepung oleh sedikitnya lima Undang-Undang. Ada UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, UU Pemda, UU ASN, hingga UU Keuangan Negara. Belum lagi kementerian yang ikut campur: Kemendikdasmen, Kemenag, Kemsos, sampai Kemenristek/Dikti. Kalau semua instansi ini rapat dalam satu ruangan, saya yakin mereka akan habis waktu seharian hanya untuk memperdebatkan siapa yang berhak memegang mik, alih-alih membereskan nasib guru di lapangan.

Akibat dari kerumitan birokrasi ini adalah lahirnya kebijakan-kebijakan yang jika tidak bikin elus dada, ya bikin ketawa getir.

Di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), kita sering menyaksikan betapa lucunya cara Jakarta memandang daerah. Pusat mengirim bantuan perangkat laptop canggih—sebuah niat mulia yang tampak mentereng dalam siaran pers. Namun begitu laptop tiba di sekolah tujuan, para guru bingung: sekolah itu jangankan punya jaringan internet, aliran listrik saja tidak ada!

Lalu ketika pemerintah mewajibkan administrasi berbasis aplikasi dan Asesmen Nasional, dimulailah drama kolosal yang tragis. Guru dan murid di NTT atau Papua harus melakoni ritual magis saban hari: memanjat pohon beringin tinggi-tinggi, bertengger di atas atap kandang kambing, atau menyewa ojek seharga Rp500.000 sekali jalan hanya untuk mencari satu bar sinyal seluler. Bayangkan, seorang guru harus mempertaruhkan nyawanya di dahan pohon demi bisa mengunggah dokumen Excel!

Anggaran Pendidikan Malah Dipotong buat MBG dan KopDes Merah Putih

Lalu, ke mana perginya uang negara? Bukankah sejak amandemen UUD 1945 tahun 2002, konstitusi kita sudah mengunci angka mandatory spending 20% dari APBN khusus untuk pendidikan?

Nah, di sinilah letak sulap-menyulap tingkat tinggi dalam penyusunan anggaran. Pada APBN 2026, terjadi sebuah atraksi politik anggaran yang bikin menggelengkan kepala. Anggaran pendidikan yang nilainya ratusan triliun itu tiba-tiba dipotong sekitar Rp223 hingga Rp230 triliun. Uang sebesar itu dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes).

Tentu saja, memberi makan anak sekolah adalah niat yang sangat mulia—tidak ada yang membantah bahwa anak lapar sulit belajar. Namun, menjebol anggaran pendidikan untuk membiayai program jaminan sosial/kesehatan adalah tindakan yang menyimpang dari amanat reformasi. Itu sama saja seperti Anda mengambil uang belanja sekolah anak untuk membeli beras keluarga, lalu mengklaim bahwa uang sekolah anak Anda masih utuh.

Organisasi seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) sampai berteriak nyaring. Kenapa? Karena di lapangan, pengalihan ini menciptakan ironi yang teramat telanjang.

Coba perhatikan pemandangan di pintu gerbang sekolah: seorang petugas atau pengantar makanan MBG datang membawa rantang dan kotak nasi, lalu pulang membawa upah harian yang cukup layak. Sementara itu, di dalam kelas, guru honorer yang ikut kerepotan membagikan kotak nasi tersebut, menata anak-anak agar duduk rapi, dan membersihkan sisa makanan, hanya mengantongi gaji bulanan ratusan ribu rupiah. Sang pengantar nasi dihargai lebih tinggi daripada sang pengajar nurani.

Belum lagi kalau kita berbicara soal ketimpangan alokasi. Sekolah kedinasan milik kementerian bisa memanjakan para pesertanya dengan anggaran hingga miliaran rupiah per orang. Sementara anak-anak di Sekolah Dasar reguler harus puas berbagi dana BOS yang nilainya cuma berkisar Rp900.000 per siswa per tahun. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal ketidakadilan struktur yang sengaja dibiarkan.

Karena Gajinya Guru Kecil, Kualitas Pendidikannya juga Jelek

Jangan kira nasib merana ini hanya milik guru SD di pelosok daerah. Kalau Anda bergeser ke gedung-gedung tinggi perguruan tinggi yang megah, suasananya tidak kalah memprihatinkan. Fenomena dosen muram adalah pemandangan umum di kampus-kampus kita.

Survei dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menunjukkan realita yang cukup menampar: rata-rata gaji dosen non-PNS atau dosen swasta di Indonesia hanya berada di kisaran Rp3,5 juta per bulan. Banyak di antara mereka adalah lulusan S3 dari universitas ternama luar negeri, membawa pulang gelar doktor bergengsi, namun ketika akhir bulan tiba, pendapatan mereka kalah ketimbang upah minimum buruh pabrik atau tenaga kebersihan di kota-kota besar.

Indonesia saat ini mengalami krisis kekurangan guru dalam skala massif—kira-kira kita kekurangan 200.000 hingga 500.000 tenaga pendidik. Bahkan kota sekelas DKI Jakarta saja masih minus sekitar 8.000 guru. Namun karena kuota rekrutmen ASN/CPNS selalu berbelit dan tak pernah mencukupi, sekolah-sekolah terpaksa terus mengambil jalan pintas: merekrut guru honorer dengan gaji seadanya. Kita menuntut kualitas pendidikan setara Finlandia, tetapi kita memberi kompensasi tenaga pengajarnya dengan standar yang bikin elus dada.

Lalu, apa dampaknya bagi kita semua? Jangan pikir ini hanya masalah intern para guru dan dosen. Ada harganya, dan harganya sangat mahal.

Laporan World Literacy Forum 2022 menyebutkan bahwa kerugian sosial-ekonomi (social cost) akibat tingkat literasi yang buruk di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp200 triliun per tahun! Angka kerugian yang membakar uang rakyat ini anehnya sangat presisi menyamai besarnya anggaran pendidikan yang dipotong dan dialihkan untuk program-program non-pendidikan tadi.

Artinya sederhana: ketika kita pelit pada gaji guru dan asal-asalan mengelola pendidikan, kita sebenarnya sedang menabung bencana ekonomi di masa depan. Anak-anak yang diajar oleh guru yang stres memikirkan uang kontrakan dan sinyal internet di atas pohon, kelak akan tumbuh menjadi angkatan kerja dengan kemampuan literasi rendah, yang pada akhirnya merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Jalan Keluar

Lantas, apakah kita hanya bisa meratap?

Tentu tidak. Langkah-langkah advokasi kini mulai digalang dengan lebih berani. P2G telah mengambil langkah keras dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutannya sangat masuk akal dan tegas: pisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan 20%, dan beri kepastian hukum atas gaji pokok minimum bagi guru serta dosen.

Pemerintah juga harus berhenti melempar tanggung jawab dan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Guru (UMG) secara nasional. Aturan ini harus berlaku mengikat untuk semua institusi—baik sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah. Jika ada sekolah atau kampus swasta yang nekat memungut SPP mahal dari orang tua murid tetapi menggaji gurunya di bawah standar kelayakan manusiawi, pemerintah harus berani mencabut izin operasinya.

Pendidikan bukan sekadar soal membangun gedung sekolah yang megah atau membagikan nasi kotak di waktu istirahat. Pendidikan adalah tentang manusia yang berdiri di depan papan tulis—tentang mereka yang mentransfer ilmu, merawat rasa ingin tahu, dan membentuk cara berpikir generasi mendatang.

Selama kita masih menganggap guru sebagai “buruh murah” yang cukup diberi imbalan pujian dan gelar pahlawan tanpa tanda jasa, selama itu pula bangsa ini akan terus berjalan di tempat: sibuk mendiskusikan cita-cita menjadi negara maju, sembari membiarkan para pengajarnya bertengger di dahan pohon hanya demi mengunggah nilai ujian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *