25 gerai Alfamart dan Indomaret Di NTB Ditutup. Telat!

Mari kita mulai informasi ini dengan membayangkan sebuah adegan yang jamak terjadi di kampung-kampung kita. Ada seorang tetangga yang sudah belasan tahun membangun rumah, mencicil batako demi batako, menanam pohon mangga di halaman, dan menyapa tetangga kanan-kiri setiap pagi. Lalu tiba-tiba, pada suatu siang yang terik, datanglah pak RT membawa pengeras suara, berteriak bahwa rumah si tetangga harus dibongkar karena posisinya melanggar garis sempadan jalan yang baru saja disahkan dalam rapat semalam.

Absurd? Jelas. Tapi persis begitulah rasa menggelitik yang muncul di kepala saya saat membaca berita tentang penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Alasan pemerintah daerah setempat sebenarnya sangat mulia, bahkan heroik kalau mau dibilang begitu: gerai-gerai itu melanggar aturan zonasi karena nekat berdiri dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Demi menyelamatkan pasar rakyat, maka segel harus dipasang. Keadilan harus ditegakkan, meski harus menunggu belasan tahun terlebih dahulu.

Di sinilah letak kejenakaan birokrasi kita yang tiada dua. Menteri Perdagangan Budi Santoso sampai dibuat keheranan—sebuah keheranan yang mewakili akal sehat kolektif kita semua. Pertanyaannya sederhana saja: kalau memang itu melanggar zonasi, ke mana saja para bupati, kepala dinas, penegak perda, dan segenap jajarannya selama belasan tahun ini? Apakah mereka baru bangun dari tidur panjang ala Ashabul Kahfi, lalu kaget melihat lampu neon merah-biru-kuning sudah berkedip-kedip di depan pasar tradisional?

Urusan izin usaha di negeri ini sering kali mirip drama cinta remaja: awalnya dipermudah, obral janji manis demi investasi, tapi begitu ada gesekan sosial atau isu politik lokal, mendadak regulasi dicari-cari kesalahannya. Ketidakkonsistenan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan. Akibatnya, yang jadi korban selalu berada di barisan paling bawah: para karyawan lokal yang mendadak cemas akan masa depan dapurnya, serta iklim investasi daerah yang mendadak buram bak kaca spion yang berembun.

Jumlah Warung Kelontong Berkurang

Kita sering kali terjebak pada romantisme masa lalu. Kita suka bernostalgia tentang indahnya belanja di warung kelontong milik Mak Sum atau Pak Haji di ujung gang. Tempat di mana kita bisa berutang sebatang rokok atau sebungkus mi instan, tempat bergosip tentang harga cabai, sekaligus pos ronda informal.

Namun, mari kita beralih sejenak dari romantisme menuju data dingin yang disodorkan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Angka-angka ini tidak bisa diajak bercanda. Pada tahun 2007, jumlah warung kelontong di seantero negeri ini masih gagah perkasa di angka 6,1 juta unit. Namun, per akhir tahun 2025 kemarin, jumlahnya menyusut drastis, tersisa sekitar 3,9 juta unit saja.

Lebih dari 2,2 juta warung kelontong telah gulung tikar. Mereka mati sunyi, tergilas oleh roda zaman dan ekspansi ritel modern yang begitu masif serta ugal-ugalan di masa lalu.

Kehilangan 2,2 juta warung itu bukan sekadar kehilangan bangunan kayu ukuran 3x 3 meter. Itu adalah hilangnya kemandirian ekonomi dari 2,2 juta keluarga. Mengapa ini bisa terjadi? Jawabannya jelas: karpet merah yang digelar pemerintah daerah untuk ritel modern di masa lalu terlalu lebar, hingga menutupi jalan setapak tempat warung kecil melangkah.

Ritel modern menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki warung kelontong tradisional: AC yang dingin, lantai keramik yang berkilap, pramuniaga yang seragamnya rapi, dan kepastian harga. Sementara warung kelontong sering kali identik dengan ruang temaram, barang yang agak berdebu, dan bau apek dari karung beras. Ketika kenyamanan itu diadu secara bebas tanpa wasit yang tegas, hasilnya sudah bisa ditebak: warung kelontong rontok satu demi satu seperti daun kering di musim kemarau.

Kalah Oleh Warung Swalayan Besar

Lalu, apakah melarang total ritel modern adalah jalan ninja menuju keselamatan UMKM? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu, kawan. Mari kita piknik agak jauh ke barat, tepatnya ke Provinsi Sumatera Barat.

Sumatera Barat adalah wilayah yang legendaris dalam urusan proteksi ekonomi lokal. Berdasarkan kesepakatan bersama, raksasa seperti Alfamart dan Indomaret dilarang keras menginjakkan kaki di tanah Minang. Sebuah kebijakan yang kerap dipuji setinggi langit oleh para aktivis antikonsumerisme. Tapi, mari kita tengok realita di akar rumputnya hari ini.

Apakah dengan absennya si merah dan si biru, warung kelontong di Padang otomatis hidup makmur sentosa tanpa musuh? Faktanya tidak. Alam bawah sadar bisnis selalu menemukan jalannya sendiri. Tempat yang ditinggalkan oleh ritel modern nasional itu kini diisi oleh jaringan ritel lokal dan swalayan-swalayan besar setempat. Nama mereknya saja yang berbeda, tapi perilakunya sama saja: menguasai pasokan barang langsung dari distributor utama dengan volume raksasa.

Di sinilah letak tragedi mendasar dalam dunia perdagangan kita: hukum volume. Swalayan besar lokal bisa membeli sabun cuci dalam hitungan ton langsung dari pabrik, sehingga mereka mendapatkan diskon harga yang luar biasa murah. Sementara pemilik warung kelontong di pinggir jalan Padang hanya mampu membeli satu atau dua dus dari agen lapis ketiga. Ketika barang dipajang di rak, harga jual di warung kelontong bisa lebih mahal daripada harga jual di swalayan besar tersebut.

Jadi, meskipun pemda sudah membarikade daerahnya dari kapitalisme Jakarta, pedagang kecil tetap saja megap-megap karena mereka kalah bertarung di level yang paling krusial: rantai pasok. Melarang ritel modern tanpa membenahi akses distribusi bagi pedagang kecil itu ibarat melarang singa masuk hutan, tapi membiarkan harimau lokal memakan semua kelinci yang ada.

Gempuran Warung Madura 24 Jam

Kalau di Sumatera Barat musuhnya adalah swalayan lokal, lain lagi cerita unik yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, pemilik warung kelontong tradisional kini tidak hanya pusing melihat pendar lampu minimarket modern, tetapi mereka juga dibuat jantungan oleh sebuah fenomena sosiologis sekaligus ekonomis bernama: Warung Madura.

Warung Madura ini adalah anomali yang indah sekaligus mengerikan bagi kompetitornya. Mereka datang dengan etos kerja yang membuat kaum rebahan merinding. Ketika ritel modern harus tutup jam sepuluh malam karena aturan daerah, Warung Madura tetap buka. Ketika pemilik warung kelontong lokal sudah mendengkur di balik selimut pada jam dua pagi, abang-abang Warung Madura masih terjaga, merapikan bensin eceran di dalam botol kaca sambil melayani pembeli yang mencari obat nyamuk bakar atau sebungkus kopi saset.

Tidak hanya menang di jam operasional yang ekstrem (24 jam penuh tanpa libur, kecuali hari kiamat atau hari raya), Warung Madura juga berani memainkan strategi potong harga yang sangat tipis. Mereka rela untung hanya beberapa ratus rupiah per barang, asalkan perputarannya cepat.

Bagi warung kelontong lokal yang dikelola dengan gaya manajemen “seadanya”—buka jam delapan pagi, tutup jam sembilan malam, sering ditinggal tidur siang, dan harganya agak mahal—kehadiran Warung Madura adalah hantaman godam yang telak. Ini membuktikan bahwa persaingan di tingkat akar rumput kini sudah bergeser. Musuh warung kelontong bukan lagi sekadar korporasi raksasa yang punya modal triliunan, melainkan sesama wong cilik yang punya daya tahan mental setangguh karang di tengah lautan.

Menimbang Konsep “Hak Kepada Lingkungan”

Melihat sengkarut yang ruwet ini, dari Lombok Tengah yang tegang hingga Sukabumi yang terkepung, kita jelas butuh solusi yang tidak sekadar mengandalkan otot atau aksi segel-menyegel yang terlambat belasan tahun itu. Kita butuh isi kepala yang dingin.

Salah satu tawaran menarik datang dari pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy. Beliau melemparkan sebuah gagasan yang seksi: konsep “hak kepada lingkungan” sebagai syarat tambahan dalam perizinan ritel besar. Mari kita bedah ide ini secara santai tapi mendalam.

  • Pertama, melibatkan koperasi tingkat kecamatan dalam kepemilikan modal ritel modern tersebut. Ini ide cerdas agar uang yang dibelanjakan oleh warga tidak langsung terbang ke rekening korporasi di Jakarta, melainkan ada sekian persen yang berputar kembali ke kantong warga kecamatan setempat melalui jalur koperasi.
  • Kedua, kewajiban mutlak untuk menyerap tenaga kerja lokal. Ini sebenarnya sudah sering dijanjikan, tapi praktiknya sering kali sekadar formalitas buruh kasar. Harus ada kepastian bahwa keberadaan toko modern itu menghidupi anak-anak muda di sekitarnya yang butuh pekerjaan.
  • Ketiga, dan ini yang paling revolusioner menurut saya: ritel raksasa harus dipaksa berperan sebagai pemasok barang (distributor utama) bagi warung-warung kecil di sekitarnya.

Bayangkan sebuah ekosistem di mana Alfamart atau Indomaret tidak memosisikan diri sebagai “pembunuh” warung kelontong milik Mak Sum, melainkan sebagai “kakak asuh”. Ritel modern yang punya akses langsung ke pabrik besar membagi harga murahnya kepada warung kecil di radius satu kilometer sekitarnya. Dengan begitu, ada pembagian keuntungan yang adil. Ritel modern untung dari volume grosir, warung kelontong untung karena bisa menjual barang dengan harga yang bersaing.

Sebagai timbal baliknya, pemerintah bisa memberikan insentif pajak redistribusi daerah yang tidak membebani ritel modern tersebut. Sebab, mereka tidak lagi dianggap sebagai benalu ekonomi yang menyedot darah daerah, melainkan sudah bertransformasi menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi lokal yang saling menghidupi.

Adil Sejak Dalam Perizinan

Menutup esai yang sudah cukup panjang ini, saya hanya ingin menyampaikan bahwa urusan perut rakyat itu tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan yang sifatnya reaktif dan hangat-hangat tahi ayam. Kasus di Lombok Tengah harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Jangan lagi ada cerita memberikan izin usaha dengan mata tertutup demi mengejar target investasi atau demi “uang pelicin” di bawah meja, lalu belasan tahun kemudian baru sok pahlawan datang membawa rantai gembok untuk menutupnya dengan alasan menegakkan aturan zonasi. Itu namanya memelihara masalah demi menciptakan panggung politik yang murah.

Kita tidak bisa menghentikan laju zaman. Ritel modern akan tetap ada karena masyarakat butuh kepraktisan. Warung Madura akan tetap berdiri di sudut-sudut jalan dengan lampu neonnya yang terang benderang sepanjang malam. Namun, warung kelontong tradisional yang menjadi sisa-sisa benteng ekonomi wong cilik juga tidak boleh dibiarkan mati mengenaskan dalam sepi.

Tugas pemerintah bukan memilih siapa yang harus mati dan siapa yang boleh hidup. Tugas pemerintah adalah menjadi wasit yang adil: memastikan si raksasa tidak menginjak si kecil, dan si kecil diberikan vitamin yang cukup agar bisa berlari sama kencangnya. Jika tidak, maka bersiaplah melihat angka 3,9 juta warung kelontong itu akan terus menyusut, hingga suatu hari nanti, anak cucu kita hanya bisa melihat warung kelontong di dalam museum atau dalam cerita-cerita fiksi masa lalu. Dan itu, sungguh, sama sekali tidak lucu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *