Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief adalah Janggal

Ada sebuah adagium tidak resmi yang beredar di kalangan profesional, korporat, dan para pemikir kreatif di negeri ini: “Kalau hidupmu sudah tenang, bergaji besar, dan dihormati di dunia swasta, jangan sekali-kali menyentuh proyek pemerintah.”

Nasihat ini bukan lahir dari rasa antipati atau tidak nasionalis. Bukan. Ini adalah buah dari trauma kolektif yang mendalam. Sebab di republik ini, garis pembatas antara sebuah “prestasi digitalisasi” dan “tindak pidana korupsi” itu tipisnya melebihi selembar tisu yang dibagi dua, lalu diguyur air hujan. Begitu tipis, gampang robek, dan sering kali membingungkan.

Kisah paling anyar yang membuat dahi kita semua mengkerut berjemaah adalah nasib sial yang menimpa Ibrahim Arief, atau yang akrab dipanggil Ibam.

Bagi orang-orang yang melek dunia teknologi dan ekosistem startup, Ibam bukan nama sembarangan. Dia adalah salah satu otak di balik megahnya infrastruktur digital yang kita nikmati hari ini. Ketika negara memanggilnya—lewat Kemendikbudristek—untuk membantu proses digitalisasi pendidikan dan meramu sebuah Super App, Ibam datang dengan dada membusung penuh niat baik. Dia datang sebagai konsultan eksternal. Sialnya, kepulangan beliau dari menara gading teknologi ke pangkuan birokrasi ini justru berujung pada ketukan palu hakim: vonis empat tahun penjara dalam sengkarut pengadaan laptop Chromebook.

Membaca duduk perkara kasus Ibam ini seperti menonton sebuah komedi hitam yang menggelikan sekaligus mengerikan. Kita dipaksa menyaksikan bagaimana keahlian teknis yang objektif dipaksa tunduk pada logika hukum yang dipelintir sedemikian rupa, sampai-sampai kalkulator akuntansi dan logika dasar kita sebagai manusia awam mendadak rontok tak bersisa.

Konsultan: Punya Keahlian, Tak Punya Kuasa, Tapi Tetap Kena Getah

Mari kita bedah pelan-pelan kejanggalan ini sambil ditemani secangkir kopi hitam pahit—sepahit kenyataan hidup Ibam saat ini.

Pertama-tama, mari kita dudukkan status hukum Ibam di kementerian tersebut. Ibam itu bukan pejabat struktural. Dia tidak punya meja kerja dengan papan nama akrilik mengkilap, tidak punya mobil dinas pelat merah, tidak punya tongkat komando, dan yang paling penting: dia tidak punya kewenangan formal setitik pun untuk menandatangani proyek pengadaan barang. Dia hanyalah konsultan eksternal nonstruktural. Tugasnya cuma satu: berpikir, mengkaji, lalu memberi masukan teknis.

Ketika kementerian berencana memborong Chromebook, Ibam melakukan tugasnya sebagai seorang profesional yang dibayar untuk berpikir jujur. Lewat kuasa hukumnya, Frizola Putri, terungkap bahwa Ibam membuat kajian teknis yang sangat netral dan objektif. Dia beberkan dengan gamblang: ini lho kelebihan Chromebook, ini kekurangannya kalau dibandingin sama Windows.

Bahkan, layaknya seorang ahli yang cermat, Ibam sempat memberi alarm peringatan: “Heii… tolong ya, kementerian lakukan dulu pengujian kompatibilitas aplikasi. Tolong jalankan dulu proses RFI (Request for Information) dan RFQ (Request for Quotation) biar semuanya transparan.”

Ibam bahkan tidak pernah menandatangani lembar pengesahan kajian akhir proyek tersebut. Dia hanya menyodorkan menu analisis, lalu urusan eksekusi dan tanda tangan kontrak kelola itu murni kuasanya para birokrat yang punya stempel basah. Ibam juga tidak kenal dengan vendor-vendor Chromebook di e-katalog, apalagi ikut main mata menentukan harga satuan laptopnya.

Tapi apa lacur? Begitu proyek ini dicium oleh aparat penegak hukum dan dinyatakan ada kerugian negara, si konsultan yang cuma modal otak dan coretan kertas analisis ini mendadak diseret ke kursi pesakitan. Ini kan ajaib.

Logika hukumnya jadi mirip seperti begini: Anda mengundang seorang montir ahli ke rumah untuk meminta saran, “Mas, mobil saya ini enaknya diganti ban merek apa ya?” Si montir dengan jujur bilang, “Merek A bagus buat jalan tol, merek B bagus buat jalan berlumpur, tapi mending Mas tes dulu aja di bengkel resmi.” Lalu, Anda nekat beli ban merek A di toko kelontong ilegal dengan harga kemahalan, lalu mobil Anda kecelakaan karena remnya blong. Eh, besoknya si montir yang Anda laporkan ke polisi karena dianggap “menyesatkan”. Absurd? Jelas. Tapi itulah yang terjadi pada Ibam.

Ketika Saham Bukalapak Dikira Duit Korupsi

Lelucon hukum ini naik kelas menjadi sebuah drama horor ketika kita melihat tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar! Untunglah, hakim akhirnya “cuma” memvonis empat tahun penjara. Tapi tetap saja, angka 16,9 miliar itu datangnya dari alam gaib mana?

Mari kita urut asal-usul angka fantastis tersebut, yang kalau dibelikan kerupuk kaleng bisa buat menimbun satu kecamatan. Kuasa hukum Ibam membongkar fakta yang bikin kita elus dada: angka Rp16,9 miliar itu bukan berasal dari keuntungan haram proyek Chromebook. Angka itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan APBN kementerian!

Uang itu adalah nilai kepemilikan saham pribadi milik Ibam di Bukalapak—perusahaan tempat dia bekerja bertahun-tahun sebelumnya sebagai profesional. Saham itu adalah reward alias bonus keringat atas masa baktinya di sana. Karena waktu itu Bukalapak mau melantai di bursa alias IPO, maka nilai saham itu otomatis tercatat secara resmi di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan milik Ibam.

Konyolnya, nilai saham di atas kertas itulah yang dicomot dan dituduh sebagai uang hasil korupsi Chromebook. Padahal, kita semua yang tahu dinamika pasar saham paham betul bahwa nilai saham teknologi itu bisa fluktuatif. Faktanya, nilai saham Bukalapak milik Ibam itu dilaporkan sudah merosot tajam hingga 85%, dan yang paling esensial: Ibam belum pernah mencairkan atau menikmati uang tunai dari saham tersebut sepeser pun!

Bagaimana mungkin sesuatu yang masih berupa angka digital di portofolio saham sebuah perusahaan swasta, yang nilainya merosot, dan didapatkan dari hasil keringat di tempat kerja lama, bisa didakwa sebagai “uang pengganti kerugian negara” dalam proyek Chromebook di kementerian? Ini bukan lagi sekadar salah ketik atau salah hitung, ini adalah sebuah akrobat pembuktian yang memaksa realitas tunduk pada target dakwaan. Pokoknya harus ada angka miliaran yang melekat di nama terdakwa, tidak peduli dari mana asal-usulnya.

Sinyal Kuat dari Dissenting Opinion

Namun, di tengah pekatnya kabut kejanggalan kasus ini, setitik cahaya kebenaran sempat memancar di ruang sidang. Putusan vonis empat tahun terhadap Ibam ternyata tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Terjadi drama yang disebut dissenting opinion alias perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para pengadil.

Dari lima hakim yang mengadili Ibam, dua hakim anggota secara tegas dan berani menyatakan bahwa Ibam tidak bersalah dan harus dibebaskan sepenuhnya!

Menurut pakar hukum pidana, Gaza Karumna, fenomena dissenting opinion yang bersifat diametral seperti ini—tiga hakim bilang bersalah, dua hakim bilang bebas murni—adalah barang langka di pengadilan tindak pidana korupsi kita. Ini adalah sinyal darurat yang menunjukkan bahwa fakta-fakta persidangan yang diajukan jaksa sebetulnya sangat rapuh, goyah, dan tidak meyakinkan. Perdebatan di ruang tertutup para hakim itu pastilah berlangsung sangat sengit. Dua dari lima hakim tersebut tampaknya masih menggunakan akal sehat dan hati nurani mereka untuk melihat bahwa Ibam hanyalah korban dari sistem yang sedang mencari tumbal.

Secara kacamata hukum pidana korupsi, memang ada celah dalam Pasal 603 dan 604 KUHP yang menyatakan bahwa pihak non-pejabat atau orang luar tetap bisa dijerat pidana korupsi jika terbukti memiliki mens rea (niat jahat) atau bersekongkol “bersama-sama” melakukan kejahatan (penyertaan). Konsep hukum ini memang sah, bahkan jika si pelaku tidak menerima uang sepeser pun.

Namun, mari kita pakai logika tata bahasa dan hukum kebijakan publik yang mendasar. Sebuah masukan teknis dari seorang konsultan itu sifatnya adalah rekomendasi. Dan yang namanya rekomendasi itu secara harafiah tidak mengikat!

Menteri atau dirjen boleh memakai saran itu, boleh memodifikasinya, atau boleh membuangnya langsung ke tong sampah. Kalau sebuah kebijakan publik di kemudian hari ternyata menimbulkan kerugian negara karena salah urus, tidak bisa serta-merta itu dipidanakan sebagai tindak pidana korupsi, kecuali jika jaksa bisa membuktikan dengan sejelas-jelasnya adanya moral hazard atau niat jahat sejak awal untuk merampok duit negara.

Dalam kasus Ibam, di mana niat jahatnya? Ketika dia menyuruh kementerian untuk berhati-hati dan melakukan tes kompatibilitas, apakah itu tanda orang yang berniat jahat? Justru itu adalah tanda orang yang mau menyelamatkan uang negara!

Ketakutan Para Ahli dan Ancaman Masa Depan Negeri

Kini, nasi sudah menjadi bubur, dan palu hakim sudah terlanjur diketuk. Pihak Ibam tentu tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan maju terus mengambil langkah hukum banding demi membersihkan nama baiknya dan mengejar vonis bebas murni yang seadil-adilnya. Kita tentu berharap pengadilan di tingkat yang lebih tinggi bisa melihat kasus ini dengan mata yang lebih jernih dan objektif.

Namun, dampak sosial dan psikologis dari kasus Ibam ini telanjur menyebar seperti virus yang mematikan ke seantero negeri. Kasus Ibam, jika disandingkan dengan rentetan kasus figur-figur lain belakangan ini—seperti Tom Lembong atau riak-riak seputar kebijakan di era Nadiem Makarim—menegaskan satu tren yang sangat menakutkan: kriminalisasi kebijakan dan tenaga ahli.

Kasus ini sukses menciptakan sebuah preseden buruk yang bakal membuat para profesional hebat, para konsultan jempolan, dan anak-anak muda jenius yang karirnya sedang moncer di luar negeri atau di Silicon Valley, bakal berpikir sejuta kali sebelum menerima tawaran membantu pemerintah.

Di masa depan, kalau negara ini butuh bantuan untuk membangun sistem siber, merancang AI nasional, atau mendigitalkan sistem kesehatan, para ahli itu kemungkinan besar akan menggelengkan kepala sambil berkata: “Mohon maaf, Pak, kami mau cari aman saja. Daripada niat baik kami membantu negara berujung pada rompi oranye dan tuduhan korupsi belasan miliar dari nilai saham pribadi kami, mending kami jualan kopi atau bikin startup di Singapura saja.”

Jika ketakutan ini menjadi kenyataan, maka tamatlah riwayat kemajuan digitalisasi birokrasi kita. Pemerintahan kita ke depan hanya akan diisi oleh para penjilat yang hobi mengangguk-angguk, atau para makelar proyek yang pintar menyembunyikan stempel. Orang-orang jujur dan kompeten seperti Ibam akan menyingkir menjauh demi menyelamatkan diri dan keluarga mereka.

Kita hanya bisa berharap, lewat proses banding nanti, hukum di republik ini bisa diluruskan kembali esensinya. Hukum harus hadir untuk menghukum para maling yang benar-benar menggerogoti uang rakyat, bukan justru dipakai untuk menjebak dan mematahkan sayap para ahli yang datang dengan niat tulus untuk membangun negeri. Jangan sampai, karena kecerobohan kita dalam menegakkan keadilan, kita malah mengubur masa depan bangsa ini dalam tempurung ketakutan.

Referensi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *