Mari kita mulai obrolan ini dengan sebuah pemandangan yang barangkali sangat akrab di lingkungan rukun tetangga kita. Bayangkan seorang bapak-bapak, PNS golongan tiga, yang sudah bersiap-siap menyambut masa pensiunnya. Di kepalanya, cetak biru masa tua sudah tersusun rapi: bangun agak siang, memelihara burung perkutut, menyiram tanaman hias, dan sesekali menggendong cucu sambil menikmati teh anget di teras rumah. Baginya, pensiun adalah hari kemenangan, sebuah garis finis dari perlombaan melelahkan melawan absen sidik jari dan kemacetan jalan raya selama puluhan tahun.
Namun, di menara gading kekuasaan sana, logika tentang pensiun ini rupanya berjalan dengan arah yang sepenuhnya terbalik. Pensiun tidak lagi dipandang sebagai waktu istirahat yang dinanti-nanti, melainkan sebagai sebuah “kecelakaan administratif” yang sebisa mungkin harus ditunda, diulur, dan ditarik ulur.
Tengok saja apa yang sedang ramai digodok di gedung DPR pertengahan Mei 2026 ini. Seluruh fraksi di Senayan, dengan kekompakan yang amat jarang kita lihat dalam urusan membela rakyat kecil, mendadak sepakat mengetuk palu menyetujui draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Salah satu menu utamanya? Apalagi kalau bukan perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota korps baju cokelat tersebut.
Berdasarkan draf itu, masa kerja tamtama hingga perwira tinggi bintang tiga yang tadinya dipatok di angka 58 tahun, diusulkan naik menjadi 60 tahun. Sementara untuk perwira tinggi bintang empat—alias sang Kapolri sendiri—batas usianya diusulkan jadi 60 tahun dan hebatnya lagi, bisa diperpanjang sampai 63 tahun atas diskresi atau sesuai kebutuhan Presiden. Sungguh sebuah angka yang aduhai. Ketika rakyat jelata di luar sana sibuk memikirkan bagaimana caranya bisa bertahan hidup sampai usia 50 tahun tanpa kena PHK, para petinggi ini justru sedang sibuk memperpanjang masa bertahta di atas kursi jabatan mereka.
Retorika Kesetaraan dan Alibi Usia Harapan Hidup
Tentu saja, karena ini urusan hukum dan tata negara, segala sesuatunya harus dicarikan baju pembenaran yang tampak ilmiah, etis, dan masuk akal. Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung memasang tameng argumentasi yang terdengar sangat mulia: aspek keadilan dan kesetaraan.
Katanya, perubahan ini semata-mata demi menyamakan batas usia pensiun sesama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara (ASN). Kan TNI, Kejaksaan, dan beberapa PNS fungsional sudah lebih dulu dinaikkan jatah pensiunnya menjadi 60 sampai 65 tahun. Jadi, biar tidak ada kecemburuan sosial antar-instansi, masa kerja polisi pun harus ikut didongkrak naik. Adil, bukan? Sekilas terdengar masuk akal. Kalau instansi sebelah bisa kerja sampai tua, kenapa kami tidak?
Ada lagi argumen yang tidak kalah filosofis: meningkatnya angka harapan hidup manusia Indonesia. Menggunakan narasi ini, perpanjangan usia pensiun diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap masa produktif seorang aparat. Logikanya, manusia zaman sekarang umur 58 tahun itu masih segar bugar, masih kuat lari, masih tajam berpikir, jadi eman-eman kalau langsung disuruh pulang ke rumah untuk miara burung dara. Kemampuan mereka mengabdi pada bangsa dan negara harus diperas sampai tetes terakhir.
Pemerintah juga buru-buru memasang barikade berlapis untuk menepis tuduhan bahwa revisi ini sarat akan kepentingan politisasi demi memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara hitungan regulasi lama semestinya bakal pensiun tahun depan di usia 58 tahun. “Oh, tidak ada hubungannya dengan figur perorangan. Ini murni penguatan institusi,” begitu kira-kira bunyi penolakan diplomatis yang biasa kita dengar di layar televisi.
Mendengar semua alasan itu, kita sebagai rakyat jelata rasanya ingin langsung berdiri dan bertepuk tangan haru. Betapa indahnya negeri ini jika segala aturan dibuat murni demi asas keadilan dan produktivitas bangsa. Namun, sebagai manusia yang sudah kenyang makan asam garam retorika politik tanah air, nurani kecil kita tentu tidak bisa langsung percaya begitu saja. Ada aroma lain yang menyengat, yang baunya tercium sampai ke warung-warung kopi pojok kampung.
Aroma Pemilu 2029 dan Bom Waktu di Internal Korps
Aroma menyengat itulah yang kemudian ditangkap oleh para pengamat dan aktivis kemanusiaan. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, dengan lantang mencurigai adanya indikasi kuat untuk mempertahankan relasi politik dengan kekuasaan menjelang Pemilu 2029 nanti.
Mari kita gunakan kacamata sosiologi politik yang agak nakal tapi realistis. Di Indonesia, posisi kepolisian bukan sekadar urusan mengatur lalu lintas atau menangkap pencuri ayam. Institusi ini memegang kendali atas stabilitas, keamanan, dan struktur komando yang menjangkau hingga ke tingkat desa melalui babinkamtibmas. Dalam lanskap kontestasi politik praktis, memiliki relasi yang harmonis dan “terjaga kepatuhannya” dengan struktur puncak kepolisian adalah sebuah investasi yang nilainya tak terhingga. Dengan memperpanjang masa jabatan para jenderal di puncak pimpinan, penguasa seolah sedang memastikan bahwa nakhoda kapal keamanan tidak akan diganti di tengah ombak politik yang sedang menuju puncaknya pada tahun 2029. Ada asas saling menguntungkan yang terbangun di sana.
Namun, di luar urusan syahwat politik tingkat tinggi dengan penguasa, kebijakan pukul rata ini sebenarnya menyimpan bahaya laten di dalam tubuh Polri sendiri. Dampak paling nyata yang sudah membayang di depan mata adalah kemacetan regenerasi alias bottleneck.
Bayangkan sebuah struktur organisasi berbentuk piramida. Di bagian atas, kursinya sangat terbatas. Ketika para perwira tinggi bintang dua dan bintang tiga yang berada di puncak piramida itu diizinkan duduk dua tahun lebih lama, maka aliran air di bawahnya otomatis akan mampet. Ruang kenaikan jabatan bagi para Perwira Menengah (Pamen) seperti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau Komisaris Besar (Kombes) yang jumlahnya ribuan dan sudah antre bertahun-tahun akan semakin menyempit. Mereka yang sudah sekolah tinggi-tinggi, berprestasi di lapangan, dan berharap bisa pecah bintang menjadi jenderal, terpaksa harus gigit jari menunggu giliran yang tak kunjung datang.
Situasi mampetnya jalur karir ini dikhawatirkan Kontras bisa memicu “bom waktu” baru yang sangat mengerikan: suburnya praktik jual-beli jabatan. Ketika ruang promosi menjadi barang langka yang diperebutkan oleh ribuan orang, maka hukum pasar akan berlaku. Siapa yang punya kedekatan emosional, siapa yang punya “peluru” lebih banyak, dia yang akan mendapat kursi. Ini jelas merusak profesionalisme.
Bahkan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, yang tentu sangat paham luar dalam dapur institusinya, ikut mengingatkan bahwa kebijakan ini rawan memicu gejolak internal jika langsung dihantam rata tanpa adanya tahapan atau kajian yang jelas. Alih-alih bikin solid, aturan baru ini bisa-bisa malah melahirkan faksionalisme dan kecemburuan mendalam antara angkatan tua yang ogah turun dengan angkatan muda yang sudah ngebet ingin naik panggung.
Pemanis Buatan dalam Draf Reformasi
Tentu saja, agar draf RUU ini tidak melulu berisi pasal-pasal egois tentang urusan memperpanjang umur jabatan, para pembuat undang-undang kita yang cerdik itu menyelipkan enam poin reformasi lain sebagai pemanis buatan. Kalau dalam bungkus makanan, ini semacam tabel nutrisi pelengkap agar produknya kelihatan sehat untuk dikonsumsi publik.
Di dalam draf tersebut, dituliskan komitmen mulia untuk menegaskan arah reformasi Polri yang transparan dan profesional. Ada juga poin tentang penguatan fungsi pengawasan dengan memanfaatkan teknologi modern, jaminan netralitas dalam tata kelola karier, hingga pengaturan ketat bagi anggota yang ditugaskan di luar institusi induk. Tak ketinggalan, dimasukkan pula klausul tentang penerapan kurikulum pendidikan yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), serta penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Semua poin tambahan itu tentu saja bagus, bahkan sangat bagus di atas kertas. Siapa sih yang tidak mendambakan polisi yang humanis, paham HAM, transparan, dan tidak ikut-ikutan berpolitik praktis? Masalahnya, kita sudah terlalu sering disuguhi dokumen-dokumen indah yang teksnya macan tapi implementasinya di lapangan macan ompong.
Bagi masyarakat luas, janji tentang “kurikulum pendidikan humanis” atau “penguatan pengawasan teknologi” itu terasa abstrak dan jauh di awang-awang. Yang nyata di depan mata mereka adalah: mengapa urusan memperpanjang masa jabatan jenderal begitu cepat disepakati dan diproses secara kilat di DPR, sementara tuntutan rakyat agar polisi lebih responsif mengusut kasus-kasus kekerasan atau pungli di jalanan sering kali berujung pada tagar viral terlebih dahulu baru diurus? Pemanis-pemanis buatan ini gagal menutupi rasa pahit dari kecurigaan bahwa RUU ini memang dirancang utamanya untuk kepentingan elit, bukan untuk perbaikan layanan bagi masyarakat kecil di level terbawah.
Belajarlah Seni Melepaskan
Menyaksikan drama revisi UU Polri ini, saya jadi teringat esensi dasar dari kehidupan manusia. Di dunia ini, salah satu keahlian yang paling sulit dikuasai oleh seorang pemimpin bukanlah seni mengumpulkan kekuasaan, melainkan seni untuk melepaskannya; seni untuk tahu kapan harus berkata “cukup”, mengemas barang-barang di meja kerja, lalu melangkah keluar ruangan dengan kepala tegak memberikan kesempatan pada generasi berikutnya.
Perpanjangan usia pensiun yang dipaksakan, dengan segala pembenaran sosiologis dan administratifnya, pada akhirnya hanya menunjukkan satu hal: adanya ketakutan akut akan kehilangan kendali. Ada kecemasan teramat sangat jika kursi kekuasaan diduduki oleh orang baru yang mungkin tidak bisa disetir atau memiliki agenda yang berbeda.
Padahal, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengalirkan darah mudanya ke puncak pimpinan secara teratur, bukan yang menimbun darah tuanya hingga menyumbat pembuluh darah organisasi itu sendiri. Jika RUU ini tetap melenggang mulus tanpa koreksi total terhadap pasal-pasal pensiun tersebut, kita mungkin akan melihat institusi kepolisian kita bertransformasi menjadi sebuah paguyuban bapak-bapak senior yang sibuk mempertahankan kenyamanan masa tua mereka, sementara anak-anak muda di bawahnya bergerak dengan rasa frustrasi yang mendalam.
Mari kita ingatkan para wakil rakyat di Panja DPR sana: berhentilah bermain-main dengan hukum demi investasi politik masa depan. Uruslah hal-hal yang lebih esensial bagi kedamaian hidup masyarakat. Dan bagi para jenderal, percayalah, menggendong cucu dan menikmati hari tua dengan tenang di rumah itu jauh lebih berkah dan menyehatkan jantung ketimbang harus terus-menerus memikirkan strategi memenangkan relasi kekuasaan menuju Pemilu 2029 nanti. Segala sesuatu ada masanya, dan masa untuk turun panggung adalah kepastian yang semestinya disambut dengan lapang dada.
Referensi
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjwpg4xvxl4o
