Sejarah Islam Garis Keras a.k.a Islam Fundamental

Di zaman sekarang, kalau Anda rajin buka media sosial atau mampir ke grup WhatsApp keluarga saat musim pemilu, pasti pernah minimal sekali membaca postingan yang bunuh diri secara logika: “Solusi atas segala kerusakan bangsa ini cuma satu: tegakkan Khilafah dan terapkan Syariat Islam!”

Gaya bicaranya gagah sekali. Seolah-olah kalau esok pagi sistem khilafah diumumkan lewat pengeras suara masjid desa, detik itu juga utang luar negeri langsung lunas, rupiah menguat lawan dolar, harga minyak goreng turun, dan jalanan rusak di Lampung mendadak mulus seperti lantai bioskop.

Saya sering tersenyum sendiri membaca klaim-klaim ajaib begitu. Kelompok yang kerap dijuluki fundamentalis Islam ini memperlakukan syariat persis seperti dokter gadungan memperlakukan obat antibiotik amoxicillin: dianggap manjur buat segala jenis penyakit! Mau Anda sakit gigi, patah tulang, kena penyakit kusta, sampai patah hati karena ditinggal nikah, obatnya cuma satu: sikat pakai antibiotik.

Padahal, kalau kita mau agak tengsin sedikit membaca sejarah dengan kepala dingin—bukan dengan emosi membara hasil doktrinasi pengajian tertutup—kita bakal sadar bahwa rombongan ini sebenarnya sedang jualan “utopia” sambil membawa-bawa nama Tuhan.

Mari kita obrolkan hal ini secara santai, berlandaskan riset ilmiah yang ditulis oleh Mas Mujahid Ansori di Jurnal Al-Qorni, supaya otak kita agak segar dan tidak gampang kagetan.

Kata Fundamental Asalnya dari Gereja Amerika

Hal lucu pertama yang perlu Anda ketahui adalah soal istilahnya. Rombongan yang hari ini teriak-teriak memusuhi segala hal berbau “Barat dan Kafir” itu, ternyata memakai label yang sejarahnya murni diimpor dari Barat dan Kristen!

Kata fundamentalisme itu awalnya sama sekali tidak ada hubungan dengan Islam. Istilah itu lahir di Amerika Serikat sekitar tahun 1920-an dari kelompok Kristen Evangelis. Waktu itu, orang-orang Kristen garis keras di Amerika merajog dan panik setengah mati melihat teori evolusi Charles Darwin berkembang dan teologi liberal makin populer. Mereka lalu membikin gerakan reaksioner: “Kita harus kembali ke asas fundamen! Al-Kitab itu harus dibaca harfiah, bulat-bulat, tanpa kompromi!”

Nah, berpuluh-puluh tahun kemudian, istilah “fundamentalis” ini dipakai oleh pengamat politik untuk memotret gerakan Islam garis keras yang punya penyakit serupa: membaca teks kitab suci secara kaku, harfiah, tekstual, dan menolak kompromi dengan zaman.

Gerakan ini di alam Islam mulai kelihatan wujudnya dari pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri Wahabisme) di Arab Saudi, lalu menetas menjadi organisasi-organisasi politik modern seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir (lewat tokoh seperti Sayyid Qutb), Jamaat-i-Islami di Pakistan (Abu A’la Al-Maududi), sampai Hizbut Tahrir yang didirikan Taqiyuddin An-Nabhani.

Pikiran inti dari rombongan ini cuma satu frasa: Ḥākimiyyat Allāh. Maksudnya, kedaulatan di bumi ini cuma milik Allah. Titik.

Lho, dengarnya enak ya? Tampak sangat beriman dan salih. Tapi tunggu dulu. Begitu doktrin Ḥākimiyyat Allāh ini diterjemahkan ke alam nyata, ujung-ujungnya agak mengerikan: mereka mendadak tidak mengakui demokrasi (karena dianggap dari manusia untuk manusia), menolak konsep negara bangsa, dan menolak pluralisme. Bagi mereka, siapa pun yang tidak pakai sistem mereka adalah kafir, musyrik, fasik, atau zalim!

Di titik ini, kalimat tauhid yang mestinya dipakai untuk merendahkan diri di hadapan Tuhan, malah dipakai untuk menaikkan ego sendiri. Merasa paling benar sendiri, yang lain jahiliyyah. Ini kan sama saja seperti menobatkan diri sendiri jadi wakil Tuhan di bumi yang pegang stempel kapling surga?

Hobi Memotong Ayat dan Mengabaikan Sejarah

Supaya dagangan mereka laku, rombongan fundamentalis ini sangat mahir mengutip ayat-ayat Al-Qur’an. Tapi sayang, metodenya mirip tukang potong daging di pasar: dipotong sepotong-sepotong tanpa peduli sapinya dari mana.

Contoh paling populer adalah ketika mereka mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 3: “…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu…”

Mereka berteriak, “Lihat! Islam sudah sempurna! Berarti Islam mengatur sistem tata negara, sistem ekonomi, hukum pidana, sampai urusan lalu lintas! Kita tidak butuh ilmu sosiologi, ilmu hukum modern, atau sistem demokrasi Barat!”

Padahal kalau mau membaca Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) dan penjelasan ulama tafsir kaliber dunia, penggalan kalimat “sempurna” itu turun pas peristiwa Haji Wada’ atau Fathu Makkah. Konteksnya adalah selesainya aturan pokok ibadah ritual (dari shalat sampai haji) dan jaminan bahwa musuh-musuh Islam saat itu sudah tidak bisa lagi menghancurkan ajaran tauhid. Bahkan setelah ayat itu turun, masih ada ayat Al-Qur’an lain yang turun membahas urusan hukum praktis seperti riba!

Sama halnya saat mereka memakai Surah Al-Ma’idah ayat 44, 45, dan 47 yang mengancam bahwa “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itu kafir, zalim, dan fasik.”

Ayat ini langsung dipakai buat mengkafirkan pemerintah Republik Indonesia, presiden, DPR, sampai Polsek setempat hanya karena kita tidak memakai hukum cambuk atau potong tangan. Padahal, menurut mufassir klasik, ayat itu aslinya turun untuk menegur ulama Yahudi pada zaman Nabi yang suka meremehkan (tasāhul) hukum Taurat demi membela kepentingan elit mereka sendiri. Ayat itu bukan alat jepret otomatis buat mengkafirkan sesama muslim yang bernegara pakai hukum konstitusi modern!

Lebih parah lagi soal janji Khilafah. Mereka sering membawa-bawa hadits riwayat Ahmad tentang akan kembalinya Khilafah ’ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah sesuai jalur kenabian) di akhir zaman.

Padahal kalau dibedah secara ilmu hadits, perawi hadits tersebut—bernama Habib bin Salim—dinilai oleh Imam Bukhari punya predikat “Fīhi Naẓar” (bermasalah/lemah sanadnya). Sejarah mencatat, si Habib ini membaca hadits tersebut di depan Khalifah Umar bin Abdul Aziz cuma buat cari muka!

Kanjeng Nabi Tidak Pernah Membikin Negara Agama

Mari kita jujur pada sejarah. Kanjeng Nabi Muhammad SAW itu diutus ke muka bumi terutama untuk memperbaiki akhlak manusia. Beliau adalah seorang Rasul, seorang pemimpin moral.

Ketika Nabi hijrah ke Madinah dan memimpin masyarakat di sana, apakah Beliau mendirikan “Negara Islam” dengan sistem hukum yang kaku? Tidak sama sekali!

Langkah pertama yang dibikin Nabi di Madinah adalah menyusun Piagam Madinah. Ini bukan kitab hukum doktriner, melainkan sebuah kontrak sosial! Piagam Madinah itu adalah dokumen politik super modern pada zamannya, yang menjamin kesetaraan hak antara umat Islam, suku-suku Arab lokal, hingga warga Yahudi. Perang dilarang, toleransi dijamin, dan kalau ada musuh menyerang, semua warga Madinah—tanpa memandang agamanya—wajib bela negara bersama-sama.

Ketika Nabi wafat, apakah Beliau meninggalkan surat wasiat berstempel: “Penerusku harus memakai sistem Khilafah dengan metode pemilihan A, B, C”?

Sama sekali tidak ada! Nabi sengaja tidak meninggalkan petunjuk bentuk negara secara spesifik. Kenapa? Karena urusan tata negara itu bukan bagian dari doktrin agama yang mati, melainkan urusan keduniaan yang diserahkan kepada akal sehat, musyawarah, dan pengalaman manusia!

Bukti paling telanjang bahwa sistem politik itu cuma hasil ijtihad manusia (bukan wahyu langit) bisa kita lihat pada era Khulafaur Rasyidin:

  • Abu Bakar dipilih lewat musyawarah mendadak di Saqifah yang penuh perdebatan sengit.
  • Umar bin Khattab tidak pakai musyawarah terbuka, tapi ditunjuk langsung oleh Abu Bakar sebelum wafat.
  • Utsman bin Affan dipilih lewat tim formatur beranggotakan 6 orang rancangan Umar.
  • Ali bin Abi Thalib dipilih di tengah suasana krisis politik dan huru-hara hebat.

Empat sahabat Nabi yang paling mulia saja memakai empat cara pemilihan pemimpin yang berbeda-beda! Lalu dari mana logikanya rombongan fundamentalis hari ini mengklaim bahwa Khilafah dengan satu model tunggal adalah aturan syariat yang hukumnya wajib dan tidak bisa ditawar-tawar?

Bahkan ketika kepemimpinan jatuh ke tangan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, sistemnya berubah total menjadi kerajaan (monarki) keturunan. Gelar Khalifah yang tadinya berarti “pembantu rakyat” diubah secara sakral menjadi “Wakil Allah di bumi”. Ujung-ujungnya ya nepotisme, perebutan kekuasaan, dan pertumpahan darah antar-sesama muslim.

Maka, seperti kata Ali Abd al-Raziq—seorang ulama pembaharu dari Mesir dalam kitab fenomenalnya Al-Islam wa Ushul al-Hukm (1925): “Khilafah itu sama sekali bukan bagian dari doktrin Islam. Itu murni rancangan politik historis yang tidak ada urusannya dengan asas keagamaan. Agama menyerahkan urusan tata negara, militer, dan administrasi kepada akal dan pengalaman manusia.”

Romantisme Masa Lalu dan Jualan di Masa Krisis

Kalau sistemnya tidak punya akar doktrin yang kuat, kenapa gerakan fundamentalis ini bisa tetap laku dan punya banyak pengikut?

Jawabannya ada pada analisis sosio-politik dan psikologis.

Secara sejarah, gerakan garis keras itu biasanya panen besar di saat situasi sosial-politik sedang kacau, atau ketika masyarakat sedang frustrasi tingkat tinggi terhadap pemerintah yang korup.

Lihat saja sejarahnya:

  1. Khawarij lahir karena kecewa melihat konflik politik antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah.
  2. Jamaah Jihad di Mesir nekat membunuh Presiden Anwar Sadat pada tahun 1981 karena tekanan politik yang kejam dan penjara yang penuh represifitas.
  3. Gerakan Fundamentalis di Indonesia (seperti HTI, FPI, MMI, Laskar Jihad) mendadak menjamur pasca-Reformasi 1998. Selama era Orde Baru di bawah Pak Harto, mereka tidak berkutik karena ditekan habis-habisan. Begitu Reformasi meledak dan Indonesia dihantam krisis multidimensi (ekonomi hancur, korupsi merajalela, politik kacau), mereka keluar dari sarang sambil jualan slogan: “Kalian krisis kan karena tidak pakai Syariat! Ayo balik ke Syariat!”

Ini mirip seperti orang jualan obat obat ajaib di pasar kaget. Ketika penonton sedang pusing karena sakit tak kunjung sembuh, datanglah penjual obat yang berteriak menggelegar bahwa minyak olesnya bisa menyembuhkan kanker sampai panau dalam 5 detik. Dalam kondisi panik, orang cenderung berhenti berpikir kritis dan langsung membeli obat tersebut.

Selain memanfaatkan krisis, rombongan ini jualan penyakit psikologis yang bernama romantisme sejarah. Mereka selalu membanding-bandingkan kemunduran umat Islam hari ini dengan kejayaan masa lalu di Baghdad atau Cordoba. Pikir mereka, kalau kita kembali pakai jubah dan sistem pemerintahan abad ke-7, otomatis kejayaan sains dan ekonomi abad pertengahan akan langsung terulang kembali. Ini kan cara berpikir yang sangat mengabaikan hukum sejarah dan perkembangan zaman?

Agama adalah Moral, Bukan Komoditas Politik

Pada akhirnya, kita harus sadar bahwa Islam diturunkan oleh Allah sebagai panduan moral, etika, dan nilai-nilai keadilan universal—bukan sebagai draf undang-undang hukum pidana yang kaku atau cetak biru (blueprint) sistem pemerintahan tertentu.

Negara-negara seperti Indonesia yang menganut sistem demokrasi Pancasila, atau Malaysia, pada hakikatnya sudah menjalankan nilai-nilai subsansial dari ajaran Islam: ada musyawarah (siyasi syar’iyyah), ada jaminan keadilan hukum, ada perlindungan hak warga negara, dan ada kebebasan beribadah.

Tuhan itu Maha Besar, tidak perlu dibela dengan cara memaksakan sistem politik abad pertengahan ke dalam dunia modern. Apalagi sampai mengkafirkan tetangga sendiri hanya karena beda pandangan politik.

Jadi, kalau besok-besok ada orang datang ke rumah Anda sambil membawa brosur dan berteriak bahwa Khilafah adalah satu-satunya obat untuk mengatasi kemacetan Jakarta dan harga sembako yang mahal, senyumi saja. Kasih dia teh hangat, lalu sarankan agar dia belajar sejarah lagi—supaya tidak gampang mengobati patah tulang pakai amoxicillin!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *