BUMN Agrinas Ambil Alih Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH

Saya punya satu kecurigaan yang makin hari makin menebal di kepala: jangan-jangan, kita ini sebagai warga negara memang didesain untuk gampang terpesona oleh nama-nama yang terdengar heroik.

Coba Anda perhatikan. Setiap kali ada karut-marut yang tak kunjung kelar, resep paling manjur dari pemerintah adalah bikin tim baru bernama “Satuan Tugas”, disingkat Satgas. Kedengarannya gagah, bukan? Ada aura taktis, cepat, dan tanpa kompromi. Begitu mendengar kata “Satgas Penertiban Kawasan Hutan” (Satgas PKH), bayangan kita langsung melompat pada adegan heroik: para aparat merangsek masuk ke dalam rimba, menyeret para cukong sawit ilegal yang sudah puluhan tahun merampok kekayaan alam kita, lalu mengembalikan tanah tersebut menjadi hutan yang hijau royo-royo lengkap dengan kicau burung yang syahdu.

Namun, hidup di Republik ini mengajarkan kita satu pelajaran berharga: urusan negara jangan pernah dilihat dari judulnya, melainkan dari apa yang terjadi di balik meja dapur mereka.

Beberapa waktu lalu, obrolan di podcast Kolom Hijau rilisan Tempodotco membuka tabir yang membuat bayangan heroik saya tadi langsung ambyar. Alih-alih menjadi pahlawan lingkungan yang menyelamatkan paru-paru bumi, Satgas PKH ini tampaknya sedang melakoni peran lain yang jauh lebih pragmatis, kalau tidak mau disebut oportunis. Mereka bukan sedang mengembalikan hutan kepada alam, melainkan sedang melakukan konversi kepemilikan. Istilah kerennya, land grabbing alias penguasaan lahan, tapi kali ini pelakunya adalah negara, sah secara hukum, dan dikawal moncong senjata.

Mari kita bedah pelan-pelan, sambil menyeruput kopi, bagaimana logika penertiban ini berjalan dengan logika yang agak “ajaib”.

Dari Penegakan Hukum Menjadi Bisnis Makelar Lahan

Poin pertama yang bikin dahi mengkerut datang dari analisis Uliarta Siagian dari WALHI. Menurutnya, kalau kita teliti membaca Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional Satgas PKH, aroma yang tercium bukan aroma penegakan hukum lingkungan. Bau yang keluar justru bau ekspansi bisnis.

Logikanya begini: ada perusahaan sawit swasta terbukti menggarap lahan ilegal di dalam kawasan hutan. Logika orang waras, kalau itu ilegal dan merusak hutan, maka izinnya dicabut, aktivitasnya dihentikan, lalu lahannya ditanami pohon kembali agar fungsinya sebagai penyerap air dan karbon pulih. Itu namanya pemulihan lingkungan.

Tapi apa yang terjadi di bawah komando Satgas PKH? Lahan-lahan hasil sitaan itu tidak dijadikan hutan lagi. Lahan tersebut diambil alih oleh negara, lalu buru-buru dialihkan status pengelolaannya ke Danantara, badan pengelola investasi super-holding kita yang baru itu. Dari Danantara, urusan teknis lapangannya diserahkan kepada BUMN, salah satunya yang disebut-sebut adalah Agrinas (Agrinas Palma).

Lho, sebentar. Berarti, pohon-pohon sawit yang ditanam secara ilegal oleh swasta itu tidak ditebang untuk diganti pohon meranti atau mahoni? Jawabannya: tidak. Sawitnya tetap ada, tetap dipanen, tetap menghasilkan minyak sawit mentah (CPO). Yang berubah hanyalah rekening bank tujuan transfer keuntungan kasirnya. Dulu duitnya masuk ke kantong taipan swasta, sekarang masuk ke kantong BUMN.

Ini kan mirip cerita di kampung saya. Ada pencuri ayam tertangkap basah oleh hansip. Alih-alih ayamnya dikembalikan ke pemilik aslinya (dalam hal ini, lingkungan dan rakyat), si hansip malah membawa ayam itu ke posronda, menyembelihnya, lalu membuat pesta sate berdua dengan komandan regunya. Si pencuri dihukum, iya. Tapi si pemilik ayam tetap gigit jari. Negara, dalam konteks ini, tidak bertindak sebagai hakim yang adil bagi ekologi, melainkan beralih rupa menjadi juragan sawit baru yang merebut lapak dari juragan lama.

Angka yang Melar dan Kejar Tayang Demi Konten Jurnalistik di London

Keanehan kedua muncul dari angka-angka yang disodorkan. Satgas PKH dengan bangga mengklaim telah mengambil alih hampir 5 juta hektare lahan. Angka yang fantastis, bukan? Kalau dijadikan konten infografis di media sosial, pasti banjir tombol like dan komentar “Keren, Pak!”.

Tapi tunggu dulu. Jurnalis Tempo yang jeli mencium ada bau amis di sini. Data awal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri menyebutkan bahwa luasan sawit ilegal di dalam kawasan hutan itu “hanya” berkisar antara 3,2 hingga 3,4 juta hektare. Nah, kalau data awalnya cuma tiga komaan juta, dari mana datangnya angka 5 juta hektare yang disita Satgas? Apakah lahannya membelah diri seperti amuba? Atau tanah di Indonesia bisa melar kalau kena air?

Kecurigaan pun muncul, dan ini agak mengerikan: Satgas PKH disinyalir telah menertibkan area di luar wewenangnya. Mereka diduga melompat pagar, mencaplok lahan-lahan yang sebenarnya berada di luar kawasan hutan, seperti Areal Penggunaan Lain (APL). Demi memenuhi target angka yang masif, semua yang berbau hijau dan subur disapu rata.

Mengapa harus terburu-buru dan bernafsu mengejar angka besar? Jawabannya klasik: urusan panggung politik dan gengsi internasional.

Ada cerita menarik dari investigasi tersebut tentang pencabutan 28 izin korporasi yang dilakukan secara kilat. Proses evaluasinya gelap gulita, kriteria pencabutannya tidak transparan, pokoknya asal sikat. Usut punya usut, ketergesaan ini mirip seperti mahasiswa yang bikin skripsi sistem kebut semalam karena besok mau sidang. Negara membutuhkan portofolio yang “hijau dan tegas” untuk dibawa oleh Presiden saat melakukan kunjungan kerja ke Inggris. Presiden harus punya bahan pameran di hadapan para pemimpin dunia bahwa Indonesia berkomitmen penuh pada isu lingkungan.

Jadi, penegakan hukum lingkungan kita ini ternyata digerakkan oleh ritme kalender kunjungan luar negeri pejabat. Biar di London kelihatan mentereng, proses hukum di dalam negeri dipaksa “kejar tayang”. Akibatnya, esensi hukumnya keropos. Kasus-kasus deforestasi berat yang harusnya berujung pada hukuman pidana penjara bagi pelaku perusakan lingkungan, didegradasi begitu saja menjadi sekadar denda administratif atau pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Asal korporasi bayar denda, urusan dianggap selesai. Hutan rusak tidak apa-apa, yang penting kas negara terisi dan presiden punya bahan pidato yang keren di Eropa. Sungguh sebuah pragmatisme yang membuat kita ingin elus dada.

Hutan Rusak, Kas Penuh, dan Dompet Rakyat yang Kosong

Dampak dari pergeseran logika hukum dari pidana ke denda administratif ini melahirkan tragedi ekologis yang sistemik. Denda yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan nakal itu, bersama dengan aset yang disita, memang masuk ke dalam kas APBN. Uangnya ada, triliunan rupiah.

Tetapi, pernahkah Anda mendengar ada alokasi anggaran yang secara spesifik, ketat, dan transparan digunakan dari duit denda itu untuk menanam kembali pohon-pohon di hutan yang gundul? Tidak ada. Duit itu masuk ke kantong besar APBN, tercampur dengan duit pajak rokok, pajak kendaraan, dan pendapatan lainnya, lalu dipakai untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur atau anggaran rutin birokrasi.

Sementara itu, ekosistem hutan yang telanjur rusak tetap dibiarkan menganga. Negara justru memilih memperpanjang siklus eksploitasi dengan cara membisniskan kembali lahan sawit atau tambang bermasalah tersebut melalui skema BUMN atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak swasta. Jadi, fungsi hutan sebagai penyeimbang iklim, penyimpan cadangan air, dan benteng penahan banjir sudah resmi tamat. Statusnya sudah bergeser total menjadi komoditas ekonomi murni.

+-------------------------------------------------------------------------+
|                    SIKLUS "PENERTIBAN" LAHAN HUTAN                      |
+-------------------------------------------------------------------------+
|                                                                         |
|  [Swasta Garap Lahan Ilegal] ---> [Satgas PKH Datang & Sita Lahan]       |
|                                                  |                      |
|                                                  v                      |
|  [Hutan Dipulihkan? (TIDAK)] <--- [Lahan Diserahkan ke Danantara/BUMN]   |
|                                                  |                      |
|                                                  v                      |
|                                [Bisnis Sawit/Tambang Berlanjut]         |
|                                                                         |
+-------------------------------------------------------------------------+

Ketika Bedil Bertemu dengan Kebun Rakyat

Kalau urusannya cuma rebutan duit antara negara dan swasta kelas kakap, mungkin kita yang tinggal di kota cuma bisa menonton sambil mengunyah popcorn. Tapi celakanya, gajah yang sedang bertarung ini kakinya menginjak pelanduk-pelanduk kecil di bawah. Pelanduk itu adalah masyarakat adat dan warga desa yang hidup di sekitar hutan.

Di lapangan, pola kerja Satgas PKH yang ekspansif ini memperparah konflik agraria yang sudah menahun. Wilayah-wilayah kelola rakyat, kebun-kebun karet tua milik warga kampung, hingga tanah ulayat milik masyarakat adat ikut dipasangi pelang besi bertuliskan klaim sepihak: “Tanah Ini Milik Negara”.

Pemasangan pelang ini bukan dilakukan oleh petugas dinas kehutanan berpakaian ramah sambil membawa pamflet penyuluhan. Mereka datang dengan kawalan aparat militer bersenjata lengkap. Bayangkan Anda seorang petani tua di pelosok Sumatra atau Kalimantan, sedang menyadap karet, tiba-tiba didatangi rombongan orang berseragam loreng membawa senapan panjang hanya untuk menancapkan plang besi di tanah yang sudah digarap kakek buyut Anda jauh sebelum Republik ini merdeka.

Efek psikologisnya instan: ketakutan. Kehadiran militer dalam urusan tata kelola lahan ini memicu trauma masa lalu. Alih-alih merasa dilindungi oleh kehadiran negara, warga kampung justru merasa diintimidasi. Potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang mencoba mempertahankan tanahnya melonjak drastis. Atas nama “penertiban”, hak hidup masyarakat lokal digilas tanpa ampun.

Lahirnya Monster Baru

Lalu, ke mana semua sengkarut ini akan bermuara?

Jika tren ini terus dibiarkan, dalam beberapa tahun ke depan kita akan menyaksikan lahirnya raksasa baru penguasa lahan di Indonesia. Agrinas dan jejaring BUMN di bawah Danantara berpotensi menjelma menjadi konglomerasi bisnis yang luar biasa masif. Luas lahan yang mereka kuasai bisa mengalahkan gabungan perusahaan swasta konvensional terbesar sekalipun.

Bedanya, kalau dulu kita menghadapi swasta nakal, kita masih bisa mendemo mereka, menggugat mereka ke pengadilan, atau mendesak pemerintah untuk mencabut izin mereka. Pemerintah masih bisa kita posisikan sebagai wasit—walau kadang wasitnya sering berpihak.

Namun, di masa depan, jika terjadi konflik lahan, masyarakat adat dan warga miskin kota tidak lagi berhadapan dengan korporasi swasta. Mereka akan berhadapan langsung dengan dinding tebal bernama negara yang diwakili oleh BUMN. Sialnya lagi, struktur internal BUMN-BUMN pengelola lahan ini banyak diisi oleh orang-orang berlatar belakang militer.

Maka lengkap sudah penderitaan kita sebagai warga. Ketika Anda berkonflik dengan mereka, Anda akan dituduh melawan negara, melawan kepentingan nasional, atau dicap sebagai perusak stabilitas ekonomi. Hukum akan tegak lurus mengamankan aset BUMN, sementara rakyat jelata dipaksa mundur teratur sambil meratapi tanahnya yang hilang.

Satgas PKH, yang awalnya digadang-gadang sebagai sapu bersih untuk membersihkan kotoran di sektor kehutanan, ternyata justru berpotensi menjadi alat mekanisasi penguasaan lahan yang paling menakutkan. Hutan kita tidak pernah benar-benar diselamatkan. Dia hanya sedang berganti baju: dari baju safari milik cukong swasta, menjadi baju dinas milik birokrat dan korporasi plat merah.

Kalau sudah begini caranya, kita patut bertanya: ketika negara sudah mulai bernafsu berbisnis dengan tanahnya sendiri, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?

Referensi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *