Mari kita mulai esai ini dengan sebuah adegan yang jamak kita temui di media sosial belakangan ini: begitu ada oknum berseragam loreng melakukan tindakan pidana atau kekerasan terhadap warga sipil, jempol warganet kita langsung bergerak serentak dengan kecepatan cahaya. Narasi yang dibangun biasanya seragam, berbunyi nyaring, dan penuh dengan aroma kemarahan: “Ini pasti operasi intelijen! Ini konspirasi tingkat tinggi untuk membungkam kritik! Pindahkan kasusnya ke peradilan umum!”
Reaksi semacam itu tentu sangat manusiawi. Kita ini bangsa yang memiliki trauma sejarah yang cukup panjang dengan urusan represi militer. Maka, ketika aktivis KontraS bernama Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras, ingatan kita langsung melompat pada kisah-kisah penculikan atau operasi senyap masa lalu yang mengerikan. Kita membayangkan ada ruang rapat rahasia yang remang-remang, dokumen bersandi khusus, dan perintah berjenjang dari jenderal tertinggi untuk melumpuhkan sang aktivis.
Namun, beberapa waktu lalu, sebuah obrolan jernih di kanal YouTube Fristian Griec Media bersama mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, seolah-olah menyiramkan seember air es ke atas kepala kita yang sedang panas. Dengan gaya bicaranya yang lugas, taktis, dan khas orang lapangan yang kenyang makan asam garam dunia militer, Ponto membongkar asumsi-asumsi liar publik itu dengan sangat tega.
Alih-alih menyebut insiden penyiraman itu sebagai operasi intelijen yang canggih, Ponto justru menggunakan sebuah istilah yang terdengar sangat sederhana, bahkan cenderung terkesan meremehkan di telinga awam: “kenakalan tentara”.
Bukan James Bond, Melainkan Upaya Gagah-gagahan yang Impulsif
Mendengar istilah “kenakalan tentara” dipakai untuk sebuah kasus penyiraman air keras yang keji tentu membuat sebagian dari kita meradang. Bagaimana bisa tindakan kriminal sekasar itu disebut sekadar kenakalan? Namun, mari kita kesampingkan dulu emosi kita, lalu duduk bersama mendengarkan argumen kalkulatif dari seorang mantan bos intelijen.
Ponto menjelaskan bahwa sebuah operasi intelijen resmi itu tidak bisa dibuat secara sembarangan di warung kopi. Operasi intelijen memiliki standar yang sangat baku dan kaku, yang wajib memenuhi tujuh syarat kumulatif: ada tujuan strategis yang jelas, ada perintah atau otorisasi resmi dari atasan yang sah, ada struktur komando, ada perencanaan yang matang, ada dukungan logistik yang disiapkan khusus, ada pengendalian selama operasi berjalan, dan terakhir ada proses evaluasi.
Sekarang, mari kita lihat apa yang dilakukan oleh empat oknum prajurit dalam kasus Andrie Yunus ini. Tindakan mereka sama sekali tidak mencerminkan karakteristik agen rahasia sekelas James Bond. Sebaliknya, tindakan mereka sangat serampangan, ceroboh, dan luar biasa impulsif. Mereka bergerak tanpa memikirkan risiko tertangkap yang begitu besar di era kamera CCTV berserakan di mana-mana seperti sekarang. Material yang mereka gunakan pun bukanlah cairan kimia khusus militer yang diselundupkan lewat jalur rahasia, melainkan sekadar cairan pembersih porselen WC yang kebetulan ada di tempat, lalu dimasukkan ke dalam botol tumbler minum harian. Ini bukan operasi intelijen; ini adalah aksi premanisme jalanan yang kebetulan pelakunya memakai seragam dinas.
Lalu, apa motif di baliknya jika bukan perintah atasan? Di sinilah analisis psikologi forensik militer Ponto menjadi sangat menarik. Keempat oknum ini ternyata bertugas di Detasemen Markas (Denma). Pembaca perlu tahu, dalam struktur militer, Denma adalah satuan yang mengurusi bidang pelayanan, administrasi, atau olahraga. Mereka bukan operator lapangan dari satuan elite yang terbiasa bertempur atau menyusup.
Ponto menganalisis tindakan nekat ini sebagai wujud dari sindrom “sumbu pendek bawah” yang dipicu oleh kebutuhan validasi diri. Ceritanya, para oknum ini mendengar kabar burung bahwa institusi tempat mereka bekerja dicaci maki oleh korban dalam sebuah diskusi publik. Darah muda mereka mendadak mendidih. Karena ingin terlihat hebat, ingin dianggap berjiwa korsa tinggi, dan ingin mencari validasi agar setara dengan rekan-rekan mereka di satuan tempur atau intelijen, mereka pun berinisiatif melakukan aksi “gagah-gagahan” itu. Mereka mengira tindakan kriminal itu sebagai bentuk pembelaan kehormatan korps, padahal aslinya mereka hanya sedang mempermalukan institusi mereka sendiri.
Jebakan Batman Pemindahan ke Peradilan Umum
Begitu pelaku diketahui sebagai anggota militer aktif, tuntutan dari kelompok masyarakat sipil biasanya langsung seragam: bawa mereka ke peradilan umum! Logikanya, peradilan militer dicurigai akan menjadi benteng pelindung bagi sesama anggota loreng alias menjadi sarang impunitas (kekebalan hukum).
Namun, di sinilah Ponto kembali memberikan tamparan logika hukum yang sangat menohok. Beliau mengingatkan kita semua agar tidak terjebak dalam romantisme emosional yang justru bisa berakhir merugikan keadilan itu sendiri. Menurut Ponto, jika kita memaksa membawa kasus tindak pidana militer ke peradilan umum saat ini, yang akan terjadi justru adalah impunitas de facto. Mengapa bisa begitu?
Sistem hukum militer kita mengenal konsep Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera). Di dalam tata negara kita, institusi sipil seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung tidak memiliki kekuatan hukum intervensi untuk memaksa seorang komandan militer menyerahkan anak buahnya begitu saja ke pengadilan sipil. Jika atasan si prajurit menolak menyerahkan dengan alasan birokrasi atau internal, maka proses hukum di peradilan umum akan langsung macet total di tengah jalan.
Ponto mencontohkan kasus nyata yang menimpa mantan Kepala Basarnas beberapa waktu lalu, di mana proses hukumnya sempat tertahan dan membingungkan publik karena adanya benturan kewenangan struktural ini.
Sebaliknya, Peradilan Militer yang selama ini kita curigai justru memiliki mekanisme penyeimbang yang jauh lebih menjamin proses hukum tetap berjalan. Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya melalui Pasal 127 dan Pasal 43, sudah diatur skenario jika terjadi perselisihan.
Jika Oditur (Jaksa Militer) bersikeras ingin menyidangkan seorang prajurit karena terbukti bersalah, tetapi Papera (Atasan si prajurit) mencoba melindungi anak buahnya dengan menolak menyerahkan perkara, maka sengketa tersebut tidak akan berakhir damai di bawah meja. Kasus tersebut akan otomatis ditarik ke tingkat Pengadilan Militer Utama untuk diputus secara objektif. Mekanisme inilah yang mencegah terjadinya hak veto mutlak dari atasan, sehingga seorang prajurit nakal tidak bisa bersembunyi di balik ketiak komandannya.
Konyolnya Gugatan Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
Melihat adanya mekanisme internal tersebut, Ponto memandang sinis upaya beberapa pihak yang saat ini sedang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Niat para penggugat mungkin terlihat mulia: ingin meruntuhkan sekat-sekat keistimewaan hukum militer. Namun, dalam kacamata hukum progresif, langkah tersebut dinilai Ponto sebagai tindakan yang kontraproduktif dan cenderung konyol.
Mari kita bayangkan skenario buruk jika MK mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan pasal-pasal penyeimbang tadi. Apa dampaknya? Jika Pasal 43 dan Pasal 127 dihapus dari undang-undang, maka hak veto dari atasan militer (Ankum/Papera) otomatis akan berubah sifat menjadi mutlak 100 persen tanpa ada institusi penyeimbang yang bisa mengoreksinya lagi.
Jika suatu hari ada oknum prajurit melakukan tindak pidana umum yang merugikan rakyat, lalu komandannya memutuskan untuk tidak menyerahkan perkara tersebut, maka tamatlah riwayat keadilan. Tidak ada satu pun lembaga hukum di republik ini—baik sipil maupun militer— yang bisa memaksa perkara itu naik ke meja hijau. Niatnya ingin menghapus impunitas, tetapi karena salah membaca peta hukum, langkah menggugat ke MK itu justru berpotensi mengunci rapat-rapat pintu pengadilan bagi prajurit nakal untuk selamanya. Ini namanya ingin mengobati sakit kepala dengan cara memotong leher.
Menatap Pengadilan Militer dengan Kepala Dingin
Lalu, bagaimana kita harus bersikap hari ini? Ponto mengajak kita semua untuk mulai menepis kekhawatiran publik yang berlebihan mengenai adanya intervensi dari Panglima TNI atau petinggi militer lainnya atas nama jiwa korsa.
Satu hal yang sering dilupakan oleh masyarakat sipil adalah bahwa reformasi di tubuh peradilan militer sebetulnya sudah berjalan cukup jauh. Hari ini, pembinaan para hakim militer, putusan hukum, struktur organisasi, hingga urusan anggaran semuanya sudah dilepaskan dari struktur Mabes TNI. Semuanya kini berada mutlak di bawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung (MA). Hakim militer adalah hakim negara yang tunduk pada sumpah peradilan, bukan lagi sekadar prajurit yang tunduk pada perintah harian panglima.
Melalui jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sedang berlangsung saat ini, kita sebetulnya bisa melihat bahwa proses hukum sudah berada di jalur yang benar (on the track). Majelis hakim militer terlihat sangat serius dan tidak main-main. Mereka tidak hanya mendengarkan kronologi formal dari oditur, melainkan aktif menggali keterangan dari berbagai ahli multidisiplin, mulai dari pakar intelijen untuk membuktikan tidak adanya unsur operasi resmi, hingga ahli psikologi forensik untuk membedah motif emosional di balik tindakan para pelaku.
Tragedi yang menimpa Andrie Yunus adalah sebuah kejahatan nyata yang harus dihukum seberat-beratnya tanpa ada diskon sepeser pun. Namun, dalam usaha kita menuntut keadilan, kita tidak boleh kehilangan kewarasan berpikir dan kejernihan logika hukum. Kita harus belajar mempercayai sistem yang sedang berjalan, sembari terus mengawalnya dengan mata terbuka lebar. Menghukum oknum prajurit yang salah adalah kewajiban, tetapi merusak tatanan hukum militer yang sudah didesain rapi untuk mencegah impunitas hanya karena kita dipicu oleh kemarahan sesaat, adalah sebuah kebodohan kolektif yang jangan sampai kita lakukan sebagai bangsa yang mengaku beradab.
