Perubahan Batas Usia Pensiun Polri dari Info Sebelumnya

Belakangan ini, jika Anda rajin menyeduh kopi sambil memantau linimasa atau sekadar membaca berita utama, mungkin Anda merasakan sensasi yang sama dengan saya: perasaan bahwa waktu sedang diputar lebih cepat dari biasanya. Bukan, ini bukan soal pergantian musim, melainkan soal kecepatan “pengabdian”.

Baru saja kita mulai membiasakan diri dengan narasi-narasi besar, tiba-tiba kita dikejutkan oleh revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang disahkan dalam tempo yang bisa dibilang—meminjam istilah anak muda sekarang—gercep. Hanya butuh waktu kurang dari dua pekan bagi DPR dan pemerintah untuk mengetok palu. Sesuatu yang lazimnya memakan waktu berbulan-bulan diskusi di ruang sidang, kini tuntas layaknya memesan makanan lewat aplikasi ojek daring.

Kita semua tahu, Juni selalu menjadi bulan yang spesial bagi institusi Bhayangkara. Ada Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli. Maka, ketika revisi UU ini disahkan pada 9 Juni 2026, sulit untuk tidak mengaitkannya dengan sebuah “kado” ulang tahun. Pertanyaannya, kado untuk siapa? Dan apakah kado ini memang yang kita butuhkan, atau sekadar kado yang dipaksakan untuk dibungkus rapi?

Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Mari kita bicara soal batas usia pensiun. Ini adalah poin yang paling menarik untuk dibedah. Kesepakatan akhirnya adalah 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta 60 tahun untuk golongan Perwira.

Ada argumen menarik dari pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, yang menyebut bahwa perbedaan ini perlu untuk menjaga “motivasi” para perwira. Logikanya, karena masa dinas perwira lebih singkat lantaran habis di bangku Akademi Kepolisian, maka mereka perlu masa pensiun yang lebih panjang agar tidak “rugi”.

Di sinilah letak ironinya. Dunia kerja di luar sana—di sektor swasta atau bahkan dunia akademisi—seringkali melihat usia pensiun sebagai batas di mana energi dan kreativitas seseorang mulai menyusut. Namun di sini, usia pensiun justru diperpanjang dengan dalih motivasi. Apakah benar motivasi kerja seseorang berbanding lurus dengan berapa lama ia duduk di kursi jabatan? Atau jangan-jangan, yang sedang kita rawat bukanlah motivasi untuk melayani publik, melainkan motivasi untuk tetap berada dalam zona nyaman struktural?

Kita sering melihat bagaimana birokrasi kita terobsesi pada senioritas. Dengan memperpanjang usia pensiun, secara otomatis kita sedang menutup pintu bagi regenerasi yang lebih segar. Perwira muda yang sudah gatal ingin berinovasi harus sabar mengantre di belakang senior yang, entah karena dedikasi atau sekadar karena “aturan yang baru”, masih harus terus berdinas.

Asuransi Polisi Tetap Pakai Asabri

Di tengah perdebatan revisi yang serba cepat, ada satu poin yang saya rasa layak diapresiasi: sikap Presiden Prabowo yang mencoret rencana pembentukan badan asuransi mandiri oleh Polri.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa trauma sejarah itu nyata. Tragedi PT Asabri yang menelan kerugian triliunan rupiah adalah luka yang belum sepenuhnya kering di memori publik. Ide untuk membuat asuransi mandiri, yang dibungkus dengan alasan kesejahteraan anggota, sebenarnya berisiko tinggi menjadi “kotak pandora” baru.

Presiden Prabowo, setidaknya dalam hal ini, memilih untuk tidak mengambil risiko. Polisi diminta tetap menggunakan layanan Asabri yang sudah ada. Ini adalah langkah pragmatis yang patut diacungi jempol. Seringkali, dalam semangat otonomi institusional, banyak lembaga negara merasa harus melakukan semuanya sendiri: mulai dari punya bisnis sendiri, sekolah sendiri, hingga asuransi sendiri. Padahal, semakin jauh sebuah institusi keluar dari mandat utamanya—yaitu menjaga keamanan dan ketertiban—semakin besar peluang mereka untuk tersesat dalam labirin korupsi.

Jabatan Sipil untuk Polisi Lebih Ketat Aturannya

Poin ketiga yang cukup menggelitik adalah soal penempatan polisi aktif di jabatan sipil kementerian atau lembaga. Aturannya kini dibuat lebih “dinamis”: tidak perlu dirinci di UU, cukup di Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih fleksibel menyesuaikan nomenklatur.

Secara teknis, ini terdengar efisien. Pemerintah tidak perlu repot-repot merevisi UU setiap kali ada kementerian yang ganti nama atau tugas. Namun, secara politis, ini seperti memberi “cek kosong” pada kekuasaan. Tanpa batasan yang tegas dan transparan di tingkat undang-undang, siapa yang bisa menjamin bahwa penempatan polisi di sektor sipil ini tidak akan menjadi jalan pintas bagi “militerisasi” atau “politisasi” sektor-sektor non-keamanan?

Dulu, kita berjuang untuk memisahkan domain sipil dan militer/polisi demi demokrasi yang sehat. Kini, dengan alasan fleksibilitas, batas-batas itu perlahan dibuat kabur. Pengetatan aturan memang dijanjikan—bahwa polisi hanya bisa masuk jika ada permintaan resmi—namun kita tahu persis bagaimana “permintaan resmi” di negeri ini seringkali hanyalah formalitas administratif untuk melegitimasi kepentingan yang sudah disepakati di belakang meja.

Efek Domino pada Kursi Kapolri

Kita tidak bisa membedah revisi UU ini tanpa menyentuh “gajah di dalam ruangan”: masa dinas Kapolri. Aturan peralihan yang membolehkan perwira tinggi yang berusia 57 tahun untuk pensiun di usia 59 tahun jelas memberikan implikasi langsung pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jika UU lama tetap berlaku, kita akan melihat pergantian tongkat komando dalam waktu dekat. Namun, dengan revisi ini, durasi pengabdian diperpanjang. Apakah ini strategis demi keberlanjutan program kerja? Mungkin saja. Apakah ini terlihat seperti langkah untuk mengamankan posisi orang tertentu agar tetap di puncak? Tentu saja.

Inilah potret hukum kita. Hukum seringkali tidak hadir sebagai pedoman objektif yang kaku, melainkan sebagai alat yang lentur, yang bisa ditarik-ulur sesuai dengan kebutuhan subjek yang sedang berkuasa. Ketika sebuah undang-undang disahkan dengan narasi urgensi yang dipaksakan, publik selalu punya alasan untuk curiga bahwa yang sedang diselamatkan bukanlah kepentingan nasional, melainkan stabilitas satu atau dua orang saja.

Mengapa Harus Maraton?

Terakhir, mari kita bicara soal proses. Pengesahan yang dilakukan maraton dalam kurang dari dua pekan, tepat sebelum Hari Bhayangkara, meninggalkan kesan bahwa substansi undang-undang ini kalah penting dibandingkan dengan seremoni perayaannya.

Mengapa harus buru-buru? Apakah ada kiamat administratif yang akan terjadi jika pembahasan ini dilakukan selama dua atau tiga bulan dengan melibatkan dialog publik yang lebih luas? Ketika proses legislasi dilakukan dalam “kegelapan” partisipasi publik, maka yang tersisa bagi kita hanyalah prasangka. Kita tidak pernah tahu apa yang sebenarnya didebatkan di dalam ruang-ruang tertutup itu, selain dari apa yang diumumkan kepada media.

Sebagai masyarakat, kita sebenarnya tidak keberatan jika Polri ingin menjadi institusi yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih modern. Itu harapan kita semua. Namun, cara yang digunakan untuk mencapai sana sama pentingnya dengan tujuan itu sendiri. Jika sebuah institusi penegak hukum dibangun di atas proses legislasi yang terburu-buru dan tampak syarat akan kepentingan personel, maka bagaimana masyarakat bisa percaya sepenuhnya pada integritas yang mereka bawa?

Pada akhirnya, UU Polri ini akan tetap berlaku. Bendera akan dikibarkan, seragam akan dikenakan, dan apel akan dilakukan di Hari Bhayangkara nanti. Namun, di balik seragam rapi dan pidato-pidato khidmat itu, ada pertanyaan yang tetap menggantung di kepala warga negara: Apakah kita sedang membangun institusi yang kuat untuk melindungi rakyat, atau sekadar membangun benteng yang nyaman untuk ditinggali para penghuninya hingga masa pensiun yang (kembali) diperpanjang?

Mungkin, jawaban itu tidak akan kita temukan di dalam pasal-pasal revisi UU ini. Ia justru akan terlihat dari bagaimana polisi bersikap di jalanan, di kantor polisi, dan di setiap interaksi mereka dengan masyarakat sipil setelah kado undang-undang ini dibuka. Dan bagi kita, para penonton di pinggir lapangan, satu-satunya yang bisa dilakukan hanyalah terus memantau, terus mengkritisi, dan tetap berharap—meski harapan itu seringkali harus menghadapi kenyataan yang sangat pragmatis.

Bagaimana menurut Anda, apakah penyesuaian usia pensiun dan fleksibilitas penempatan polisi di jabatan sipil ini sebenarnya merupakan kebutuhan organisasi yang mendesak, atau justru merupakan langkah mundur bagi profesionalisme kepolisian di Indonesia?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *