Banyak Pemda Belanja Pengadaan Tanpa Riset Pasar

Mari kita mulai obrolan ini dengan sebuah kebenaran universal yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari: banyak orang mendadak kaya, atau mendadak pegang duit banyak, langsung kalap belanja. Asal beli, yang penting keren, yang penting anggarannya habis. Penyakit ini rupa-rupanya bukan cuma milik individu yang baru menang arisan, tapi juga menjangkiti sebagian oknum di birokrasi kita saat memegang anggaran negara.

Dalam sebuah obrolan berbobot di Podcast SOPAN, Pak Setya Budi Arijanta—pria yang sehari-hari mengurusi ruwetnya hukum dan sanggahan di dunia pengadaan—menyentil satu perkara mendasar: Analisis Kebutuhan. Kedengarannya mentereng dan teoretis, ya? Tapi esensinya sederhana: Sampeyan itu sebenarnya butuh barangnya, atau cuma butuh menghabiskan anggarannya?

Banyak proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) yang berakhir tragis di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) bukan karena idenya jelek, melainkan karena sejak awal tidak ada analisis kebutuhan yang jelas. Proyeknya tidak nyambung dengan Rencana Strategis (Renstra) instansi. Efek dominonya bisa ditebak: kalau tidak terjadi pembengkakan volume yang mengada-ada (mark-up), ya ketemunya spesifikasi barang yang “ajaib” alias tidak sesuai lapangan. Membeli komputer spek dewa untuk sekadar mengetik surat kelurahan, atau membangun gedung megah yang akhirnya cuma jadi sarang hantu. Itu bukan pengadaan namanya, itu namanya menyetor masalah masa depan ke kejaksaan.

Jebakan Batman Merek dan Makelar

Nah, kalau sudah tahu apa yang mau dibeli, penyakit berikutnya muncul: malas riset. Kita ini sering kali kalau mau beli HP baru, bisa seharian nongkrongin YouTube buat membandingkan spek dan harga. Anehnya, ketika pejabat pengadaan mau membelanjakan uang negara yang miliaran itu, riset pasar (market sounding) sering kali dilewati begitu saja.

Pak Setya Budi mengingatkan dengan amat serius, haram hukumnya langsung mengunci satu merek tertentu kalau di pasar sebenarnya ada banyak pilihan yang setara. Mengarahkan pengadaan ke satu merek itu namanya kasmaran buta, dan dalam hukum pengadaan, itu aroma korupsinya menyengat sekali. Menyebut merek secara langsung itu ada makomnya sendiri; hanya boleh kalau memang hasil survei sahih membuktikan cuma merek itu yang bisa (misalnya beli suku cadang asli mobil dinas). Kalau untuk kebutuhan umum? Ya buka pintunya lebar-lebar.

Esensi lain dari riset pasar adalah memetakan kasta penyedia. Di dunia perdagangan, kastanya jelas: ada produsen, agen tunggal, distributor, reseller, sampai kasta paling lincah bernama makelar. Pemerintah saat ini mati-matian mendorong agar instansi vertikal maupun daerah langsung belanja ke tingkat produsen. Kenapa? Biar potong komisi pihak ketiga yang tidak perlu. Bayangkan berapa triliun uang rakyat yang bisa dihemat kalau kita berhenti memperkaya makelar bersertifikat?

Birokrasi Copy-Paste yang Menjepit UMKM

Kita sering mendengar pidato berapi-api tentang pembelaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di atas kertas, aturannya sudah berpihak: proyek di bawah Rp15 miliar itu dicadangkan untuk usaha kecil. Kecuali, memang secara teknis mereka belum sanggup, seperti bikin obat-obatan rumit, alat kesehatan canggih, atau motor dinas. Mosok iya puskesmas mau pesan ventilator ke bengkel las pagar? Kan tidak lucu.

Namun, niat mulia membela UMKM ini sering kali layu sebelum berkembang justru karena kelakuan malas para pelaku pengadaan itu sendiri. Penyakit akutnya apa? Copy-paste persyaratan dokumen!

Banyak pejabat pengadaan yang saking ingin amannya, atau saking malas berpikir, langsung menyalin syarat izin umum seperti SIUP penumpuk barang dari draf lama untuk pengadaan berbasis kreativitas lokal. Akibatnya, pengrajin anyaman bambu setempat, pembuat batik khas daerah, atau UMKM kreatif yang tidak punya dokumen “raksasa” langsung gugur sebelum bertanding. Padahal, tidak ada larangan juga bagi pabrik besar untuk ikut menawar langsung. Akibat syarat yang diskriminatif dan malas direvisi ini, potensi lokal mati pelan-pelan di rumahnya sendiri.

Ketakutan Negosiasi dan Solusi Klik Otomatis

Masuk ke wilayah eksekusi: E-Purchasing dan E-Katalog. Ini adalah mainan baru yang katanya bikin pengadaan makin modern. Tapi mental manusianya ternyata belum semua siap. Banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hobi sekali memakai fitur “Negosiasi” satu lawan satu secara manual. Padahal, kalau penyedianya banyak, ada fitur yang namanya Mini Kompetisi.

Mengapa Pak Setya Budi menyarankan Mini Kompetisi? Karena ini adalah pelindung nyawa dan jabatan para PPK. Lewat mini kompetisi, sistem digital yang akan menentukan pemenangnya secara otomatis berdasarkan parameter yang jelas. Bersih, transparan, dan bebas dari tuduhan main mata di warung kopi.

“Kalau memang terpaksa harus negosiasi harga dan Anda tidak punya kapasitas atau mental petarung untuk menawar, jangan sok tahu. Mintalah pendampingan dari tim ahli atau tim teknis.”

Banyak PPK yang terjebak dalam “harga formalitas” karena sungkan atau kalah gertak oleh vendor. Lebih parah lagi, saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mereka cuma melihat-lihat dan membandingkan harga sesama toko di dalam e-katalog yang barangkali harganya sudah dikondisikan. Validasi silang itu wajib hukumnya! Buka marketplace komersial, cek toko online sebelah, lihat harga riil di pasar nyata. Uang negara itu harus dihemat layaknya uang belanja rumah tangga sendiri.

Fleksibilitas Kontrak di Tengah Dunia yang Labil

Hidup ini dinamis, begitu pula dunia pengadaan. Masalahnya, birokrasi kita sering kali kaku seperti kanebo kering. Mau bikin proyek jangka panjang (misal 5 tahun) langsung pusing tujuh keliling memikirkan izin Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) yang harus studi banding dan ketok palu ke DPRD atau pimpinan daerah yang birokrasinya minta ampun lama.

Solusi cerdas yang ditawarkan sebenarnya sudah ada: pakai Kontrak Payung (Framework Contract). Ini adalah solusi jalan tengah yang legal dan elegan. Kontrak payungnya diikat di awal untuk jangka panjang, tapi eksekusi pembayarannya tetap dilakukan setahun sekali setelah ketok palu anggaran resmi. Praktis, legal, dan tidak perlu birokrasi berbelit.

Selain itu, dunia sekarang sedang tidak menentu; kadang ada krisis energi, kadang ada inflasi gila-gilaan akibat situasi global atau kondisi kahar (Force Majeure). Kalau harga barang di pasar naik melonjak di luar kendali, jangan paksa penyedia mati berdiri menanggung rugi sendirian demi kontrak yang kaku. Hitung menggunakan rumus penyesuaian harga yang sah, atau duduk bersama negosiasikan secara adil. Hubungan pengadaan itu kemitraan yang saling menguntungkan, bukan hubungan perbudakan berkedok dokumen kontrak.

Menatap Realisasi, Bukan Sekadar Janji Manis SIRUP

Bagian ini penting untuk masyarakat sipil, LSM, dan teman-teman media yang hobi mengawasi uang negara. Sering kali kita melihat keributan di media sosial atau berita online yang bersumber dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). “Wah, instansi A mau beli mobil mewah miliaran!” atau “Lihat ini, anggaran makan minumnya fantastis!”

Mari kita luruskan dengan kepala dingin. SIRUP itu, sesuai namanya, barulah sebatas Rencana. Namanya juga rencana, bisa berubah, bisa dicoret, bisa juga tidak dilaksanakan karena anggarannya efisiensi. Kalau mau menjerit atau melakukan investigasi yang sahih, lihatlah pada hilirnya, yaitu Realisasi.

Di mana melihatnya? Pak Setya Budi membocorkan jalurnya: silakan akses situs data.inaproc.id. Situs ini terbuka untuk publik, tanpa perlu password, tanpa perlu birokrasi surat izin. Di sana terpampang nyata siapa pemenang proyeknya, berapa nilai kontrak riil yang ditandatangani, dan ke mana uang rakyat benar-benar mengalir. Mari jadi pengawas yang cerdas, bukan pengawas yang hobi mengamuk bermodalkan draf rencana penawaran.

Akhirul Kalam

Menjadi pelaku pengadaan di republik ini memang seperti berjalan di atas tali tipis. Salah langkah sedikit, taruhannya adalah nama baik dan kebebasan. Namun, sebenarnya rumusnya tidak rumit-rumit amat untuk selamat sampai pensiun.

Kuncinya cuma satu: hindari konflik kepentingan (conflict of interest). Jangan masukkan perusahaan saudara, jangan titip absen perusahaan sendiri, dan jangan terima persenan di bawah meja. Kembalilah pada khitah dan tujuan awal mengapa pengadaan itu diadakan. Pegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Jika kompas moral ini yang dipakai, sekencang apa pun angin audit menerpa, Anda akan tetap tidur nyenyak di rumah, bukan di hotel prodeo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *