Perkara kurban di negeri kita ini rupanya sudah lama bergeser dari sekadar urusan ketakwaan personal-religius menjadi panggung sosial yang maha dahsyat. Saban tahun, menjelang Idul Adha, tensi ruang publik kita tidak cuma diisi oleh perdebatan klasik soal kapan tanggal persisnya 10 Zulhijah versi pemerintah versus ormas tertentu. Belakangan, ada bumbu penyedap lain yang jauh lebih gurih untuk digoreng: dari mana duit sapi kurban milik para pejabat, seberapa jumbo ukurannya, dan siapa yang paling pintar mengemasnya jadi konten media sosial agar terlihat paling peduli rakyat.
Tahun ini, riuh rendah itu mendadak naik pangkat jadi perbincangan kelas berat. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan menyalurkan hewan kurban dalam jumlah yang tidak main-main: 1.098 ekor sapi. Angka seribu sembilan puluh delapan itu, kalau dibayangkan berbaris, mungkin panjangnya bisa menyamai antrean lampu merah di perempatan paling macet di kota Anda. Estimasi biayanya pun bikin sebagian orang tersedak kopi pagi: sekitar seratus miliar rupiah. Sebuah angka yang bagi rakyat jelata seperti kita, jangankan melihat wujud fisiknya, menghitung jumlah angka nolnya di aplikasi kalkulator ponsel saja sudah bikin pusing tujuh keliling.
Maka, seperti yang sudah bisa ditebak dalam rumus baku psikologi netizen Indonesia, jagat digital langsung meledak. Ada kelompok yang bertepuk tangan riuh, memuji kemurahan hati sang jenderal, seraya membayangkan betapa berkahnya wilayah-wilayah pelosok yang selama ini jarang mengendus bau daging mendadak bisa menggelar pesta sate masif. Namun, di sudut lain, ada kelompok yang langsung mengernyitkan dahi, mengambil kalkulator, lalu mulai melempar peluru kritik: “Sebentar, ini pakai duit pribadi atau duit rakyat? Kalau pakai APBN, kenapa namanya dibungkus sebagai kurban pribadi Prabowo?”
Logika Dompet Pribadi dan Dompet Negara
Persoalan pertama yang membuat masalah seribu sapi ini mendadak jadi polemik yang panas adalah kaburnya batas antara kesalehan privat seorang pemimpin dan anggaran publik. Ketika berita utama di media-media daring menulis judul bombastis seperti “Prabowo Kurbankan Ribuan Sapi ke Pelosok Negeri”, alam bawah sadar masyarakat awam akan langsung menangkap impresi bahwa ini adalah bentuk kedermawanan pribadi dari seorang Prabowo Subianto. Orang-orang akan membayangkan sang Presiden merogoh koceknya sendiri, mentransfer uang dari rekening tabungan pribadinya yang berderet-deret itu, demi membelikan sapi untuk rakyat.
Namun, begitu pihak Istana mengonfirmasi bahwa pengadaan ribuan sapi raksasa berbobot ratusan kilogram hingga satu ton lebih itu bersumber dari APBN, romansa kebaikan hati itu mendadak buyar bagi sebagian orang. Muncul semacam rasa tertipu yang akut, yang kemudian berubah menjadi sinisme. Publik, terutama mereka yang kritis atau memang hobi mencari celah pemerintah, merasa ada tindakan personalisasi politik yang tidak etis. Menggunakan uang negara—yang notabene dikumpulkan dari keringat pajak rakyat—tetapi yang mendapatkan nama harum dan limpahan berkah politik elektoralnya adalah figur personal sang Presiden.
Secara psikologi sosial, ini adalah persoalan tenggang rasa dan komunikasi. Di tengah situasi ekonomi yang sedang merayap pelan, di mana ibu-ibu di pasar masih sering mengeluh harga beras tidak kunjung bersahabat dan bensin makin menguras kantong, angka seratus miliar rupiah untuk ritual musiman terasa seperti kemewahan yang salah tempat. Publik tidak anti pada kurban, tentu saja tidak. Siapa yang berani anti pada pembagian daging gratis? Masalahnya adalah rasa keadilan ruang publik yang terusik ketika sebuah program yang dibiayai oleh negara dikemas sedemikian rupa seolah-olah menjadi komoditas kebaikan hati individu penguasa.
Secara Hukum Tata Negara, Sah
Mari kita kesampingkan dulu urusan perasaan dan sentimen netizen yang gampang naik darah itu. Kita bedah perkara ini menggunakan kacamata yang paling dingin dan kaku: aturan hukum positif di Indonesia. Apakah langkah Presiden Prabowo menggelontorkan seribu sapi lewat anggaran negara ini menyalahi aturan? Apakah ini bentuk penyelewengan jabatan alias korupsi yang disamarkan dalam bungkus agama?
Jawabannya, suka atau tidak suka bagi para pengkritik, adalah tidak. Secara hukum tata negara, kebijakan ini bersih tanpa noda alias sah secara legal formal. Di dalam struktur keuangan negara kita, terdapat pos anggaran resmi yang dikelola di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang bernama Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). Pos anggaran inilah yang menjadi payung hukum sah bagi seorang Presiden untuk menyalurkan bantuan sosial, bantuan bencana, termasuk bantuan keagamaan seperti hewan kurban ke seluruh penjuru Nusantara.
Lagipula, kalau kita mau jujur dan tidak amnesia sejarah, praktik membagikan “Sapi Presiden” ke seluruh provinsi ini sama sekali bukan barang baru yang mendadak diciptakan oleh pemerintahan sekarang. Ini adalah tradisi birokrasi tahunan yang sudah berjalan turun-temurun. Sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lalu diteruskan dan diperbesar skalanya secara masif selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, polanya persis sama. Setiap menjelang Idul Adha, Sekretariat Presiden akan sibuk berburu sapi-sapi berukuran monster dari peternak lokal untuk dikirim ke masjid-masjid agung di berbagai daerah. Bedanya, kali ini skalanya memang melompat berkali-kali lipat hingga menembus angka seribu ekor lebih. Jadi, dari segi hukum positif, tidak ada satu pun pasal dalam UU Keuangan Negara yang dilanggar.
Secara Fikih, Sah
Nah, sekarang kita pindah ke arena perdebatan kedua yang tidak kalah seru: hukum syariat Islam. Ini menarik, karena sebagian netizen yang mendadak jadi ahli fikih di media sosial mulai menggugat: “Bukannya kurban itu harus pakai harta milik sendiri? Mana ada kurban sah kalau pakai duit patungan rakyat yang diambil lewat pajak?” Gugatan ini sepintas terdengar sangat logis di telinga orang awam yang biasa memahami fikih kurban sekadar sebagai urusan menyembelih kambing tabungan sendiri di masjid kampung.
Namun, jika kita mau membuka kitab-kitab fikih klasik yang muktabar dan mendengarkan penjelasan otoritas keagamaan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), keraguan itu langsung terjawab dengan tuntas. Dalam khazanah hukum Islam, tindakan seorang kepala negara membelikan hewan kurban menggunakan kas negara (yang dulu disebut sebagai Baitul Mal) untuk dibagikan kepada rakyatnya bukan hanya sah, melainkan juga memiliki dasar riwayat (hadis) yang sangat kuat dari tradisi kepemimpinan Islam klasik.
Seorang imam atau pemimpin umat dibolehkan—bahkan dianjurkan—menggunakan dana publik demi kemaslahatan syiar keagamaan yang dampaknya dirasakan oleh orang banyak. Esensinya, status seribu sapi itu bukanlah kurban pribadi Prabowo Subianto sebagai seorang Muslim individu, melainkan “Kurban Negara” yang dihadiahkan oleh institusi kepresidenan untuk rakyat Indonesia. Pahala kebaikannya mengalir kepada seluruh rakyat yang ikut andil dalam membangun negara ini. Jadi, secara spiritual-teologis, tidak ada cacat hukum di sana. Sapi-sapi itu sah sebagai hewan kurban, proses penyembelihannya bernilai ibadah, dan distribusi dagingnya adalah sedekah sosial yang sah secara agama. Masalahnya sekali lagi, bukan pada teks fikihnya, melainkan pada bagaimana fikih itu diposisikan dalam realitas politik kontemporer kita yang penuh dengan prasangka.
Dampak Ekonomi yang Kerap Terlupakan
Di balik segala kegaduhan politik dan perdebatan etika, ada satu pihak yang paling berbahagia dengan kebijakan seribu sapi ini, namun suara mereka jarang terdengar di linimasa Twitter atau TikTok. Siapa mereka? Para peternak sapi lokal di pelosok-pelosok daerah. Seringkali kita terlalu sibuk mendebatkan urusan elit di Jakarta hingga lupa melihat ke bawah, ke kandang-kandang bambu di mana para peternak kecil bergulat dengan rumput dan kotoran setiap hari.
Uang seratus miliar rupiah yang digelontorkan dari APBN itu tidak menguap begitu saja ke langit. Uang itu mengalir langsung ke sektor riil peternakan rakyat. Aturan distribusi seribu sapi ini mensyaratkan pengadaan harus dilakukan di daerah masing-masing untuk menghindari biaya logistik pengiriman antar-pulau yang mahal. Artinya, ketika sebuah kabupaten di pelosok Sulawesi atau NTT mendapatkan jatah sapi kepresidenan, tim survei istana akan membeli sapi tersebut dari peternak lokal di daerah itu sendiri.
Bagi seorang peternak sapi di desa, dibelinya sapi mereka oleh Presiden—dengan harga yang pantas dan tanpa potongan makelar—adalah berkah luar biasa yang bisa mengubah nasib ekonomi keluarga mereka dalam setahun. Ada efek pengganda ekonomi (multiplier effect) yang nyata di sini. Duit negara kembali ke rakyat kecil yang memelihara sapi dengan susah payah. Jadi, jika dilihat dari sudut pandang stimulus ekonomi mikro, kebijakan ini memiliki dampak instan yang jauh lebih bersih dan langsung ketimbang program-program bantuan sosial dalam bentuk paket sembako yang rawan dipangkas atau dikorupsi di tengah jalan.
Bagaimana Solusinya?
Lalu, bagaimana kita harus mendudukkan perkara ini agar tahun depan kita tidak perlu mengulang kegaduhan yang sama? Bagaimana caranya agar niat baik negara untuk berbagi kebahagiaan di hari raya tidak terus-menerus dirusak oleh kecurigaan politisasi? Kuncinya ada pada kemauan pemerintah untuk membenahi diri dalam hal komunikasi publik, administrasi, dan ketajaman orientasi program.
Langkah pertama dan yang paling mendesak adalah melakukan dekonstruksi narasi. Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan jajaran humas istana, harus pensiun menggunakan istilah “Sapi Kurban Prabowo” dalam setiap rilis resmi mereka. Ganti istilah itu secara tegas menjadi “Bantuan Sosial Keagamaan Negara” atau “Kurban Nasional Republik Indonesia”. Ketika label personal itu dihapus dan digantikan oleh label institusi negara, maka seluruh peluru kritik dari kelompok oposisi yang menuduh adanya pencitraan politik pribadi menggunakan uang rakyat akan rontok dengan sendirinya.
Langkah kedua adalah transparansi finansial yang radikal. Pemerintah jangan hanya pamer jumlah sapi yang gemuk-gemuk di media sosial, tetapi juga harus berani membuka laporan penyerapan anggarannya kepada publik setelah acara selesai. Tunjukkan kepada rakyat daftar peternak yang sapinya dibeli, berapa nominal yang mereka terima, dan pastikan tidak ada vendor-vendor siluman atau tengkulak raksasa yang mengambil untung berlebihan di tengah jalan. Transparansi inilah yang akan melahirkan kepercayaan publik.
Langkah ketiga, dan ini yang paling esensial, adalah mengawinkan momentum kurban ini dengan agenda strategis nasional yang sedang diperjuangkan oleh pemerintahan Prabowo sendiri: pemberantasan stunting dan perbaikan gizi buruk. Pembagian daging kurban dari seribu sapi ini jangan hanya bersifat karitatif—artinya dibagi secara acak kepada siapa saja yang kebetulan memegang kupon di depan masjid agung. Distribusinya harus berbasis data kemiskinan yang akurat. Arahkan pasokan protein hewani dalam jumlah raksasa ini ke desa-desa dengan tingkat stunting tertinggi, ke kantong-kantong kemiskinan ekstrem.
Dengan cara seperti itu, kurban seribu sapi yang didanai oleh APBN tidak akan lagi dipandang sebagai sekadar panggung kemewahan seremonial belaka. Ia akan bertransformasi menjadi sebuah gerakan intervensi gizi nasional yang terukur, berdampak ekonomi nyata bagi peternak kecil, sah secara hukum negara, mulia di hadapan hukum agama, dan yang paling penting: adem di hati seluruh rakyat Indonesia.
