Kalau kita bicara soal bencana alam di Indonesia, narasi yang dibangun sering kali berbau religius atau kosmis. Begitu ada banjir bandang menghantam perkampungan di Sumatera atau tanah longsor menimbun rumah-rumah warga, respons spontan kita biasanya adalah mengelus dada sambil beristighfar. Kita menyebutnya sebagai “ujian dari Yang Maha Kuasa” atau “teguran alam karena manusia sudah banyak berbuat dosa.”
Tentu saja, sebagai orang beragama, merenungi dosa itu tindakan mulia. Namun, jika urusan pohon-pohon yang gundul di hulu sungai melulu dilarikan ke urusan dosa personal, saya khawatir para pencuri kayu dan makelar izin tambang di Jakarta bisa tidur nyenyak sambil senyum-senyum simpul. Mereka yang kenyang makan uang pelicin, tapi alam dan warga lokal yang dipaksa menanggung sisa ampasnya berupa lumpur dan air bah.
Baru-baru ini, ingatan publik kembali diaduk-aduk oleh sebuah investigasi yang membongkar rekam jejak digital dan administratif masa lalu. Nama Zulkifli Hasan, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, mendadak ramai dituding netizen sebagai salah satu sosok yang ikut bertanggung jawab atas parahnya bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera.
Kenapa nama beliau yang dicari? Jawabannya ada pada mesin waktu birokrasi periode 2009–2014. Kala itu, pria yang akrab disapa Bang Zul ini memegang kunci gerbang surga hijau Indonesia: Menteri Kehutanan. Di bawah jemarinya yang memegang pulpen sakti, ratusan ribu hektare hutan lindung dan hutan produksi beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan sawit dan lubang-lubang pertambangan batubara.
Tentu saja, seperti pakem standar pejabat kita kalau dituduh, Bang Zul langsung membantah dengan tegas. Beliau mengklaim prosedur perizinan di zamannya justru sangat ketat, bersih, dan lurus setara jalan tol yang baru diaspal. Sebuah bantahan yang sah-sah saja. Namun, sejarah—apalagi yang dicatat dengan rapi oleh jurnalisme investigatif—selalu punya cara sendiri untuk menyajikan detail-detail yang bikin kita melongo.
Ruang Sakral BM PAN di Gedung Manggala Wanabakti
Mari kita bedah salah satu temuan paling menarik dari investigasi Majalah Tempo pada Juli 2011 silam. Ini bukan sekadar soal izin yang keluar, tapi soal bagaimana dapur perizinan itu diduga dikelola.
Zaman itu, kalau Anda seorang pengusaha tambang yang lurus-lurus saja, mau mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) itu susahnya minta ampun. Jalurnya resmi, syarat verifikasinya ada belasan tingkat, dan waktu tunggu normalnya bisa memakan waktu satu sampai dua tahun. Hutan kita ini paru-paru dunia, jadi wajar kalau pintunya dijaga ketat.
Namun, konon ada jalur “potong kompas” yang jauh lebih cepat, secepat memesan mi instan di warkop. Di sinilah muncul nama Yandri Susanto, yang waktu itu dikenal sebagai politikus muda dari Partai Amanat Nasional (PAN)—partai yang kebetulan dipimpin oleh Bang Zul. Hari ini, Yandri sudah duduk nyaman sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tapi dulu, perannya diduga adalah sebagai “operator” lapangan.
Investigasi mendeteksi sebuah kejanggalan fisik yang nyata: Yandri, yang saat itu tidak memiliki jabatan formal satu baris pun di struktur Kementerian Kehutanan, kedapatan memiliki sebuah ruangan atau kantor khusus di Gedung Manggala Wanabakti. Hebatnya lagi, ruangan Yandri ini nangkring di blok yang sama dengan para tenaga ahli Menteri.
Ketika dikonfirmasi, bantahan Yandri terdengar sangat puitis sekaligus politis. Beliau berdalih bahwa ruangan di gedung kementerian negara itu bukan dipakai untuk urusan calo izin hutan, melainkan untuk kegiatan operasional Barisan Muda PAN (BM PAN).
Saya agak termehek-mehek membaca pembelaan ini. Bayangkan, organisasi kepemudaan partai politik bisa punya kantor cabang di dalam gedung kementerian negara yang mengurusi hajat hidup alam semesta. Kalau logika ini dipakai, besok-besok organisasi sayap partai lain boleh dong buka sekre atau warung kopi di dalam kantor Kementerian Keuangan atau Markas Besar TNI? Sungguh sebuah kemurahan hati birokrasi yang tiada tara.
Tarif Pelicin dan Paket Saham 30 Tahun
Mengapa ruangan itu begitu sakral? Diduga, di sanalah negosiasi-negosiasi “potong kompas” itu dikondisikan. Tarif pelicin untuk memuluskan izin hutan bagi para pengusaha tambang konon berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per paket. Angka yang fantastis untuk ukuran tahun 2011.
Itu baru uang muka untuk izin skala menengah-kecil. Bagaimana kalau pengusaha kakap datang membawa rencana operasi tambang skala raksasa yang areanya mencakup ribuan hektare? Oh, tarifnya beda lagi. Paketnya berubah menjadi sistem bagi hasil jangka panjang yang sangat visioner. Selain uang pelicin di muka, pengusaha diduga diminta menyetor saham perusahaan sebesar 10 persen secara cuma-cuma, ditambah royalti produksi sebesar 2,5 persen yang berlaku selama masa konsesi 30 tahun!
Ini bukan lagi sekadar uang kopi atau uang rokok untuk petugas loket. Ini adalah cetak biru bisnis yang sangat rapi. Meminta saham 10 persen dan royalti selama tiga dekade itu artinya Anda sedang berinvestasi untuk masa depan anak cucu dari hasil mengeruk kekayaan alam yang sejatinya milik seluruh rakyat Indonesia.
Praktik percalonan izin yang begitu masif ini sebenarnya sempat tercium oleh hidung tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu dikabarkan sudah melakukan penyadapan terhadap pembicaraan telepon Yandri dengan beberapa pengusaha tambang. Umpan sudah dipasang, jaring sudah ditebar, tinggal tunggu waktu untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang bakal bikin gempar republik.
Namun, di sinilah drama sesungguhnya terjadi. Rencana pengintaian dan penyergapan subuh itu mendadak bocor ke telinga petinggi partai. Seperti adegan film aksi, sebelum tim penindak KPK merapat ke Gedung Manggala Wanabakti, Yandri dikabarkan langsung ditarik mundur secara darurat dari gedung kementerian. Operasi pun gagal total. Tikus-tikus fiktif berhasil lolos sebelum perangkap berbunyi klepek.
Yandri sendiri, selain membantah urusan broker, juga mengklarifikasi soal kekayaannya yang mendadak melesat bak roket. Rumah megah dan mobil mewahnya yang berjejer, menurut pengakuannya, adalah hasil dari bisnis pribadinya yang sah, yang sudah dia rintis jauh sebelum Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Kita sebagai rakyat yang baik tentu harus berprasangka baik (husnuzan) pada bakat bisnis politikus kita yang luar biasa hebat ini.
Kembalinya sang Cukong Legendaris
Kalau urusan makelar izin lokal dirasa belum cukup seru, mari kita masuki babak internasional yang melibatkan teknik sulap identitas. Ini adalah kisah tentang seorang pria bernama Ting Ting Hong, warga negara Malaysia.
Pada tahun 2006, di era Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban (M.S. Kaban), nama Ting Ting Hong ini adalah buronan nomor wahid. Dia masuk dalam daftar 50 cukong pembalak liar (illegal logging) paling dicari di Indonesia karena dianggap telah membabat hutan-hutan kita tanpa ampun. Dia adalah musuh negara, perusak ekosistem.
Namun, di era Zulkifli Hasan, keajaiban administrasi terjadi. Ting Ting Hong mendadak berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan mengubah namanya menjadi sangat lokal dan berwibawa: Paulus George Hung.
Ajaibnya, setelah berganti nama dan paspor, dosa-dosa ekologis masa lalunya seolah ikut terhapus lewat air baptis birokrasi. Melalui bendera perusahaan baru bernama PT Masindo Putra Energi dan PT Bagus Jaya, Paulus George Hung kembali sukses mendapatkan izin konsesi lahan yang luar biasa luas di kawasan hutan lindung Maluku dan Papua.
Sumber internal Tempo menyebutkan bahwa kembalinya sang cukong legendaris ke pangkuan hutan Indonesia ini dimuluskan lewat jalur lobi khusus langsung dengan Zulkifli Hasan. Tentu saja, Bang Zul kembali mengeluarkan jurus bantahan andalannya: beliau mengaku sama sekali tidak kenal, tidak pernah mendengar, dan tidak tahu-menahu siapa itu Paulus George Hung.
Kuasa hukum Paulus, pengacara kondang Henry Yosodiningrat, ikut pasang badan. Henry mengklaim izin-izin tersebut diperoleh kliennya secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengapa? Karena kasus hukum illegal logging kliennya di kepolisian yang terjadi tahun 2006 itu ternyata sudah lama menguap ditiup angin, alias keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kalau hukum saja sudah menganggap dia bersih, kenapa kementerian harus mempersulit pengusaha yang mau “berinvestasi”? Begitulah kira-kira logika hukumnya.
Statistik yang Berbicara Lebih Nyaring dari Bantahan
Di tengah banjir bantahan dari semua pihak, ada satu hal yang tidak bisa berbohong: angka statitistik.
Sejak dilantik menjadi Menhut pada Oktober 2009 hingga investigasi Tempo itu diturunkan pada Juli 2011—artinya belum genap dua tahun menjabat—Zulkifli Hasan tercatat telah menerbitkan sebanyak 39 izin pinjam pakai kawasan hutan. Kecepatan mengeluarkan izin ini luar biasa fantastis, mengingat kerumitan birokrasi hutan lindung kita yang terkenal sangat njelimet.
Ketika jalur belakang dibuka, ketika ongkos pelicin disetor, syarat-syarat lingkungan yang ketat itu mendadak menjadi sangat fleksibel. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya dikaji secara mendalam berbulan-bulan, bisa selesai dalam hitungan hari demi mengejar target investasi dan—mungkin—pundi-pundi logistik politik.
Merayakan Cuan, Menuai Air Bah
Kini, bertahun-tahun setelah malam-malam penuh transaksi di Gedung Manggala Wanabakti itu berlalu, kita bisa melihat hasilnya secara kasat mata. Hutan-hutan di hulu Sumatera, Maluku, dan Papua yang dulu lebat menahan laju air hujan, kini telah berubah menjadi hamparan kelapa sawit yang monokultur atau kubangan raksasa bekas galian tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.
Para aktor yang dulu diduga terlibat dalam sengkarut perizinan ini tidak ada yang masuk penjara. Mereka semua selamat, karier politiknya makin moncer, dan kini duduk nyaman di kursi menteri kabinet saat ini, mengurusi urusan pangan dan urusan desa kita. Mereka sukses memanen “cuan” dari kebijakan masa lalu.
Sementara itu, warga di kaki gunung dan di sepanjang aliran sungai di Sumatera harus pasrah menerima nasib. Setiap kali musim hujan tiba, mereka harus bersiap-siap mengemas barang berharga ke loteng rumah, membersihkan lumpur pekat pasca-banjir, atau bahkan kehilangan anggota keluarga karena tertimbun tanah longsor.
Bencana alam di negeri ini memang sering kali terjadi bukan karena alamnya yang sedang murka, melainkan karena tata kelola izinnya yang sudah lama sakit jiwa. Dan celakanya, dalam hukum kausalitas ekologi di Indonesia, mereka yang menanam “pelicin” di Jakarta, adalah orang-orang yang berbeda dengan mereka yang memanen bencana di daerah. Sungguh sebuah ketidakadilan lingkungan yang sangat paripurna.
