Tanah Warga Di Banten Diambil Paksa untuk Bikin Batalyon

Bayangkan begini. Anda sedang duduk santai di teras rumah, menyedut kopi hitam hangat sambil menikmati pisang goreng yang baru saja diangkat dari penggorengan. Tiba-tiba, seorang tetangga yang agak berotot dan memakai seragam lengkap datang membawa segulung kertas tebal bermeterai. Tanpa ba-bi-bu, dia menepuk bahu Anda dengan ramah—sangat ramah, bahkan sampai bahu Anda agak ngilu—lalu berkata dengan suara bariton yang mantap: “Mas, mulai besok halaman belakang rumahmu mau tak pakai buat tempat latihan tinju ya. Ini suratnya sudah ditandatangani Pak Lurah tahun 1996 lalu. Kamu tenang saja, nanti kalau pot bungamu pecah, tak ganti kok.”

Anda tentu terperangah. Kopi di cangkir bisa langsung tersedak sampai ke hidung. Anda ingin protes, tapi di luar pagar sudah terdengar raungan mesin pemotong rumput berukuran raksasa yang siap meratakan pohon rambutan warisan kakek Anda. Ketika Anda nekat melapor ke pengadilan, hakimnya cuma mengangguk-angguk anggun lalu berucap dengan sangat bijaksana: “Urusan halaman rumah itu urusan perdata, Mas. Selesaikan dulu siapa pemilik sahnya secara hukum privat, baru ke sini lagi.” Sementara pengadilan masih bersidang, pohon rambutan Anda sudah tinggal tunggul, dan tempat latihan tinju sudah mulai dipasangi fondasi semen.

Absurd? Sangat. Lucu? Mungkin, kalau itu cuma naskah komedi situasi di televisi. Tapi kalau cerita semacam ini terjadi di dunia nyata—di mana pohon rambutannya diganti dengan sawah padi siap panen dan kebun akasia, sementara tempat latihan tinjunya adalah markas batalyon tentara—maka gelak tawa kita akan mendadak kaku dan berubah jadi rasa getir yang tertahan di tenggorokan.

Inilah kira-kira potret nestapa yang sedang dialami oleh kawan-kawan kita di Desa Rancapinang, Banten. Sebuah kisah tragis yang diangkat oleh BBC News Indonesia, tentang bagaimana warga lokal harus “kalah” digusur oleh logika pembangunan negara. Dan jujur saja, setiap kali membaca berita model begini, rasa-rasanya ada sesuatu yang mengganjal di dada. Ada sejenis kebingungan mendasar tentang bagaimana cara negara kita bekerja dalam memaknai kata “kehadiran” dan “kesejahteraan”.

Sertifikatnya Tiba-Tiba Datang dari Langit

Mari kita urai benang kusut ini perlahan-lahan, dengan gaya dingin saja, tak usah emosi dulu. Cerita di Rancapinang ini bermula pada awal tahun 2025. Seorang warga bernama Pak Jejen mendampingi petugas pengembang yang sedang melakukan survei tanah di desanya. Awalnya mungkin dikira survei biasa, mungkin mau ada proyek irigasi atau perbaikan jalan desa. Namun, dalam audiensi di balai desa, kejutan besar itu pun dibuka: lahan garapan komunal yang selama ini diolah warga secara turun-temurun ternyata sudah punya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Pertahanan!

Warga tentu kaget setengah mati. Lho, sejak kapan? Kapan transaksi pelepasan haknya? Kapan pengukuran tanahnya? Kok tahu-tahu sertifikatnya sudah jadi seluas 364 hektare?

Usut punya usut, ternyata akarnya menjulur jauh ke belakang, ke masa-masa latihan militer ABRI pada tahun 1996. Dulu sekali, hampir tiga dekade lalu, ada latihan militer di sana. Saat itu, ada janji ganti rugi atas kerusakan lahan warga. Warga diminta tanda tangan. Dalam ingatan warga yang polos, tanda tangan itu adalah bukti penerimaan ganti rugi kerusakan tanaman. Tapi oh alangkah ajaibnya birokrasi kita: lembar tanda tangan itu diduga kuat “beralih rupa” menjadi berkas kesepakatan pelepasan hak atas tanah secara sepihak. Tahun 1997 warga sempat mengadu ke Komnas HAM karena merasa dikerjai. Namun roda birokrasi tanah tetap menggelinding diam-diam di kegelapan, hingga akhirnya pada tahun 2012 Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang resmi menerbitkan sertifikat SHP tersebut.

Dan yang paling bikin dahi berkerut adalah klaim tukar guling. Kemhan menyebut lahan itu didapat dari skema tukar guling dengan sebuah perusahaan bernama PT Mandiri Nusa Graha Perkasa. Lucunya, seperti yang diungkapkan pendamping hukum dari LBH Jakarta, warga Rancapinang tidak pernah kenal, tidak pernah mendengar, apalagi bertransaksi dengan perusahaan tersebut. Ini kan ajaib betul. Ada perusahaan antah-berantah yang tiba-tiba mengklaim atau mentransaksikan tanah yang sedang ditanami padi oleh petani lokal, lalu negara menerima tanah itu sebagai aset sah. Ibaratnya, barang Anda dijual oleh orang asing yang tidak Anda kenal kepada pembeli lain, lalu pembelinya datang mengusir Anda dari rumah sendiri sambil membawa kwitansi resmi.

Gugatan Warga Kalah di PTUN

Tentu saja warga tidak tinggal diam. Mereka melakukan apa yang selalu dianjurkan oleh para pejabat dan pakar hukum di televisi: “Gunakan jalur hukum! Jangan bertindak anarkis!”

Maka berangkatlah warga ke PTUN Serang. Mereka menggugat agar SHP Kemhan itu dibatalkan karena prosesnya cacat prosedur dan menyengsarakan rakyat. Mereka juga mengadu ke mana-mana: mendatangi Bupati, BPN, DPRD Pandeglang, hingga Komnas HAM. Sebuah maraton birokrasi yang melelahkan bagi kaum kecil yang sehari-hari mencari makan dari mencangkul.

Lalu apa hasil dari segala ikhtiar hukum itu? PTUN Serang menolak gugatan warga. Alasan hukumnya sangat rapi dan formalis: masalah ini dianggap berkaitan dengan hak keperdataan (kepemilikan tanah), jadi harus diselesaikan dulu perselisihan kepemilikannya di pengadilan negeri biasa, baru PTUN bisa bertindak.

Secara teks hukum, keputusan hakim itu mungkin terdengar rasional. Tapi secara realitas lapangan, ini adalah bentuk ironi paling kejam. Ketika hukum berputar-putar dalam labirin prosedur yang rumit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun serta biaya yang tidak sedikit, eksavator besi milik pengembang tidak ikut berhenti menunggu. Alat berat itu terus menderu-deru di atas tanah Rancapinang. Padi yang siap panen dihancurkan. Pohon kelapa, pisang, akasia, dan mahoni digilas tanpa ampun. Pak Tajudin, salah seorang warga, harus merelakan lahan warisan keluarganya seluas 25 hektare musnah dalam sekejap.

Hukum kita sering kali bertindak sangat presisi saat meneliti dokumen kertas di atas meja ber-AC, namun mendadak buta dan tuli terhadap jerit tangis petani yang tanahnya sedang diratakan oleh alat berat di luar gedung pengadilan.

Bagi warga Rancapinang, kemenangan prosedural atau argumen perdata di atas kertas tidak ada artinya ketika sumber perut mereka sudah rata dengan tanah. Kehilangan tanah bagi petani bukan sekadar kehilangan aset finansial; itu adalah kehilangan masa depan, kehilangan martabat, dan kehilangan identitas hidup.

Logika Megaproyek dan Sindrom “Rakus Tanah”

Kasus di Rancapinang ini sebenarnya bukan sekadar letupan lokal yang berdiri sendiri. Ini adalah potongan kecil dari sebuah puzzle besar bernama kebijakan nasional. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, negara sedang gencar-gencarnya menggalakkan kebijakan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

Targetnya sangat fantastis dan ambisius: 1 batalyon untuk menjaga 1 kabupaten! Pada tahun 2025 saja ditargetkan berdiri 150 batalyon, hingga akhirnya mencapai angka 514 batalyon pada tahun 2029 mendatang. Narasi resminya sangat indah dan menenangkan. Batalyon ini katanya bukan cuma buat gagah-gagahan tempur atau pegang senjata, tapi juga untuk membantu pertanian, layanan medis, hingga konstruksi demi kesejahteraan warga.

Tapi mari kita gunakan akal sehat kita sejenak. Kalau tujuannya adalah untuk membantu pertanian warga, kenapa cara memulainya harus dengan meratakan sawah padi warga yang siap panen? Kalau niatnya membela kesejahteraan rakyat, kenapa warga harus kehilangan sumber penghidupannya demi berdirinya dinding-dinding markas baru?

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2025 memberikan gambaran angka yang mengerikan. Pembangunan fasilitas militer di seluruh Indonesia telah memicu 24 konflik agraria dengan total luas lahan mencapai 5.894,48 hektare dan berdampak langsung pada 68.934 keluarga. Sebanyak 19 kasus bersumber dari klaim sepihak militer, dan 5 kasus terkait penggusuran Pusat Latihan Tempur (Puslatpur). Fenomena serupa tidak cuma terjadi di Banten, tapi juga merembet ke Tonggurambang di NTT (236 hektare) hingga ke Biak di Papua.

Dr. Herlambang Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut pola ini sebagai indikasi militer yang bertindak sebagai entitas politik otonom yang “rakus tanah”. Mereka memanfaatkan birokrasi pertanahan sipil untuk mendapatkan legalitas berupa sertifikat, namun proses penguasaannya di lapangan dijalankan secara tertutup, sepihak, dan sering kali represif.

Demokrasi yang Wangi di Pidato, Apek di Lapangan

Tentu saja, pihak militer punya jawaban resmi untuk menanggapi kritik ini. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, menyatakan dengan sangat santun bahwa penolakan warga adalah bagian dari proses demokrasi. TNI AD mengklaim selalu mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, dan sosialisasi dengan tokoh masyarakat serta pemda. TNI juga menegaskan tidak akan membangun di atas lahan yang belum clear atau masih bermasalah, serta beritikad hadir demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan semacam ini sungguh wangi dan sangat enak didengar di telinga. Sangat demokratis, sangat humanis. Tapi kalau kita bandingkan pernyataan wangi itu dengan kenyataan di tanah Rancapinang, rasanya kok seperti ada jurang pemisah yang amat dalam.

Bagaimana mungkin TNI mengklaim tidak akan membangun di atas lahan yang belum clear, sementara di saat yang sama warga Rancapinang sedang menangis menyaksikan tanaman mereka diratakan eksavator dan gugatan mereka masih membentur tembok PTUN? Apakah definisi “clear” bagi aparat adalah sekadar memegang selembar kertas sertifikat hasil proses 1996 yang cacat prosedur itu, tanpa peduli bahwa ada manusia hidup yang menggantungkan napasnya di atas tanah tersebut?

Di sinilah letak persoalan utama bangsa kita sejak dulu. Negara sering kali memandang rakyatnya bukan sebagai subjek pemilik kedaulatan, melainkan sekadar angka-angka statistik atau “pengganggu” yang harus dipersuasifkan demi kelancaran megaproyek. Dialog dan sosialisasi sering kali bukan diartikan sebagai ruang untuk mendengar dan mengalah, melainkan sekadar forum pemberitahuan bahwa “tanah Anda akan kami pakai, jadi tolong mengerti ya.”

Menanti Negara yang Mau Mengalah

Pada akhirnya, kisah Rancapinang adalah cermin kecil yang memantulkan wajah kekuasaan kita hari ini. Kita sangat mudah terpesona oleh angka-angka target pembangunan—514 batalyon, ketahanan pangan, keamanan teritorial—tapi sering kali lupa pada hal paling mendasar: untuk siapa sebenarnya semua pembangunan itu ditujukan?

Jika untuk membangun sebuah markas batalyon yang diklaim akan “mengamankan dan menyejahterakan” rakyat, negara harus terlebih dahulu merampas tanah garapan rakyat, menghancurkan sawah padi yang siap dipanen, dan mematikan masa depan puluhan keluarga, maka kesejahteraan model apa sebenarnya yang sedang ditawarkan?

Mungkin sudah saatnya kita berhenti memperlakukan negara dan institusi pertahanan seperti entitas suci yang tak boleh dikritik atau tak pernah salah. Sertifikat tanah boleh saja dicetak oleh kantor BPN lengkap dengan stempel dan pita emas. Tapi keadilan sosial tidak pernah bisa dicetak di atas kertas jika ia berdiri di atas ratapan para petani yang kehilangan tanahnya. Jangan sampai kelak, di bawah naungan markas-markas baru yang berdiri megah di tiap kabupaten, rakyatnya justru hidup menumpang sebagai asing di tanah kelahirannya sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *