Bayangkan sebuah skenario film komedi satire yang ditulis oleh sutradara yang sedang mabuk kecubung. Di dalam film itu, ada seorang pengusaha bermulut manis dengan nama panggilan “Boboho”, sebuah restoran Prancis mewah di kawasan elite Jakarta Selatan, sepasukan polisi antiteror berpakaian sipil yang mengendap-endap, dan seorang petinggi Kejaksaan Agung yang sedang menikmati hidangan kelas atas sembari (diduga) mengatur nasib miliaran rupiah uang negara.
Bagi kita, rakyat jelata yang kalau makan siang masih harus menghitung kembalian lima ratus perak, cerita semacam ini jelas terasa seperti dongeng dari planet lain. Namun, berkat investigasi mendalam yang belakangan menyita perhatian publik, dongeng absurd ini ternyata adalah realitas telanjang dari hukum di negeri kita tercinta. Tokoh utama kita kali ini bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, akrab disapa Boboho, seorang pengusaha yang namanya mendadak mencuat bukan karena inovasi bisnis digital, melainkan karena ia berhasil berdiri kokoh di episentrum pusaran badai yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Boboho yang Tidak Lucu tapi Bikin Ngeri
Generasi 90-an pasti ingat betul dengan karakter Boboho dalam film-film Mandarin kuno: anak kecil berkepala plontos, gendut, memakai kacamata hitam bulat, jenaka, dan selalu apes dalam urusan cinta namun beruntung dalam komedi. Tapi tolong, singkirkan memori manis masa kecil itu jauh-jauh. Boboho alias Ferry Yanto Hongkiriwang dalam panggung nyata hukum Indonesia sama sekali tidak menggemaskan. Jangankan bikin tertawa, rekam jejak hukumnya belakangan ini justru bikin bulu kuduk merinding.
Ferry, bersama koleganya Michael Njoman, saat ini menyandang status mentereng sebagai tersangka tindak pidana umum di Polda Metro Jaya. Kasusnya tidak main-main: dugaan penculikan dan penganiayaan. Korbannya pun bukan sembarang orang, melainkan Briptu Faisal Faizurrahman, seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri. Ya, Anda tidak salah baca. Densus 88, satuan elite yang biasanya ditakuti oleh sel-sel teroris internasional, dalam kasus ini disinyalir menjadi korban kekerasan fisik di pusaran konflik yang melibatkan seorang pengusaha kafe.
Bagaimana ceritanya seorang pengusaha bisa memiliki nyali sebesar itu untuk menyentuh anggota pasukan elite? Jawabannya tentu bukan karena Ferry rajin berlatih bela diri di sasana lokal tiap akhir pekan. Di Indonesia, keberanian seorang warga sipil berbanding lurus dengan siapa yang duduk di belakangnya, atau setidaknya, dengan siapa ia sering “ngopi-ngopi cantik”. Di sinilah tabir misteri mulai terbuka, menghubungkan sang pengusaha dengan panggung yang jauh lebih megah: panggung korupsi dan pengaturan perkara tingkat tinggi.
Ferry Yanto Hongkiriwang (alias “Boboho”) dan rekannya, Michael Njoman, berstatus sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu Faisal Faizurrahman, yang terjadi pada Juli 2025.
Ferry juga terseret dalam dugaan kasus korupsi, pemerasan, dan pengaturan perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Restoran Prancis Dibalik Pemerasan Kasus
Mari kita geser lensa kamera kita ke Cipete, Jakarta Selatan. Di sana berdiri sebuah restoran Prancis bernama Gontran Cherrier, yang belakangan bersolek dengan nama de’Clan Signature. Tempatnya mewah, estetik, tipe tempat di mana bau mentega mahal berbaur dengan obrolan-obrolan berbobot kelas atas. Pemiliknya? Siapa lagi kalau bukan Bung Ferry alias Boboho. Restoran inilah yang menjadi panggung utama dari sebuah drama pengintaian yang sempat bikin heboh jagat maya ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sana.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui sebagai salah satu pengunjung setia restoran ini. Sah-sah saja, tentu. Seorang pejabat publik kelas kakap tentu punya hak kultural untuk menikmati makanan Prancis. Namun, masalahnya menjadi pelik ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mencium aroma lain yang keluar dari dapur de’Clan. Bukan aroma kue kering yang baru matang, melainkan aroma amis pemerasan dan pengaturan perkara.
Polisi menduga Ferry tidak sekadar bertindak sebagai pemilik resto yang ramah menyapa pelanggan. Ia disinyalir menjadi jembatan tak resmi alias “operator lapangan” bagi orang-orang kepercayaan petinggi Kejaksaan Agung. Tugasnya dahsyat: mendekati, menegosiasikan, dan diduga memeras para tersangka kasus korupsi kakap. Dan tebak kasus apa saja yang mampir di meja makannya? Mulai dari megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang nilainya bikin kalkulator jebol, proyek BTS Kominfo yang sempat menyeret menteri, skandal abadi Jiwasraya, hingga pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Pemerasan ini pun konon tidak melulu soal transferan uang tunai dalam koper (karena itu sudah terlalu kuno dan mudah dilacak). Transaksinya sudah berevolusi dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kepemilikan rumah mewah. Meski demikian, pihak kuasa hukum rekan bisnis Ferry mencoba meniupkan narasi lain. Mereka menyebut Ferry hanyalah seorang petualang sosial yang gemar mencatut nama petinggi Kejaksaan Agung demi memuluskan kepentingan pribadinya. Sebuah pembelaan klasik: kalau sukses itu karena kedekatan, kalau tertangkap itu karena mencatut nama.
Febrie Adriansyah diketahui sering mengunjungi restoran Prancis milik Ferry, Gontran Cherrier (sekarang bernama de’Clan Signature), di Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi ini juga menjadi tempat di mana Febrie dibuntuti oleh anggota Densus 88 pada Mei 2024.
Polisi (Kortastipidkor) menduga Ferry bekerja sama dengan orang-orang kepercayaan petinggi Kejaksaan Agung untuk memeras tersangka dalam berbagai kasus korupsi besar, seperti kasus timah Bangka Belitung, proyek BTS Kominfo, Jiwasraya, hingga pengadaan Chromebook Kemendikbud. Pemerasan diduga tidak hanya berupa uang, tetapi juga aset seperti rumah.
Pengacara Don Ritto (rekan bisnis Ferry di kafe de’Clan), Handika Honggowoso, mengklaim bahwa Ferry kerap mencatut nama petinggi Kejaksaan Agung untuk kepentingan pribadinya.
Kasusnya Sengaja Dibuat Rumit
Di sinilah seni hukum Indonesia menunjukkan watak aslinya yang paling eksotis. Ketika seorang tokoh terjerat dua kasus besar sekaligus (kasus pidana umum berupa penganiayaan di kepolisian dan kasus dugaan korupsi/pemerasan yang melibatkan Kejaksaan) para pakar hukum akan menyebutnya dengan istilah keren: Concursus atau gabungan tindak pidana. Maria Silvya E. Wangga, seorang pakar hukum pidana, mengingatkan bahwa posisi ganda Ferry ini memicu dilema prosedural yang sangat akut.
Bagi orang awam seperti kita, logikanya sederhana saja: ya tinggal diproses keduanya, apa susahnya? Tapi di dunia nyata birokrasi penegakan hukum kita, kesederhanaan adalah musuh utama. Ketika ada dua institusi besar (Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung) yang sama-sama memegang kendali atas satu orang tersangka yang sama, ego sektoral dan celah hukum kerap kali berhamburan seperti laron di musim hujan.
Ada risiko nyata terjadinya “penyelundupan” atau penghilangan alat bukti. Bayangkan rekaman CCTV penting atau dokumen transaksi keuangan yang ada di kafe de’Clan tiba-tiba hilang atau rusak karena alasan teknis yang misterius saat proses birokrasi antarlembaga mandek. Belum lagi urusan sinkronisasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika keterangan Ferry di kantor polisi berbeda dengan keterangannya di kejaksaan, celah ketidaksesuaian (discrepancy) ini akan menjadi makanan empuk bagi pengacara mahal untuk mengajukan gugatan praperadilan. Hukum yang seharusnya menjadi jaring penangkap penjahat, berubah menjadi labirin berputar-putar di mana tersangka bisa melenggang bebas lewat pintu darurat bernama kelemahan administrasi.
Pakar hukum pidana, Maria Silvya E. Wangga, menjelaskan bahwa status Ferry memicu dilema hukum karena ia terjerat kasus pidana umum (oleh Polda Metro Jaya) sekaligus pidana khusus/korupsi (oleh Kejaksaan Agung).
Jika Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung tidak berkoordinasi dengan baik dalam penyidikan, ada risiko besar seperti:
Penyelundupan atau penghilangan alat bukti penting (seperti CCTV atau dokumen keuangan di kafe Ferry), Ketidaksesuaian (discrepancy) keterangan BAP yang bisa dimanfaatkan pengacara untuk gugatan praperadilan, juga kendala birokrasi terkait masa penahanan.
Sandiwara Pelimpahan Perkara
Puncak dari keanehan drama ini terjadi ketika ada keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Publik terperangah. Para pakar hukum seperti Abdul Fickar Hadjar langsung angkat suara dengan nada tinggi. Langkah ini dinilai sangat tidak lazim, bahkan cenderung menabrak kelaziman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bagaimana mungkin sebuah penyidikan aktif yang sedang berjalan di kepolisian, tiba-tiba berkasnya diserahkan begitu saja ke kejaksaan sebelum dinyatakan lengkap (P21)?
Ini seperti membiarkan seorang siswa memeriksa lembar jawabannya sendiri, atau membiarkan seorang wasit sepak bola merangkap jadi striker di tim yang sedang bertanding. Konflik kepentingan (conflict of interest) di internal Kejaksaan Agung dalam kasus ini tidak lagi berada di level lampu kuning, melainkan sudah lampu merah menyala-nyala disertai bunyi sirine yang memekakkan telinga. Bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa bersikap objektif dan independen ketika yang diperiksa adalah mantan pejabat tingginya sendiri, yang jaringannya mungkin masih sangat kuat menancap di setiap sudut gedung korps adhyaksa tersebut?
Melihat fenomena “jeruk makan jeruk” yang berpotensi berakhir dengan antiklimaks ini, tidak mengherankan jika koalisi masyarakat sipil mulai dari ICW, PUKAT UGM, hingga IM57+ Institute kompak berteriak lantang. Mereka mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus korupsi kakap ini. KPK, meskipun kondisinya saat ini sering dinilai tak lagi segarang dulu akibat berbagai revisi undang-undang, tetaplah dipandang sebagai satu-satunya harapan tersisa untuk menjaga asa objektivitas.
Pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dinilai tidak lazim dalam KUHAP karena dilakukan di tengah penyidikan aktif sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Karena adanya potensi benturan kepentingan yang sangat tinggi di internal Kejaksaan Agung, berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, PUKAT UGM, dan IM57+ Institute mendesak agar penanganan kasus korupsi kakap ini diambil alih oleh KPK demi menjaga obyektivitas dan independensi hukum.
Endingnya Selalu Bisa Kita Tebak
Pada akhirnya, kisah Boboho, kafe Prancis di Cipete, dan perseteruan senyap antarlembaga penegak hukum ini memberikan kita sebuah pelajaran moral yang berharga: bahwa hukum di Indonesia sering kali bukan soal pasal-pasal kaku yang tertulis di buku tebal, melainkan soal seni negosiasi, kedekatan personal, dan kelihaian memanfaatkan celah prosedur.
Kita, masyarakat yang hanya menonton dari balik layar ponsel pintar sembari mengunyah gorengan, hanya bisa berharap agar desakan para akademisi dan aktivis anti-korupsi tidak menguap begitu saja ditiup angin lalu. Kasus ini harus dibongkar secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau dikorbankan sebagai tumbal demi menyelamatkan kepala yang lebih besar. Jika tidak, maka selamanya keadilan di negeri ini akan tetap terasa seperti menu makanan di restoran Prancis milik Ferry Yanto Hongkiriwang: terdengar sangat mewah, berkelas internasional, namun harganya teramat mahal dan sama sekali tak bisa dijangkau oleh perut rakyat kecil yang sedang kelaparan akan keadilan yang hakiki.
