Awal Mula Peristiwa: Kejaksaan Menyelidiki Kasus Korupsi MBG ke Petinggi Polri
Mari kita sepakati satu hal sejak awal: di republik ini, urusan perut dan urusan panggung kekuasaan itu jaraknya cuma sepelemparan batu. Kadang-kadang, keduanya malah berkelindan di dalam satu wadah yang sama. Dan kali ini, wadah itu bernama food tray, atau yang di kampung saya lebih akrab disebut omprengan. Siapa yang mengira bahwa program mulia bertajuk Makan Bergizi Gratis (MBG), yang saban hari didengungkan di televisi sebagai program mercusuar demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa, justru menjadi hulu ledak dari sebuah perang terbuka antaranak kandung ibu pertiwi?
Semua ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung), di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Febrie Adriansyah, mulai mengendus bau anyir dalam proses perizinan dan pendanaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namanya juga proyek raksasa, anggarannya tentu menggiurkan. Dan di mana ada gula yang melimpah, di situ semut-semut berseragam biasanya ikut mengantre.
Masalahnya, Kejagung mendeteksi adanya praktik jual-beli titik dapur SPPG dan monopoli pengadaan ompreng makanan sebagai syarat kemitraan. Setelah didalami, ternyata jejak-jejak digital dan aliran uangnya mengarah ke personel Kepolisian RI (Polri).
Puncaknya terjadi tepat pada tanggal 1 Juli 2026. Tanggal ini bukan hari biasa. Bagi korps baju cokelat, itu adalah Hari Bhayangkara, hari di mana mereka seharusnya memotong tumpeng dan merayakan eksistensi. Namun, alih-alih kado manis, yang datang dari Gedung Bundar justru sebuah tamparan keras: Kejagung secara resmi mengumumkan penetapan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan—seorang jenderal polisi aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN—sebagai tersangka korupsi proyek MBG. Tak sendirian, mantan Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, yang juga pensiunan jenderal Polri, ikut diseret ke dalam daftar pesakitan bersama lima orang lainnya.
Bagi Mabes Polri, langkah Kejagung ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Ini adalah sebuah deklarasi perang. Masalahnya bukan hanya pada status tersangka si jenderal aktif, melainkan pada tata krama birokrasi yang dilompati. Kejagung dituduh tidak kulonuwun, alias tidak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menguliti perwira tinggi Polri di ruang publik. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, sampai harus turun tangan menemui Febrie Adriansyah secara langsung untuk mempertanyakan mengapa prosedur sopan santun antarlembaga ini mendadak hilang.
Di internal Polri, situasi memanas. Muncul bisik-bisik bahwa kejaksaan sengaja mencari-cari kesalahan mereka. Di lapangan, ada ratusan dapur SPPG yang dikelola oleh unsur TNI, namun mengapa mata kamera Kejagung hanya melotot pada dapur-dapur yang terafiliasi dengan Polri? Mengapa ada tebang pilih?
Gesekan di tingkat pusat ini dengan cepat merembes ke daerah. Di Jawa Tengah, misalnya, muncul surat arahan internal dari Polda setempat yang menginstruksikan agar setiap anggota polisi yang dipanggil jaksa wajib mendapatkan pendampingan ketat. Bahkan, kalau bisa, pemeriksaan hanya boleh dilakukan di markas Polres masing-masing. Hukum yang sejatinya menjadi panglima, mendadak berubah menjadi urusan ego sektoral dan barikade pertahanan institusi.
Sudah Saling Kunci Sejak Lama
Untuk memahami mengapa tensi antara dua lembaga ini bisa meledak sedahsyat itu pada Juli 2026, kita tidak boleh rabun sejarah. Ini bukan konflik yang lahir kemarin sore dari urusan ompreng makanan semata. Ini adalah bara dalam sekam yang sudah menumpuk menahun, sebuah sekuel dari rangkaian drama “adu kuat” yang belum usai.
Jika kita memutar ingatan kembali ke bulan Mei 2024, publik sempat dihebohkan oleh insiden tertangkap basahnya anggota Densus 88 yang sedang menguntit Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Mengapa Jampidsus dikuntit oleh pasukan antiteror? Pertanyaan itu menguap begitu saja di bawah karpet retorika pejabat publik. Lalu, setahun kemudian, pada Juli 2025, tensi kembali meninggi melalui insiden fisik di Hotel Borobudur. Seorang polisi mengalami penganiayaan yang belakangan diketahui dipicu oleh isu penguntitan terhadap seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Nama Ferry Hongkiriwang inilah yang menjadi kunci utama. Ferry adalah seorang makelar perkara profesional, jenis manusia yang lihai menjembatani kepentingan haram antara pengusaha hitam dan oknum penegak hukum. Polri sebenarnya sudah lama memegang berkas interogasi Ferry, namun dokumen tersebut sengaja disimpan di dalam laci, dijadikan “peluru cadangan” yang sewaktu-waktu bisa dilesakkan jika situasinya mendesak.
Dan momen mendesak itu datang pasca-penetapan status tersangka Brigjen Lalu Iwan pada perkara Makan Bergizi Gratis. Merasa terpojok dan mendapat informasi bahwa Febrie Adriansyah juga tengah membidik beberapa jenderal polisi lainnya dalam kasus korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat, Mabes Polri memutuskan untuk melepaskan peluru cadangan tersebut.
Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya, berkas lama Ferry Hongkiriwang dibuka kembali dengan target yang sangat spesifik: meruntuhkan wibawa sang Jampidsus. Penegakan hukum yang idealnya berjalan lurus demi keadilan, dalam sekejap bergeser menjadi aksi saling “kunci” perkara. Konsepnya sederhana namun mengerikan: “Kalau Anda berani membongkar borok jenderal kami, maka kami akan menguliti tumpukan emas di halaman belakang rumah Anda.”
Terjadi Penggeledahan Agresif di 13 Titik Lokasi
Strategi serangan balik Polri berjalan dengan kecepatan penuh dan tingkat agresivitas yang tinggi. Memasuki minggu kedua bulan Juli 2026, tensi di ibu kota berada di titik didih. Polisi mulai bergerak melakukan penggeledahan secara masif di 13 lokasi yang diduga kuat terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.
Tekanan yang begitu besar ini akhirnya memicu retakan di dinding kokoh Gedung Bundar. Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, sebuah pengumuman mengejutkan datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Febrie Adriansyah dinyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Alasan resminya klise: demi menjaga integritas, netralitas, dan marwah institusi kejaksaan. Namun publik tahu, itu bukan pengunduran diri sukarela, melainkan sebuah penyerahan diri taktis di tengah kepungan.
Benar saja, hanya berselang beberapa jam setelah pengumuman mundur tersebut—masih di hari Sabtu yang sama—Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan rekan dekatnya, Don Ritto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dasar penetapan tersangka ini adalah nyanyian lantang Ferry Hongkiriwang di ruang pemeriksaan. Ferry membongkar tiga skandal besar yang diduga melibatkan Febrie selama periode 2018 hingga 2026. Pertama, dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi PT Asabri. Ferry mengaku bertindak sebagai makelar yang mengondisikan taipan properti Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka, dengan tarif sebesar Sin$ 5 juta (sekitar Rp55 miliar). Dari jumlah itu, Ferry mengambil jatah Rp5 miliar, sementara Rp50 miliar sisanya diserahkan kepada utusan Febrie di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Kedua, Febrie dituduh menerima gratifikasi berupa mobil mewah, motor besar, dan setoran tunai dalam penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel serta penyimpangan pasokan batu bara di PT PLN. Ketiga, namanya juga terseret dalam pusaran aliran dana haram kasus korupsi BTS Kominfo.
Berbekal pengakuan Ferry, polisi langsung mengobrak-abrik tempat penyerahan uang di Cipete, yang ternyata berwujud sebuah kafe mewah bernama de’CLAN Signature. Kafe ini diduga berdiri di atas operasional Koin Money Changer milik Don Ritto yang berfungsi sebagai mesin pencuci uang hasil pemerasan. Di kafe ini, polisi menemukan brankas berisi uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp60 miliar.
Namun, temuan paling mencengangkan justru terjadi ketika polisi mendatangi sebuah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Rumah yang sengaja disembunyikan dan tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ternyata menyimpan rahasia luar biasa. Dari dalam brankas tersembunyi di rumah tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai hampir setengah triliun rupiah—tepatnya berkisar antara Rp476 miliar hingga Rp540 miliar.
Febrie sendiri, melalui kuasa hukumnya, mencoba bertahan. Ia mengakui bahwa rumah di Sentul itu memang miliknya, namun ia dengan tegas membantah keterikatannya dengan kafe di Cipete serta menolak mengakui bahwa gunungan emas dan uang tunai ratusan miliar tersebut adalah kepunyaannya. Tapi di panggung opini publik, bantahan itu terdengar lirih di hadapan tumpukan barang bukti yang berkilau di layar televisi.
Febrie adalah Jaksa yang Kekayaannya Melonjak Tidak Masuk Akal
Mari kita kesampingkan sejenak ketegangan antarinstitusi ini dan melihat sosok Febrie Adriansyah dari dekat. Di lingkungan Kejaksaan Agung, Febrie sebenarnya adalah potret jaksa dengan karier yang sangat moncer, bahkan bisa dibilang bersinar terang. Ia adalah ujung tombak Kejagung dalam mengeksekusi kasus-kasus mega korupsi yang menyedot perhatian nasional, mulai dari kasus Jiwasraya, Asabri, suap jaksa Pinangki, hingga kasus tata niaga timah yang nilainya fantastis.
Febrie dikenal memiliki gaya hidup yang unik. Rekan-rekannya mengenal dia sebagai sosok yang gemar menjamu tamu dan royal mentraktir kolega. Di meja kerjanya, terutama saat memimpin rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tiga hal ini wajib hukumnya tersedia: buah durian, pempek palembang, dan secangkir kopi pahit. Kombinasi yang eksentrik untuk seorang pemburu koruptor.
Namun, di balik wangi durian dan reputasi mentereng sebagai pendekar hukum, data LHKPN-nya menyimpan anomali yang sangat mencolok. Ada lonjakan harta yang tidak masuk akal sehat bagi seorang aparatur sipil negara. Pada tahun 2022, total kekayaan yang dilaporkan Febrie hanya berkisar di angka Rp6,3 miliar. Namun, hanya dalam waktu tiga tahun, tepatnya pada laporan Desember 2025, angka tersebut melonjak drastis sebesar 300 persen menjadi Rp18,2 miliar.
Lonjakan itu sendiri sudah mengundang tanda tanya besar di KPK. Dan kecurigaan itu terbukti sahih pasca-penggeledahan polisi. Rumah mewah di Sentul dan mobil Range Rover yang digunakan Febrie untuk operasional sehari-hari ternyata sengaja tidak dilaporkan. KPK menduga kuat bahwa Febrie menggunakan skema nominee—meminjam nama orang lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga—untuk menyamarkan aset-aset mewahnya agar tidak terendus oleh radar pemantau kekayaan negara.
TNI Ikut Campur Melindungi Jaksa Febrie
Drama ini semakin mendekati klimaks ketika wilayah konflik yang awalnya hanya melibatkan polisi dan jaksa, mendadak bergeser menjadi lebih kompleks dan berbahaya karena keterlibatan unsur militer.
Tak lama setelah serangkaian penggeledahan agresif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, situasi di markas kepolisian tersebut mendadak tegang. Puluhan personel TNI dengan seragam lengkap dan menenteng senjata laras panjang mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan pasukan bersenjata ini bukan untuk melakukan studi banding, melainkan untuk memberikan tekanan psikologis: mereka meminta pengembalian beberapa barang bukti yang disita dari jaringan Febrie, sekaligus mendirikan pos penjagaan ketat di sekitar rumah Febrie Adriansyah.
Mengapa tentara ikut turun gelanggang dalam urusan pemerasan jaksa? Jawabannya ada pada rangkap jabatan yang dipegang Febrie. Selain menjabat sebagai Jampidsus, Febrie adalah Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini berada langsung di bawah komando Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin—seorang purnawirawan jenderal TNI yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan Febrie. Kehadiran moncong senjata laras panjang di kantor polisi ini menjadi sinyal jelas bahwa ada kekuatan elite lain yang siap pasang badan untuk sang jaksa.
Eskalasi yang semakin liar dan menjurus pada ketidakstabilan ini akhirnya memaksa Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Pada tanggal 9 Juli 2026, Presiden memanggil seluruh pimpinan lembaga penegak hukum—Kapolri, Jaksa Agung, unsur pimpinan KPK—serta menteri terkait ke Wisma Danantara. Pertemuan itu berlangsung alot. Kapolri membawa bukti-bukti temuan emas dan uang tunai dari rumah Sentul, sementara dari kubu seberang, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan lobi politik yang kuat untuk melindungi Febrie dari cengkeraman penyidik Polri.
Hasil dari pertemuan puncak di Wisma Danantara itu melahirkan sebuah keputusan politik yang kompromistis sekaligus membingungkan publik. Presiden Prabowo akhirnya memutuskan bahwa seluruh penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto dialihkan sepenuhnya dari Polri untuk ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
Keputusan ini tentu saja menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum. Bagaimana mungkin sebuah lembaga memeriksa mantan pejabat tingginya sendiri dalam kasus yang melibatkan perseteruan eksternal? Netralitasnya jelas berada di titik nadir. Publik menilai Presiden bergeming dan enggan mengambil tindakan tegas yang berdiri di atas prinsip hukum murni. Artikel-artikel opini di media massa gencar menyarankan agar Presiden menyerahkan kasus korupsi MBG dan dugaan pemerasan Febrie ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak ketiga yang netral.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Istilah “Republik Banana” pun kembali bergaung di ruang-ruang publik. Sebuah sindiran sinis untuk menggambarkan suatu kondisi di mana hukum tidak lagi tegak lurus sebagai instrumen keadilan, melainkan bertransformasi menjadi komoditas politik dan alat gertak antar-aparat penegak hukum. Mereka saling mengunci borok masing-masing, saling sandera perkara, hanya demi menopang syahwat kekuasaan institusional dan kelompoknya. Dan seperti biasa, dalam setiap lakon adu kuat para elite yang berakhir dengan kompromi di balik pintu tertutup, rakyatlah yang selalu berada di posisi paling malang: menonton bioskop korupsi yang tiketnya dibayar mahal menggunakan uang pajak mereka sendiri.
