Ada satu hal di negeri ini yang tampaknya punya daya hidup lebih tangguh daripada kecoak pasca-bom nuklir: urusan ijazah Pak Jokowi. Bayangkan, beliau sudah purnatugas, sudah pulang kampung ke Solo, mungkin sudah sempat menikmati sore sambil momong cucu dengan tenang, tapi di Jakarta, urusan selembar kertas bertuliskan nama beliau masih saja menyala-nyala di ruang sidang.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma—atau yang lebih akrab kita sapa dr. Tifa. Sementara itu, karib seperjuangannya dalam urusan ngulik foto jadul, Roy Suryo, masih sibuk mengajukan praperadilan.
Melihat fenomena ini, saya sering elus dada sambil mikir: kita ini sekeren itu ya, sampai-sampai urusan selembar kertas dari tahun 1980-an bisa menyedot energi nasional melintasi beberapa periode politik?
Di sinilah letak kejenakaan bangsa kita. Di saat negara-negara lain sibuk berdebat tentang AI, krisis iklim, atau masa depan ekonomi global, kita masih setia nongkrong di depan layar HP, menanti babak baru dari sinetron “Ijazah yang Tertukar” versi nyata. Bedanya, sinetron ini tidak tayang di jam primetime TV, melainkan berlatar di ruang sidang yang dingin dengan tumpukan berkas yang tebalnya bisa buat mengganjal pintu gerbang stadion.
Hanya Terkait Masalah Pencemaran Nama Baik
Masalah utamanya sebenarnya bukan pada siapa yang menggugat atau siapa yang disidang. Masalah kita—sebagai penonton budiman yang haus akan plot twist—adalah sering kali gagal paham antara apa yang dimaui oleh hukum dan apa yang diinginkan oleh rasa penasaran kita yang menggebu-gebu.
Mari kita bedah pelan-pelan posisi duduknya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mendakwa dr. Tifa dengan pasal-pasal terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Catat baik-baik: fitnah dan pencemaran nama baik. Jaksa tidak pernah meminta hakim untuk mengetok palu sambil berteriak, “Dengan ini menyatakan ijazah insinyur kehutanan tersebut asli senyata-nyatanya!” atau sebaliknya. Hukum itu bekerja pakai kacamata kuda yang kaku—dan memang harus begitu supaya tidak liar. Hukum hanya melihat: ada kata-kata, ada objek yang dirugikan, ada unsur pidana, ya disidang.
Sementara itu, netizen kita yang terhormat punya ekspektasi yang jauh melompat ke depan. Masyarakat, dari yang pro sampai yang kontra, datang ke urusan ini dengan satu pertanyaan besar di kepala: “Jadi, ijazahnya asli atau palsu, nih?”
Terjadilah lost in translation yang hakiki. Mata hukum melihat ke pasal penistaan, mata masyarakat melihat ke serat-serat kertas dokumen UGM tahun ’85. Ini persis seperti Anda datang ke tukang servis AC untuk membetulkan pendingin ruangan yang mati, tapi tetangga sebelah rumah nonton sambil berharap si tukang servis bakal sekalian merenovasi desain interior rumah Anda. Enggak bakal nyambung, Bos.
Ada 130 Saksi dan 709 Dokumen Membuat Persidangan akan Sangat Lama
Kalau Anda mengira sidang ini akan selesai dalam dua atau tiga kali pertemuan lalu semua orang bisa pulang dengan perasaan lega, Anda jelas kurang minum kopi hitam. Persidangan ini diprediksi bakal memakan waktu lama. Bukan sebulan-dua bulan, tapi bisa sampai dua tahun! Bayangkan, dua tahun itu waktu yang cukup untuk kuliah D-2 sampai lulus, atau waktu yang cukup untuk mencicil motor sampai lunas separuh jalan.
Kenapa bisa selama itu? Karena logistik sidangnya tidak main-main. Ada sekitar 130 orang saksi yang antre untuk dipanggil ke muka sidang, termasuk di dalamnya barisan saksi ahli yang pengetahuannya setinggi langit. Belum lagi urusan dokumen. Ada sekitar 709 dokumen yang siap digelar di meja hijau. Angka 709 itu bukan jumlah halaman ya, tapi jumlah berkas dokumennya! Di dalamnya sudah termasuk berkas uji forensik ijazah dan dokumen akademik dari UGM.
Dan, ini dia gongnya: Pak Jokowi sendiri menyatakan siap hadir sebagai saksi korban.
Saya tidak bisa membayangkan bagaimana sibuknya ruang sidang nanti. Menghadirkan seorang mantan presiden sebagai saksi korban itu protokol keamanannya saja sudah bisa bikin pusing kepala ketua RT setempat. Belum lagi kalau kita bayangkan ruang sidangnya dipenuhi tumpukan kertas setinggi lemari pakaian. Alih-alih mirip ruang sidang Pengadilan Negeri yang sakral, suasana itu nanti mungkin akan lebih mirip gudang arsip kelurahan yang sedang kebanjiran order. Semua energi, waktu, dan uang negara ini dikerahkan hanya demi melayani sebuah perdebatan yang akarnya adalah ketidakpercayaan yang dipelihara.
Bambang Tri dan Gus Nur Sudah Pernah Mengalami Suasana yang Sama
Sebenarnya, kalau kita punya daya ingat yang sedikit lebih panjang dari ukuran memori ikan mas koki, kita harusnya sadar kalau drama ini adalah siaran ulang. Kita ini sedang mengalami dejavu massal.
Ingat kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Solo tahun 2023 lalu? Nah, polanya persis sama. Waktu itu, kehebohan yang diciptakan juga luar biasa. Orang-orang mengira pengadilan di Solo bakal menjadi tempat pembuktian sejarah paling sahih tentang riwayat pendidikan seorang presiden. Banyak yang sudah beli berondong jagung, siap menonton pengadilan menelanjangi sebuah kebenaran.
Tapi apa hasil akhirnya? Zonjong. Kasus mereka diadili bukan untuk menguji keaslian fisik selembar ijazah, melainkan perkara ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Hukum lagi-lagi mengurusi perilakunya, bukan kertasnya. Bahkan, gugatan perdata yang sempat diajukan sendiri oleh Bambang Tri akhirnya malah dicabut oleh yang bersangkutan sebelum sempat ada putusan yang memuaskan dahaga penasaran publik.
Kita ini seperti keledai yang jatuh di lubang yang sama, tapi herannya, kita jatuh sambil senyum-senyum sendiri karena merasa lubang yang sekarang rasanya lebih estetik daripada lubang yang kemarin. Kita selalu berharap ada keajaiban hukum yang bisa menyelesaikan perdebatan politik, padahal hukum hanya menyelesaikan perkara ketertiban umum.
Tidak akan Membuktikan Keaslian Ijazah
Sekarang, mari kita proyeksikan apa yang akan terjadi di akhir cerita nanti. Dengan melihat pola yang sudah-sudah, saya punya kekhawatiran besar bahwa persidangan dua tahun ini akan berakhir dengan sebuah antiklimaks yang paripurna.
Setelah 130 saksi memberikan keterangan sampai tenggorokan mereka kering, setelah 709 dokumen dibolak-balik sampai kertasnya lecek, dan setelah hakim mengetok palu sekencang-kencangnya, apa yang kita dapat? Hakim kemungkinan besar hanya akan memutuskan: terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik (atau tidak bersalah), lalu menjatuhkan hukuman sekian tahun. Selesai.
Lalu bagaimana dengan nasib rasa penasaran masyarakat soal keaslian ijazah tersebut?
Nah, di sinilah keahlian birokrasi kita yang paling aduhai akan muncul: melempar bola panas. Di akhir putusan, sangat mungkin masyarakat yang masih penasaran bakal diarahkan untuk menggugat pihak universitas, alias UGM, jika ingin benar-benar menguji keaslian dokumen tersebut secara hukum perdata atau tata usaha negara.
Ujung-ujungnya, kita akan kembali ke titik nol. Sidang yang melelahkan itu tidak akan memuaskan siapa pun yang sejak awal memang sudah punya niat untuk tidak percaya. Yang benci akan tetap menganggap ada konspirasi tingkat tinggi, yang membela akan tetap menganggap ini sekadar fitnah murahan dari orang yang kurang kerjaan.
Pelajaran yang Bisa Diambil? Tidak ada yang Baru
Pada akhirnya, kisah “Selembar Ijazah Tak Kunjung Asli” ini adalah cermin retak dari wajah masyarakat kita hari ini. Kita adalah masyarakat yang sangat mendewakan simbol formalitas—berupa selembar kertas bernama ijazah—tapi di saat yang sama, kita kehilangan kemampuan untuk saling percaya pada institusi yang mengeluarkan kertas tersebut.
UGM sudah berkali-kali memberikan klarifikasi, rekam jejak digital dan fisik sudah digelar, teman-teman seangkatan kuliah sudah bermunculan memberikan kesaksian sambil membawa foto-foto jadul dengan gaya rambut tahun 80-an yang ikonik itu. Tapi bagi sebagian orang, semua itu tetap dianggap sebagai dekorasi panggung sandiwara yang dirancang dengan sangat rapi.
Kalau sudah sampai pada level “pokoknya saya tidak percaya”, maka bawa saja 1.000 saksi ahli atau juri dari planet Mars sekalipun, hasilnya akan tetap sama. Sidang dua tahun di PN Jakarta Timur ini tampaknya bukan digelar untuk mencari kebenaran substantif selembar ijazah, melainkan sebuah ritual formal untuk menghukum kelancangan jempol dan ucapan di media sosial.
Jadi, untuk Anda yang berharap sidang ini akan berakhir seperti detektif Conan yang menunjuk hidung pelaku sambil membongkar trik pemalsuan dokumen yang jenius: bersiap-siaplah kecewa. Duduk yang rapi, siapkan camilan, karena dua tahun ke depan kita hanya akan menonton bagaimana hukum bekerja mengurusi harga diri, sementara lembaran ijazah yang asli itu tetap tenang berada di tempatnya, menertawakan kita yang sibuk meributkannya tanpa ujung.
