Mari kita bicarakan sebuah kata yang belakangan ini mendadak terdengar sangat seksi sekaligus mengerikan dalam kamus bernegara kita: imunitas.
Dulu, waktu kita masih kecil, kata imunitas itu urusannya sama daya tahan tubuh. Minum vitamin C biar imun, makan sayur biar tidak gampang flu. Tapi hari ini, di tangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara—yang kerennya disingkat Danantara—kata “imun” bergeser maknanya secara radikal. Ia bukan lagi pelindung dari virus influenza, melainkan pelindung dari virus jeruji besi.
Dunia per-bon-an kita mendadak geger. Danantara merilis dua produk surat utang dengan nama yang sangat megah, sangat patriotik, dan sangat mengetuk pintu nasionalisme kita: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Mendengar namanya saja, dada kita langsung berdegup kencang, bayangan tentang pahlawan yang membawa bambu runcing langsung melintas. Kita membayangkan ini adalah urusan gotong royong suci untuk membangun negeri.
Namun, begitu kita membaca lembar syarat dan ketentuannya, rasa-rasanya dada yang berdegup kencang tadi bukan karena nasionalisme, melainkan karena syok. Bagaimana tidak? Melalui revisi UU No. 04/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja diketok palu oleh pemerintah dan DPR, disisipkanlah sebuah pasal ajaib bernama Pasal 50A.
Pasal inilah yang menjadi “jimat” kesaktian mandraguna bagi para pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Isinya? Kekebalan hukum absolut. Mutlak. Tanpa tapi, tanpa nanti. Siapa pun konglomerat yang membeli surat utang ini, mereka otomatis mendapatkan kekebalan dari segala tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan yang biasanya bikin pusing tujuh keliling), hingga gugatan perdata. Lebih gila lagi, data pembelian surat utang ini tidak boleh dijadikan dasar pengenaan pajak, apalagi dijadikan alat bukti di pengadilan.
Secara sederhana, regulasi ini seperti bilang begini: “Bawa uangmu ke sini, bantu kami, dan setelah itu kamu boleh melenggang kangkung dengan senyum paling lebar, karena hukum tidak akan bisa menyentuhmu.”
Seketika saya termenung. Luar biasa betul kreativitas oligarki dan penguasa kita kalau sudah urusan mencari duit.
Romantisme Semu Dua Persen
Mari kita bedah skemanya pelan-pelan sambil menyeruput kopi, biar kepala kita tidak meledak.
Surat utang ini tidak dijual eceran di aplikasi ponsel pintar seperti surat utang negara yang biasa dibeli oleh kaum penganut financial freedom modal recehan. Tidak. Mekanismenya adalah private placement, alias penawaran terbatas. Targetnya adalah para elite bisnis nasional dan para konglomerat kakap. Formatnya tertulis “sukarela”, tapi kita tahu sama tahu, dalam dunia bisnis tingkat tinggi, sukarela itu sering kali berarti “kesepakatan di bawah meja yang saling menguntungkan”.
Tenor yang ditawarkan adalah 5 dan 7 tahun. Imbal hasilnya (yield) berapa? Cuma 2 persen!
Nah, di sinilah letak kelucuannya. Kalau Anda seorang investor murni, seorang pebisnis waras yang hanya memikirkan cuan, investasi dengan imbal hasil 2 persen itu adalah sebuah kebodohan hakiki. Inflasi saja bisa lebih tinggi dari itu. Mending uangnya ditaruh di deposito bank digital, atau dibelikan ruko untuk disewakan, atau diputar buat modal jualan seblak sekalian. Pasti jauh lebih menghasilkan daripada 2 persen.
Lalu, kenapa Danantara begitu percaya diri mengklaim bahwa komitmen dana yang masuk sudah memenuhi target sebesar Rp50 triliun? Kenapa para konglomerat itu mendadak begitu dermawan, rela mengunci uang triliunan rupiah selama 7 tahun demi imbal hasil yang lebih kecil dari bunga tabungan biasa? Apakah mereka mendadak kesurupan roh pahlawan kemerdekaan sehingga berubah menjadi sangat patriotik?
Jawabannya jelas bukan karena mereka cinta mati pada proyek transisi energi atau pengelolaan sampah (waste to energy) yang dijanjikan Danantara. Jawabannya adalah karena bunga 2 persen itu hanyalah bonus kecil. “Produk” utama yang sebenarnya mereka beli bukanlah surat utangnya, melainkan imunitasnya.
Dua persen itu bukan imbal hasil investasi, melainkan “premi asuransi” paling murah sedunia untuk menebus dosa-dosa finansial masa lalu, masa kini, dan mungkin masa depan. Apalagi, peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diizinkan membelinya. Klop sudah. Ini adalah karpet merah, lengkap dengan payung emas dan taburan bunga mawar, bagi siapa saja yang punya uang banyak tapi punya rekam jejak yang agak “remang-remang”.
Moral Hazard Berkedok Transisi Energi
Di sinilah para pakar mulai berteriak, dan teriakan mereka sangat masuk akal. Rully Herdita Ramadhani, seorang pakar hukum pidana, dengan jeli melihat bahwa pasal imunitas ini telah menciptakan apa yang disebut sebagai ground for non-prosecution yang bersifat preventif. Sebuah alasan penghapus penuntutan sebelum kejahatannya diusut.
Bayangkan ngerinya. Pasal ini berpotensi besar menjadi tameng raksasa, sebuah bungker anti-nuklir bagi para pelaku kejahatan keuangan. Anda punya uang ratusan miliar dari hasil korupsi proyek bansos? Atau hasil pencucian uang dari bisnis tambang ilegal? Atau mungkin gurita bisnis judi online yang kemarin sempat bikin negara kelabakan?
Caranya gampang: cuci saja uang itu dengan membeli Patriot Bond. Begitu uang Anda masuk ke Danantara, simsalabim, uang itu langsung berubah menjadi suci, bersih, dan dilindungi undang-undang. Penegak hukum—baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—hanya bisa gigit jari di depan pintu kantor Danantara. Mereka tidak bisa memeriksa datanya, tidak bisa menjadikannya alat bukti, dan tidak bisa menuntut Anda.
Bukankah ini adalah sebuah moral hazard yang sangat telanjang?
Kita ini tinggal di negara yang di dalam konstitusinya, tepatnya Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, dengan gagah berani menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law). Tapi lewat Pasal 50A UU PPSK yang baru ini, prinsip itu seolah dikencingi begitu saja.
Prinsip kesetaraan hukum itu sekarang mengalami penyusutan makna yang tragis: Semua orang sama di hadapan hukum, kecuali mereka yang punya duit untuk membeli Patriot Bond.
Kalau Anda rakyat kecil yang ketahuan mencuri kotak amal masjid atau mencuri beberapa batang kayu karena lapar, Anda akan merasakan bagaimana tajamnya pedang hukum kita. Anda akan disidang, dihujat, dan dipenjara. Tapi kalau Anda kelas kakap, Anda cukup menyisihkan sebagian harta “ajaib” Anda untuk membeli produk Danantara, dan Anda resmi menjadi manusia suci yang tak tersentuh.
Ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, juga mengingatkan dampak ngerinya dari sisi ekonomi. Kebijakan instan begini justru berisiko merusak tata kelola (governance) yang sudah susah payah dibangun. Pemerintah mungkin berpikir ini cara cepat dapat modal Rp50 triliun untuk proyek ramah lingkungan. Tapi ongkos jangka panjangnya mahal sekali: jatuhnya kredibilitas negara di mata internasional. Investor asing yang waras dan bersih justru akan takut masuk ke Indonesia jika mereka melihat sistem hukum kita bisa dipermainkan dan dijadikan komoditas transaksi seperti ini. Iklim investasi kita malah bisa hancur lebur.
“Harap Tenang, Ini Hanya Ujian”
Lalu, apa kata pemerintah menghadapi badai kritik ini?
Responsnya sangat klasik, sangat birokratis, dan tipikal sekali. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta masyarakat untuk tetap tenang. Beliau meminta kita menunggu penjelasan dan pengumuman resmi terkait teknis regulasi saat instrumen ini diluncurkan secara formal nanti.
Kalimat “harap tenang” ini entah mengapa selalu terdengar menggelitik di telinga saya. Bagaimana masyarakat bisa tenang kalau melihat hukum negara sedang diobral dengan diskon besar-besaran demi mengejar target setoran dana? Ini sama saja seperti ada asap mengepul dari dapur rumah kita, lalu pemilik rumah bilang, “Harap tenang, jangan panik, tunggu sampai rumahnya hangus dulu baru nanti saya jelaskan jenis apinya.”
Masyarakat kita ini sudah kenyang dengan diksi-diksi indah. Dulu ada Tax Amnesty jilid satu, jilid dua, dengan narasi demi membawa pulang uang repatriasi untuk pembangunan. Hasilnya? Ya begitu-begitu saja. Sekarang, polanya diulang lagi dengan kemasan yang jauh lebih ekstrem: menjual imunitas hukum absolut dengan label patriotisme.
Menggunakan nama “Patriot” dan “Merah Putih” untuk sebuah produk yang memberikan karpet merah bagi potensi pencucian uang adalah sebuah ironi yang sangat sarkas. Patriot macam apa yang membutuhkan perlindungan hukum dari negaranya sendiri agar tidak dituntut pidana? Merah Putih sebelah mana yang diwakili oleh kesepakatan rahasia yang melompati prinsip keadilan sosial?
Menjual Esensi Bernegara
Pada akhirnya, kontroversi Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini bukan sekadar urusan Danantara kekurangan duit untuk mendanai proyek pengelolaan sampah atau transisi energi. Ini adalah urusan yang jauh lebih mendasar: tentang apa sebenarnya fungsi negara ini didirikan.
Apakah negara ini didirikan sebagai instrumen penegak keadilan, atau sekadar menjadi badan usaha raksasa yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan likuiditas? Jika hukum sudah bisa ditransaksikan dengan skema investasi berimbal hasil rendah, maka kita sedang berjalan mundur menuju zaman feodal, di mana hukum adalah milik mereka yang bisa membayar upeti kepada raja.
Uang Rp50 triliun memang besar. Angka itu bisa membangun banyak instalasi pengolahan sampah dan pembangkit listrik tenaga surya. Namun, jika uang sebanyak itu didapat dengan cara menggadaikan prinsip supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan publik, maka fondasi bernegara kita sebenarnya sedang keropos.
Kita tentu mendukung pembangunan green economy. Kita tentu ingin Indonesia maju dan mandiri secara energi. Tapi tolonglah, jangan bayar kemajuan itu dengan cara menukar coreng-moreng wajah hukum kita. Jangan biarkan nasionalisme kita dibajak menjadi sekadar pelindung bagi mereka yang takut pada dosanya sendiri.
Jadi, ketika nanti Patriot Bond ini resmi diluncurkan dengan segala gegap gempita upacara dan pidato-pidato yang berapi-api tentang masa depan hijau Indonesia, kita tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi. Di balik kilau investasi transisi energi itu, ada aroma transaksi yang anyir: sebuah surga bebas hukum yang dijual murah, hanya seharga dua persen. Dan kita, rakyat biasa yang tidak punya uang untuk membeli jimat Pasal 50A, hanya bisa menonton dari pinggir jalan sambil terus berdoa agar tidak salah bayar pajak motor tahunan. Sungguh, sebuah patriotisme yang sangat membagongkan.
