Beberapa hari lalu, saat sedang menyeruput kopi hitam di angkringan langganan, pandangan saya terpaku pada layar gawai yang menampilkan berita seliweran di media sosial. Ada satu isu yang membuat dahi saya berkerut agak dalam, melebihi kerutan saat melihat tagihan listrik bulanan. Isinya tentang draf usulan revisi Undang-Undang Kepolisian RI (UU Polri).
Sebagai warga negara yang baik—yang selalu gemetar setiap kali melihat lampu strobo di spion motor—saya merasa perlu membaca poin-poin revisi itu dengan saksama. Dan setelah membacanya sampai selesai, reaksi pertama saya adalah: Gusti Allah, ini polisi kita mau dijadikan apa sebenarnya?
Membaca draf RUU Polri ini rasanya seperti melihat seorang bapak-bapak yang lingkar pinggangnya makin melar, tapi alih-alih diet atau olahraga, dia malah minta tukang jahit untuk memperlebar ukuran celananya sekalian minta gespernya dilonggarkan. Mari kita bedah pelan-pelan, dengan gaya santai khas rakyat jelata, apa saja “kelonggaran” yang sedang diminta oleh institusi baju cokelat kita ini.
Urusan Pensiun: Antara Pengabdian dan Enggan Pulang ke Rumah
Poin pertama yang langsung menyengat mata adalah soal perpanjangan usia pensiun. Dalam draf tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diusulkan naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Bahkan, untuk para jenderal bintang empat, usianya bisa molor sampai 63 tahun, asal direstui oleh Presiden.
Secara manusiawi, saya paham. Menjadi pensiunan itu berat. Dari yang tadinya setiap pagi dihormati anak buah, punya tongkat komando, dan ditakuti pengendara motor di jalanan, tiba-tiba harus berubah menjadi kakek-kakek yang tugas utamanya adalah menjemput cucu sekolah atau menyiram tanaman hias di teras rumah. Transisi post-power syndrome itu nyata dan menyakitkan.
Tapi mari kita berpikir jernih secara organisasi. Polisi itu instansi penegak hukum, bukan paguyuban seni yang makin tua makin matang seninya. Polisi di lapangan butuh fisik yang prima. Bayangkan seorang polisi usia 59 tahun harus mengejar copet yang masih berumur 20-an di pasar tradisional. Apa tidak kasihan kalau encoknya kambuh di tengah jalan?
Alasan klasik yang biasa dipakai tentu saja adalah “pemanfaatan keahlian dan pengalaman”. Oke, kita terima argumen itu untuk level jenderal. Tapi kalau sampai level bawah juga diperpanjang, apa kabar dengan kaderisasi? Anak-anak muda lepasan Akpol dan bintara baru yang energinya masih meluap-luap itu mau ditaruh di mana kalau gerbong di atasnya tidak mau bergantian turun? Perpanjangan usia pensiun ini terkesan seperti upaya menahan kenyamanan di dalam benteng kekuasaan, alih-alih sebuah kebutuhan mendesak untuk pelayanan publik.
Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Ketika Semua Lini Menjadi “Cokelat”
Kalau urusan pensiun baru bikin dahi berkerut, poin kedua ini sukses membuat saya tersedak kopi. Draf RUU ini mengusulkan agar anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun dini. Ruang lingkupnya pun diperluas, tidak lagi dibatasi pada 17 lembaga seperti aturan lama, melainkan boleh masuk ke kementerian atau lembaga mana saja, asalkan ada “keterkaitan dengan fungsi kepolisian”.
Memang, di sana tertulis ada mekanisme seleksi terbuka lewat sistem merit dan izin dari Menpan-RB. Tapi tunggu dulu, ada celah hukum yang sangat lebar di sana: polisi aktif tetap bisa langsung masuk ke jabatan sipil lewat permintaan langsung kementerian terkait atau lewat penugasan langsung dari Presiden.
Nah, di sinilah letak lucunya—atau ngerinya.
Dulu, salah satu capaian terbesar Reformasi 1998 yang kita banggakan adalah menghapus Dwifungsi ABRI. Kita sepakat mengembalikan tentara dan polisi ke barak dan ke fungsi penegakan hukum, sementara urusan birokrasi sipil biar diurus oleh orang-orang sipil yang memang dididik untuk itu. Sekarang, dengan draf baru ini, kita seperti sedang berjalan mundur naik mesin waktu menuju era pra-reformasi. Bedanya, kalau dulu warnanya hijau, sekarang warnanya cokelat.
Bayangkan skenarionya. Besok-besok, jangan kaget kalau Anda mengurus izin usaha di Kementerian Perdagangan, atau mengurus sertifikat tanah di BPN, yang melayani Anda di balik meja adalah seorang perwira polisi aktif yang di pinggangnya masih terselip pistol.
Pertanyaannya sederhana: apakah birokrat sipil kita sehancur itu sampai semua lubang jabatan harus ditambal oleh polisi? Atau jangan-jangan, institusi Polri sedang kelebihan personel di tingkat atas (surplus perwira) sehingga bingung mau menyalurkan mereka ke mana, lalu birokrasi sipil dijadikan “lahan parkir” baru? Jika birokrasi sipil terus-menerus diisi oleh aparat keamanan, maka mentalitas yang terbangun di lembaga sipil tersebut bukan lagi mentalitas pelayanan publik, melainkan mentalitas komando dan sekuriti. Ini jelas kemunduran yang dikemas atas nama regulasi.
Kompolnas Menjadi Macan Ompong
Di tengah kekuasaan Polri yang makin melar dan melebar ke ranah sipil itu, logika sehat kita tentu berharap ada lembaga pengawas yang makin galak, makin independen, dan punya taring yang tajam untuk menjewer polisi-polisi nakal. Namun, yang terjadi dalam draf revisi ini justru sebaliknya. Lembaga pengawas kita, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), justru sedang dipotong kukunya.
Dalam draf tersebut, peran Kompolnas dikritik bergeser hanya menjadi sekadar penasihat presiden. Kata “kewenangan” lembaga diubah secara halus menjadi sekadar “fungsi kelembagaan”. Lebih parah lagi, syarat persetujuan DPR dan kewajiban Kompolnas untuk melapor ke DPR dihapus. Artinya, Kompolnas kini sepenuhnya menjadi urusan domestik eksekutif.
Ini adalah sebuah lelucon birokrasi yang tidak lucu. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas (police oversight) bisa bekerja dengan baik kalau posisinya diubah menjadi sekadar pembisik? Tugas pengawas itu adalah menegur, mengoreksi, dan menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran. Kalau cuma jadi penasihat, ya fungsinya tidak beda jauh dengan konsultan spiritual. Dengar syukur, tidak didengar ya sudah.
Dengan hilangnya kontrol dari DPR, Kompolnas praktis menjadi macan ompong yang dipelihara di halaman belakang istana. Mereka tidak punya daya tawar lagi untuk memeriksa penyimpangan-penyimpangan struktural di tubuh Polri. Kalau sudah begitu, kepada siapa lagi rakyat bisa mengadu ketika ada oknum polisi yang bertindak sewenang-wenang?
Kritik Koalisi Sipil
Maka menjadi sangat wajar dan sah-sah saja ketika Koalisi Sipil dan para pengamat berteriak lantang melayangkan kritik. Mereka melihat draf RUU ini memiliki muatan politis yang sangat kental. Isinya sarat dengan urusan “bagi-bagi kue” masa jabatan dan perluasan wilayah kekuasaan, ketimbang memikirkan bagaimana caranya agar polisi kita bisa bekerja lebih profesional dan humanis.
Pemerintah juga dituding sengaja menutup mata terhadap rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Padahal, rekomendasi KPRP itu fokusnya sangat jelas: bagaimana membangun akuntabilitas kekuasaan di tubuh Polri agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Anehnya, draf baru ini justru memilih jalan pintas dengan memperkuat kapasitas pengawasan internal saja, seperti Propam dan Inspektorat. Pengawasan internal itu bagus, tapi sifatnya selalu subjektif. Jeruk tidak akan pernah makan jeruk. Sehebat apa pun Propam bekerja, mereka tetap berada di bawah satu komando yang sama dengan pihak yang mereka periksa. Ada batas-batas psikologis dan birokratis yang membuat pengawasan internal tidak akan pernah bisa seobjektif pengawasan sipil yang independen.
Tanpa adanya kontrol eksternal yang kuat, penguatan internal ini justru berpotensi menjadi alat tameng untuk melindungi korps dari sorotan publik. Institusi Polri akan menjadi sebuah kekuatan raksasa yang super-independen, yang bergerak tanpa bisa disentuh oleh hukum sipil biasa. Ini adalah gejala lahirnya police state atau negara polisi, di mana hukum ditentukan oleh aparat, bukan aparat yang tunduk pada hukum.
Kembalikan Polisi ke Khittahnya
Sebagai rakyat biasa yang tidak punya bekingan jenderal dan tidak punya akses ke lingkaran kekuasaan, saya hanya bisa berharap lewat tulisan-tulisan kecil seperti ini. Kita semua sayang pada Polri. Kita butuh polisi yang kuat, tegas, jujur, dan berwibawa. Kita butuh polisi yang ketika kita kehilangan motor, mereka benar-benar mencarinya, bukan malah membuat kita kehilangan mobil karena biaya administrasi penjelajahan perkara.
Namun, menguatkan Polri bukan berarti memberinya kekuasaan tanpa batas. Menguatkan Polri bukan berarti membiarkan mereka menjabat di kementerian sipil sambil tetap memegang tongkat komando. Dan menguatkan Polri jelas bukan dengan cara melemahkan lembaga yang mengawasinya.
Polisi yang kuat adalah polisi yang dicintai rakyat karena akuntabilitasnya, karena transparansinya, dan karena kerendahan hatinya untuk tunduk pada kontrol sipil. Draf RUU Polri yang ada sekarang justru memperlihatkan gelagat yang sebaliknya: sebuah institusi yang ingin melar ke mana-mana, enggan pensiun, tapi emoh diawasi.
Kalau draf ini lolos menjadi undang-undang tanpa ada perubahan mendasar, maka di masa depan, jargon “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” mungkin harus kita pertanyakan kembali: melindungi siapa, mengayomi yang mana, dan melayani kepentingan yang bagaimana?
Sudahlah, Pak Polisi. Urusan birokrasi sipil biarkan diurus oleh ASN yang jago bikin Powerpoint dan laporan keuangan. Urusan pensiun, nikmatilah masa tua dengan damai bersama cucu di rumah. Dan urusan pengawasan, berlapang dadalah untuk diawasi secara ketat. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan yang kuat, cepat atau lambat, hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan. Dan rakyat, seperti biasa, selalu menjadi pihak pertama yang akan babak belur menanggung akibatnya.
