Pelajaran Buat Kita Terkait Vonis 2,5 Tahun Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie

Mari kita mulai obrolan ini dengan sebuah bayangan yang sangat bersahaja, khas kehidupan kita sebagai warga komunal yang gemar meronda. Bayangkan Anda sedang ikut rapat RT di balai RW yang gerah. Di tengah-tengah Pak RT yang sedang bersemangat memaparkan rencana anggaran pembangunan gapura kampung—yang angkanya entah kenapa agak tidak masuk akal untuk ukuran semen dan pasir—Anda mendadak angkat tangan. Anda melakukan interupsi.

“Maaf Pak RT, sepertinya harga semen per sak di draf itu kemahalan, dan kenapa kita harus bikin gapura pakai marmer impor?” Anda berbicara dengan sopan, berlandaskan hak Anda sebagai warga yang iuran bulannya rajin dibayar walau kadang telat. Rapat pun selesai, suasana agak tegang sedikit, tapi ya sudahlah, namanya juga dinamika warga.

Besok malamnya, saat Anda pulang kerja sambil membawa sebungkus martabak manis untuk anak-istri di rumah, di sebuah gang yang agak remang-remang, sekelompok orang menghadang Anda. Tanpa ba-bi-bu, sebuah botol berisi cairan pekat disiramkan tepat ke wajah Anda. Kulit Anda melepuh seketika, mata Anda terasa terbakar, dan martabak manis tadi jatuh ke selokan, berbaur dengan jeritan histeris Anda yang menembus malam. Belakangan Anda tahu, mereka yang menyiram Anda adalah pengurus RT yang kesal karena interupsi Anda kemarin dianggap merusak wibawa rapat.

Kederapannya seperti plot film distopia yang berlebihan atau cerita kriminal picisan di koran lampu merah, bukan? Sayangnya, dalam lanskap kehidupan bernegara kita hari ini, kisah absurd semacam itu bukan fiksi. Itulah kenyataan pahit yang dialami oleh Andrie Yunus, seorang aktivis dari KontraS. Dosanya, kalau mau disebut dosa dalam kamus orang-orang yang anti-kritik, hanyalah satu: dia melakukan interupsi dalam acara rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Hanya karena sebaris-dua baris kalimat interupsi di sebuah hotel mewah, nasib hidupnya berubah selamanya di bawah guyuran cairan asam murni.

Dan kini, per 3 Juni 2026, kita disuguhi babak lanjutannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat prajurit TNI—bukan orang sembarangan, ada Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Oditur Militer. Dua setengah tahun. Tolong dicamkan angka itu baik-baik di dalam kepala Anda yang sering pusing memikirkan cicilan itu, lalu bandingkan dengan penderitaan Andrie Yunus yang kehilangan fungsi mata kanannya secara permanen (hanya bisa melihat cahaya, skala keparahan 3 dari 4), serta harus merelakan seperlima lapisan kulit tubuhnya diganti melalui operasi pencangkokan yang menyakitkan.

Logika Elit dan Eufemisme Hukum

Ada sebuah istilah mentereng yang keluar dari mulut Oditur Militer untuk menggambarkan motif para pelaku: extra-legal revenge. Alangkah indahnya bahasa hukum kita. Balas dendam di luar hukum. Istilah ini terdengar sangat akademis, sangat klinis, sangat intelektual, seolah-olah sengaja dipakai untuk menyembunyikan fakta brutal bahwa ada sekumpulan manusia berseragam, terlatih dengan uang pajak rakyat untuk bertempur mempertahankan negara, yang memilih menggunakan keahlian strategis mereka untuk mengintai, membawa air keras, dan merusak fisik seorang warga sipil tak bersenjata hanya karena “kesal”.

Saya sering merenung, sejak kapan rasa “kesal” seorang aparat memiliki nilai konversi yang begitu murah dan dimaklumi dalam sistem hukum kita? Kalau rakyat kecil yang kesal karena tanahnya digusur lalu melempar batu ke arah buldozer, istilahnya bukan lagi extra-legal revenge, melainkan “tindakan anarkis”, “melawan petugas”, atau “ancaman terhadap stabilitas nasional”. Mereka akan langsung diciduk, ditahan dengan wajah babak belur di depan kamera pers, dan diancam pasal-pasal berlapis yang bikin masa depan mereka suram seketika. Tetapi ketika rasa kesal itu datang dari korps berbaju loreng atau berseragam resmi, ia dibungkus dengan istilah sosiologis yang halus, lalu diganjar dengan tuntutan yang ringannya mirip hukuman bagi anak sekolah yang ketahuan bolos.

Dua setengah tahun penjara untuk sebuah tindakan yang menghancurkan masa depan dan fisik seorang manusia secara permanen adalah sebuah lelucon yang tidak lucu. Ini mengesankan bahwa harga sepasang mata aktivis dan seperlima kulit manusia sipil Indonesia nilainya setara dengan masa hukuman seorang pencuri motor yang apes ketangkap warga di kampung-kampung. Bayangkan, setelah dua setengah tahun, para pelaku bisa keluar, menghirup udara segar, kembali ke pelukan keluarga, dengan kulit mereka yang utuh dan mata yang bisa melihat dunia dengan paripurna. Sementara Andrie Yunus? Seumur hidupnya, setiap kali dia berkaca, dia akan selalu diingatkan pada peristiwa di Hotel Fairmont itu. Dia harus hidup dengan sisa-sisa penglihatan yang hanya berupa berkas cahaya remang-remang.

Namun, jika Anda mengira keabsurdan kasus ini berhenti pada angka tuntutan, Anda kurang piknik dalam memahami dinamika hukum di negeri kita yang jenaka ini. Mari kita intip apa yang terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Militer tersebut. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban sampai harus melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran etik yang bikin kita mengelus dada sambil beristighfar panjang.

Bagaimana tidak? Di dalam ruang sidang yang mulia itu, sang hakim kabarnya kedapatan menggunakan kata “goblok”. Sebuah kata yang biasanya kita dengar di parkiran pasar malam atau saat orang-orang senggolan motor di jalanan rayan, kini menggema dari kursi majelis hakim yang terhormat. Belum lagi kelakuan memegang barang bukti berupa botol air keras tanpa sarung tangan—seolah-olah itu botol kecap manis—hingga memperagakan cara penyiraman air keras yang “benar”. Menonton jalannya persidangan ini rasanya seperti menonton pertunjukan ludruk atau srimulat, bedanya yang ini tidak bikin kita ketawa, melainkan bikin bulu kuduk berdiri karena ngeri membayangkan nasib keadilan.

Teater di Dalam Barak

Sejak awal, pihak korban dan TAUD sudah berteriak-teriak lantang menolak jika kasus ini disidangkan di peradilan militer. Alasan mereka sangat masuk akal dan didukung oleh catatan sejarah penegakan hukum kita yang panjang: peradilan militer cenderung tidak independen ketika mengadili anggotanya sendiri yang berkonfrontasi dengan warga sipil. Ada semacam solidaritas korps, esprit de corps yang salah kaprah, yang membuat dinding peradilan itu menjadi sangat tebal, gelap, dan kedap dari rasa keadilan publik. Peradilan militer dalam kasus-kasus seperti ini sering kali diduga hanya menjadi mesin pengorbanan “prajurit lapangan” untuk memutus tali yang mengarah ke atas, guna melindungi aktor intelektual yang sebenarnya duduk nyaman di ruangan ber-AC.

Logika waras kita pasti berontak. Empat orang prajurit, dari kapten sampai serda, buat apa repot-repot membawa jeriken atau botol air keras hanya karena urusan interupsi rapat revisi UU TNI, jika tidak ada perintah, restu, atau minimal pengondisian dari pihak yang memiliki kepentingan besar dengan UU tersebut? Apakah mereka se-ideologis itu sampai-samai urusan draf undang-undang bisa memicu dendam pribadi yang begitu membara? Investigasi independen dari TAUD bahkan menduga ada lebih dari 16 pelaku yang terlibat. Enam belas orang! Ini bukan lagi aksi spontan karena kesal; ini adalah sebuah operasi taktis skala kecil yang terencana dengan matang.

Untungnya, di tengah kegelapan itu, ada sedikit titik terang ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari TAUD pada 2 Juni 2026. PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus ini di ranah peradilan umum. Ini adalah langkah krusial, karena jika kasus ini sepenuhnya ditarik ke dalam barak militer dan dianggap selesai di sana, kita tahu persis bagaimana akhirnya: gelap, senyap, dan selesai dengan jabat tangan kekeluargaan antarpetinggi di balik layar, sementara korban tetap merana dalam cacatnya.

Pelajaran bagi Kita, Rakyat Kecil yang Lemah

Melihat semua drama, eufemisme, dan teater hukum ini, apa arti semua ini bagi kita? Bagi Anda yang membaca tulisan ini sambil rebahan di kamar kos yang sempit, atau bagi saya yang menulis ini sambil menyeruput kopi sasetan di sudut ruangan? Kasus Andrie Yunus adalah cermin raksasa yang diletakkan di depan wajah kita semua, memaksa kita melihat posisi kita yang sebenarnya dalam rantai makanan kekuasaan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa pelajaran getir yang bisa kita petik sebagai rakyat kecil yang lemah di mata penegak hukum:

1. Hukum Punya Dua Kamus yang Berbeda Kasus ini membuktikan dengan sangat telanjang bahwa hukum kita memiliki dua kamus besar yang tidak pernah dilaporkan ke publik. Kamus pertama adalah kamus untuk rakyat biasa: tebal, kaku, tanpa ampun, dan penuh dengan kosakata “prosedur”, “pembuktian”, serta “efek jera”. Kamus kedua adalah kamus untuk mereka yang punya kuasa, seragam, atau jaringan kekuasaan: tipis, lentur, penuh eufemisme seperti extra-legal revenge, dan dihiasi dengan tuntutan hukum yang penuh rasa permakluman. Sebagai rakyat kecil, kita harus paham bahwa kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) itu sering kali hanya coretan indah di atas kertas konstitusi, bukan realitas di atas meja ruang sidang.

2. Kekuasaan Itu Alergi pada Interupsi Jangan pernah naif berpikir bahwa ruang-ruang diskusi publik di negeri ini sepenuhnya aman dan dilindungi. Ketika sebuah kepentingan besar sedang dibahas—apakah itu revisi undang-undang, proyek strategis nasional, atau bisnis tambang—suara kritis Anda tidak akan dianggap sebagai vitamin bagi demokrasi. Di mata penguasa yang bebal dan arogan, interupsi Anda adalah gangguan kosmik yang harus dieliminasi. Jika seorang aktivis dari lembaga sekelas KontraS saja bisa “diselesaikan” fisiknya di tengah ibu kota, apalagi kita yang cuma warga biasa yang kalau hilang paling-paling cuma dicari oleh tukang tagih pinjaman online.

3. Solidaritas Sipil adalah Satu-satunya Senjata yang Tersisa Mengapa kasus Andrie Yunus ini bisa sampai ke tahap praperadilan di PN Jaksel dan mendapat sorotan internasional lewat BBC? Jawabannya bukan karena kebaikan hati sistem, melainkan karena adanya desakan konsisten dari TAUD, rekan-rekan sesama aktivis, dan jaringan masyarakat sipil yang tidak capek bersuara. Pelajarannya jelas: kita tidak bisa lagi mengandalkan kerelaan institusi penegak hukum untuk mengoreksi dirinya sendiri. Satu-satunya pelindung bagi rakyat kecil adalah mata publik yang terus mengawasi, jempol netizen yang terus mengkritik, dan solidaritas antar-sesama warga yang saling menjaga ketika salah satu dari kita tumbang.

4. Menjaga Diri Sendiri Tanpa Kehilangan Keberanian Ini adalah bagian yang paling pahit. Kasus ini mengajarkan kita untuk bersikap realistis dan taktis dalam hidup bernegara. Kita dituntut untuk cerdas membaca medan, mengukur risiko, dan tahu kapan harus memakai tameng hukum kolektif. Namun, pelajaran ini tidak boleh membuat kita menjadi bangsa penakut yang membiarkan segala ketidakadilan lewat begitu saja di depan mata. Kita harus tetap berani bersuara, tetapi dengan kesadaran penuh bahwa di luar sana, ada orang-orang yang menganggap air keras adalah argumen terbaik untuk membungkam kebenaran.

Akhir kata, peradilan terhadap empat prajurit TNI ini bukan sekadar sidang tentang mata Andrie Yunus yang rusak. Ini adalah sidang tentang kewarasan kita dalam bernegara. Jika tuntutan dua setengah tahun itu benar-benar diketuk menjadi vonis final, maka bersiap-siaplah. Itu artinya, negara sedang secara tidak langsung mengumumkan tarif resmi bagi siapa saja yang ingin merusak fisik para pengkritik: cukup bayar dengan dua setengah tahun kenyamanan di dalam sel, dan Anda bebas menghancurkan hidup seorang manusia sipil.

Semoga kita semua selalu dilindungi dari pekatnya siraman air keras, dan yang lebih penting, dari pekatnya ketidakadilan yang direkayasa secara legal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *