Mari kita buka tulisan ini dengan sebuah adegan yang rasa-rasanya hanya bisa lahir di negeri yang saking kreatifnya, sampai-sampai urusan perasaan pun bisa dicarikan pasal hukumnya.
Bayangkan sebuah panggung di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Mei 2026 kemarin. Di sana berdiri Mama Yasinta—nama lengkapnya Yasinta Moiwend—seorang tokoh perempuan adat dari suku Marind-Anim, Merauke, Papua Selatan. Beliau datang jauh-jauh dari ujung timur Nusantara bukan untuk menuntut ganti rugi tanah adat yang digusur, bukan pula untuk meminta fasilitas sekolah yang layak bagi anak-cucu sukunya. Tidak. Beliau datang didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan Johnny Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke.
Tuduhannya mentereng dan sangat kekinian: pelanggaran data pribadi tanpa izin. Senjatanya adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Gara-garanya? Wajah Mama Yasinta terpampang nyata dalam sebuah film dokumenter berjudul Pesta Babi. Mama Yasinta mengaku merasa malu, dirugikan, dan dicitrakan seolah-olah menjadi seorang “pembangkang.”
Membaca kabar ini, kepala saya mendadak gatal tanpa sebab. Ada rasa geli sekaligus getir yang beradu di dada. Menjadi jenaka karena UU PDP yang awalnya dirancang mentereng oleh para elite di Senayan untuk melindungi kita dari serbuan data bocor akibat ulah peretas atau teror pinjaman online ilegal, kini justru perdana naik panggung untuk mengadili sebuah film dokumenter yang merekam perjuangan ruang hidup masyarakat adat.
Ini seperti Anda membeli sebuah senapan mesin canggih untuk mengusir kawanan rampok, tapi pada hari pertama digunakan, senapan itu justru dipakai untuk menembak tetangga sebelah rumah yang wajahnya tidak sengaja kefoto saat Anda sedang membuat video blog di halaman. Absurd, bukan? Tapi mari kita tahan dulu tawa getir ini, karena di balik laporan polisi tersebut, ada gulungan ombak raksasa yang sedang berusaha menenggelamkan suara-suara jujur dari tanah Papua.
Riwayat Pesta Babi
Untuk memahami mengapa wajah Mama Yasinta bisa ada di film itu, kita harus menengok dapur pembuatan dokumenter Pesta Babi. Film ini bukan fiksi komedi, bukan pula film romantis remaja. Ini adalah kerja kolaborasi raksasa dari para begawan dokumenter dan pembela lingkungan: Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc. Rekam jejak nama-nama ini jelas: mereka adalah para pencatat luka di sekujur tubuh ibu pertiwi.
Isi filmnya berkisah tentang perjuangan masyarakat adat Papua Selatan yang sedang megap-megap kehilangan ruang hidup akibat hantaman Proyek Strategis Nasional (PSN) bernama food estate (lumbung pangan) dan proyek energi. Tanah ulayat dibabat, pohon-pohon sagu bertumbangan, dan hewan buruan lari entah ke mana.
Lalu, di mana posisi Mama Yasinta dalam pusaran konflik ini? Di sinilah letak kontradiksi yang bikin dahi mengernyit. Produser dan tim pembuat film menegaskan—dengan bukti rekam jejak yang benderang—bahwa Mama Yasinta bukanlah orang asing yang mendadak diculik kamera di pinggir jalan. Beliau adalah aktivis garis depan yang sejak tahun 2024 aktif, vokal, dan gagah berani menolak proyek food estate tersebut. Saking gigihnya perjuangan beliau, pada tahun 2025 kemarin, Mama Yasinta dianugerahi S.K. Trimurti Award, sebuah penghargaan bergengsi untuk pejuang perempuan.
Maka, ketika tim dokumenter memasukkan wajah beliau ke dalam film Pesta Babi, niatnya justru sebaliknya: untuk merayakan keberaniannya, memperkuat narasi perjuangannya, dan menunjukkan kepada dunia bahwa di Merauke, ada seorang perempuan adat yang berdiri tegak melawan raksasa modal demi tanah leluhur. Namun hari ini, sang pejuang itu melaporkan orang yang membantunya bersuara dengan alasan: emoh dicitrakan sebagai “pembangkang.”
Pertanyaannya: sejak kapan seorang peraih penghargaan pejuang lingkungan merasa malu dicitrakan sebagai penolak proyek yang merusak tanahnya sendiri? Ada sesuatu yang tidak sinkron di sini, seperti melihat seorang juara lomba azan yang mendadak menuntut panitia karena suaranya direkam dan disebarluaskan.
Terbang Pakai Jet Pribadi
Aroma kejanggalan ini untungnya segera tercium oleh pihak yang paling mengenal Mama Yasinta: keluarganya sendiri. Di sinilah plot cerita berubah dari drama hukum administrasi menjadi film ketegangan politik ala Hollywood.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa Mama Yasinta tidak sedang berjalan atas kehendak bebasnya sendiri, melainkan berada di bawah tekanan dan intervensi pihak tertentu yang punya kepentingan besar agar film Pesta Babi ini tamat riwayatnya. Kronologinya bikin bulu kuduk merinding. Pihak keluarga mengaku sempat kehilangan kontak dengan Mama Yasinta sejak 24 Mei 2026.
Muncul dugaan bahwa sebelum terbang ke Jakarta untuk membuat laporan polisi, Mama Yasinta sempat bermalam di sebuah pos TNI di Papua. Dan yang paling mewah sekaligus mencurigakan: beliau kabarnya diterbangkan ke ibu kota tidak menggunakan maskapai komersial kelas ekonomi seperti masyarakat biasa, melainkan menggunakan pesawat jet pribadi milik sebuah perusahaan, lengkap dengan pengawalan aparat militer.
Tentu saja, cerita bak film spionase ini segera dibantah dengan nada tinggi oleh pengacara Mama Yasinta di Jakarta. Sang pengacara menegaskan tidak ada itu intimidasi, tidak ada jet pribadi, dan tidak ada kawalan tentara. Versi pengacara, Mama Yasinta bisa sampai ke Jakarta berkat dana gotong-royong hasil patungan paguyuban Batak yang ada di Papua.
Silakan Anda memilih mau percaya versi yang mana. Namun bagi kita yang sudah biasa memakan asam garam dinamika politik di negeri ini, logika sederhana akan menuntun kita pada satu kesimpulan: ongkos menyewa jet pribadi atau bahkan sekadar menggerakkan birokrasi hukum lintas pulau itu harganya mahal bukan main. Paguyuban masyarakat mana yang mendadak begitu dermawan mengeluarkan dana ratusan juta rupiah hanya demi mengurus laporan “wajah kefoto di film dokumenter” milik seorang warga adat?
Jika dugaan keluarga itu benar, maka kita sedang menyaksikan sebuah praktik state-corporate-coercion yang sangat rapi: meminjam tangan dan wajah korban itu sendiri untuk memukul orang-orang yang selama ini membela mereka. Ini adalah taktik memecah belah gaya baru yang jauh lebih kejam daripada warisan murni kompeni Belanda.
Tarik-Ulur Hukum Antara Esensi dan Prosedur
Sekarang, mari kita bedah urusan hukumnya secara jernih, tanpa perlu emosi yang meledak-ledak. Inti dari gugatan ini adalah masalah consent atau persetujuan. Pihak pembuat film dengan tegas menyatakan bahwa proses syuting dilakukan secara terbuka, terang-terangan di siang bolong, dan Mama Yasinta pun sudah menonton hasil akhir film tersebut sebelum resmi dirilis ke publik. Tidak ada kamera tersembunyi.
Para pakar hukum pun angkat bicara. Jika dalam prosesnya sudah ada persetujuan—meskipun sifatnya lisan karena budaya masyarakat adat yang lebih mengutamakan tutur ketimbang kertas segel—maka secara hukum berlaku asas pacta sunt servanda. Sebuah prinsip purba yang menyatakan bahwa kesepakatan atau janji itu mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang.
Lebih jauh lagi, jika kita mau mengintip Pasal 20 ayat 2 UU PDP yang dipakai untuk menggugat itu, di sana tertulis jelas bahwa pemrosesan data pribadi itu diperbolehkan tanpa persetujuan eksplisit, asalkan demi “pemenuhan kepentingan sah lainnya.” Nah, apa kepentingan sah di sini? Jelas, fungsi kontrol sosial. Film Pesta Babi diproduksi bersama media resmi lokal seperti Jubi Media. Ia mengemban tugas suci jurnalistik dan kemanusiaan: menyuarakan ketimpangan sosial dan potensi bencana ekologis akibat proyek negara.
Menyeret kasus ini ke ranah pidana adalah sebuah kekeliruan berfikir yang fatal. Ahli hukum pidana pun sepakat bahwa dalam kasus ini sama sekali tidak ada mens rea—tidak ada niat jahat dari Johnny Teddy Wakum atau tim Watchdoc untuk merusak nama baik Mama Yasinta.
Niat mereka adalah mendokumentasikan perjuangan. Jika pun di kemudian hari ada perubahan sikap dari subjek foto, penyelesaiannya berada di ranah hukum administrasi, entah lewat mekanisme UU Perfilman atau UU Hak Cipta, bukan dengan mengirim orang ke sel tahanan polisi.
Sialnya, Anggota Dewan Pers buru-buru menyatakan bahwa film dokumenter ini tidak masuk dalam kategori produk pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999. Sebuah pernyataan yang secara formal mungkin benar secara tekstual undang-undang, namun secara substansial terasa melepaskan tangan dari perlindungan terhadap karya-karya investigatif warga negara yang sedang dikepung oleh kekuasaan.
Ketika “Wong Cilik” Dijadikan Tameng Korporasi
Apa yang menimpa konflik film Pesta Babi ini sebenarnya adalah replika dari sekian banyak kasus lingkungan di Indonesia. Polanya selalu sama dan berulang, mirip lagu kaset pita rusak yang diputar berkali-kali.
Setiap kali ada proyek raksasa masuk ke sebuah daerah—atas nama pertumbuhan ekonomi atau ketahanan pangan nasional—maka masyarakat lokal akan terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama adalah mereka yang bertahan karena tahu tanah adalah harga diri dan napas hidup. Kubu kedua adalah mereka yang goyah, entah karena tergiur ganti rugi yang tak seberapa, atau karena tidak kuat menahan gempuran tekanan psikologis dan fisik dari para kaki tangan modal.
Tragedi terbesar terjadi ketika elite kekuasaan dan pemilik modal tidak lagi maju menghadapi para kritikus menggunakan argumen data atau adu argumen di ruang publik. Mereka memilih bersembunyi di balik ketiak warga lokal yang sudah berhasil mereka “jinakkan.” Mereka menggunakan keluguan, ketakutan, atau keterbatasan pemahaman hukum warga lokal untuk dijadikan ujung tombak guna menusuk sesama pembela rakyat.
Johnny Teddy Wakum dan kawan-kawan LBH di Papua adalah orang-orang yang sehari-hari tidur-bangun bersama jerit tangis masyarakat adat. Mereka menyediakan waktu, tenaga, dan risiko keselamatan diri demi menjadi penasihat hukum gratisan bagi orang-orang seperti Mama Yasinta. Maka, sungguh sebuah ironi yang puncaknya melampaui batas kewajaran ketika tangan yang sama, yang dulu memegang piala penghargaan pejuang lingkungan, kini dipakai untuk menandatangani berkas laporan polisi guna memenjarakan pembelanya sendiri.
Jangan Biarkan Kamera Kita Mati
Menutup esai yang penuh dengan rasa masygul ini, saya teringat pada esensi dari pembuatan sebuah film dokumenter. Mengapa orang-orang seperti Dandhy Laksono di Watchdoc atau para jurnalis di Jubi Media rela menembus hutan Papua, tidur di barak yang penuh nyamuk, dan memanggul kamera berat demi merekam kehidupan di sana?
Mereka melakukan itu karena mereka tahu, tanpa adanya rekaman visual yang jujur, sejarah Papua akan selalu ditulis oleh para pemenang di Jakarta. Sejarah Papua hanya akan berisi angka-angka pertumbuhan ekonomi yang mentereng, laporan sukses panen raya fiktif di lahan food estate, dan senyum palsu para pejabat saat gunting pita. Kamera dokumenter hadir untuk merekam realitas yang berbeda: tentang tangis mama-mama Papua yang kehilangan pohon sagunya, tentang anak-anak adat yang terasing di atas tanah leluhurnya sendiri, dan tentang kesunyian sebuah pesta adat yang kehilangan maknanya karena hutannya sudah rata dengan tanah.
Kasus pelaporan hukum atas film Pesta Babi ini adalah alarm bahaya yang berbunyi sangat nyaring bagi kebebasan berekspresi di negeri ini. Jika cara-cara intimidasi gaya baru ini berhasil—di mana pembuat film bisa dipidanakan hanya karena menampilkan wajah subjek yang mendadak berubah pikiran setelah diduga diinapkan di pos tentara—maka tamatlah riwayat dokumenter investigasi di Indonesia. Besok-besok, para videografer hanya akan berani membuat film tentang resep masakan, tutorial memakai ragi tempe, atau video pemandangan alam estetik tanpa manusia di dalamnya.
Kita tidak boleh membiarkan kamera-kamera itu mati atau ketakutan. Menyelamatkan Johnny Teddy Wakum dari jerat hukum pidana UU PDP bukan sekadar urusan membela satu orang pengacara LBH di Merauke. Ini adalah urusan menjaga sisa-sisa kewarasan akal sehat hukum kita, sekaligus memastikan bahwa suara-suara lirih dari pinggiran Nusantara tidak benar-benar lenyap ditelan bisingnya suara mesin buldoser dan deru mesin jet pribadi para penguasa lahan. Semoga kita belum sepenuhnya terlambat untuk menjadi waras.
