Ada sebuah adagium kuno di kalangan masyarakat kita yang menderita trauma menahun terhadap janji-janji manis birokrasi: “Yen dhuwur wis rembukan, sing ngisor kari nampa ampasé.” Kalau para elite di tingkat atas sudah duduk melingkar sambil berbisik-bisik, maka kita yang berada di kelas bawah ini tinggal bersiap-siap menerima ampasnya saja. Segala bumbu harapan yang awalnya ditiupkan ke langit mendadak menguap, menyisakan kenyataan yang rasanya hambar dan bikin dongkol.
Ritme drama kosmetik penegakan hukum di Republik ini kembali mempertontonkan babak puncaknya yang sangat megah sekaligus antiklimaks. Pada tanggal 5 Mei 2026, sebuah tim mentereng bernama Komisi Percepatan Reformasi Polri melangkah dengan dada membusung menuju Istana Negara. Mereka membawa sebundel dokumen yang bobotnya luar biasa berat: hasil rekomendasi setebal 3.000 halaman yang diklaim sebagai obat mujarab untuk menyembuhkan borok institusi kepolisian kita.
Dokumen raksasa itu diserahkan langsung ke tangan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ada satu detail kecil yang langsung bikin kita curiga ala orang warung kopi: dari 3.000 halaman hasil telaah yang katanya mendalam itu, entah bagaimana ceritanya, ia berhasil diperas, diringkas, dan dikerutkan sedemikian rupa hingga menjadi hanya 4 halaman inti saja yang berisi 6 rekomendasi utama. Bayangkan, ribuan halaman aspirasi masyarakat sipil, jeritan korban represif aparat, dan analisis para pakar, mendadak menciut menjadi empat lembar kertas tipis.
Melihat hasil penciutan yang drastis itu, publik tidak perlu menjadi ahli tata negara untuk langsung paham apa yang sedang terjadi. Lewat ulasan tajam program Tukang Kupas Perkara (TKP) oleh Tempodotco, hasil rekomendasi tersebut langsung mendapat stempel yang sangat akurat: “Kopong”. Dokumen itu dinilai jauh dari ekspektasi masyarakat sipil karena miskin terobosan baru, loyo, dan secara vulgar justru bekerja keras demi mempertahankan status quo di internal korps baju cokelat.
Rasa Sungkan di Hadapan “Sang Jenderal”
Mengapa sebuah komisi yang diisi oleh orang-orang pintar dan independen bisa menghasilkan rekomendasi se-loyo itu? Jawabannya klasik: karena dalam proses memasak rekomendasinya, sang objek yang mau dibedah ternyata ikut duduk di dalam dapur sambil memegang pisau.
Pembahasan di dalam komisi tersebut diduga kuat didominasi dan dipengaruhi secara mendalam oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keberadaan sang Kapolri di dalam tim reformasi ini ibaratnya seperti ada seorang kepala sekolah yang ikut nimbrung di dalam rapat OSIS yang agenda utamanya adalah mengevaluasi kinerja buruk sang kepala sekolah itu sendiri. Walhasil, para anggota komisi yang berlatar belakang akademisi maupun tokoh publik mendadak terserang penyakit kultural khas bangsa kita: ewuh pakewuh alias rasa kikuk dan sungkan.
Ketika membahas isu-isu yang sifatnya sangat sensitif—seperti gaya kepemimpinan, akuntabilitas korps, hingga pembatasan masa jabatan Kapolri—ruangan rapat mendadak menjadi dingin. Siapa yang berani bicara blak-blakan menunjuk idung institusi jika sang jenderal bintang empat duduk tepat di depan meja Anda sambil menatap tajam? Rasa sungkan inilah yang akhirnya menyensor keberanian intelektual para anggota komisi, membuat draf-draf yang awalnya garang perlahan-lahan diamputasi demi menjaga kenyamanan bersama.
Salah satu contoh nyata dari pudarnya keberanian itu adalah urusan mekanisme pemilihan Kapolri. Pada awal pembentukan komisi, sempat muncul wacana yang cukup progresif: agar pemilihan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden sebagai hak prerogatif murni, tanpa perlu lagi melibatkan drama politik di DPR yang selama ini rawan menjadi ajang transaksi kepentingan. Namun, begitu wacana itu menyenggol kenyamanan ekosistem yang ada, ditambah pengaruh kuat dari Kapolri dan dinamika politik di lingkaran Istana, usulan tersebut langsung kandas. Diputuskan bahwa mekanisme pemilihan tetap harus melalui jalur DPR, persis seperti kondisi saat ini. Reformasi yang dijanjikan ternyata hanyalah gerakan memutar untuk kembali ke titik semula.
Kandasnya Kementerian Keamanan dan Lapak Subiantoro Bernama SIM-STNK
Tragedi pencoretan usulan-usulan krusial ini terus berlanjut. Salah satu tuntutan paling mendasar dari masyarakat sipil selama bertahun-tahun adalah memotong kekuasaan Polri yang terlalu superbody dengan cara membentuk Kementerian Keamanan Nasional. Ide dasarnya sangat sehat: ditaruhnya Polri di bawah kementerian sipil secara administratif agar lembaga ini bisa fokus pada urusan penegakan hukum dan pelayanan warga, tidak menjadi lembaga politik mandiri yang tanpa kontrol langsung.
Namun, apa yang tertulis di poin pertama dokumen empat halaman yang diserahkan ke Presiden? Alih-alih mengabulkan tuntutan tersebut, poin pertama rekomendasi justru menegaskan dengan sangat lugas bahwa Kementerian Keamanan Nasional tidak perlu dibentuk, dan kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah kementerian langit alias langsung di bawah kendali Presiden. Sebuah kemenangan mutlak bagi ego sektoral kepolisian yang emoh ruang geraknya dibatasi oleh kontrol birokrasi sipil.
Urusan administratif lain yang tidak kalah bikin jengkel adalah soal pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Masyarakat sipil sudah bosan menyuarakan agar kewenangan menerbitkan surat-surat kendaraan ini dipindahkan saja ke lembaga sipil murni, seperti Kementerian Perhubungan. Selain karena di seluruh dunia urusan surat kendaraan adalah ranah sipil, langkah ini dinilai sangat strategis untuk memutus rantai pungutan liar (pungli) dan calo yang sudah menjadi rahasia umum di kantor-kantor Samsat.
Tapi apa daya, usulan yang sangat rasional itu mendadak menguap dan dilewati begitu saja (skip) dalam pembahasan akhir komisi. Komisi secara jujur—atau mungkin pasrah—berdalih bahwa terjadi resistensi dan penolakan yang sangat keras dari internal Polri. Alasannya sangat pragmatis dan urusan isi dompet: urusan penerbitan SIM dan STNK ini merupakan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya sangat raksasa bagi keuangan korps. Memindahkan SIM dan STNK ke Kemenhub sama saja dengan menutup salah satu “lapak subur” paling menggiurkan yang selama ini menghidupi operasional dan privilese mereka. Negara lagi-lagi mengalah pada hitung-hitungan fulus institusi.
Brimob yang Tetap Berotot dan Piramida Terbalik di Trunojoyo
Publik tentu belum lupa pada tragedi berdarah pada Agustus 2025 lalu, saat sebuah kendaraan taktis Korps Brigade Mobil (Brimob) melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di tengah demonstrasi. Peristiwa pilu itu sempat memicu gelombang kemarahan massal dan melahirkan tuntutan radikal: pisahkan Brimob dari struktur Polri karena mentalitasnya yang terlalu militeristik dan brutal saat menghadapi warga sipil.
Namun, di hadapan komisi reformasi, tuntutan darah itu lagi-lagi melunak menjadi sekadar bumbu retorika. Usulan pemisahan Brimob sengaja dikaburkan dan hanya dibahas secara sangat general di awang-awang berupa konsep “demiliterisasi” kultur Polri. Komisi hanya merekomendasikan agar penanganan demonstrasi di masa depan diubah menjadi lebih humanis, tanpa berani menyebutkan kata “pemisahan Brimob” secara eksplisit di dalam dokumen rekomendasi. Mereka hanya memberikan imbauan moral, sebuah jenis obat yang kita tahu tidak akan pernah manjur untuk mengubah watak pasukan pemukul yang sudah terbiasa dengan doktrin kekerasan.
Meski demikian, demi keadilan berpikir, kita juga harus melihat satu-satunya poin positif yang tersisa di dalam empat halaman dokumen tersebut. Komisi merekomendasikan adanya perampingan struktur di tingkat Mabes Polri. Selama ini, struktur di Trunojoyo berbentuk seperti piramida terbalik: jumlah jenderal bintang satu, dua, dan tiga di tingkat pusat terlalu gemuk, sementara jumlah personel aktif di tingkat bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyat justru kekurangan orang. Komisi meminta agar struktur ini dikembalikan ke bentuk piramida yang ideal, yaitu memperkuat satuan di tingkat bawah mulai dari Polsek hingga Polda, dan memangkas jabatan-jabatan struktural tidak penting di tingkat atas. Sebuah saran manajerial yang bagus, walau tentu saja, eksekusinya akan menghadapi perlawanan senyap dari para perwira menengah yang sedang antre menunggu jatah kenaikan pangkat menjadi jenderal.
Epilog
Pada akhirnya, apa yang dihasilkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri ini memicu sebuah ketakutan emosional yang sangat mendasar di kalangan anggotanya sendiri. Di dalam lingkaran Kelompok Kerja (Pokja), muncul rasa cemas dan khawatir bahwa nasib dokumen 3.000 halaman ini akan berakhir tragis menjadi sekadar tumpukan kertas usang di dalam lemari berdebu.
Mereka ketakutan mengalami “dejavu” alias mengulang kisah kelam tim reformasi hukum bentukan Mahfud MD pada zaman Presiden Jokowi dulu, yang hasil rekomendasinya gagah di atas meja seminar tapi sama sekali tidak berjalan di lapangan. Ketakutan itu sangat beralasan. Sebab, hingga detik ini, pasca-penyerahan dokumen tersebut, belum ada satu pun tindakan konkret atau tanda-tanda komitmen nyata dari Presiden Prabowo Subianto—seperti menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres)—untuk mengunci dan memaksa agar rekomendasi yang sudah lunglai itu benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Kita mungkin harus kembali menelan pil pahit kekecewaan. Komisi reformasi dibentuk bukan untuk benar-benar melakukan perubahan struktural yang berani, melainkan sering kali hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran” kultural untuk meredakan amarah publik sesaat pasca-tragedi melindas ojol. Begitu demonstrasi mereda dan masyarakat mulai sibuk dengan urusan perutnya masing-masing, dokumen reformasi diserahkan dengan seremoni mewah, lalu semuanya kembali berjalan normal seperti sedia kala. Polisi tetap kuat, tetap memegang kendali SIM-STNK, Brimob tetap berotot militeristik, dan rakyat kecil harus tetap puas dengan kosmetik perubahan yang kopong di atas kertas empat lembar.
