Memahami Kemewahan Lapas Cibinong Dari Sudut Pandang Rakyat Jelata

Ada satu adagium jalanan yang barangkali terdengar sinis tapi teramat akrab di telinga kita: kalau Anda mencuri ayam karena lapar, bersiaplah tidur di lantai semen yang dingin, berbagi aroma keringat bacin dengan belasan kepala lainnya di petak tiga kali empat meter. Namun, kalau Anda mengutil uang negara miliaran rupiah, pintu gerbang penjara mendadak ramah, menyapa bak resepsionis hotel melati—atau dalam kasus mutakhir di Cibinong, mirip manajer country club.

Kabar pembongkaran belasan bilik misterius di Lapas Kelas IIA Cibinong akhir September 2026 kemarin seketika membikin kening publik berkerut, antara heran, geli, dan gemas luar biasa. Betapa tidak, di balik benteng kusam berduri itu, Ombudsman RI mendapati pemandangan yang sama sekali tak mencerminkan nestapa pemasyarakatan: sekitar sepuluh hingga enam belas petak bangunan megah berdiri congkak di halaman belakang. Lengkap dengan perabot idaman kelas menengah urban—sofa empuk untuk rebahan santai, pendingin ruangan (AC) yang sejuk semilir, kulkas dua pintu penyimpan buah dingin, televisi layar datar, hingga yang paling bikin dahi tepuk tangan takjub: fasilitas simulator golf.

Mari kita jeda sejenak dan tarik napas dalam-dalam. Simulator golf.

Di negeri yang sebagian warganya harus menyisihkan uang makan siang demi membeli beras sachet, ada narapidana yang bisa melatih ayunan swing dan akurasi putting di dalam penjara. Di luar tembok, rakyat sibuk pusing memikirkan iuran BPJS dan potongan gaji, sementara di balik tembok berduri itu, seorang terpidana korupsi bisa berdiri di karpet hijau sintetis, memandang layar digital, mengayun stik dengan ketenangan aristokratik, tanpa perlu takut kepanasan terbakar terik matahari Bogor.

Tentu saja, cerita ini tidak berhenti pada kekaguman kita terhadap kecanggihan teknologi rekreasi para pesakitan. Yang bikin geleng-geleng kepala adalah narasi pertahanan yang dibangun setelahnya.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan bahwa bangunan-bangunan itu didirikan secara swadaya, bukan dari APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan tentu saja tanpa izin mendirikan bangunan. Bahasa sederhananya: bangunan siluman. Namun dalih yang sempat mengemuka dari pihak otoritas lapas sungguh memukau akal sehat: bilik-bilik itu konon dipakai untuk program “asimilasi dan edukasi”.

Kita patut mengacungi jempol untuk kelihaian memilah diksi para birokrat kita. Menyebut bilik santai ber-AC dengan simulator golf sebagai wahana “edukasi narapidana” adalah pencapaian sastrawi tingkat dewa. Edukasi macam apa yang hendak diajarkan? Apakah warga binaan dilatih menjadi atlet turnamen PGA Tour begitu kelak bebas dari vonis pengadilan tipikor?

Faktanya, sebagian penghuni istana mini itu disinyalir adalah narapidana kasus korupsi, sebut saja nama-nama seperti Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Secara aturan perundang-undangan paling elementer, narapidana kasus korupsi baru boleh mencicipi asimilasi jika sudah melakoni separuh dari masa hukumannya. Tapi apa lacur? Aturan hukum sering kali bekerja seperti karet gelang di hadapan para pesakitan berdompet tebal: lentur, mulur, dan menyesuaikan lekuk tubuh pemakainya.

Di titik ini, fungsi penjara sebagai tempat “penebusan dosa” dan “penginsafan diri” ambruk menjadi lelucon murahan. Konsep pemasyarakatan—yang dicetuskan tokoh hukum kita Sahardjo berpuluh tahun silam dengan filosofi luhur memanusiakan manusia—di Cibinong mendadak menjelma konsep perhotelan privat. Narapidana tidak sedang diintegrasikan kembali ke tengah masyarakat jelata, melainkan justru dilindungi dari realitas pahit masyarakat jelata.

Drama kian seru manakala kita menengok babak kucing-kucingannya. Ombudsman RI, lembaga negara pengawas layanan publik yang sah, kabarnya sempat ditolak masuk hingga dua kali saat hendak memeriksa. Bayangkan, aparat pengawas resmi diadang di pintu pagar oleh sesama aparat. Alasannya barangkali klise: prosedur, izin pimpinan, atau dalih protokoler lainnya.

Dan tepat sebelum tim gabungan Menteri Imipas serta Bappisus turun melakukan inspeksi mendadak, terjadi manuver kilat yang amat sinematik: sofa-sofa empuk, televisi, dan piranti mewah raib dalam sekejap mata. Kamar-kamar mendadak kosong melompong atas komando Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ini jurus klasik sandiwara birokrasi kita. Bila ada atasan atau pengawas hendak datang, segala kebobrokan lekas disapu ke bawah karpet. Benda-benda mencolok disembunyikan, cat tembok yang kusam mendadak dipulas putih dalam semalam, dan wajah-wajah penjaga dirias sesaleh mungkin. Beruntung, jejak kejanggalan itu terlalu kasatmata untuk dihapus. Alat berat akhirnya dikerahkan pada 30 September 2026 untuk meratakan paviliun-paviliun mewah tersebut dengan tanah. Beton-beton eksklusif itu hancur berdebu di bawah roda ekskavator.

Pertanyaannya kemudian: apakah keadilan lantas tegak hanya karena temboknya sudah roboh?

Tentu tidak semudah itu, Ferguso.

Merespons gaduh nasional ini, palu tindakan administratif pun dijatuhkan. Sebanyak lima pejabat Lapas Cibinong, termasuk sang kalapas, dinonaktifkan dari jabatannya setelah puluhan saksi diperiksa. Publik lazimnya bersorak melihat mutasi atau pencopotan semacam ini. Kita merasa negara sudah hadir dan bertindak tegas.

Namun, kalau kita mau sedikit jernih menguliti borok ini sampai ke tulang, kita akan paham bahwa penonaktifan pejabat di lapas hanyalah ritual potong pucuk daun. Batang pohonnya tetap kokoh, akarnya tetap menancap di tanah berlumpur. Mengganti pejabat tanpa merombak kultur sama saja mengganti sopir pada bus yang remnya memang sengaja diputus.

Mari bandingkan kontras yang menyayat hati ini: di balik paviliun privat kaum berpunya tadi, Lapas Cibinong aslinya sedang menjerit karena kelebihan muatan. Kapasitas idealnya hanya mampu menampung 845 orang, namun diisi berjubel oleh 1.827 manusia. Kelebihan lebih dari dua ratus persen! Di blok-blok reguler, para narapidana malang tidur berhimpitan seperti sarden kalengan, menghirup udara sumpek, dan berebut antrean kamar mandi yang mampet.

Tak cuma itu, keluarga narapidana kelas teri yang datang membesuk pun masih harus diperas. Ombudsman membongkar adanya praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu hanya agar keluarga bisa menengok sanak saudaranya dengan tenang. Di sudut-sudut rutan dan lapas lainnya, tarif tak resmi berceceran di mana-mana: biaya geser kamar selokan ke kamar agak longgar, sewa matras tipis, hingga selundupan telepon genggam.

Lihatlah betapa telanjangnya ketimpangan sosial kita bahkan di dalam institusi hukuman. Koruptor yang merampok ratusan miliar disediakan simulator golf dan AC dingin lewat pintu belakang asimilasi gaib, sementara ibu-ibu pedagang sayur yang hendak membesuk anaknya yang terjerat kasus pencurian sandal harus memeras receh terakhir di dompet untuk membayar pungli seratus lima puluh ribu perak kepada oknum berseragam.

Negara macam apa yang membiarkan ketidakadilan sebrutal ini dipertontonkan di tempat yang justru diberi nama “lembaga pemasyarakatan”?

Kerapuhan moral di balik tembok penjara kita bukanlah hal baru. Ini siklus menahun yang terus berulang bak kaset kusut. Dulu kita pernah heboh dengan sel mewah Artalyta Suryani di Pondok Bambu yang ada ruang karaoke dan salonnya. Kita pernah dibikin melongo oleh kasus pelesiran narapidana korupsi di Sukamiskin yang bisa keluar masuk lapas seenak jidat. Kini giliran Cibinong menyumbang babak baru dalam antologi absurditas hukum Indonesia: simulator golf.

Pola responsnya selalu sama, seragam, dan membosankan: terbongkar oleh media atau pengawas, bantahan konyol diajukan, bukti tak terbantahkan muncul, pejabat dicopot, sel dibongkar, lalu otoritas berjanji “akan melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat.” Selang dua atau tiga tahun kemudian, di lapas lain dengan pejabat baru, fasilitas mewah serupa bersemi kembali laksana jamur di musim penghujan.

Mengapa siklus ini abadi? Karena penjara di Indonesia sesungguhnya adalah pasar gelap raksasa. Kebutuhan dasarnya langka (ruang, udara bersih, privasi, kenyamanan), sementara uang dan kekuasaan para terpidana elite melimpah ruah. Di sisi lain, integritas aparat pengawas internal rapuh disiram godaan cuan. Ketika aparat dan napi menemukan titik temu transaksional yang saling menguntungkan, hukum pun cuma jadi hiasan dinding yang berdebu.

Membongkar bilik mewah Cibinong dengan ekskavator itu gampang. Cukup sewa alat berat, isi solar, jalankan mesin, dan dalam tempo sehari bangunan itu rata dengan tanah. Yang mustahil dirobohkan dengan buldoser adalah bangunan mentalitas koruptif yang sudah bercokol di benak para pemangku otoritasnya.

Selama hukum kita masih bisa ditawar lewat meja kantin lapas, selama pengawasan internal masih menutup mata demi segepok rupiah, dan selama penegak hukum memandang narapidana koruptor sebagai “tamu VIP” ketimbang “penjahat perusak bangsa”, maka jangan heran jika esok lusa kita akan membaca berita baru dari lapas di pelosok lain: narapidana tipikor kedapatan memelihara kuda pacu atau membangun lapangan tenis di balik sel tahanan.

Dan saat berita itu tiba, kita barangkali sudah tak lagi kaget. Kita hanya akan tersenyum kecut, menyeduh kopi sachet, dan bergumam lirih: selamat datang di negeri di mana bui bisa disulap jadi vila pribadi, asalkan kantong Anda cukup tebal untuk membiayai edukasi mengayun stik golf.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *