Setiap kali musim kemarau tiba dan langit Sumatra hingga Kalimantan—bahkan kini menjalar pesat ke Jawa dan Sulawesi—mulai tertutup kabut asap pekat yang menyengat hidung, narasi resmi yang kita dengar hampir selalu seragam dan klise: Ini semua gara-gara El Niño! Ini cuaca ekstrem! Ini dinamika atmosfer global!
Sungguh manis sekali. Betapa nyamannya hidup di negeri ini ketika bencana ekologis raksasa bisa dilemparkan kesalahannya kepada fenomena alam tak berwujud. El Niño Godzilla, katanya. Namanya saja sudah keren, terdengar seperti monster Jepang yang siap menghancurkan kota dengan semburan api.
Namun, mari kita jujur sejenak sambil menyeruput kopi: apakah benar langit yang menjatuhkan takdir pembakaran ini?
Data menunjukkan fakta yang jauh lebih menampar. Hingga pertengahan 2026, luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah menembus angka puluhan ribu hektare. Walhi bahkan mencatat lebih dari 118 ribu titik panas (hotspot) dalam rentang Januari hingga Juli 2026 saja. Dan dari ribuan hektare abu dan arang tersebut, 90% hingga 99% kebakaran terjadi akibat ulah tangan manusia. Faktor alam murni—seperti gesekan ranting kering atau petir tanpa hujan—hanya menyumbang bagian yang sangat kerdil, tak sampai 1% sampai 10%.
Artinya apa? El Niño itu ibarat bensin dan kipas angin, tetapi yang memegang korek apinya adalah kita sendiri: manusia-manusia kreatif yang terlalu malas membersihkan lahan dengan cangkul, atau para pengusaha yang menganggap biaya memadamkan api jauh lebih murah daripada biaya pengolahan lahan berizin.
Menghitung Luas Bencana
Kalau kita melihat angka-angka luas karhutla nasional, kadang mata kita cepat lelah dan benak kita berubah tumpul. Kita kehilangan kepekaan rasa karena angka puluhan ribu hektare terasa abstrak. Mari kita bedah data tersebut agar kita mengerti seberapa mengerikannya laju karhutla di tahun 2026 ini.
Berikut adalah gambaran ringkas peningkatan eskalasi luasan karhutla nasional serta sebaran titik panas hasil temuan pemantauan lingkungan:
Tabel 1: Perbandingan Luas Karhutla dan Titik Panas Nasional (2025 vs 2026)
| Indikator Pemantauan | Tahun 2025 | Tahun 2026 (Hingga Juli/Agustus) | Sumber Data |
| Luas Terbakar Resmi (Pemerintah) | 26.703 hektare | 28.680 hektare | Resmi / KemenLHK |
| Estimasi Luas Terbakar (Walhi) | – | 107.649 hektare | Analisis Walhi |
| Jumlah Titik Panas (Hotspot) | – | 118.420 titik | Pemantauan Satelit Walhi |
| Persentase Penyebab Faktor Manusia | ~90% – 99% | 90% – 99% | Konsensus Ahli & Data Lapangan |
| Persentase Penyebab Faktor Alam | ~1% – 10% | < 1% – 10% | Konsensus Ahli & Data Lapangan |
Perhatikan perbedaan fantastis antara data resmi dan temuan independen. Terlepas dari perdebatan metodologi, satu hal yang pasti: grafik kebakaran kita tidak pernah benar-benar melandai. Kita sedang menyaksikan pembakaran massal atas kekayaan hayati negeri ini, yang terus berulang setiap kali matahari bergeser sedikit lebih dekat ke khatulistiwa.
Dari Gunung Bromo hingga Rimba Ketapang
Kebakaran lahan di Indonesia itu sangat demokratis. Ia tidak diskriminatif. Ia menyapa puncak gunung yang disucikan, kawasan taman nasional ikonik, lahan gambut tua yang basah, hingga kebun-kebun rakyat yang menjadi penopang hidup harian.
Mari kita piknik sebentar mengelilingi daerah-daerah yang sedang hangus di tahun 2026:
Jawa dan Sulawesi
Di Sulawesi Utara, Gunung Soputan terbakar melahap lebih dari 1.094 hektare lahan. Pohon aren, kelapa, dan kemiri milik warga hancur. Mata pencaharian musnah hanya karena kebiasaan lama membuka lahan dengan api atau kelalaian puntung rokok pendaki. Sementara di Jawa, kawasan wisata Bromo yang elok harus ditutup total akibat 520 hektare vegetasi dan edelweiss terbakar api perapian pelintas. Baluran pun tak luput melahap 838 hektare savana.
Sumatra
Riau dan Sumatra Selatan kembali memegang rekor. Di Riau saja, lebih dari 15 ribu hektare lahan gambut hangus dalam enam bulan pertama. Di Sumsel, rekor harian tercipta pada awal Agustus dengan 37 titik api dalam satu hari. Gambut yang terbakar ini bukan hanya mengeluarkan asap, tetapi juga menyimpan api di bawah tanah yang sulit dipadamkan walau disiram ribuan liter air.
Kalimantan
Kalimantan Barat menjadi juara bertahan titik panas nasional dengan 17.236 titik. Di Ketapang, kebakaran tidak hanya merusak habitat orangutan yang kian terdesak, tetapi juga merenggut nyawa manusia. Kebakaran di sana bukan lagi isu lingkungan belaka, melainkan ancaman keselamatan jiwa secara langsung.
Papua
Bahkan Papua yang kerap dianggap sebagai benteng rimba terakhir mulai tersentuh api, seperti yang terjadi di Sorong dan Fakfak dengan total puluhan hektare lahan terbakar di Distrik Bomberai dan Tomage.
Untuk mempermudah pemetaan, mari kita lihat distribusi dampak kerugian dan wilayah terdampak karhutla 2026 berikut ini:
Tabel 2: Sebaran Rincian Kebakaran Hutan dan Lahan per Wilayah (2026)
| Wilayah / Provinsi | Lokasi Spesifik / Kabupaten | Estimasi Luas Terbakar | Dampak Utama & Dugaan Penyebab |
| Sulawesi Utara | Gunung Soputan (Minahasa) | 1.094 ha | Kerusakan pohon aren, kelapa, kemiri warga; dugaan puntung rokok/buka lahan. |
| Jawa Timur | TN Bromo Tengger Semeru | 520 ha | Edelweiss & vegetasi musnah, akses wisata tutup; dugaan perapian pelintas. |
| Jawa Timur | TN Baluran (Situbondo) | 838 ha | Kebakaran savana dan vegetasi sejak Mei–Agustus 2026. |
| Riau | Pelalawan, Indragiri Hulu, dll. | 15.477,9 ha | Dominasi lahan gambut; melumpuhkan kualitas udara semester I. |
| Sumatra Selatan | Berbagai Kabupaten | 664,87 ha (575 kasus) | Rekor harian 37 titik api pada 2 Agustus 2026. |
| Kalimantan Barat | Kab. Ketapang & Sebagian Kalbar | 28.680 ha (17.236 hotspot) | 1 korban jiwa, 1 luka-luka, habitat orangutan terancam. |
| Kalimantan Tengah | Kotawaringin Timur, dll. | 162,49 ha (151 kejadian) | 593 titik panas terdeteksi dalam sehari (7 Agustus). |
| Papua | Sorong & Fakfak | 90 ha (15 ha & 75 ha) | Penetrasi karhutla ke kawasan rimba timur Indonesia. |
Alat Pemadam Tidak Memadai
Setiap kali pemadaman dilakukan, kita melihat foto-foto dramatis petugas Manggala Agni, TNI, Polri, dan relawan yang bertarung melawan kobaran api setinggi rumah. Mereka merangkak di atas tanah gambut yang membara, memikul selang berat, dan menghirup racun monoksida tanpa masker memadai.
Namun, mengapa api begitu sulit ditaklukkan?
Jawabannya sederhana: Sistem pemadaman kita selalu bersifat reaktif, bukan preventif.
Ketika api sudah membesar di tengah rawa gambut atau tebing gunung yang curam, pemadaman secara mekanis hampir mustahil dilakukan secara efisien. Para petugas di lapangan harus berhadapan dengan hambatan-hambatan klasik yang dari tahun ke tahun tak pernah terselesaikan:
- Minimalnya Pasokan Air: Saluran dan kanal di sekitar lahan gambut telah mengering akibat drainase masif dan kemarau.
- Akses Medan yang Ekstrem: Banyak titik api berada di area berbukit tanpa jalan koridor, memakan waktu berjam-jam hanya untuk membawa mesin pompa air.
- Kondisi Cuaca Buruk: Angin kencang dan kelembapan udara yang sangat rendah membuat percikan api melompati sekat bakar dengan sangat mudah.
- Penyebaran Titik Api Bersamaan: Ketika puluhan titik api menyala serentak di tempat berbeda, armada water bombing (pemboman air via udara) yang terbatas harus terbagi-bagi dan kehilangan daya tempurnya.
Kita membiarkan kanal-kanal gambut dikeringkan oleh pembangunan, lalu kita terheran-heran mengapa saat kemarau tanah itu terbakar seperti briket batubara. Ini logika absurd yang terus dipelihara.
Siapa Pemilik Hotspot Sebenarnya?
Nah, sekarang mari kita masuk ke bagian paling menarik—dan paling sensitif—dari urusan karhutla ini.
Selama ini, narasi publik sering kali digiring untuk menyalahkan masyarakat kecil: petani lokal yang membakar seperempat hektare ladang untuk menanam padi ladang, atau pendaki konyol yang membuang puntung rokok sembarangan. Tentu saja, perbuatan mereka salah dan harus ditindak. Tetapi apakah mereka aktor utama dari ratusan ribu titik panas yang menerangi citra satelit kita?
Analisis mendalam dari Walhi terhadap data satelit di Pulau Kalimantan memberikan kejutan yang sebetulnya sudah bukan rahasia lagi.
Dari total 25.524 titik panas yang terdeteksi di Pulau Kalimantan, sebanyak 74% titik panas berada tepat di dalam area konsesi perusahaan swasta maupun korporasi.
Mari kita cermati distribusi angka keberadaan titik panas di area konsesi bisnis tersebut:
Tabel 3: Distribusi Titik Panas (Hotspot) di Area Konsesi Perusahaan (Wilayah Kalimantan)
| Sektor Konsesi Bisnis | Jumlah Titik Panas (Hotspot) | Persentase dari Total Titik Panas Konsesi | Keterangan / Jenis Izin |
| Perkebunan Kelapa Sawit | 10.739 titik | ~56,8% | Lahan Hak Guna Usaha (HGU) |
| Pertambangan | 7.880 titik | ~41,7% | Konsesi Tambang (IUP/KPKSA) |
| Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) | 6.905 titik | ~36,5% | Hutan Tanaman / Kayu Korporasi |
| Total Titik Panas di Area Konsesi | 25.524 titik | 74% dari Seluruh Titik Panas Kalimantan | Data Analisis Walhi (2026) |
Catatan: Persentase individual dihitung dari total akumulasi hotspot berbasis sektor konsesi.
Data di atas menunjukkan fakta telanjang: mayoritas api tidak muncul di ruang hampa. Api menyala di dalam batas-batas pilar konsesi yang digambar secara sah oleh negara di atas kertas legalisir.
Di sinilah letak ironi terbesar dalam tata kelola lingkungan kita. Pembakaran lahan (land clearing) menggunakan api adalah metode paling murah, paling cepat, dan paling menguntungkan secara finansial bagi pemegang modal. Dengan modal beberapa ratus ribu rupiah untuk membeli minyak tanah dan korek api, hektaran semak belukar bisa bersih dalam hitungan jam. Bandingkan jika perusahaan harus menyewa ekskavator, buldoser, dan membayar bahan bakar solar untuk pembersihan lahan secara mekanis tanpa bakar—biayanya bisa membengkak puluhan kali lipat.
Maka, selama denda hukum bagi korporasi pembakar lahan lebih murah daripada biaya pembersihan lahan secara akrab lingkungan, dan selama penegakan hukum masih seperti pisau dapur yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, api akan terus menjadi alat produksi favorit.
Menunggu Keberanian Hukum, Bukan Menunggu Hujan
Karhutla tahun 2026 ini memberikan pelajaran berharga yang diulang-ulang tanpa pernah kita pelajari: bencana ekologis ini bukan murni takdir langit, melainkan hasil kompromi kita terhadap keserakahan dan kelalaian.
Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan El Niño, seolah-olah fenomena alam itu adalah terdakwa yang bisa diseret ke meja hijau. El Niño hanyalah kondisi cuaca; kitalah yang menyediakan bahan bakarnya, kitalah yang menyulut apinya, dan kitalah yang membiarkan izin-izin konsesi merobek benteng pertahanan ekosistem gambut kita.
Jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar serius ingin menghentikan tradisi asap tahunan ini, caranya sangat mudah dan tidak membutuhkan teknologi roket:
- Audit Total dan Cabut Izin: Cabut izin konsesi perusahaan yang di dalam wilayah HGU-nya terbukti terdapat titik api berulang, tanpa peduli seberapa besar entitas bisnis mereka.
- Restorasi Gambut Sejati: Basahi kembali (rewetting) lahan-lahan gambut yang telah dikeringkan oleh kanal-kanal korporasi.
- Ubah Paradigma Hukum: Hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan petani kecil di lapangan, tetapi harus mampu menyentuh jajaran direksi di ruang ber-AC yang menikmati efisiensi biaya dari lahan yang terbakar.
Selama penegakan hukum kita masih lembek dan tebang pilih, maka setiap kali musim kemarau tiba, kita hanya bisa melakukan satu hal: menggelar sajadah untuk salat istisqa, meminta hujan turun, sementara di luar sana, orang-orang kaya tersenyum lebar karena lahan baru mereka telah bersih dibakar api—semuanya atas nama efisiensi bisnis dan kelalaian nasional.
