Kita ini memang bangsa yang gemar sekali dengan kejutan. Belum usai kita beradaptasi dengan satu istilah baru, tiba-tiba muncul istilah lain yang tidak kalah mentereng. Kali ini, panggung obrolan kita kedatangan sebuah hajatan besar bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah badan di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Danantara. Rencananya, mulai 1 September mendatang, lembaga ini bakal punya kesaktian luar biasa: menjadi satu-satunya pintu keluar alias pengekspor tunggal untuk seluruh komoditas strategis kita.
Mendengar kabar ini, reaksi pertama saya bukanlah kagum, melainkan takjub yang bercampur rasa ngeri. Bayangkan, sebuah kebijakan raksasa yang bakal mengubah total lanskap ekonomi negara, diputuskan dengan begitu tangkas, taktis, dan—sayangnya—terkesan sangat tergesa-gesa. Tanpa ada babak pemanasan berupa diskusi publik yang matang, tanpa kajian akademis yang bisa diuji sahih di warung kopi maupun ruang seminar, tahu-tahu menunya sudah matang dan siap disajikan.
Pemerintah tentu punya niat yang sangat mulia. Presiden Prabowo Subianto, dengan semangat patriotik yang menyala-nyala, menegaskan bahwa badan tunggal ini dibentuk demi menegakkan ketertiban. Targetnya jelas dan sangat heroik: memperketat pengawasan, menyikat habis praktik underinvoicing (akal-akalan kurang bayar pajak), memberantas transfer pricing, dan mengunci rapat-rapat pintu agar devisa hasil ekspor kita tidak kabur ke luar negeri. Sungguh sebuah niat yang wajib kita aminkan bersama.
Namun, mari kita duduk sejenak, menyeduh kopi hitam tanpa gula, lalu merenungkannya dengan kepala dingin. Apakah urusan ekonomi makro dan penyakit kronis birokrasi kita bisa disembuhkan semudah membalikkan telapak tangan dengan cara menciptakan sebuah nakhoda tunggal?
Menyederhanakan Penyakit, Membakar Lumbung
Ada satu penyakit menahun dalam cara berpikir pembuat kebijakan kita: gemar sekali mengambil jalan pintas dan menyederhanakan masalah yang sejatinya rumit bin ruwet. Ketika melihat ada kebocoran di sana-sini, kesimpulan yang diambil langsung menghujam satu sasaran: “Ini pasti gara-gara swasta bandel! Ya sudah, monopoli saja lewat negara!”
Logika ini persis seperti seorang bapak yang kesal karena rumahnya kemasukan tikus, lalu tanpa pikir panjang mengambil korek api dan membakar seluruh lumbung padinya. Benar, tikusnya mati terpanggang. Namun, sang bapak lupa bahwa setelah itu dia dan keluarganya bakal mati kelaparan karena tidak punya beras lagi untuk ditanak.
Mari kita jujur-jujuran. Praktik underinvoicing, manipulasi pajak, atau dokumen ekspor yang disulap itu bukan terjadi di ruang hampa. Itu semua bisa mulus melenggang bukan semata-mata karena pengusahanya yang sakti mandraguna, melainkan karena adanya “kerja sama yang harmonis” alias kolaborasi korup antara segelintir pengusaha nakal dengan oknum-oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akar masalahnya adalah mentalitas pengawasan dan penegakan hukum yang masih bolong-bolong. Kalau sistem pengawasannya yang keropos dan aparatnya masih bisa “di-cincong”, mau dibuatkan satu pintu, sepuluh pintu, atau pintu putar sekalipun, kebocoran akan tetap terjadi. Menumpas tikus itu dengan memasang perangkap yang jitu dan memelihara kucing yang galak, bukan dengan menghancurkan seluruh bangunan ekonominya.
Lapak Baru untuk Para Pemburu Rente
Mari kita bayangkan skenario yang akan terjadi setelah 1 September nanti. Ketika semua urusan ekspor komoditas strategis dipusatkan pada satu badan tunggal, apakah korupsi otomatis lenyap? Jawabannya: tentu tidak. Yang terjadi justru hanyalah perpindahan alamat.
Pemusatan wewenang yang luar biasa besar pada satu lembaga justru menciptakan gula baru yang sangat manis. Dan di mana ada gula, di situ ratusan semut pemburu rente (rent-seeker) akan langsung berbondong-bondong datang mengantre. Praktik penyimpangan tidak akan terhapus, melainkan hanya bergeser lokasinya. Dari yang tadinya tersebar di berbagai pintu dan pelabuhan, kini semua orang yang ingin “bermain” cukup mendekati satu meja di PT DSI. Ini namanya bukan memberantas korupsi, melainkan memusatkan korupsi agar lebih efisien.
Bagi para pelaku usaha di sektor hulu—mereka yang sudah berdarah-darah menanam modal, membangun infrastruktur pertambangan atau perkebunan selama puluhan tahun—kebijakan monopoli ini adalah sebuah pukulan telak yang menyakitkan. Mereka akan kehilangan kendali langsung atas hubungan dagang dengan pembeli luar negeri yang sudah mereka bina dengan susah payah berbekal kepercayaan (trust).
Bayangkan Anda seorang pengusaha yang sudah bertahun-tahun punya langganan pembeli di Jepang yang sangat cerewet soal kualitas dan waktu pengiriman. Tiba-tiba, pemerintah datang dan berkata, “Mulai besok, kamu tidak boleh jualan langsung ke dia. Sini, lewat saya dulu!” Kebijakan model ekonomi komando seperti ini jelas menciptakan disinsentif yang luar biasa bagi investor. Alih-alih merasa aman, mereka justru akan merasa cemas karena aturan main bisa berubah di tengah jalan sesuai selera penguasa.
Rupiah Terancam Melemah
Dampak dari rasa cemas para pelaku usaha ini tidak main-main. Ketika kenyamanan berinvestasi terganggu, minat pemodal asing maupun domestik untuk menyuntikkan uangnya ke sektor hulu komoditas kita bakal merosot drastis. Kalau investasi seret, produksi lesu, maka volume ekspor kita pun lambat laun akan ikut merosot.
Jika keran ekspor kita tersendat, apa akibatnya? Surplus neraca perdagangan kita yang selama ini menjadi tameng pelindung ekonomi nasional akan terancam ambrol. Begitu surplus itu terganggu, stabilitas nilai tukar Rupiah akan langsung ikut terombang-ambing di pasar keuangan dunia.
Ini bukan sekadar kekhawatiran dari obrolan warung kopi saya. Lembaga pemeringkat global sekelas Standard & Poor’s (S&P) bahkan sudah meniup peluit tanda bahaya. Mereka memberikan peringatan keras bahwa langkah-langkah populis yang memaksakan model ekonomi komando semacam ini justru berisiko merontokkan fondasi ekonomi makro Indonesia yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah. Niatnya ingin mengamankan devisa, tetapi cara yang dipakai justru berpotensi membuat mata uang kita babak belur di hajar pasar global. Sungguh sebuah ironi yang harganya terlalu mahal untuk dibayar oleh rakyat kecil.
Menabrak Aturan demi Jalan Pintas
Hal lain yang membuat dahi kita makin berkerut adalah urusan dapur hukum dari kebijakan ini. Sebuah perombakan sistem ekonomi yang begitu masif, radikal, dan berdampak luas ternyata hanya bermodalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Melalui BUMN.
Secara hierarki hukum, ini jelas memicu kegaduhan dan tanda tanya besar. Aktivitas ekspor pertambangan, energi, dan perkebunan di negeri ini selama puluhan tahun sudah diikat dan diatur oleh berbagai Undang-Undang (UU) sektoral yang posisinya jauh lebih tinggi daripada sebuah PP. Ketika PP 21/2026 ini dipaksakan untuk mendikte segalanya, terjadilah tabrakan regulasi yang karut-marut di lapangan.
Belum lagi kalau kita menengok Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut memang membolehkan negara memonopoli cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, TETAPI syaratnya harus diatur dan dilegitimasi langsung melalui Undang-Undang, bukan sekadar lewat Peraturan Pemerintah yang dibuat secara kilat di meja eksekutif.
Menabrak atau melompati aturan-aturan hukum yang lebih tinggi demi mengejar target waktu 1 September ini menunjukkan betapa lemahnya payung hukum kebijakan ini. Ini memunculkan ketidakpastian hukum yang sangat ditakuti oleh dunia usaha. Bagaimana mungkin investor mau tenang menaruh uangnya di sini jika aturan kuncinya berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh dan rawan digugat di kemudian hari?
Kembali ke Jalan Akal Sehat
Melalui editorialnya, Tempo sebenarnya sedang mengingatkan kita semua tentang sebuah kebijaksanaan lama: bahwa niat baik saja tidak pernah cukup jika tidak dibarengi dengan cara-cara yang patuh pada akal sehat dan kalkulasi yang matang.
Kita semua sepakat dan mendukung penuh langkah Presiden untuk menyikat habis para pengusaha nakal yang suka melarikan devisa atau memanipulasi pajak. Kita semua benci pada para koruptor yang merampok kekayaan alam kita. Namun, obat yang disuntikkan jangan sampai lebih mematikan daripada penyakitnya sendiri.
Membentuk badan ekspor tunggal yang memonopoli perdagangan komoditas strategis adalah langkah yang terlalu berisiko. Alih-alih menyelesaikan masalah pengawasan di Bea Cukai dan Pajak, kebijakan ini justru berpotensi merusak iklim investasi, menciptakan birokrasi baru tempat bersarangnya para pemburu rente, memicu konflik hukum, hingga mengancam stabilitas nilai tukar Rupiah kita.
Sebelum tanggal 1 September itu benar-benar tiba, masih ada waktu bagi pemerintah untuk menarik napas dalam-dalam, menurunkan ego sektoral, dan kembali membuka ruang diskusi. Dengarkan suara para pelaku usaha, kaji kembali tabrakan undang-undangnya, dan perbaiki sistem pengawasan internalnya. Jangan sampai, karena nafsu besar ingin menangkap beberapa ekor tikus, kita dengan bangga menyulut api yang akhirnya membakar habis lumbung padi tempat kita semua menyambung hidup.
