FJI Bubarkan Ibadah Gereja GMS di Bantul

Mari kita mulai obrolan ini dengan sebuah bayangan yang agak absurd, khas logika birokrasi kita yang aduhai. Bayangkanlah Tuhan, sang pencipta semesta alam yang menggerakkan galaksi dan mengatur detak jantung setiap makhluk hidup, tiba-tiba harus duduk di kursi plastik ruang tamu ketua RT. Di tangannya ada map penyerahan berkas, lengkap dengan fotokopi KTP jemaat, surat pengantar domisili, dan secangkir teh hangat yang mulai mendingin. Di hadapan-Nya, pak RT sedang mengerutkan dahi, meneliti lembar demi lembar kertas, lalu berkata dengan nada datar, “Mohon maaf, Gusti, ini tanda tangan warga baru masuk 59 orang. Kurang satu lagi biar genap 60 sesuai aturan menteri. Ibadahnya minggu depan ditunda dulu, ya.”

Terdengar komikal? Memang. Tapi sialnya, komedi gelap semacam ini adalah realita yang sangat akrab di telinga kita, manusia Indonesia yang konon katanya paling ramah dan religius sedunia.

Peristiwa pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada minggu 24 Mei 2026, oleh puluhan orang yang mengatasnamakan diri dari Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta, adalah sekadar episode terbaru dari sinetron intoleransi yang episodenya sudah lebih panjang daripada sinetron Tersanjung. Polanya selalu sama, ritmenya begitu-begitu saja: ada sekelompok orang beribadah, lalu datang sekelompok orang lain berteriak-teriak membawa dalil “belum ada izin”, jemaat ketakutan, anak-anak trauma, lalu pemerintah daerah datang membawa retorika normatif yang isinya mengimbau semua pihak untuk menahan diri.

Topeng “Tertib Administrasi” di Atas Ketakutan Jemaat

Ketika membaca alasan di balik pembubaran tersebut, saya selalu takjub dengan bagaimana sebuah tindakan persekusi bisa dibungkus dengan bahasa yang sangat legalistik dan administratif. Ketua FJI DIY mengeklaim aksi tersebut dilakukan karena menerima laporan penolakan warga, serta menilai GMS tidak sesuai prosedur karena belum mengantongi izin resmi dan tanda tangan warga sekitar.

Luar biasa. Tiba-tiba saja, sekelompok organisasi kemasyarakatan menjelma menjadi dinas perizinan terpadu satu pintu. Mereka mendadak sangat peduli pada tata tertib administrasi negara, melebihi kepedulian para pegawai negeri yang mengurus dokumen kependudukan kita sehari-hari.

Namun, mari kita tengok ke belakang topeng administratif itu. Di balik kata “belum berizin”, ada realita yang jauh lebih mengerikan: intimidasi, ancaman fisik, dan makian verbal yang harus ditelan mentah-mentah oleh para jemaat yang sedang mencari ketenangan spiritual. Coba Pembaca bayangkan rasanya menjadi seorang anak kecil yang sedang duduk tenang di dalam ruangan, bersiap mendengarkan cerita-cerita kebaikan, lalu tiba-tiba pintu digedor dan ruangan dipenuhi orang-orang berwajah tegang yang melarang ibadahmu. Trauma itu tidak akan hilang hanya dengan selembar surat kesepakatan damai di kantor polisi. Trauma itu menempel di dinding ingatan anak-anak tersebut, membentuk persepsi mereka tentang bagaimana mayoritas memperlakukan minoritas di negeri ini.

Menariknya, kalau kita mau jujur melihat ke lapangan, warga sekitar sendiri sebenarnya tidak satu suara. Ada sosok-sosok seperti Mbah Ipin atau Zainar, warga lokal yang mengggunakan logika kemanusiaan paling murni: bahwa beribadah adalah hak asasi manusia, hak paling privat antara makhluk dengan Penciptanya, yang tidak merugikan jemuran atau pekarangan rumah tetangga. Namun, suara-suara jernih seperti ini kerap kalah bising oleh ketakutan struktural. Ketua RT setempat menolak karena alasan yang sangat birokratis: awalnya izin yang diajukan hanyalah domisili untuk kantor yayasan, bukan tempat ibadah.

Di sinilah letak ironinya. Di Indonesia, ruang dan fungsi bangunan seolah-olah memiliki kesaktian magis tersendiri. Kalau sebuah ruangan dipakai untuk nonton bareng sepak bola sampai berteriak-teriak tengah malam, atau dipakai untuk rapat partai yang penuh asap rokok, izinnya gampang atau bahkan tidak butuh izin sama sekali. Tapi begitu ruangan yang sama dipakai untuk melantunkan doa-doa sunyi kepada Tuhan, ia mendadak berubah menjadi ancaman sosial yang harus segera ditertibkan secara administratif.

Lingkaran Setan Regulasi “60/90”

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam keras tindakan persekusi tersebut. Kita apresiasi itu. Namun kelanjutan kalimatnya adalah puncak dari watak birokrat kita: ia menegaskan bahwa selama proses perizinan berlangsung, bangunan GMS tidak boleh digunakan untuk ibadah. Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan dengan bijak bahwa perbedaan agama adalah keniscayaan ciptaan Tuhan, sehingga tidak boleh ada yang merasa paling benar sendiri.

Pernyataan-pernyataan normatif dari para pejabat ini, meskipun terdengar menyejukkan di satu sisi, sebenarnya justru memperlihatkan di mana letak kebuntuan kita sebagai bangsa. Aparat dan pejabat kita sering kali terjebak di tengah: di satu sisi mereka tahu persekusi itu salah, tapi di sisi lain mereka terikat oleh aturan yang justru memberi ruang bagi persekusi itu untuk terjadi.

Akar dari segala karut-marut ini, sebagaimana yang sering dianalisis oleh Setara Institute, Komnas HAM, dan LSM Sejuk, adalah selembar regulasi jadul bernama Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Aturan inilah yang menjadi hulu dari air keruh intoleransi di tingkat tapak.

Mari kita bedah salah satu pasal paling “keramat” di dalamnya: syarat khusus “60/90”. Untuk mendirikan rumah ibadah, sebuah kelompok keagamaan wajib mengantongi daftar minimal 90 nama jemaat pengguna dan—ini dia bagian yang paling ajaib—dukungan minimal dari 60 warga setempat yang berbeda agama.

Aturan ini, sadar atau tidak, telah melegalisasi apa yang disebut sebagai “veto sosial”. Ia memberikan hak kepada sekelompok warga untuk menentukan apakah tetangganya yang berbeda keyakinan boleh menyembah Tuhannya atau tidak. Ini adalah bentuk favoritisme kelompok mayoritas yang dilembagakan oleh negara. Di daerah di mana sebuah agama menjadi minoritas mutlak, mengumpulkan 60 tanda tangan warga sekitar itu susahnya setengah mati. Bukan karena warganya jahat, tapi sering kali karena ada ketakutan sosial atau tekanan dari kelompok luar yang membuat warga takut untuk sekadar memberikan tanda tangan.

Belum lagi kalau kita bicara soal rekomendasi bertingkat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama daerah. Struktur ini menciptakan labirin birokrasi yang panjang, rumit, dan melelahkan. FKUB yang sejatinya didirikan untuk merawat kerukunan, dalam praktiknya di beberapa tempat justru berubah fungsi menjadi penjaga gawang yang bertugas menghalau agar rumah ibadah minoritas tidak bertambah.

Celah Pemerasan dan Komodifikasi Iman

Ketika sebuah prosedur administratif dibuat sangat rumit dan bersayap, maka hukum alam ekonomi akan otomatis berlaku: munculnya celah pemerasan dan percaloan. Iman dan hak beribadah pun akhirnya bergeser menjadi komoditas ekonomi yang sangat mahal harganya.

Para pegiat kebebasan beragama kerap menemukan cerita-cerita getir di lapangan, di mana sulitnya memenuhi syarat dukungan 60 warga dan rumitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai ladang pungutan liar. Nilainya tidak main-main, bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah hanya agar sebuah rumah ibadah bisa mendapatkan secarik kertas bernama izin resmi.

Ini adalah penghinaan terbesar terhadap esensi ketuhanan. Bayangkan, untuk mendirikan tempat suci guna memuji nama Tuhan, manusia-manusia di dalamnya harus menyuap dan memeras sesama manusia lainnya. Rumah ibadah yang harusnya dibangun di atas fondasi kesucian, terpaksa harus melewati jalur-jalur koruptif yang kotor hanya karena aturan negara yang diskriminatif. Bagi jemaat yang miskin dan kecil, syarat finansial di bawah meja ini jelas menjadi tembok raksasa yang mustahil untuk dilompati. Akhirnya, pilihan mereka hanya dua: tidak beribadah sama sekali, atau beribadah secara sembunyi-sembunyi dengan risiko digerebek sewaktu-waktu.

Dan jangan dikira kasus di Bantul ini adalah sebuah anomali atau kejadian tunggal yang kebetulan terjadi di Yogyakarta yang katanya berhati nyaman. Sama sekali bukan. Ini adalah sebuah tren nasional yang menakutkan. Data dari Setara Institute mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 saja, telah terjadi 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) dengan 239 korban di seluruh Indonesia.

Polanya merata dari ujung barat hingga ujung timur. Ada perusakan, penolakan, penyegelan, hingga pelarangan ibadah. Lokasinya pun bergantian menghiasi layar berita kita: mulai dari Tangerang, Sukabumi, Sumatra Barat, Samarinda, Depok, hingga Bekasi. Kita ini seperti hidup dalam lingkaran waktu yang terjebak (time loop). Kita berganti tahun, merayakan kemajuan teknologi, memesan makanan lewat aplikasi kecerdasan buatan, tapi cara kita menyikapi perbedaan iman masih sama persis dengan cara manusia abad pertengahan.

Mengembalikan Hak pada Tempatnya

Lalu, sampai kapan kita mau memelihara kemacetan peradaban ini? Solusinya sebenarnya sudah terpampang nyata di depan mata, tinggal apakah para pemegang kekuasaan kita punya nyali politik (political will) untuk mengeksekusinya atau tidak.

Langkah pertama dan paling mendesak adalah: Presiden harus segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk membatalkan dan menggantikan PBM 2006 yang sudah usang dan diskriminatif itu. Kita butuh aturan yang lebih progresif, yang memandang rumah ibadah sebagai fasilitas publik, bukan sebagai ancaman keamanan nasional.

Komnas HAM sudah memberikan saran yang sangat waras dan logis: ubah syarat pendirian rumah ibadah dari yang awalnya berbasis subjektivitas persetujuan warga (yang sarat sentimen emosional dan agama), menjadi syarat yang objektif. Syarat objektif itu apa? Ya sesederhana aturan tata ruang, amdal, lanskap wilayah, dan keselamatan bangunan. Kalau sebuah bangunan memenuhi syarat teknis keamanan, tidak mengganggu aliran sungai, dan tidak memacetkan jalan raya, maka ia berhak berdiri, tidak peduli apakah di dalamnya orang akan salat, menyanyi, atau bermeditasi. Persetujuan iman dari kelompok agama lain tidak boleh dijadikan instrumen hukum untuk membatalkan hak konstitusi seseorang.

Langkah kedua adalah pemangkasan birokrasi, sebuah rencana yang sebenarnya sempat digaungkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namun sayangnya menguap begitu saja hingga kini belum terealisasi. Syarat rekomendasi dari FKUB harus dihapus. Perizinan rumah ibadah harus ditarik langsung dan disederhanakan cukup melalui Kementerian Agama. Kita harus mengembalikan fungsi FKUB sebagai ruang dialog dan musyawarah kebudayaan, bukan sebagai lembaga sensor iman yang menentukan legalitas sebuah doa.

Menjadi Manusia yang Waras

Menutup esai ini, saya ingin mengajak Pembaca sekalian untuk merenung sejenak, melepas sejenak segala atribut kelompok, organisasi, atau bahkan dogma agama yang kita peluk erat-erat.

Agama, pada esensi kemunculannya yang paling awal, diturunkan ke muka bumi adalah untuk memanusiakan manusia. Ia hadir untuk membawa kedamaian, memberikan jangkar moral, dan mengajarkan kita cara mengasihi sesama makhluk hidup. Sungguh sebuah tragedi kebudayaan yang luar biasa jika atas nama membela agama, kita justru kehilangan kemanusiaan kita. Atas nama membela Tuhan, kita justru menakut-nakuti anak-anak kecil yang sedang belajar mencintai Tuhan-nya.

Indonesia ini didirikan bukan sebagai kesepakatan kelompok mayoritas yang berbaik hati memberikan sisa ruang bagi minoritas. Negeri ini dibangun di atas fondasi kesetaraan yang mutlak. Selama kita masih merawat aturan hukum yang membiarkan seorang warga negara harus meminta izin kepada tetangganya hanya untuk mengetuk pintu surga, maka selama itu pula kita sebenarnya belum sepenuhnya merdeka.

Mari kita kurangi hobi mengurus izin ibadah orang lain, dan mulailah sibuk mengurus kualitas kemanusiaan kita sendiri. Sebab pada akhirnya, di hadapan keabadian nanti, kita tidak akan ditanya berapa banyak rumah ibadah orang lain yang berhasil kita segel, melainkan berapa banyak kedamaian yang berhasil kita tabur selama hidup di bumi yang fana ini.

Referensi

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5y7z579pz3o

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *