Perkara barongsai, aksara Mandarin, hingga urusan ganti nama menjadi Sudono atau Wijaya, sebenarnya bukan sekadar kisah tentang ritual setahun sekali bernama Imlek. Bagi kita yang berdiri di luar lingkaran itu—atau barangkali bagi mereka yang justru dipaksa melupakan akar budayanya sendiri—perjalanan ini adalah lanskap politik ingatan yang luar biasa rumit. Kita pernah berada pada suatu masa ketika menjadi Tionghoa di Indonesia berarti harus menyembunyikan segala hal yang berbau “Sana”, demi memuaskan definisi “Sini” yang dipatok secara sepihak oleh penguasa. Video dokumenter bertajuk “Flashback – Membebaskan Sang Naga” membentangkan kembali ingatan kolektif itu: sebuah drama kebangsaan yang bergerak dari pelarangan kolonial, kemesraan Orde Lama, pemasungan total Orde Baru, hingga pembebasan dramatis di era Reformasi.
Dari Penjajah hingga Gus Dur
Jika kita menengok sejarah ke belakang, nasib perayaan Imlek di negeri ini persis seperti pendulum jam dinding. Ia bergerak ekstrem ke kiri dan ke kanan, tergantung siapa yang sedang memegang palu kekuasaan. Di zaman kolonial Belanda, naga-naga kebudayaan ini kerap dikurung. Pemerintah Hindia Belanda yang mengadopsi taktik pecah belah (devide et impera) sengaja menempatkan warga Tionghoa dalam kelas sosial Timur Asing (Vreemde Oosterlingen), memisahkan mereka dari kaum bumiputera, sekaligus membatasi ekspresi kultural jika dianggap berpotensi memicu konsolidasi sosial yang membahayakan Batavia. Anehnya, ketika Jepang masuk menggantikan Belanda, pintu pembatas itu sedikit dibuka. Atas nama propaganda Asia Timur Raya dan demi menarik simpati logistik serta politik, Tokyo mengizinkan Imlek dirayakan secara terbuka.
Kemesraan kultural ini mencapai puncaknya pada era Sukarno. Bung Karno, dengan visi nasionalismenya yang megah dan inklusif, memandang warga etnis Tionghoa sebagai bagian tak terpisahkan dari lanskap revolusi Indonesia. Imlek dirayakan dengan gegap gempita, melebur dengan denyut nadi masyarakat lokal. Tidak ada ketakutan, tidak ada kecurigaan. Sialnya, pendulum itu berayun ke titik paling gelap ketika bendera Orde Baru berkibar.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan oleh Soeharto, segala hal yang berbau Tionghoa ditarik dari ruang publik. Alasannya terdengar sangat sosiologis: demi mempercepat proses asimilasi agar warga etnis Tionghoa segera menyatu dengan masyarakat setempat. Namun, praktiknya di lapangan justru menjadi operasi pembersihan identitas secara masif. Naga-naga kebudayaan dipaksa masuk ke dalam lemari, dikunci rapat-rapat, dan kuncinya dibuang ke dasar ketakutan birokrasi.
Barulah ketika Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) datang membawa angin segar kemanesiaan pada tahun 2000, belenggu itu dipotong lewat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000. Gus Dur dengan santainya mengembalikan hak dasar warga Tionghoa untuk merayakan agamanya dan adat istiadatnya secara terbuka. Keberanian kultural Gus Dur ini kemudian disempurnakan oleh Megawati Soekarnoputri, yang menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional. Sebuah pengakuan hukum tertinggi bahwa “Sang Naga” telah resmi bebas dan berstatus sebagai bagian sah dari keluarga besar Indonesia.
Kebijakan Perayaan Imlek dari Masa ke Masa
| Era Pemerintahan | Status Kebijakan Perayaan Imlek | Dampak terhadap Warga Etnis Tionghoa |
| Penjajahan Belanda & Jepang | Dilarang oleh kolonial Belanda; kemudian diperbolehkan secara terbuka oleh pendudukan Jepang. | Identitas dijadikan alat politik kolonial; ruang gerak dibatasi berdasarkan kepentingan taktis penguasa. |
| Orde Lama (Presiden Sukarno) | Bebas dirayakan secara terbuka dan legalitas kebudayaan diakui penuh secara hukum. | Terjadi pembauran kultural yang erat, inklusif, dan alami dengan masyarakat lokal tanpa tekanan politik. |
| Orde Baru (Presiden Soeharto) | Dilarang keras di ruang publik berdasarkan payung hukum Inpres Nomor 14 Tahun 1967. | Pemberangusan identitas budaya secara sistematis, pelarangan aksara, dan isolasi sosial-politik. |
| Era Reformasi (Gus Dur – Megawati) | Larangan dicabut (Keppres No. 6/2000) dan Imlek resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. | Pemulihan hak sipil secara menyeluruh, kebebasan berekspresi, dan pengakuan setara sebagai warga negara. |
Asimilasi Paksa Orde Baru
Mari kita bedah apa yang sesungguhnya terjadi selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru. Istilah “asimilasi” yang didengungkan pemerintah saat itu sejatinya adalah eufemisme dari penyeragaman paksa. Diskriminasi yang dialami warga etnis Tionghoa bukan sekadar sentimen sosial di pasar atau jalanan, melainkan diskriminasi yang dilembagakan oleh negara melalui dokumen-dokumen resmi berstempel basah.
Pertama, aspek spiritualitas dipotong kompas. Agama Konghucu tidak diakui dalam daftar agama resmi negara saat itu. Akibatnya sangat birokratis dan menyiksa: demi mendapatkan selembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)—yang menjadi syarat hidup paling mendasar di republik ini—banyak penganut Konghucu terpaksa memindahkan kolom agamanya ke agama lain yang diakui. Bayangkan, iman seseorang harus dinegosiasikan dengan selembar kertas administratif.
Kedua, terjadi pembersihan total terhadap simbol kultural. Pertunjukan publik seperti Barongsai dan Liong dilarang keras karena dianggap sebagai manifestasi eksklusivitas yang menghambat pembauran. Aksara Mandarin ditendang dari media cetak; koran-koran berbahasa Mandarin ditutup, kecuali satu koran resmi milik pemerintah yang terkontrol ketat. Bahkan, berbicara menggunakan bahasa Mandarin di ruang publik dinilai sebagai tindakan yang tidak nasionalis dan mencurigakan.
Puncaknya adalah kebijakan ganti nama. Warga etnis Tionghoa diimbuhi anjuran yang dalam bahasa Orde Baru berarti diharuskan—untuk menanggalkan nama marga mereka (seperti Tan, Lim, Oey, atau Ang) dan menggantinya dengan nama-nama yang terdengar “Indonesia asli”. Nama bukan lagi sekadar doa orang tua atau identitas silsilah keluarga, melainkan benteng pertahanan terakhir agar tidak dicap sebagai musuh dalam selimut politik perang dingin.
Gagap Budaya dan Penjara Sektor Bisnis
Kebijakan represif yang berlangsung selama tiga dekade lebih tentu tidak berlalu tanpa bekas. Ia meninggalkan luka psikologis dan sosiologis yang mendalam, terutama bagi generasi muda Tionghoa yang lahir dan tumbuh besar di bawah bayang-bayang Orde Baru. Ketika Reformasi mengetuk pintu dan Imlek kembali diperbolehkan, ironisnya, banyak anak muda Tionghoa yang justru merasa kikuk dan asing dengan tradisinya sendiri.
Mereka mengalami apa yang dalam sosiologi disebut sebagai dislokasi kultural. Mereka tahu mereka beretnis Tionghoa, tetapi mereka tidak bisa membaca aksaranya, tidak paham makna filosofis di balik ritual sembahyang, bahkan merasa aneh melihat tabuhan gong barongsai yang bising. Identitas keagamaan pun bergeser masif; banyak keluarga yang telah mapan dengan identitas keyakinan baru pasca-pelarangan Konghucu, membuat perayaan Imlek di masa kini lebih dimaknai sebagai festival budaya keluarga ketimbang ritus keagamaan murni.
Di sisi lain, Orde Baru menerapkan politik kanalisasi karier yang sangat diskriminatif namun menguntungkan kroni penguasa. Warga Tionghoa secara sistematis dijauhkan dari panggung politik, birokrasi pemerintahan, korps diplomatik, dan institusi militer. Ruang gerak mereka dipersempit, disisakan hanya di sektor perdagangan dan bisnis ekonomi.
Dampak jangka panjangnya mengerikan: terbentuklah stereotip sosial di masyarakat bahwa warga Tionghoa itu eksklusif, hanya peduli pada uang, dan tidak mau tahu urusan negara. Padahal, stereotip itu sengaja diciptakan oleh struktur kekuasaan yang menutup rapat-rapat pintu pendaftaran pegawai negeri dan akademi militer bagi mereka.
Komparasi Kondisi Sosial-Kultural Warga Tionghoa di Indonesia
| Aspek Kehidupan | Kondisi pada Masa Orde Baru | Kondisi Pasca-Reformasi hingga Kini |
| Ekspresi Budaya & Kesenian | Barongsai, Liong, dan ornamen Tionghoa dilarang total di ruang publik. | Bebas dipentaskan secara terbuka; menjadi bagian kekayaan festival budaya nasional. |
| Legalitas Agama & KTP | Agama Konghucu tidak diakui; warga terpaksa mengubah kolom agama demi dokumen sipil. | Diakui secara resmi sebagai salah satu agama nasional; hak sipil penganutnya dipulihkan. |
| Aksara & Bahasa Ibu | Pelarangan total media cetak berbahasa Mandarin dan penggunaan bahasa di ruang publik. | Bebas digunakan; koran, sekolah bahasa, dan media berbahasa Mandarin tumbuh subur secara legal. |
| Pilihan Karier Strategis | Dikanalisasi hanya pada sektor bisnis; tertutup dari PNS, diplomat, birokrat, dan militer. | Terbuka lebar di segala bidang: menjadi menteri, diplomat, perwira TNI/Polri, hingga kepala daerah. |
| Identitas Nama & Marga | Tekanan struktural untuk mengganti nama asli/marga menjadi nama bernuansa lokal. | Kebebasan penuh menggunakan nama marga asli atau nama budaya masing-masing tanpa tekanan. |
Nasionalisme yang Tak Pernah Luntur
Satu hal yang luput dihitung oleh para perancang kebijakan penyeragaman Orde Baru adalah keteguhan rasa cinta tanah air warga Tionghoa. Walau kebudayaan mereka dipasung dan hak politik mereka dikebiri, nasionalisme mereka tidak pernah luntur barang sejengkal pun. Ketika negara menatap mereka dengan tatapan penuh kecurigaan, warga Tionghoa justru membalasnya dengan prestasi gemilang yang mengharumkan nama Indonesia di panggung internasional.
Tengoklah lapangan bulu tangkis. Di era ketika bendera merah putih sulit berkibar di forum diplomatik resmi karena keterbatasan politik global, para pahlawan olahraga keturunan Tionghoa bertaruh keringat dan air mata di lapangan hijau. Mereka melompat, melakukan smes, dan mempertahankan tiap jengkal poin demi berkibarnya Sang Saka Merah Putih dan berkumandangnya lagu Indonesia Raya.
Ketika mereka menang di All England atau Olimpiade, dunia tidak melihat mereka sebagai orang “asing” yang menumpang hidup di tanah Nusantara; dunia melihat mereka sebagai orang Indonesia seutuhnya. Ironisnya, untuk keluar negeri bertanding pun, saat itu mereka harus melewati birokrasi rumit bernama SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia)—sebuah surat sakti yang menegaskan bahwa mereka adalah warga negara yang harus terus-menerus membuktikan keindonesiaannya di hadapan meja birokrat.
Pasca-Reformasi, sekat-sekat diskriminatif ini runtuh satu demi satu. Penghapusan SBKRI menjadi tonggak sejarah penting yang mengakhiri era legalitas diskriminasi. Kini, lanskap sosial kita telah jauh berubah menjadi lebih baik, sehat, dan dewasa. Kita tidak lagi terkejut melihat seorang keturunan Tionghoa menjadi menteri yang mengurusi kebijakan publik, menjadi diplomat yang bernegosiasi di forum PBB, menjadi jenderal di tubuh TNI/Polri, atau menduduki kursi kepala daerah melalui proses demokrasi yang sah dan jujur.
Kesetaraan hak ini membuktikan bahwa keindonesiaan seseorang tidak diukur dari bentuk mata, warna kulit, atau susunan nama marganya. Keindonesiaan adalah sebuah kesepakatan bersama untuk menghidupkan cita-cita sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat, dan adil. Ketika perayaan Imlek kini meriah dengan lampion merah di sudut-sudut kota, kita tahu bahwa perayaan itu bukan lagi sekadar milik etnis Tionghoa, melainkan perayaan bagi kemenangan akal sehat dan kemanusiaan kita sebagai bangsa Indonesia. Sang Naga kini tidak lagi terpenjara dalam stigma; ia telah terbang bebas, menari bersama garuda di langit kebinekaan yang sama.
