Mengenang Kembali Skandal Pengelewengan Dana Umat oleh ACT

Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat Indonesia. Sorotan terhadap lembaga yang dikenal luas ini bermula pada pertengahan tahun 2022 dan dengan cepat menarik perhatian publik, memicu diskusi hangat di berbagai platform media.1 Sebagai salah satu organisasi filantropi terbesar di Indonesia, ACT memiliki peran signifikan dalam mengumpulkan dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.2 Berikut laporannya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan publik melalui serangkaian laporan investigasi media massa sekitar awal Juli 2022.1 Laporan-laporan tersebut, terutama dari Majalah Tempo, menyoroti adanya dugaan kuat bahwa dana sumbangan yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan justru digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.5 Berbagai bentuk dugaan penyelewengan dana kemudian terungkap melalui temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta pemberitaan media.

Dugaan Pelanggaran

Salah satu dugaan yang mencuat adalah penggunaan dana donasi untuk kegiatan bisnis yang tidak terkait langsung dengan misi kemanusiaan ACT.12 PPATK bahkan menemukan adanya entitas bisnis di atas Yayasan ACT yang melakukan kegiatan usaha, menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana publik sebelum disalurkan kepada penerima manfaat. Selain itu, sejumlah besar dana diduga mengalir ke rekening pribadi para pengurus yayasan, mengindikasikan adanya praktik penggunaan dana donasi untuk kepentingan pribadi.2

Gaji fantastis yang diterima oleh para petinggi ACT juga menjadi sorotan tajam. Mantan Presiden ACT, Ahyudin, dilaporkan menerima gaji hingga Rp 250 juta per bulan, disertai dengan berbagai fasilitas mewah seperti mobil.9 Kebijakan pemotongan dana donasi dalam jumlah besar untuk biaya operasional, termasuk gaji karyawan, juga menuai kritik. ACT mengakui adanya pemotongan rata-rata 13,7 persen dari dana donasi untuk keperluan operasional.9 Pemotongan ini dianggap melebihi batas ketentuan yang berlaku untuk lembaga filantropi.

Dugaan lain yang tak kalah menghebohkan adalah potensi aliran dana ACT ke kelompok teroris. PPATK menemukan adanya transaksi keuangan antara seorang karyawan ACT dengan individu yang terafiliasi dengan Al-Qaeda.12 Selain itu, ACT juga diduga melakukan transaksi keuangan senilai Rp 1,7 miliar ke beberapa negara yang dianggap berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.12 Meskipun ACT membantah keterlibatan dengan terorisme 11, temuan ini tetap menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Salah satu kasus yang paling disorot adalah dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan Boeing yang diperuntukkan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018. Dari total dana CSR sebesar Rp 138 miliar, diduga kuat sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Bareskrim Polri bahkan mengungkapkan bahwa sekitar Rp 68 miliar dana Boeing diduga disalahgunakan.14 Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan membantu keluarga korban justru diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk mengalir ke koperasi syariah 212.9

Jumlah dana yang diduga diselewengkan oleh ACT sangat bervariasi dalam laporan yang berbeda, mengindikasikan kompleksitas kasus ini. Ada laporan yang menyebutkan ACT mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar antara tahun 2018 dan 2020.9 Laporan lain dari PPATK menyebutkan bahwa lebih dari separuh dari Rp 1,7 triliun dana yang masuk ke ACT mengalir ke kantong pribadi pemiliknya.2 Perbedaan angka ini kemungkinan disebabkan oleh periode waktu pelaporan yang berbeda, sumber dana yang berbeda (donasi publik versus dana CSR spesifik), atau perkembangan temuan investigasi pada saat laporan tersebut dibuat.9

Langkah yang Ditempuh

Menyikapi berbagai dugaan penyelewengan ini, pemerintah melalui PPATK dan Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan investigasi. PPATK telah lama mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar oleh ACT, bahkan sejak tahun 2018.4 Lembaga ini menemukan indikasi kuat adanya penggunaan dana donasi untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.13 Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK memiliki peran krusial dalam mendeteksi transaksi mencurigakan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.23 Analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.11 Pada Juli 2022, PPATK bahkan membekukan 60 rekening yang terkait dengan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.22

Bareskrim Polri juga segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana ACT.4 Sejumlah saksi dari ACT dimintai keterangan, dan berbagai aset yang diduga berasal dari dana penyelewengan berhasil disita.9 Penyelidikan Bareskrim berhasil mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah yang diduga disalahgunakan.14 Bahkan, dalam waktu singkat, polisi menetapkan sejumlah petinggi ACT sebagai tersangka.9 Kerja sama yang erat antara PPATK dan Bareskrim menunjukkan adanya respons terkoordinasi dari pemerintah dalam menangani kasus ini.

Tindakan tegas juga diambil oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pada tanggal 5 Juli 2022, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT.2 Alasan pencabutan izin ini adalah adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait dengan besaran pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional yang melebihi batas maksimal 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.4 Sebelum keputusan pencabutan izin diambil, Kemensos telah memanggil para pengurus ACT untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.4 Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pengawasan terhadap organisasi filantropi dan tidak ragu untuk bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga turut mengevaluasi kerja sama dengan ACT setelah mencuatnya kasus ini.28

Proses Hukum Selanjutnya

Proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana ACT terus bergulir dengan penetapan tersangka, termasuk pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, serta Presiden ACT saat itu, Ibnu Khajar, dan beberapa petinggi lainnya.9 Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana ACT. Persidangan kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan media.29

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa. Dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan untuk korban Lion Air JT-610, Ahyudin dan Ibnu Khajar dituntut hukuman 4 tahun penjara.29 Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Ibnu Khajar divonis hukuman 3 tahun penjara.1 Sementara itu, Ahyudin divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban Lion Air JT-610.1 Vonis ini meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetap mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para mantan pemimpin ACT. Fokus vonis terhadap kasus dana Boeing Lion Air menyoroti salah satu contoh nyata penyalahgunaan dana donasi dalam skala besar.

TanggalPeristiwaID Snippet
Juli 2022Laporan media, terutama Majalah Tempo, mengungkap dugaan penyelewengan dana ACT.1
5 Juli 2022Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan dana (PUB) ACT.2
Juli 2022PPATK dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mendalam.4
Juli 2022Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka.9
Desember 2022Sidang tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.29
24 Januari 2023Vonis hakim terhadap Ibnu Khajar (3 tahun penjara) dan Ahyudin (3 tahun 6 bulan penjara).1

Reaksi Masyarakat

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat kuat dan cenderung negatif. Masyarakat dan para donatur merasa kecewa dan marah atas dugaan pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh ACT.1 Tagar seperti #JanganPercayaACT dan #AksiCepatTilep menjadi populer di media sosial, mencerminkan kemarahan dan hilangnya kepercayaan publik.8 Dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh ACT, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lainnya secara umum.1 Beberapa organisasi filantropi lain di Bekasi bahkan mengaku menghadapi peningkatan pengawasan dan pertanyaan dari publik terkait pengelolaan donasi mereka.52 Meskipun demikian, ada juga pandangan bahwa dampak jangka panjang terhadap sektor filantropi secara keseluruhan mungkin tidak terlalu besar, dengan potensi pergeseran donasi ke lembaga yang lebih kredibel atau lembaga negara seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).27

Organisasi keagamaan seperti Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut memberikan tanggapan terhadap kasus ini. Baznas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dan tata kelola yang baik dalam mengelola dana publik.54 MUI bahkan meminta agar kasus ini diusut tuntas karena berpotensi menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik.55 Respons dari organisasi-organisasi ini menggarisbawahi pentingnya standar etika dan regulasi dalam filantropi Islam serta potensi kerusakan reputasi sektor ini akibat kasus ACT.

Dampaknya Sekarang

Skandal ACT ini juga memicu analisis mendalam mengenai kelemahan regulasi yang ada terkait pengelolaan dana sumbangan di Indonesia.25 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dianggap sudah usang dan tidak lagi memadai dalam mengatur akuntabilitas, transparansi biaya operasional, dan pengawasan yang efektif.25 Kelemahan regulasi ini diduga turut berkontribusi terhadap permasalahan yang terjadi di ACT.60

Sebagai respons terhadap kasus ini, muncul berbagai usulan untuk perbaikan regulasi atau bahkan pembuatan undang-undang baru tentang penggalangan dana (RUU Charity).30 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyatakan komitmennya untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi pasca-kasus ACT.61 Fokus utama dari usulan perbaikan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana filantropi.10 Kasus ACT telah menjadi momentum untuk mendorong reformasi regulasi di sektor filantropi Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali.61

Kasus penyelewengan dana donasi oleh ACT menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana filantropi.1 Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi keberlangsungan lembaga-lembaga filantropi yang berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Skandal ACT telah mengikis kepercayaan tersebut, dan upaya keras dibutuhkan untuk memulihkannya. Peningkatan regulasi, pengawasan yang lebih efektif, serta komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh setiap lembaga filantropi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa donasi yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Referensi

nasional.kompas.comPerjalanan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Pencabutan Izin hingga Penetapan Tersangka Halaman all – Kompas.comTerbuka di jendela baruunair.ac.idDugaan Penyelewengan Dana oleh ACT, Pakar Hukum UNAIR Paparkan Pengaturan Hingga Sanksi Pidananya – Universitas Airlangga Official WebsiteTerbuka di jendela barunews.detik.com7 Dugaan Penyelewengan Dana ACT – detikNews – detikcomTerbuka di jendela barutempo.coTiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara – Tempo.coTerbuka di jendela barutempo.coKasus ACT, Ini Fakta-fakta Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat – Tempo.coTerbuka di jendela baruumj.ac.idPembekuan Aset ACT sebagai Sinyal Pemerintah Siap Mengelola Dana Publik – Universitas Muhammadiyah JakartaTerbuka di jendela barunews.detik.comEks Presiden ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Rp 117 M Hari IniTerbuka di jendela barukompas.idBerita penyalahgunaan dana act Terbaru Hari Ini – Kompas.idTerbuka di jendela baruyoutube.comPolisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT, Rp 34 M Tak Digunakan Sesuai Peruntukan! – YouTubeTerbuka di jendela barukompas.com6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Donasi di ACT Halaman all – Kompas.comTerbuka di jendela baruhukumonline.comHeboh Kasus ACT, PPATK Temukan Indikasi Transaksi Keuangan BermasalahTerbuka di jendela barushariajournal.comTINJAUAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DALAM YAYASAN KEMANUSIAAN: STUDI KASUS PADA LEMBAGA ACT – Al-Amin.ShariaJournalTerbuka di jendela barunews.detik.comTerungkap Satu Per Satu Aliran Duit Puluhan Miliar Donasi ACT – detikNewsTerbuka di jendela baruhukumonline.comJerat Pasal Penyalahgunaan Dana Donasi | Klinik HukumonlineTerbuka di jendela baruunair.ac.idPakar Hukum Pidana UNAIR Soroti Kasus ACT dan Penyalahgunaan Donasi UmatTerbuka di jendela barunasional.kompas.comIzin ACT Dicabut karena Dugaan Penyelewengan Dana, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia? Halaman all – Kompas.comTerbuka di jendela barurepository.unj.ac.idrepository.unj.ac.idTerbuka di jendela barutempo.coIni Temuan Majalah Tempo dan Tanggapan ACT Soal Isu …Terbuka di jendela baruetheses.uingusdur.ac.iddampak fenomena kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga filantropi aksi cepat – Etheses UIN K. H. Abdurrahman Wahid PekalonganTerbuka di jendela barunasional.kompas.comDugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT yang Terungkap Halaman all – Kompas.comTerbuka di jendela barunu.or.idACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Begini Tanggapan …Terbuka di jendela barufh.unair.ac.idPakar Pidana Beri Komentar Atas Kasus ACT Sampai Fungsi PPATK Sebagai Lembaga Intelijen – Fakultas Hukum Universitas AirlanggaTerbuka di jendela baruejournal.hukumunkris.idAnalisis Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Yayasan dalam Kasus Penyalahgunaan DanaTerbuka di jendela barufisip.ui.ac.idBanu Muhammad: Terkait Kasus ACT, Perlu Adanya Otoritas Pengawas yang Lebih SpesifikTerbuka di jendela baruid.wikipedia.orgAksi Cepat Tanggap – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasTerbuka di jendela barunews.detik.comACT Potong Donasi 20% untuk Gaji, Komisi VIII DPR: Salahi Aturan! – detikNewsTerbuka di jendela baruliputan6.comDampak Kasus ACT Terhadap Kelangsungan Lembaga Filantropi di Bekasi – Liputan6.comTerbuka di jendela baruantaranews.comPengamat: Dampak ACT tak besar terkait kepercayaan kepada …Terbuka di jendela baruheylaw.idMenilik Unsur Tindak Pidana Penggelapan Dana Donasi oleh Lembaga Kemanusiaan ACTTerbuka di jendela barudetik.comBerita dan Informasi Penyelewengan dana act Terkini dan Terbaru Hari ini – detikcomTerbuka di jendela baruslideshare.netIsu Penyelewengan Dana ACT | PPT – SlideShareTerbuka di jendela barukanal24.co.idSosiolog UB : Kasus ACT Picu Distrust Masyarakat Pada Lembaga Filantropi – Kanal24Terbuka di jendela barutempo.coHakim Vonis Eks Presiden ACT Ibnu Khajar 3 Tahun Penjara – Tempo.coTerbuka di jendela barunasional.kompas.comPendiri ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus …Terbuka di jendela barunews.detik.comEks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Penggelapan Donasi!Terbuka di jendela barunasional.kompas.comKemana Arah Filantropi Indonesia Pasca-Kasus ACT? Halaman all – KOMPAS.comTerbuka di jendela barutirto.idKasus ACT Aksi Cepat Tanggap Benarkah ACT Limbung & ACT Milik Siapa – Tirto.idTerbuka di jendela barucnnindonesia.comTiga Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Penggelapan Dana Korban …Terbuka di jendela baruliputan6.comBerita ACT Hari Ini – Kabar Terbaru Terkini – Liputan6.comTerbuka di jendela barunasional.kompas.comBelajar dari Polemik ACT: Perlu Pembaruan Hukum Lembaga …Terbuka di jendela barudetik.comBerita dan Informasi Sidang act Terkini dan Terbaru Hari ini – detikcomTerbuka di jendela barukompas.comBerita Terkini Harian Kasus Act Terbaru Hari Ini – Kompas.comTerbuka di jendela barumedcom.idBerita Aksi Cepat Tanggap (ACT) Terbaru dan Terkini Hari ini – Medcom.idTerbuka di jendela baruantaranews.comDPR akan perbaiki regulasi lembaga filantropi pascakasus ACT …Terbuka di jendela barutempo.coKasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga FilantropiTerbuka di jendela barusindonews.comBerita Act Terkini dan Terbaru Hari Ini – SINDOnewsTerbuka di jendela baruliputan6.comBerita Kasus ACT Hari Ini – Kabar Terbaru Terkini – Liputan6.comTerbuka di jendela barumediajakarta.comKejari Jakarta Selatan Minta Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Perkara Dana ACTTerbuka di jendela barunasional.sindonews.comKasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble – SINDOnews.comTerbuka di jendela baruantaranews.comForum Zakat: Kasus ACT momentum perbaiki regulasi lembaga filantropi – ANTARA NewsTerbuka di jendela barujpnn.comTernyata, Begini Dampak Kasus ACT bagi Lembaga Sejenis – JPNN.comTerbuka di jendela barunews.detik.com2 Eks Presiden ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Tilap Dana Donasi Hari Ini – detikNewsTerbuka di jendela barusumbar.antaranews.comIni lama vonis Pendiri ACT Ahyudin – ANTARA News Sumatera BaratTerbuka di jendela barunasional.kompas.comBareskrim Duga ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana CSR Kecelakaan Lion Air, Rp 10 Miliar di Antaranya untuk Koperasi Syariah 212 – KOMPAS.comTerbuka di jendela barutempo.coACT Kelola Rp 1,7 Triliun Dana Masyarakat, PPATK: Lebih dari 50 Persen Mengalir ke Yayasan Pribadi | tempo.coTerbuka di jendela baruid.scribd.comPenyelewengan Dana Sumbangan Oleh Yayasan Act | PDF – ScribdTerbuka di jendela barum.kumparan.comEks Bos ACT Ahyudin Dkk Didakwa Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp 117 MiliarTerbuka di jendela barutribunnews.comPenjelasan Dompet Dhuafa Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT Diungkit LagiTerbuka di jendela barumojok.coACT Bikin Geger! Petingginya Tilap Miliaran Dana Kemanusiaan, Kepercayaan Publik Berpotensi Koyak – Mojok.coTerbuka di jendela barukompas.idBerita kasus act Terbaru Hari Ini – Kompas.idTerbuka di jendela barutempo.coHari ini Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana, Begini Modus Penyelewengan Dana Umat | tempo.coTerbuka di jendela barubisnis.comBerita Aksi Cepat Tanggap Hari ini Terkini dan Terlengkap – Bisnis.comTerbuka di jendela barujabar.tribunnews.comBerita Aksi Cepat Tanggap (ACT) Terbaru Hari Ini – Tribunjabar.idTerbuka di jendela baruhariansib.comBerita Terkini Terkait kasus-act – harianSIB.comTerbuka di jendela baruantaranews.comHoaks! ACT kembali kumpukan dana untuk Palestina – ANTARA News – Antaranews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *