Kontak
Keraton Simo. Jalan Simo Kacangan No. 82 Kedunglengkong Simo Boyolali
Telepon 0276 320373
Email : [email protected]
Kontak
Keraton Simo. Jalan Simo Kacangan No. 82 Kedunglengkong Simo Boyolali
Telepon 0276 320373
Email : [email protected]
Portal Informasi Mendalam Seputar Nusantara
Portal Informasi Mendalam Seputar Nusantara
Boyolali 19 Desember 2023 — Hakim tunggal, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore hari ini. Hakim menyatakan menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan sebagai respons terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam persidangan, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan total yang diserahkan sebesar Rp 2,8 miliar.
Dalam pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat dianggap sebagai dasar yang cukup untuk menjalankan praperadilan. Hakim menyatakan, “Mengenai penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan, hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan landasan perkara praperadilan karena merupakan materi pokok perkara yang akan diadili di pengadilan negeri.”
Polda Metro Jaya, selama persidangan, memaparkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri. Dugaan tiga kali penyerahan uang menjadi poin penting dalam pembuktian kasus ini. Di sisi lain, pihak Firli Bahuri tetap bersikeras bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.
Keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang menimpa Firli Bahuri akan terus bergulir ke tahap berikutnya dalam proses hukum. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses pengadilan yang akan mengungkap kebenaran terkait tuduhan yang diarahkan kepada Ketua KPK nonaktif ini.