Apa yang Terjadi?
Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS yang awalnya dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK ditunda hingga 1 Maret 2026.
Siapa yang Terpengaruh?
Penundaan ini berdampak pada banyak calon CPNS dan PPPK yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Misalnya, Gilang dan Hanna mengalami kesulitan finansial karena harus menunggu lebih lama untuk diangkat sebagai pegawai.
Mengapa Ditunda?
Ada beberapa alasan utama di balik penundaan ini, antara lain:
- Penyelarasan Data – Pemerintah ingin memastikan data formasi, jabatan, dan penempatan calon pegawai sudah sesuai sebelum mereka diangkat.
- Keterbatasan Anggaran – Pemangkasan anggaran daerah oleh pemerintah menjadi salah satu faktor utama. Hal ini diungkapkan oleh anggota Ombudsman Indonesia, Robert Na Endi Jaweng.
- Permohonan Instansi – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyatakan bahwa sebanyak 207 instansi meminta penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data formasi dan penempatan.
Di Mana dan Kapan?
Penundaan ini berlaku secara nasional. CPNS baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK harus menunggu hingga 1 Maret 2026.
Apa Tanggapan DPR dan Ombudsman?
Komisi II DPR meminta pemerintah mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK, tetapi mereka juga memahami kondisi pemerintah daerah yang masih sulit mengalokasikan anggaran di awal transisi kepala daerah. Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah dan DPR untuk mengambil keputusan yang konsisten dan memberikan keleluasaan bagi instansi yang sudah siap untuk mengangkat CPNS dan PPPK lebih awal.
Bagaimana Solusinya?
Belum ada solusi pasti, tetapi berbagai pihak berharap pemerintah dapat mempercepat proses atau memberikan kebijakan khusus bagi instansi yang sudah siap. DPR dan Ombudsman juga terus berupaya mencari jalan tengah agar penundaan ini tidak semakin merugikan calon pegawai.
Sumber: Tempo