Kontak

Keraton Simo. Jalan Simo Kacangan No. 82 Kedunglengkong Simo Boyolali
Telepon 0276 320373
Email : [email protected]

Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Chuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuk. Selain itu, Dedi menyebut Chuk menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.

sumber : Detik

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *