Kontak
Keraton Simo. Jalan Simo Kacangan No. 82 Kedunglengkong Simo Boyolali
Telepon 0276 320373
Email : [email protected]
Kontak
Keraton Simo. Jalan Simo Kacangan No. 82 Kedunglengkong Simo Boyolali
Telepon 0276 320373
Email : [email protected]
Portal Informasi Mendalam Seputar Nusantara
Portal Informasi Mendalam Seputar Nusantara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati juga turut terdampak dari kasus yang kini menerpa kedua orang tuanya. Menurut laporan yang diterima oleh lembaganya, anak Ferdy Sambo mendapatkan persekusi di media sosial hingga ancaman.
“Kita mendapa keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun sosmed yang bersangkutan dan tentu saja jadi concern bersama supaya anak-anak itu bisa tumbuh kembang dengan baik,” ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Perundungan yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati itu menjadi salah satu poin dalam laporan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Beka, akibat kasus kedua orangtuanya, anak-anak tersebut kehilangan hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental.
“Seperti yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 UU Nomor 38 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2202 tentang perlindungan anak,” kata Beka.
Selain itu, terdapat tiga pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di kasus Brigadir J. Pertama, kata Beka, adalah telah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J dan melanggar hak untuk hidup seperti yang dijamin dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Pelanggaran kedua adalah pelanggaran untuk memperoleh keadilan seperti yang dijamin dalam Pasal 39 UU Nomor 39 tahun 1999. Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual telah dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penunutan persidangan.
Pelanggaran HAM terakhir, terjadinya obstruction of justice berupa melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat, sebelum, dan saat proses hukum dilakukan. Selain itu, tindakan obstruction of justice juga membuat fakta peristiwa menjadi kabur.
“Tiindakan ini berimplikasi pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yang dijamin dalam hukum nasional dan inernasional,” kata Beka.
Keduanya saling mengenal sejak 34 tahun lalu atau pada tahun 1988.
Tampak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang datang ke gereja bersama-sama dengan anak-anak mereka.
Diketahui bahwa saat ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dikaruniai 4 orang anak.
Sumber : Tempo