Boyolali, 19 Desember 2023 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi. Permintaan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Eddy, Yogi, dan Yosi, sebagai respons terhadap penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan surat PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sidang praperadilan ini menjadi tahap awal dalam proses hukum yang dihadapi oleh Eddy Hiariej dan rekan-rekannya. Mereka mengajukan praperadilan dengan alasan ketidakpuasan terhadap penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK. Dalam persidangan, KPK secara tegas mengajukan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK meyakini dalil-dalil yang diajukan oleh pihak terlapor tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjalani proses praperadilan. “Kami meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor karena kami yakin bahwa penetapan tersangka sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang cukup,” ujar Ali Fikri.
Eddy Hiariej dan Yogi Arie Rukmana, bersama dengan pengacaranya Yosi Andika Mulyadi, menjadi sorotan publik setelah diumumkannya status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengurusan surat PT Citra Lampia Mandiri. Dalam persidangan, KPK mengungkapkan bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan tersebut.
Proses praperadilan ini menjadi sorotan karena potensinya untuk mempengaruhi arah kasus ini ke depan. Publik dan pihak terkait menantikan putusan dari Hakim PN Jaksel terkait permohonan praperadilan ini dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berkembang dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.